Ditemukan 448 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN REMBANG Nomor 1/Pdt.G.S.Keb/2016/PN Rbg
Tanggal 9 Nopember 2016 —
5427
  • , Nomor35.2/PER/M.KUKM/X/2007, Tentang Pedoman Standar OperasionalManajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit JasaKeuangan Syariah Koperasi ;b.
    Qardh.(3) Pengembangan layanan pembiayaan dalam bentuk lain, dimungkinkansepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memilikilandasan syariah yang jelas serta telah mendapatkan fatwa dari DewanSyariah Nasional Majelis Ulama IndonesiaSesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004.Pasal 1 angka 2.
    Dengandemikian Bahwa dapat pula diambil kesimpulan bahwa KJKS BMT USARembang memberikan Kredit kepada Para Pemohon Keberatan / masyarakat/ Nasabah adalah perbuatan melawan hukum / melanggar (KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004).Pasal 1 angka 2).
    (Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004. Pasal 1 angka 2.2. (Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004. Pasal 4 huruf d.23. (Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004. Pasal 23 ayat 1.4.
    (Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004. Pasal 23 ayat 3.5. Undangundang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 TentangPerubahan undangundang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan(Ketentuan Umum Pasal 1.
Register : 03-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 71/PID/2020/PT SMG
Tanggal 27 Februari 2020 — Pembanding/Terdakwa : MULYANTO Bin DRAJAT Diwakili Oleh : Muh Nahdhodin, SH dan Yudhi Rizki Pratama, SH
Terbanding/Penuntut Umum : LINDU AJI SAPUTRO, SH
14835
  • III seluas 1968 yang sudahdisertifikatkan dengan SHM No. 0544/Sempu atas sebidang tanah atasnama MULYANTO; Bahwa tanah yang sertifikatnya dijaminkan tersebut diperoleh Terdakwadari membeli dan pembelian tanah tersebut bersumber dari dana yangberasal dari anggota arisan SKCS IV; Bahwa usaha/program arisan SKCS yang dilakukan oleh Terdakwaselaku Ketua Kospin Limpung tidak sesuai dengan kegiatan usaha darisebuah Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana Peraturan MenteriKoperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM
    Ill seluas 1968 yang sudahdisertifikatkan dengan SHM No. 0544/Sempu atas sebidang tanahatas nama MULYANTO; Bahwa tanah yang sertifikatnya dijaminkan tersebut diperoleh terdakwadari membeli dan pembelian tanah tersebut bersumber dari dana yangberasal dari anggota arisan SKCS IV; Bahwa usaha/program arisan SKCS yang dilakukan oleh terdakwa selakuKetua Kospin Limpung tidak sesuai dengan kegiatan usaha dari sebuahKoperasi Simpan Pinjam sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi danUKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM
    IIl seluas 1968 yang sudahdisertifikatkan dengan SHM No. 0544/Sempu atas sebidang tanahatas nama MULYANTO; Bahwa tanah yang sertifikatnya dijaminkan tersebut diperoleh terdakwadari membeli dan pembelian tanah tersebut bersumber dari dana yangberasal dari anggota arisan SKCS IV; Bahwa usaha/program arisan SKCS yang dilakukan oleh terdakwa selakuKetua Kospin Limpung tidak sesuai dengan kegiatan usaha dari sebuahKoperasi Simpan Pinjam sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi danUKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM
    bahwa seolaholah usaha arisan SKCS yang terdiri dari SKCS ,SKCS II, SKCS Ill, SKCS IV, SKCS V, SKCS VI, SKCS VII dan arisan SPMyang terdiri dari SPM I, SPM II, SPM Ill, SPM IV dan SPM V merupakanbagian dari program yang digulirkan oleh Kospin Sejahtera Limpung.Terdakwa pada sekitar tahun 2008 telah mendapat teguran dariDISPERINDAGKOP dan UKM. yang menilai bahwa kegiatan arisan yangdiselenggararakan oleh Kospin Sejathera Limpung bertentangan denganPeraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM
    /XI2008tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam olehKoperasi pada Pasal 1 point 2 yang kemudian diperbaharui dengan PermenNomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Simpan Pinjam oleh Koperasi padaPasal 1 point 2 tentang Ketentuan Umum yang berisi bahwa KSP adalahKoperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpanpinjam;Selanjutnya, atas inisiatif Terdakwa dan persetujuan pengurus koperasi,Terdakwa memisahkan usaha arisan SKCS IV, SKCS V, SKCS VI, SKCS VIIdan arisan SPM IV, SPM
Putus : 28-02-2011 — Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2655 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 28 Februari 2011 — TURGIYANTO bin DARYONO
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2010Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM);Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan P3KUM dimaksud, maka KementerianKoperasi dan UKM memberikan pinjaman uang yang disebut Dana Bergulir,yaitu Dana Pemerintahan yang berasal dari APBN yang disalurkan dalambentuk pinjaman kepada koperasi dalam jangka waktu tertentu untukmemenuhi kebutuhan permodalan anggotanya yang bergerak di berbagaiusaha produktif;Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, Menteri Koperasi dan UKMkemudian mengeluarkan peraturan No. 08/Per/M.KUKM
    Rekening 3014090449, Kuasa: Turgiyanto(Terdakwa) dan masuk ke rekening dimaksud pada tanggal 21 September2007;Bahwa dana tersebut kemudian dicairkan oleh Terdakwa Turgiyanto padatanggal 20 Oktober 2007 sebesar Rp50.146.000,00 kemudian tanggal 1November 2007 mencairkan lagi sebesar Rp47.500.000,00 dan tanggal 4Desember 2007 Terdakwa mencairkan lagi sebesar Rp2.600.000,00seluruhnya sejumlah 100.246.000,00;Bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.08/Per/M.KUKM/I/2007, tanggal
    Dikarenakan dana bergulir yangdiserahkan Terdakwa kepada saksi Kardi Kuat, saksi Miyono dan Madiyonotersebut sampai dengan akhir tahun 2009, sudah habis dipinjamkan olehmereka ke orangorang yang membutuhkan, sementara dana tersebut tidakbisa ditarik atau pengembaliannya macet, maka kewajiban menyisihkansebesar 16% sebagaimana ketentuan di atas mulai tahun 2008 dan 2009tidak dilaksanakan; Bahwa perbuatan Terdakwa Turgiyanto yang tidak mempedomani PeraturanMenteri Koperasi dan UKM No. 08/Per/M.KUKM
    menerima danatersebut,seharusnya menyalurkan bantuan dana bergulir tersebut selurunnya kepadapara anggota Koperasi Paketan;Bahwa dari perbuatan tersebut, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan,di mana Terdakwa sempat membeli 1 unit sepeda motor secara kredit darihasil pengembangan uang itu, di samping itu perbuatan Terdakwa tersebutjuga menguntungkan orang lain, antara lain saksi Kardi Kuat, saksi Miyonodan Madiyono;Bahwa seharusnya sesuai ketentuan, yaitu Peraturan Menteri Koperasi danUKM No. 08/Per/M.KUKM
Register : 23-10-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2925 K/PDT/2017
Tanggal 18 Desember 2017 — WALIKOTA BENGKULU VS KOPERASI KAKI LIMA BANGUN WIJAYA, dalam hal ini diwakili oleh JUNAIDI, S.Pd. Sebagai KETUA KOPERASI;
14696 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari pinjaman yang diterima Penggugat pada 9 Desember 2003sesuai pada gugatan angka 2, berdasarkan Surat Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor 127.1/Kep/M.KUKM/X/2003, Penggugat diwajibkan beberapa hal,antara lain:a.
    Menyatakan sah dan berharganya Surat Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor127.1/Kep/M.KUKM/X/2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan DanaBergulir Pengembangan Pasar Tradisional Melalui Koperasi tertanggal 2Oktober 2003;3.
    Menyatakan sah dan berharganya Surat Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor140.1/Kep/M.KUKM/X/2003 tentang Penetapan Koperasi Penerima DanPengelola Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional tertanggal 29Oktober 2003;4. Menyatakan sah dan berharganya Surat Dukungan Walikota BengkuluNomor 500/665/B.IV yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi danUKM cq.
Register : 07-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 11 Februari 2015 — MUHAMMAD ASYHADI Als. ADI Bin A. KARIM;
8420
  • P1, DAFTAR KELENGKAPAN ADMINISTRASI KSP SEKTORAL;h. 2 (dua) lembar foto copy Petikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 158.3/Kep/M.KUKM/XII/2005 tentang Penetapan Koperasi Penerima Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Sektoral , tanggal 2 Desember 2005, Tertanda (TTD) Menteri Negara SURYADHARMA ALI, yang ditanda tangani SEKRETARIS MENTERI NEGARA GURITNO KUSUMO
    Bank Pembangunan Daerah Jambi) dan diketahui oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah SURYADHARMA ALI;u. 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 119.2/Kep/M.KUKM/ XI/2005 tentang Penetapan Bank Pelaksana dalam rangka Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral, tanggal 14 Desember 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri
    Petikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 158.3/Kep/ M.KUKM/XII/ 2005 tentang Penetapan Koperasi Penerima program perkuatan dana bergulir melalui koperasi simpan pinjam (KSP) sektoral, tanggal 2 Desember 2005;4. Akta Pendirian Koperasi Karya Harapan Tani, Nomor Badan Hukum: 19 / BH / KDK.58 / VI / 2001 tanggal 30 juni 2001;5. Susunan Pengurus Koperasi Karya Harapan Tani Periode 2004 s/d 2006; 6.
    Jmb.UKM Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Koperasi yang akan mendapatkan Program Pengembangan Pengusaha Mikrodan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi SimpanPinjam (KSP) Sektoral, harus memiliki Manager dan KaryawanBahwa oleh karena Koperasi Karya Harapan Tani yang diketuai oleh saksiMuin Bin H.
    Madek tidak memenuhi ketentuan pasal 4 Peraturan MenteriKoperasi dan UKM Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang PetunjukTeknis (Juknis) Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecilmelalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Sektoral terdakwa Muhammad Asyhadi Bin A. Kasim bersamadengan saksi Muhammad Bana, SE Bin H.
    Petikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor: 158.3 /Kep /M.KUKM / XII /2005 tentang Penetapan Koperasi Penerima program perkuatan danabergulir melalui koperasi simpan pinjam (KSP) sektoral, tanggal 2Desember 2005;Halaman 101 dari 147 halaman, Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2014/PN.
Putus : 06-07-2010 — Upload : 24-06-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 79/PID/2010/PT.BTN
Tanggal 6 Juli 2010 — Drs. LILI GOZALI alias SYIFULLAH alias LILI bin H. GOBANG RANAWIJAYA
5426
  • Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwadengan cara cara sebagai berikut Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006,tentang Pedoman Tekhnis Bantuan Perkuatan DalamBidang Produksi Kepada Koperasi, Pemerintahmemberikan dana bantuan melalui Koperasi di daerahKabupaten Lebak ; Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagisecara pasti pada tahun 2006, Sdr.
    SAFEI menyatakan bahwa Koperasi koperasi tersebuttelah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasimengenai kelayakan koperasi dan usaha, serta layakuntuk menerima program bantuan dana perkuatan programbudidaya jarak pagar dari Kementrian Koperasi danUsaha Kecil menengah RI di Jakarta, padahalberdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor1018/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006seharusnya Sdr. Drs. H. FACHRI HIDAYAT, M.
    Gobang Ranawijayamencairkan dana tersebut melalui rekening BRI CabangRangkasbitung Nomor : 8001000418300 atas nama KSURimba Raya sebesar Rp. 850.025.000, (delapan ratuslima puluh juta dua puluh lima ribu' rupiah) ;Bahwa berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik IndonesiaNomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis BantuanPerkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi1)2)3)4)5)15seharusnya terdakwa Drs.
    SAFEI menyatakan bahwaKoperasi koperasi tersebut telah memenuhi syarat untukdiberikan rekomendasi mengenai' kelayakan koperasi danusaha, serta layak untuk menerima program bantuan danaperkuatan program budidaya jarak pagar dari KementrianKoperasi dan Usaha Kecil menengah RI di Jakarta,padahal berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006seharusnya Sdr. Drs. H. FACHRI HIDAYAT, M.
    Gobang Ranawijayamencairkan dana tersebut melalui rekening BRI CabangRangkasbitung Nomor : 8001000418300 atas nama KSURimba Raya sebesar Rp. 850.025.000, (delapan ratuslima puluh juta dua puluh lima ribu' rupiah) ;Bahwa berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik IndonesiaNomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis BantuanPerkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasiseharusnya terdakwa Drs.
Putus : 09-11-2010 — Upload : 12-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2200 K/PID.SUS/2009
Tanggal 9 Nopember 2010 — ALJUFRI RAMLI bin RAMLI
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RepublikIndonesia Nomor : 61/Kep/M.KUKM/VIII/2004 tanggal 13 Agustus 2004tentang penetapan koperasi penerima dan pengelola bantuan perkuatanberupa dana bergulir kepada koperasi dalam rangka pembangunan usahabudidaya Ikan keramba tahun anggaran 2004.3. Keppres 80 tahun 2003 dalam pasal 36 ayat (1) yang menyebutkanHal. 7 dari 44 hal. Put.
    No. 2200 K/Pid.Sus/2009Menengah Republik Indonesia Nomor : 61/Kep/M.KUKM/VIII/2004 tanggal 13Agustus 2004 tentang penetapan koperasi penerima dan pengelola bantuanperkuatan berupa dana bergulir kepada koperasi dalam rangka pembangunanusaha budi daya Ikan keramba tahun anggaran 2004 sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah).
    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RepublikIndonesia Nomor : 61/Kep/M.KUKM/VIII/2004 tanggal 13 Agustus 2004tentang penetapan koperasi penerima dan pengelola bantuan perkuatanberupa dana bergulir kepada koperasi dalam rangka pembangunan usahabudi daya Ikan keramba tahun anggaran 2004.3. Keppres 80 tahun 2003 dalam pasal 36 ayat (1) yang menyebutkanHal. 21 dari 44 hal. Put.
    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RepublikIndonesia Nomor : 61/Kep/M.KUKM/VIII/2004 tanggal 13 Agustus 2004tentang penetapan koperasi penerima dan pengelola bantuan perkuatanHal. 28 dari 44 hal. Put. No. 2200 K/Pid.Sus/2009berupa dana bergulir kepada koperasi dalam rangka pembangunan usahabudi daya Ikan keramba tahun anggaran 2004.3.
Register : 22-02-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 24 Mei 2012 — EMAN SURYADI BIN JAJA
6351
  • hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksadan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila hartabenda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayaruang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ; Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) bundel Rencana Usaha Pengelolaan Dana MAP Unit Simpan PinjamKoperasi Komara Jaya. 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 20/Per/M.KUKM
    Koperasi Gabungan KelompokPetani (GAPOKTAN) MULTI TANI PERTIWI Kecamatan SodonghilirKabupaten Tasikmalaya menjadi Koperasi Pertanian KOMARA JAYAKecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya. ; 1 (satu) bundel Surat Nomor : 518/230/Koperindag Tanggal 04 April 2011dari Dinas Koparsi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalayakepada Kepala Dinas Koparsi dan UKM Propinsi Jawa Barat;1 (satu) bundel Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 120/KEP/M.KUKM
    OBIR SOBIRIN Tanggal 15 Desember 2003 sebesar Rp.41.388.000, (Empat puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu1 (satu) bundel Intruksi bersama Menteri Koperasi Jaksa Agung RepublikIndonesia dan Kapolri Nomor: e Nomor: 11/M/DK/Instr/VII/1983.e Nomor : Ins/14/VII/1983.Tentang Pembinaan dan Pengamanan secara terpadu di BidangKoperasi, Tanggal 07 Juli 1983.61 (satu) buku Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 32.3/Kep/M.KUKM/ IV/2003,Tentang
    Selanjutnya keluar KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 120/KEP/M.KUKM/IX/2003 tanggal 11 September 2003 tantang PenetapanSentra, Business Development Services dan Koperasi Simpan Pinjam/UnitSimpan Pinjam Koperasi Terpilih Untuk Dibina Tahun 2003 Tahap I,dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah)bersumber dari dana APBN, dan untuk Propinsi Jawa Barat KabupatenTasikmalaya Sentra Batu Besi Desa Muncang Kecamatan Sodonghilir KlasB, Business
    Selanjutnya keluar Keputusan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 120/KEP/M.KUKM/IX/2003 tanggal 11 September322003 tentang Penetapan Sentra, Business Development Services dan KoperasiSimpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi Terpilih Untuk Dibina Tahun2003 Tahap I , dengan nilai sebesar Rp 250.000.000, (dua ratus lima puluh jutarupiah ) bersumber dari dana APBN , dan untuk Propinsi Jawa BaratKabupaten Tasikmalaya Sentra Batu Besi Desa Muncang KecamatanSodonghilir Klas B
Register : 18-06-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 138/Pdt.G/2021/PN Amp
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
I GEDE SUPARTA, LL.B,C.NSP
Tergugat:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Mandiri
Turut Tergugat:
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem
10837
  • Tergugat adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang telah melakukanperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan tidak melakukankewajiban hukum, penerapan in casu UndangUndang Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian juncto Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecildan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang PenyelenggaraanRapat Anggota;3.
    HAKHAK KEANGGOTAAN KOPERASI YANG TELAH DILANGGARDALAM PERATURAN MENTERI KOPERASI, USAHA KECIL DANHalaman 11 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 138/Padt.G/2021/PN AmpMENENGAH NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANGPENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTAPasal 9 ayat (1) yang berbunyi:Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus,Pengawas.
    Membuat laporan tertulis tentang pengawasan;2) Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri koperasi Usaha Kecil danMenengah Nomor: 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentangPenyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi menyebutkan:1. Rapat anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus, danPengawas;2. Rapat anggota koperasi primer wajio dihadiri olehanggota yang tercatat dalam daftar anggota;3.
    Memutuskan dengan hukum Tergugat dalam perkara a quo telahmelakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadapUndangUndang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian junctoPeraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor19/PER/M.KUKM/IX/2015 (Pasal 9 ayat (1)) tentang PenyelenggaraanRapat Anggota;7.
    Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat AnggotaKoperasi, UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia, dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen?
Putus : 23-03-2011 — Upload : 13-12-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1449 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Maret 2011 — SUKANTA bin SUGIMAN HARTO SUWARNO
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank PembangunanDaerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Pembantu (Capem) Pasar Wedi Klaten.Untuk pedoman kelancaran pelaksanaan penyaluran dana bantuan yang disebutbantuan untuk Teknologi Tepat Guna (TTG) tersebut, Menteri Negara Koperasi DanUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan PeraturanMenteri Negara Koperasi dan UKM RI No: 17/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Untuk Teknologi Tepat Guna(TTG) Kepada Usaha Kecil Dan Menengah Di Sentra.
    Dan tiap unit terdiri dari tungkupembakaran dan rumah tungku sesuai specifikasi yang ditentukan dalam SuratKeputusan Deputi Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan danRestrukturisasi Usaha No. 18/Kep.Dep.6/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006tersebut di atas.e Bahwa, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No:17/Per/M.KUKM/ VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman TeknisBantuan Untuk Teknologi Tepat Guna (TTG) Kepada Usaha Kecil DanMenengah Di Sentra, disebutkan sebagai
    Untuk pedoman kelancaran pelaksanaan penyaluran danabantuan yang disebut bantuan untuk Teknologi Tepat Guna (TTG) tersebut,Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesiatelah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No: 17/Per/M.KUKM/VITI/2006 tanggal 01 Agustus 2006 tentang Pedoman TeknisBantuan Untuk Teknologi Tepat Guna (TTG) Kepada Usaha Kecil DanMenengah Di Sentra.
    Untuk pedoman kelancaran pelaksanaan penyaluran danabantuan yang disebut bantuan untuk Teknologi Tepat Guna (TTG) tersebut,Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesiatelah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No: 17/Per/M.KUKM/VIUI/2006 tanggal 01 Agustus 2006 tentang Pedoman TeknisBantuan Untuk Teknologi Tepat Guna (TTG) Kepada Usaha Kecil DanMenengah Di Sentra.
    Hal ini diatur dalam ketentuanPasal 18 huruf d Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 17/Per/M.KUKM/VITI/2006 tanggal 01 Agustus 2006 tentang Pedoman TeknisBantuan TTG.
Register : 25-07-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 43/PID.TPK/2016/PT MKS
Tanggal 8 Agustus 2016 — Pembanding/Terdakwa : ERNI IRIANI Diwakili Oleh : YOHANNES BUDI TM
Terbanding/Penuntut Umum : WAHYUDI KAREBA, S.SOS, SH
10437
  • Koperasi dan UMKM Toraja Utara untukmendapatkan pengesahan sebagai badan hukum Koperasi sesuaidengan surat nomor : 02/PTM/IV/2010 tanggal 5 April 2010.Hal. 4 dari 40 hal, Put.No.43/PID.SUS.TPK/2016/PT.MksBerdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian, untuk mendirikan Koperasi minimal harus terdiri dari 20orang anggota (pasal 6 ayat 1) serta harus memiliki anggaran dasarsesuai dengan Pasal 8 ayat 1.Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RepublikIndonesia Nomor 01/Per/M.KUKM
    dan UMKM Toraja Utara untukmendapatkan pengesahan sebagai badan hukum Koperasi sesuai dengansurat nomor : 02/PTM/IV/2010 tanggal 5 April 2010.Hal. 16 dari 40 hal, Put.No.43/PID.SUS.TPK/2016/PT.MksBerdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 ~ tentangPerkoperasian, untuk mendirikan Koperasi minimal harus terdiri dari 20orang anggota (pasal 6 ayat 1) serta harus memiliki anggaran dasar sesuaidengan Pasal 8 ayat 1.Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RepublikIndonesia Nomor 0O1/Per/M.KUKM
    Memacu pertumbuhan usaha koperasi, serta pelaku usaha mikro dankecil, anggota koperasi guna mendukung upaya penciptaankesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMNomor : 05/Per/Dep.3/I
    Toraja Utara Nomor: 19/PerindagkopUMKM/II/2012 tanggal 06 Januari 2012 perihal PermohonanUntuk Mengikuti Program Bantuan Pengembangan KoperasiPerkotaan dan Pedesaan TA 2012;Hal. 28 dari 40 hal, Put.No.43/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mks26.27.28.29:30.31.32.1 (Satu) rangkap foto copy Surah Permohonan PengesahanAkta pendirian Koperasi Nomor: 02/PTM/IV/2010 tanggal 05April 2010;Foto copy Surat Keputusam Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor:232/Kep/M.KUKM.3/V/2012 tentang
    Foto copy Surat Keputusam Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan menengah Republik Indonesia Nomor: 232/Kep/M.KUKM.3/V/2012tentang Penetapan Koperasi penerima dan Pengelola ProgramBantuan Pengembangan Usaha Bidang Produksi Kerajinan Tenun TA2012 tanggal 31 Mei 2012;28. 1 (Satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Untuk Mengikuti ProgramBantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan Pedesaan TA. 2012Nomor: 09/TMBP/I/2012 tanggal 05 Januari 2012;29.
Register : 04-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PT JAMBI Nomor 9/PID.TPK/2020/PT JMB
Tanggal 7 Oktober 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FATHURI RAHMAN Als FATUR Bin MUQODIM Diwakili Oleh : NELSON FREDDY, SH, MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUDI FIRMANSYAH,SH
14766
  • / VIII / 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM nomor : 19 / Per / M.KUKM / Ill / 2007 tentang Pedomanteknis bantuan Perkuatan dalam Bidang produksi kepada Koperasi danmenyebabkan cairnya dana bantuan perkuatan modal / dana kepada koperasiuntuk pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet tahun anggaran2007 tahap ke V (lima) yang tidak didukung dokumen pencairan anggaran /uang negara yang benar sehingga mengakibatkan pemberian bantuan bibitkaret yang tidak
    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 18 / Per / M.KUKM /Vill / 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM nomor : 19 / Per / M.KUKM / Ill / 2007 tentangPedoman teknis bantuan Perkuatan dalam Bidang produksi kepadaKoperasi :a. Pasal 2 tujuan pemberian bantuan perkuatan adalah untukmengembangkan usaha koperasi dan / atau anggotanya dalamupaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguranb.
    /I/2007 tentang penetapan pengelola Anggaran 2007;1 (Satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil menengah Republik Indonesia Nomor56/KEP/M.KUKM/I/2007 tentang pengelola Anggaran Tahun Anggaran2007;1 (satu) buku laporan pertanggung jawaban Pengurus danPengawasan KUD Marga Jaya tahunbuku 2006 pada rapat anggotatanggal 28 Juni 2007 nomor BH :847/BH/XV/1988 tanggal 30Nopember 1988 alamat Desa Petaling Jaya Kec.
Register : 21-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 69/PID.TPK/2016/PT MKS
Tanggal 10 Januari 2017 — Pembanding/Terdakwa : ANDRYANI SAMPE, S.Kom Diwakili Oleh : YOHANNES BUDI TM
Terbanding/Penuntut Umum : WAHYUDI KAREBA, S.SOS, SH
10122
  • Koperasi dan UMKM Toraja Utara untukmendapatkan pengesahan sebagai badan hukum Koperasi sesuai dengansurat nomor : 02/PTM/IV/2010 tanggal 5 April 2010.Berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian, untuk mendirikan Koperasi minimal harus terdiri dari 20orang anggota (pasal 6 ayat 1) serta harus memiliki anggaran dasar sesuaidengan Pasal 8 ayat 1.Hal. 4 dari 36 hal, Put.No.69/PID.SUS.TPK/2016/PT.MksBerdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RepublikIndonesia Nomor 01/Per/M.KUKM
    dilampiri dengan Notulen RapatPengurus, Profil Koperasi Pertenunan Toraja Melo dan fotokopi NomorPokok Wajib Pajak (NPWP).Berdasarkan Surat Permohonan tersebut Dinas Perindagkop dan UMKMToraja Utara menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 6 Januari 2012yang ditujukan Kepada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dilampiri dengan berkas permohonan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM
    diajukan kepada DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Toraja Utara untukmendapatkan pengesahan sebagai badan hukum Koperasi sesuai dengansurat nomor : 02/PTM/IV/2010 tanggal 5 April 2010.Berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian, untuk mendirikan Koperasi minimal harus terdiri dari 20orang anggota (pasal 6 ayat 1) serta harus memiliki anggaran dasar sesuaidengan Pasal 8 ayat 1.Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RepublikIndonesia Nomor 01/Per/M.KUKM
    Memacu pertumbuhan usaha koperasi, serta pelaku usaha mikro dankecil, anggota koperasi guna mendukung upaya penciptaankesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMNomor : 05/Per/Dep.3/I
    Toraja Utara Nomor: 19/PerindagkopUMKM/II/2012tanggal O6 Januari 2012 perihal Permohonan Untuk MengikutiProgram Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan danPedesaan TA 2012;1 (Satu) rangkap foto copy Surah Permohonan Pengesahan Aktapendirian Koperasi Nomor: 02/PTM/IV/2010 tanggal 05 April 2010;Foto copy Surat Keputusam Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan menengah Republik Indonesia Nomor:232/Kep/M.KUKM.3/V/2012 tentang Penetapan Koperasi penerimadan Pengelola Program Bantuan Pengembangan Usaha
Putus : 08-11-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 14 /Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.Bjm
Tanggal 8 Nopember 2012 —
236
  • Bahwapada tahun 2003/2004 Koperasi Unit Desa (KUD) Tani MembangunKecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut ada menerima Bantuanbergulir Sapi Impor Brahman Croos dari Kementerian Koperasi dan UKMtahun 2003/2004 berjumlah Rp.2.997.617.000, (dua milyar Sembilan ratusSembilan Sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah)sebanyak 500 (lima ratus) ekor serta spesifikasinya sesuai yang diatur padaputusan menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor58.i/Kep/M.KUKM/VI/2003 tentang Pedoman teknis tentang
    Membuat rekening atas nama koperasi Primer pada bank setempat;Bahwa adapun tugas tanggung jawab dan hak Koperasi Primer dalampelaksanaan dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun2003 pada rumusan Pasal 10 ayat (1) Keputuisan Menteri Negara Koperasidan UKM Nomor : 58.l/Kep/M.KUKM/VI/2003 tentang pedoman teknisbantuan perkuatan berupa dana bergulir kepada koperasi untukpengembangan usaha penggemukan sapi impor adalah :*Tugas primer adalah :menyeleksi dan menetapkan peternak diwilayah
    /V 1/2003Bahwa dengan adanya perubahan sapi impor Brahman cross ke sapi localKUD Tani Membangun mengalihnkan dari system penggemukan ke18pengembangan tidak sesuai dan melanggar keputusan Menteri NegaraKoperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia nomor58.i/Kep/M.KUKM/VI/2003 tentang Pedoman teknis bantuan perkuatanberupa dana bergulir kepada koperasi untuk pengembangan usahapenggemukan sapi potong impor ;Bahwa jumlah sapi Brahman cross yang dijual adalah 497 (empat ratusSembilan puluh
    /VI/2003Bahwa dengan adanya perubahan sapi impor Brahman cross ke sapi localKUD Tani Membangun mengalihnkan dari system penggemukan kepengembangan tidak sesuai dan melanggar keputusan Menteri NegaraKoperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia nomor58.I/Kep/M.KUKM/VI/2003 tentang Pedoman teknis bantuan perkuatanberupa dana bergulir kepada koperasi untuk pengembangan usahapenggemukan sapi potong imporBahwa jumlah sapi Brahman cross yang dijual adalah 497 (empat ratusSembilan puluh tujuh
    Tanah Laut yaitu terdakwa tidak melakukan tugasnya sesuaidengan keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomor :58.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 tanggal 04 Juni 2003 tentang Pedoman TeknisBantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Kepada Koperasi untukpengembangan usaha penggemukan sapi potong impor.
Putus : 26-03-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1233 K/Pid/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — EMI LESTARI Binti MUH. YAMRONI
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kegiatan Usaha Koperasi JasaKeuangan Syariah, seharusnya nisbah hanya diberikan bagi SimpananMudharabah AlMuthalaqgah yang merupakan investasi anggota untukdipergunakan dalam kegiatan produktif dalam bentuk pembiayaan kepadaanggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau para anggotanya, dan bukanuntuk simpanan berjangka, sedangkan simpanan penjamin kebutuhan keluarga(Si penjaga) berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 91/Kep/M.KUKM
    dalamkenyataannya usaha simpan pinjam tersebut tidak dilaksanakan secara terpisahdari unit usaha lainnya.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan PemerintahRI Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan PinjamOleh Koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan dari danuntuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya danberdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 91/Kep/M.KUKM
    No. 1233 K/Pid/2012untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya danberdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentangPetunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah,simpanan merupakan dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota,koperasi lain, dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka, namun dalam kenyataannya KSUS
    terpisah dari unitusaha lainnya, yang hal tersebut juga telah dipertegas dalam ketentuan Pasal 5Anggaran Dasar KSUS BMT Isra yang menyatakan unit usaha simpan pinjamsyariah dilakukan terpisah dengan unit usaha lainnya, namun dalamkenyataannya usaha simpan pinjam tersebut tidak dilaksanakan secara terpisahdari unit usaha lainnya.Bahwa simpanan penjamin kebutuhan keluarga (si penjaga) berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah RI Nomor : 91/Kep/M.KUKM
Register : 23-03-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 87/PID.SUS/2021/PT DKI
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA Diwakili Oleh : ARINA WIDYASISTHA,S.H,MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : PRIYO W., SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : AGUS K., SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : HADZIQOTUL A, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : MARLY DANIEL , SH
Terbanding/Penuntut Umum V : EKO NURLIANTO
Terbanding/Terdakwa : FEBBY SETRA
178109
  • Serba Usaha Millenium Dinamika Investama, periode tanggal 01 Oktober 2015 s/d 31 Agustus 2019;

    37). 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Aplikasi Bizchannel CIMB Niaga Millenium Dinamika Investama, tanggal 03 Maret 2011

    38). 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 951/BH/M.KUKM.2/I/2011, tanggal 20 Januari 2011, tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Millenium Dinamika Investama;

    2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 951/BH/M.KUKM.2/I/2011, tanggal 20 Januari 2011, tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Millenium Dinamika Investama;

    44). 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi No.09.05.2.65.00847, tanggal 02 Februari 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta

    Serba Usaha Millenium Dinamika Investama,periode tanggal 01 Oktober 2015 s/d 31 Agustus 2019;1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Aplikasi Bizchannel CIMB NiagaMillenium Dinamika Investama, tanggal 03 Maret 20113 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 951/BH/M.KUKM.2/I/2011,tanggal 20 Januari 2011, tentang Pengesahan Akta PendirianKoperasi Serba Usaha Millenium Dinamika Investama;1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Simpan
    Kecil dan Menegah atas nama Koperasi Serba UsahaMillenium Dinamika Investama.1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian Koperasi SerbaUsaha Millenium Dinamika Investama No.44, tanggal 27 Oktober2010, yang dibuat oleh Notaris EDI PRIYONO, SH;1 (satu) bundel fotoopy legalisir Akta Perubahan Anggaran DasarKoperasi Serba Usaha Millenium Dinamika Investama No.135, tanggal28 Maret 2012;2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 951/BH/M.KUKM
    Serba Usaha Millenium Dinamika Investama,periode tanggal 01 Oktober 2015 s/d 31 Agustus 2019;1 (satu) bundel fotocopy legalisir Aplikasi Bizchannel CIMB NiagaMillenium Dinamika Investama, tanggal 03 Maret 20113 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 951/BH/M.KUKM.2/I/2011,tanggal 20 Januari 2011, tentang Pengesahan Akta Pendirian KoperasiSerba Usaha Millenium Dinamika Investama;1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Simpan
Putus : 23-05-2011 — Upload : 01-07-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 21/PID/2011/PT.BTN
Tanggal 23 Mei 2011 — Drs. ARIFIN PARDEDE. M.Pd
6846
  • FACHRI HIDAYAT, Msi mengetahui bahwaKoperasi koperasi tersebut tidak memenuhi persyaratansebagaimana yang ditentukan dalam pasal 6 Peraturan MenteriNegara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 ; selain itu saksi Drs.
    Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 ; namunsaksi Drs.
    Kecildan Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006tanggal 1 Agustus 2006 ; namun saksi Drs.
Putus : 27-01-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1298 K/PID.SUS/2008
Tanggal 27 Januari 2009 — NURHAYATI
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koperasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelahmenerima dana bergulir wajib mengembalikan dana tersebut sampai lunasdengan cara mengangsur angsuran pokok sebesar 10 % atauRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) per tahun yang dapat disetorsebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau pertriwulan masingmasing sebesar 2,5 % atau Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah).Bahwa Terdakwa telah mengetahui adanya Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 11/Per/M.KUKM
    Bahwa Terdakwa telah mengetahui adanya Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 11/Per/M.KUKM/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Petunjuk Teknis Program DanaBergulir Konvensional dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro danKecil Melalui Perkuatan Struktur Keuangan Koperasi Simpan Pinjam danHal. 5 dari 22 hal. Put.
    Menetapkan barang bukti berupa : Copy legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI No. 11/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk TeknisProgram Dana Bergulir Konvensional dalam rangka pengembanganusaha mikro dan kecil melalui perkuatan struktur keuangan koperasisimpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi (KSP/USPKoperasi). Copy Akta Pendirian Koperasi serba usaha (KSU) Melati Putih No.79/BH/ DISKOP dan PKM tanggal 25 Juli 2002.
    No. 1298 K/Pid.Sus/2008 Copy legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI No. 11/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk TeknisProgram Dana Bergulir Konvensional dalam rangka pengembanganusaha mikro dan kecil melalui perkuatan struktur kKeuangan koperasisimpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi (KSP/USPKoperasi).Copy Akta Pendirian Koperasi serba usaha (KSU) Melati Putin No.79/BH/ DISKOP dan PKM tanggal 25 Juli 2002.Copy Legalisir dan PKM tanggal 9 Juni 2005 dari Dinas
    Menetapkan barang bukti berupa : Copy legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI No. 11/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk TeknisProgram Dana Bergulir Konvensional dalam rangka pengembanganusaha mikro dan kecil melalui perkuatan struktur keuangan koperasisimpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi (KSP/USPKoperasi). Copy Akta Pendirian Koperasi serba usaha (KSU) Melati Putih No.79/BH/ DISKOP dan PKM tanggal 25 Juli 2002.Hal. 20 dari 22 hal. Put.
Register : 22-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 379/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 23 Agustus 2017 — Pembanding/Penggugat I : Tony Yudianto Dernantra Diwakili Oleh : Victor S Quartia SH
Pembanding/Penggugat II : Jo Mei Ling Diwakili Oleh : Victor S Quartia SH
Terbanding/Tergugat VII : Pemerintahan Republik Indonesia cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Terbanding/Tergugat V : Geerthe Suriany Lala' AR, SH.,
Terbanding/Tergugat III : Pandji Wiradi
Terbanding/Tergugat I : Ika Wariyanti
Terbanding/Tergugat XII : Pemerintahan Republik Indonesia cq. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia cq. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur cq. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Surabaya
Terbanding/Tergugat X : Sutrisno
Terbanding/Tergugat VIII : Kuswandi Sudarga
Terbanding/Tergugat VI : PT. Duta Balai Lelang
Terbanding/Tergugat IV : David Effe
5344
  • Pasal 37 ayat (5) Peraturan MenteriNegara Koperasi, Dan Usaha Kecil Dan Menengah RepublikHalaman 19 dari 119 Perkara Nomor 379/PDT/2017/PT SBYIndonesia No. 19/Per/M.KUKM/X1/2008 tentang PedomanPelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi,dengan penjelasan sebagai berikut :Pasal 2 ayat (1):1) Kegiatan usaha simpan pinjam pada koperasi dapat dilaksanakanOleh:a. Koperasi Simpan Pinjam ;b.
    Menengah No. 96/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang PedomanStandar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam DanUnit Simpan Pinjam Koperasi jo.
    Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai berikut : Pasal 2 Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah Republik Indonesia No. 98/KEP/M.KUKM/Halaman 26 dari 119 Perkara Nomor 379/PDT/2017/PT SBYIX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi yangberbunyi :1.
    Pasal25 Keputusan Menteri Negara Koperasi, Dan Usaha Kecil DanMenengah No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang PedomanStandar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam DanUnit Simpan Pinjam Koperasi jo.
    . : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang PedomanStandar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam DanUnit Simpan Pinjam Koperasi ; Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi, DanUsaha Kecil Dan Menengah No. 19/Per/M.KUKM/X1/2008tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan PinjamOleh Koperasi ;4.
Register : 10-08-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 12-08-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 30/PID.TPK/2015/PT MKS
Tanggal 14 September 2015 — Pembanding/Terdakwa : NAOMI LATI ', SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : WAHYUDI KAREBA, S.SOS, SH
11235

Article I.Dikembalikan kepada Erni Iriani;

  • Foto copy Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan
    Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi;
  • Foto copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal
    -Foto

    • Foto copy Surat Keputusam Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor: 232/Kep/M.KUKM
    diajukan kepada DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Toraja Utara untukmendapatkan pengesahan sebagai badan hukum Koperasi sesualdengan surat nomor : 02/PTM/IV/2010 tanggal 5 April 2010.Berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian, untuk mendirikan Koperasi minimal harus terdiri dari20 orang anggota (pasal 6 ayat 1) serta harus memiliki anggarandasar sesuai dengan Pasal 8 ayat 1.Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RepublikIndonesia Nomor 01/Per/M.KUKM
    Foto copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Nomor: 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 februari2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program BantuanPengembangan Koperasi:Article XVI. 1 (satu) rangkap foto co roposal ProgramPengembangan Kegiatan Usaha Pengrajin Pertenunan Toraja Melo:Article XVII. 1 (satu) rangkao foto copy Surat Kepala DinasPerindagkop dan UMKM Kab.
    Foto copy Surat Keputusam Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor:232/Kep/M.KUKM.3/V/2012 tentang PenetapanKoperasi penerimadanPengelola Program Bantuan Pengembangan UsahaBidang ProduksiKerajinan Tenun TA 2012 tanggal 31 Mei 2012;Article XX. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan UntukMengikuti Program Bantuan PengembanganKoperasi PerkotaandanPedesaan TA. 2012 Nomor: 09/TMBP/I/2012 tanggal 05 Januari 2012;Article XXI.
    Foto copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Nomor: 02/PER/M.KUKM//II/2011 tanggal 10 februari 2011tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi:Article XXXVII. 1 (satu) rangkap foto co roposal ProgramPengembangan Kegiatan Usaha Pengrajin Pertenunan Toraja Melo:Article XXXVIII. 1 (satu) rangkap foto co Surat Kepala DinasPerindagkop dan UMKM Kab.
    Foto copy Surat Keputusam Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil danmenengah Republik Indonesia Nomor: 232/Kep/M.KUKM.3/V/2012tentang PenetapanKoperasipenerimadanPengelola Program BantuanPengembangan Usaha Bidang Produksi Kerajinan Tenun TA 2012 tanggal 31 Mei2012:Article XLI. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan UntukMengikuti Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PedesaanTA. 2012 Nomor: 09/TMBP/I/2012 tanggal 05 Januari 2012:Article XLII.