Ditemukan 17963 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Wakaf-
Register : 17-07-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 1302/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 28 Oktober 2014 —
121
Register : 04-09-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 1276/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 26 Januari 2015 — PENGGUGAT TERGUGAT
150
Register : 02-07-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 796/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 27 Oktober 2014 —
121
Register : 07-10-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 132/Pdt.P/2014/PA.Jpr
Tanggal 22 Oktober 2014 —
240
Register : 25-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 122/Pdt.P/2014/PA.Jpr
Tanggal 22 Oktober 2014 —
120
Register : 12-06-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 879/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 27 Oktober 2014 —
80
Register : 12-08-2014 — Putus : 29-12-2014 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 1096/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 29 Desember 2014 — PENGGUGAT TERGUGAT
392
Register : 19-08-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 1166/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 13 Januari 2015 — PEMOHON TERMOHON
101
Register : 19-08-2014 — Putus : 19-01-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 1165/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 19 Januari 2015 — PENGGUGAT TERGUGAT
101
Register : 02-10-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 1252/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 13 Januari 2015 — PENGGUGAT TERGUGAT
90
Register : 10-03-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 338/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 29 September 2014 —
100
Register : 08-05-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 666/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 7 Oktober 2014 —
140
Register : 25-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 121/Pdt.P/2014/PA.Jpr
Tanggal 22 Oktober 2014 —
90
Register : 05-08-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 1035/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 20 Oktober 2014 —
90
Register : 11-11-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 1681/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 16 Desember 2014 — PENGGUGAT TERGUGAT
371
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tahun 2006
944320
  • Tentang : Wakaf
  • Wakaf
    :a. nama LKS Penerima Wakaf Uang;b. nama Wakif;alamat Wakif;jumlah wakaf uang;peruntukan wakaf;jangka waktu wakaf;nama Nazhir yang dipilih;. alamat Nazhir yang dipih; dantempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.pa mh oObaleePasal 27Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukumwakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saatjangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikanjumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahliwaris/penerus haknya melalui LKS Penerima Wakaf
    yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteriberdasarkan pertimbangan BWI.Pasal 31Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam aktaikrar wakaf sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahuiberdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orangsaksi serta Akta Ikrar Wakaf tidak mungkin dibuat karenaWakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagikeberadaannya, maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar WakafPasal 32(1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapanPejabat Pembuat Akta Ikrar
    Wakaf (PPAIW) dalam MajelisIkrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).(2) Ikrar... 16 (2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimaoleh Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima olehNazhir untuk kepentingan Mauquf alaih.(3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima olehNazhir dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW.(4) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2)paling sedikit memuat:nama dan identitas Wakif;nama dan identitas Nazhir;nama dan
    Wakaf Uang yang selanjutnya menyerahkan wakaf uangtersebut kepada nazhir yang ditunjuk oleh Wakif.Sebagai konsekuensi kategori benda wakaf tersebut, pengaturanmengenai tata cara pendaftaran harta benda wakaf dibedakan antara:a. tata cara pendaftaran wakaf harta benda wakaf tidak bergerakberdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Ikrar Wakafsetelah memenuhi persyaratan tertentu;b. tata cara pendaftaran wakaf uang melalui Lembaga KeuanganSyariah, yang atas nama Nazhir menerbitkan Sertifikat
    WakafUang;c. tata cara pendaftaran wakaf benda bergerak selain uang melaluiinstansi yang berwenang sesuai dengan sifat benda bergeraktersebut.Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf berkewajiban menyampaikan aktaikrar wakaf kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama danperwakilan BWI agar dimuat dalam register umum wakaf yangdiselenggarakan oleh Menteri.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tahun 2004
513196
  • Tentang : Wakaf
  • Wakaf
    dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:a.
    Wakif: UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf b. Nazhir;c. Harta Benda Wakaf;d.
    dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
    UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisanserta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.Pasal 18Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalampelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjukkuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.Pasal 19Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan
    surat dan/ataubukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.Pasal 20Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan:a. dewasa;b. beragama Islam;c. berakal sehat;d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.Pasal 21(1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.(2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :a. nama dan identitas Wakif,;b. nama dan identitas Nazhir;c. data dan keterangan harta benda wakaf:d. peruntukan harta benda wakaf;e. jangka waktu
Register : 04-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 K/TUN/2021
Tanggal 9 Februari 2021 — KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) PROVINSI BALI., II. RASMADI, DKK;
16062 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) PROVINSI BALI., II. RASMADI, DKK;
    ., dan kawan kewarganegaraan Indonesia, ParaAdvokat pada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH)Muhammadiyah Bali, beralamat di Denpasar, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/MHHK/LKBH/I/2020tanggal 10 Januari 2020;Para Pemohon Kasasi;LawanKETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA(BWI) PROVINSI BALI, tempat kedudukan pada KantorKementerian Agama Wilayah Bali Up.
    suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah secara Hukum Surat Perwakilan BadanWakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor 54/BWI/BALI/XI/2019 tanggal 25September 2019 Perihal Tindak lanjut dan penjelasan status kenazhirantanah wakaf
    Masjid Darussalam;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negaraberupa Surat Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor54/BWI/BALI/X1I/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal Tindak lanjutdan penjelasan status kenazhiran tanah wakaf Masjid Darussalam;Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini:Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan ParaTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:Bahwa Pengadilan
    Menyatakan batal atau tidak sah secara Hukum Surat Perwakilan BadanWakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor 54/BWI/BALI/XI/2019 tanggal 25September 2019 Perihal Tindak lanjut dan penjelasan status kenazhirantanah wakaf Masjid Darussalam;3.
    Mewajibkan Termohon Kasasi/semula Termohon Banding/semulaTergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SuratPerwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor54/BWI/BALI/X1I/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal Tindak lanjutdan penjelasan status kenazhiran tanah wakaf Masjid Darussalam;4.
Register : 15-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 K/TUN/2024
Tanggal 27 Februari 2024 — KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI), PROVINSI BALI., II. H. NAKHROWI, SH;;
7238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI), PROVINSI BALI., II. H. NAKHROWI, SH;;
Register : 11-04-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/TUN/2023
Tanggal 8 Agustus 2023 — YAYASAN WAKAF AN-NUR JATIBENING PERMAI VS YAYASAN AN-NUR PERMAI PONDOK GEDE;;
192107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN WAKAF AN-NUR JATIBENING PERMAI VS YAYASAN AN-NUR PERMAI PONDOK GEDE;;