Ditemukan 6290 data
PAGONA KOUTSOUKOU selaku Direktur Utama PT. AMMOS GILI AIR
154 — 45
MENETAPKAN;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-I (kesatu)/Pertama PT. AMMOS GILI AIR tidak mencapai Kuorum dan Pemanggilan Pertama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
AMMOS GILI AIR pada tanggal 7 Desember 2022 yang dilakukan oleh Pemohon melalui surat tercatat dan iklan dalam surat kabar adalah sah dan berdasarkan hukum;
- Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-2 (Kedua) PT. AMMOS GILI AIR tidak mencapai Kuorum dan Pemanggilan Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
AMMOS GILI AIR pada tanggal 11 Januari 2023 yang dilakukan oleh Pemohon melalui surat tercatat dan iklan dalam surat kabar adalah sah dan berdasarkan hukum;
- Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-III (ketiga) PT.
AMMOS Gili Air, dapat dilaksanakan dengan kehadiran Pemohon dan Nyonya EVANGELIA SPYROPOULOU tanpa kehadiran Branko Nemec serta Rapat Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut bisa mengambil keputusan dan sah berdasarkan hukum;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
226 — 381
Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati dengan agenda rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan PT Kurnia Alam Sejati;3. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati adalah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Kurnia Alam Sejati;4.
Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;5.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;6. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati berdasarkan penetapan ini;7.
Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT Kurnia Alam Sejati untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT Kurnia Alam Sejati kepada seluruh pemegang saham;8. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;9.
Bahwa untuk Kepentingan Perusahaan yang jauh lebih besar Pemohon inginmerombak semua direksi yang ada ini ,melalu RUPS luar biasa yang manasesuai Ketentuan UU NO 40 TAHUN 2007 tentang Pengadilan Berwenanguntuk memberikan Ijin Penyelenggaraan RUPS luar biasa tersebut denganagenda Sesuai pasal 79 ayat (2 ) (3 )(6) (7 ) dan (9 ) tentangpenyelenggaraan RUPS Luar biasa berikut : Pengunduran diri Sdr.TRI JOKO sebagai Direktur Utama PT KURNIAALAM SEJATIHalaman 2 dari 23 Penetapan Nomor 54/Padt.P/2016/PN
)PT KURNIA ALAM SEJATI namun saat itu Termohon tidak hadir sehinggaRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat terlaksana;Bahwa saksi hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karenasaksi ada menyertakan modal di PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut saksidicalonkan sebagai Direktur Operasional PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa saksi tidak mengetahui alasan ketidahadiran Termohon dalamRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa saksi pernah
mempunyai kepentinganyang wajar untuk diselenggarakannya RUPS;Menimbang, bahwa Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7) UndangundangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merumuskan sebagai berikut:5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu palinglambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaanpenyelenggaraan RUPS diterima;7) Dewan Komisaris wajidb melakukan pemanggilan RUPS sebagaimanadimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (limabelas)
Jika Direksi tidakmelakukan pemanggilan RUPS, permintaan diajukan kembali kepada DewanKomisaris dan Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalamjangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya suratpermintaan penyelenggaraan RUPS;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwadalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yangberkaitan dengan Perseroan dari Direksi
Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegangsaham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUndangUndang ini atau anggaran dasar; dan/ataub.
PT. Bali Villas
45 — 25
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas kepada Pemegang Saham dan Komisaris dengan menyebutkan bahwa RUPS LB Kedua PT.
Bali Villas telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum, maka RUPS LB Ketiga PT. Bali Villas akan dilangsungkan dengan kuorum ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas dengan acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan tentang Permodalan, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah dilakukannya pemanggilan RUPS LB Ketiga kepada Pemegang Saham dan Komisaris PT.
Christin Setiono
Termohon:
Velly Sumartini
110 — 65
menetapkan
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPS PT. Kasih Bunda Mulia, dengan agenda : 2- Pelunasan pembayaran ke OCBC dan penyelesaian atas lahan Lembah Dieng No. 7 Malang secara proportional; dan; - Anggaran Dasar PT.
Kasih Bunda Mulia termasuk perubahan dan/atau perpanjangan direksi ;
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 (lima belas hari) hari sebelum pelaksanaan RUPS ;
- Menetapkan quorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah 50% (lima puluh persen) ;
- Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT.
Kasih Bunda Mulia ;
- Memerintahkan kepada Termohon I selaku pemegang saham 50% (lima puluh persen) untuk hadir pada RUPS PT. Kasih Bunda Mulia yang dilaksanakan sesuai penetapan ini ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan ini yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp. 728.000,00 ( tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) ;
MINTAREDJA SIANTAR
174 — 75
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa PT. Aneka Metal Industry dapat diselenggarakan dengan Quorum sebesar 50% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa PT.
- dan keputusan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa dapat diambil dan dianggap sah dengan suara setuju 50 % ditambah 1 dari jumlah suara yang hadir;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
1.Hj.Fatimahsyam zain
2.Muh. Revan Faqillah
3.Siti Sonia Fatilah
4.Siti Zoraya Ferdila
5.Rheza Fadillah
6.Sukida Zain.
7.Tasrif Zain
8.H. Basri Zain, SE
9.Faida Zain
Termohon:
9.Bayu Husdaviata Thamrin selaku Direktur Utama PT. Taspi Trading Coy
10.Zulfikar Hisyam selaku Direktur PT. Taspi Trading Coy
11.Ir. Bachrianto Bachtiar selaku Komisaris Utama PT. Taspi Trading Coy
12.Haji Natsir Sanusi selaku Komisaris PT. Taspi Trading Coy
95 — 30
- Menetapkan rapat yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2023 dan tanggal 14 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak mengikat karena bukan merupakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Menetapkan pemberian izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan RUPS Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Taspi Trading Coy.
- Menetapkan mata acara RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy sesuai dengan permohonan Pemohon, dengan agenda sebagai sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022.
- Penetapan Gaji/ honorarium Direksi dan Dewan Komisaris.
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy selama 7 (tujuh) hari sejak permohonan ini mendapatkan penetapan Pengadilan.
- Menetapkan kuorum kehadiran dan/ atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS LB PT Taspi Trading Coy yaitu sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan RUPS Tahunan maupun RUPS LB.
- Menetapkan Ketua rapat RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan Pemohon tidak terikat pada ketentuan Undang-Undang atau Anggaran Dasar Perseroan.
- Memerintahkan kepada Para Termohon dan Para Pemegang Saham selain Pemohon untuk menghadiri panggilan RUPS Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Taspi Trading Coy.
- Menyatakan bahwa RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan Pemohon berdasarkan penetapan ini adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Keputusan RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah dan mengikat.
ALBERTUS BUDI SUTRISNO
Termohon:
1.Direktur Utama PT. PRATAMA SUKSES GROUP (STEFFIANI SETYADJI)
2.Direktur PT. PRATAMA SUKSES GROUP (M. ILHAMSYAH AINUL MATTIMU, S.E.)
3.Komisaris PT. PRATAMA SUKSES GROUP (SANTOSO SETYADJI)
30 — 0
Pratama Sukses Group;
- Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group diselenggarakan di tempat kedudukan PT. Pratama Sukses Group, yaitu di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Pratama Sukses Group dengan mekanisme yang ditentukan sendiri oleh Pemohon (dengan Surat Tercatat dan/atau dengan Iklan dalam Surat Kabar);
- Menetapkan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group, wajib dilakukan oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Pratama Sukses Group, dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan RUPS dan tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
- Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group hanya dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dalam PT.
Pratama Sukses Group, dengan Hak Suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
- Menetapkan Keputusan RUPS yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group adalah sah dan mengikat, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Suara hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Pratama Sukses Group (Termohon III) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
- Menetapkan Keputusan RUPS yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group hanya sah dan mengikat, jika diselenggarakan dengan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan dalam Perkara a quo.
- Memerintahkan kepada Para Termohon (Direksi PT.
PT Sumur Rejeki
Tergugat:
1.PT CITRA SWADAYA RAYA
2.PT CITRA MITRA HABITAT
442 — 169
MENGADILI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM PROVISI
- Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah RUPS Tahunan Kedua dan RUPS
Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
- Menyatakan batal seluruh keputusan RUPS Tahunan Kedua dan RUPS Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
- Menyatakan batal Akta Nomor: 2143 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Citra Swadaya Raya yang dibuat di hadapan R.F.
Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, serta akta-akta lain yang dibuat berdasarkan keputusan-keputusan RUPS Tahunan Kedua dan RUPS Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
- Menyatakan tidak sah seluruh perbutan hukum yang dilakukan Tergugat berdasarkan keputusan Direksi, keputusan Dewan Komisaris, dan keputusan RUPS sejak 1 Juli 2018.
- Menyatakan batal seluruh perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat berdasarkan keputusan direksi, keputusan dewan komisaris, dan keputusan RUPS terhitung sejak 1 Juli 2018.
- Menyatakan tidak sah semua perbutan hukum Tergugat yang didasarkan pada keputusan RUPS Tahunan kedua dan RUPS Luar Biasa kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019.
- Menyatakan batal semua perbuatan hukum Tergugat yang didasarkan pada keputusan RUPS Tahunan kedua dan RUPS Luar Biasa kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019.
1.LIZZA LUNDIN
2.JOHN IVAR ALLAN LUNDIN
Termohon:
1.PT. Banyuwangi International Yacht
2.PURWO HANDOKO
3.DIAS BASKARA DEWANTARA
89 — 86
Menetapkan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa TERMOHON I dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan Penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari sejak Penetapan ini dengan jangka waktu pemanggilan 15 Hari sebelum RUPS Tahunan TERMOHON I termasuk hari pemanggilan;
Menetapkan untuk memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa TERMOHON I baik kepada Pemegang Saham dan/atau Direktur serta Dewan komisaris TERMOHON I;
Menetapkan apabila dalam pengambilan keputusan RUPS Tahunan dan Luar Biasa TERMOHON I tersebut, jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul diterima;