Ditemukan 5817 data
114 — 32
., Semuanya ParaAdvokat dan Konsultan Hukum dari Firma Hukum PUGUH WIRAWAN & REKAN,semua Warga Negara Indonesia yang berkantor di Gedung Bank INA, Lantai 5, Jala RayaPasar Minggu Nomor 2 BC, Jakarta Selatan 12780, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 21 Maret 2011, kemuka persidangan;Untuk Tergugat III datang kuasanya CAHYA HIDAYAT, SH,.
158 — 89
SAPTO NUGROHO WUSONO, S.H.Kesemuanya Advokat/ Pengacara Penasehat/ Konsultan Hukum beralamat diKantor Advokat dan Firma Hukum B & Partners di Jl.
320 — 234
sebatas atas saham yangdimiliki, dia tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian sebuahperseroan hal tersebut dituangkan didalam Pasal 3 UU No. 40 tahun 2007Tentang Perseroan Terbatas, prinsif dasar tersebut mengandung maknabahwa seorang pemegang saham ketika dia memiliki sebuah perusahaanmaka ada pemisahan yang jelas antara tanggung jawab pribadi dantanggung jawab sebagai pemegang saham itulah prinsif yang membedakanantara Perseroan Terbatas dengan badanbadan usaha yang lain sepertiCV atau Firma
61 — 67
., S.Sos para Advokat yang tergabung dalam Firma HukumHartono, Prayudhia & Martosriwardoyo Advocates and Counselors at Law beralamatdi jalan Bangka VIl D No. 20 E berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14Oktober 2016 yang telah di didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan register No. 193/penk/2016/PHI.Mdn tanggal 15 Oktober2016 ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan para pihakyang berperkara, namun tidak berhasil dan oleh karena itu pemeriksaan
68 — 14
Adapun yang berbentuk badan hukum an tara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV) , Usaha Dagang(UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
ANDI KURNIA, SH, MH.
Terdakwa:
DR. ABU BAKAR, M.Pd.
177 — 45
- 1 (Satu) Rangkap Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Firma Konsultan No 1 Tanggal 3 Agustus 2009 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Ketua STAIN Watampone Nomor 88 Tahun 2017 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Ketua STAIN Watampone Nomor 0216 Tahun 2017 yang telah dilegalisir.
1.JULERMANTO SIREGAR
2.PARDOYO
3.SUPARDI SUHAM
4.ABDULLAH
5.MUJIANTOYO
6.H. TIGOR NASUTION
7.AMAN MAKMUR
8.ZULFIAN SIREGAR
9.MARZUKI
10.MUJIATIN
11.MUJIANTIAH
12.FAISAL
13.RUDIARTO
14.RIFAL
15.EKO BAYU SAPUTRA
16.MUHAMMAD DARMAWAN
17.ANDI PRAYETNO
18.SUPRAPTO
19.ASTRA
20.SUJAYAN
21.MISWANTO
22.WAHYUDI
23.KUMPUL RITONGA
24.HASAN
25.IRWANSYAH SIMBOLON
26.AMAT NAWAWI
27.KHOLIJAH NASUTION
28.FATMA NASUTION
29.SUGENG
30.AMRULLAH
31.RAMLI
32.ZAINUDDIN NASUTION
33.JUNAIDI
34.SUTRIANTONO. SE
35.RUBIAM
36.CHAIRUL AMRI NASUTION
37.IWAN
38.WARDI
39.SAFARUDIN
40.SUHANDI
41.SAIFUL BAHRI,
42.DARIAH
43.DARTI
44.SUMIRAN, SE
45.PONIJAH
46.SOFIANTO
47.ERWIN
48.SAMSIAH NASUTION
49.BENITO EDY SAHPUTRA
50.NALIM
51.SJARIFUDIN ZAHARY
52.MUJIONO
53.MUJIEM
54.MARSUDI
5
Termohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
Turut Tergugat:
Kantor Jasa Penilai Publik
158 — 61
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik Pasal 1.11 Rekan adalah PenilaiHalaman 38 dari 123 Putusan Perdata Gugatan Nomor 86/Pat.G/2019/PN SimPublik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJPPberbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.7.
221 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidaktermasuk keuangan negara dalam UndangUndang No. 3 1971tersebut adalah keuangan dari badan/badan hukum yang seluruhmodalnya diperoleh dari swasta misalnya PT, Firma, CV dan lainlain ;Hal. 80 dari 116 hal. Put. No. 14 PK/Pid/20052.
PT. Abadi Adimulia
Tergugat:
1.PT. Unilever Indonesia, Tbk
2.Unilever Asia Private Limited
394 — 107
Putusan Nomor : 269/Pdt.G/2018/PN.Tnghukum dan menyalahgunakan proses hukum dengan rincianbiaya sebagai berikut:(i) Biayabiaya untuk menangani perkara, termasuk untukmenghadiri persidangan dan proses mediasi dalamgugatan Tergugat Rekonpensi di Pengadilan NegeriTangerang, dengan jumlah total sebesar: Rp2.700.000.000, (dua miliar tujuh ratus juta Rupiah)(il) Biayabiaya untuk berkonsultasi dengan firma hukumSingapura karena perkara ini melibatkan subyek hukumdan perjanjian (MPA) yang dibuat berdasarkan
PT BINA MUTU SEJAHTERA
Tergugat:
1.FX BAMBANG TRI MARGONO
2.PT TOKYU LAND INDONESIA
3.PT TOKYU PROPERTY MANAGEMENT INDONESIA
793 — 457
BINA MUTU SEJAHTERA, Perseroan Terbatas yang berdomisili di JakartaSelatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, JEFRI PAMANDA A.SIMBOLON, SH, Advokat pada Firma Hukum JEFRI PAMANDA &PARTNERS, yang ,beralamat di JIn. Letjend Suprapto, Ruko Mega GrosirCempaka Mas, Blok J nomor 16, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Oktober 2019, selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT.MELAWAN :1. FX BAMBANG TRI MARGONO, berdomisili di JIn.
212 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dankawankawan/para Advokat pada Firma Hukum ADNAN KELANAHARYANTO & HERMANTO (AKHH), beralamat di Chase Plaza Lt.18 Jalan Jenderal Sudirman Kav 21 Jakarta dan Block 2 First CityComplex 1st Floor # 8 21 Batam Center berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19Desember 2011 sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi VII/PemohonKeberatan VIl/Terlapor ;Il. Il. PT.
91 — 27
Adapun yang berbentuk badanhukum an tara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
47 — 16
Adapun yang berbentuk badanhukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukanbadan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum.Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
AGUS BUTAR BUTAR ST SH MM MH
281 — 193
., Para Advokat padaKantor Firma Hukum HALIM & PARTNERS (Advocates and Legal Consultant)yang beralamat di Jalan Perancis, Komplek Duta Bandara Permai Blok ZU.8No. 17 Jati Mulya Kosambi Dadap Tangerang, email:halimdarmawan24@gmail.com., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03Februari 2020;Terdakwa mencabut Surat Kuasa Khusus kepada PenasihatHukumnya tersebut dalam persidangan tanggal 29 April 2020 dan melaluisuratnya tanggal 23 April 2020, selanjutnya Terdakwa menghadapi sendiripersidangan tanpa
62 — 14
Dalam bahasa KUHP setiap orangdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan pengertian Korporasi menurutUndangUndang No. 31/1999 tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasandan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
H. DEDI WAHYUDI, S.Sos ALIAS DEDI BIN ALM SUBKI M. BAKRI.
349 — 215
., M.H darikantor hukum Firma Hukum Semar berkantor di , Jl.
IRMA ARRIANI, SH
Terdakwa:
1.SITTI HASRAH, Bsc
2.AKBAR ACHMAD, SE
107 — 43
Adapun yangberbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau MaskapaiAndel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukummisalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atauperkumpulan lainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal 17);Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan diatas, bila dihnubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalamPasal 2 ayat
241 — 112
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangHalaman 58Nomor 31 Tahun 1999 tentang
199 — 110
Badan adalahsekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yangmelakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentukapa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidakberwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 14 UU PPN).Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satukesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalambentuk apapun, firma
35 — 17
Adapun yang berbadanhukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasiyang tidak berbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap(CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan TindakPidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);97Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatasbila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No.31