Ditemukan 13381 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 08-01-2018
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 95/Pid.B/2017/PN Pgp
Tanggal 21 Juni 2017 — TAMA Bin NARYONO
434
  • Menyatakan Terdakwa PRATAMA Als TAMA Bin NARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    TAMA Bin NARYONO
Putus : 31-05-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 267/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 31 Mei 2017 — YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMO
181
  • Menyatakan terdakwa YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMO, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMO, tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga.) bulan penjara
    YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMO
    YUAWAHYU TAMA Bin MUNTOMO menjawab "lya kemudian Saksimenyuruh sdr. YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMO menunijukkandimana biasanya sdr. YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMOmengkonsumsi sabu serta dimana biasanya menyimpan sabu sebelumdikonsumsi dan pada akhirnya sdr. YYA WAHYU TAMA Bin MUNTOMOmau menunjukkan tempatnya yaitu didalam almari pakaian dalam kamartidur sdr.
    YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMO,selanjutnya sdr.
    YUAWAHYU TAMA Bin MUNTOMO menjawab "lya kemudian Saksimenyuruh sdr. YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMO= menunijukkandimana biasanya sdr. YUA WAHYU TAMA Bin MUNTOMOmengkonsumsi sabu serta dimana biasanya menyimpan sabu sebelumdikonsumsi dan pada akhirnya sdr. YYA WAHYU TAMA Bin MUNTOMOmau menunjukkan tempatnya yaitu didalam almari pakaian dalam kamartidur sdr.
    YUAWAHYU TAMA Bin MUNTOMO, selanjutnya sdr.
Putus : 29-10-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 Oktober 2013 — PT.JAKARANA TAMA VS DEWI YANTI
3626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.JAKARANA TAMA, tersebut;
    PT.JAKARANA TAMA VS DEWI YANTI
    PUTUSANNomor 409 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.JAKARANA TAMA, berkedudukan di Jalan Raya Sukabumi,Km.2,5 No.88 Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yangdiwakili oleh Presiden Direktur PT.Jakarana Tama, Mayjen TNI(Purn) H.Suhadi,SH.
    Bahwa dengan adanya Surat Peringatan Il tersebut, Penggugat D.K/Tergugat D.R. merasa keberatan dan bersikeras untuk mencabutnya,selanjutnya antara Penggugat D.K/ Tergugat D.R. dengan pihak perusahaandalam hal ini yang diwakili oleh Departemen HRD telah pula diadakanpertemuan bipartit guna menyelesaikan permasalahan tersebut,sebagaimana ternyata dari adanya Risalah Pertemuan Bipartit antaraPT.Jakarana Tama dan Sdr.Dewi Yanti tertanggal 18 November 2011;7.
    ., yang tentunya telah pula memenuhi Peraturan PerusahaanPT.Jakarana Tama Tahun 20102012, Pasal 9 Ayat (2) mengenaiPenempatan Kerja, yatu:(2).
    /Penggugat D.R. kepada Penggugat D.K./ Tergugat D.R. berlakulah ketentuanPasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 dan PeraturanPerusahaan PT.Jakarana Tama Tahun 20102012, Pasal 43 Ayat (3)mengenai Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak;Bahwa selanjutnya, dikarenakan yang menjadi hak cuti tahunan telah habisdiambil oleh Penggugat D.K./ Tergugat D.R. serta diantara Penggugat D.K.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi Dewi Yantidengan Tergugat Konvensi PT.Jakarana Tama terhitung akhir bulan Maret2012;3.
Register : 20-08-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 257/Pid.Sus/2015/PN Bna
Tanggal 3 Nopember 2015 — ANDRI DWI TAMA BIN WATIRAN
334
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Andri Dwi Tama Bin Watiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika golongan I bukan tanaman ; ----------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andri Dwi Tama Bin Watiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar
    ANDRI DWI TAMA BIN WATIRAN
    P UT US ANNomor 257/Pid.Sus/2015/PN Bna.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KEThUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : ANDRIDWI TAMA BIN WATIRAN.Tempat Lahir : Lhokseumawe.Umur/Tanggal : 19 Tahun/O1 Nopember 1996.LahirJenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jalan STA Juansyah, Desa Lamlagang,Kecamatan Banda
    PNBna, tanggal 20 Agustus 2015 tentang Penunjukan MajelisPenetapan Majelis Hakim Nomor : 257/Pen.Pid/2015/PN Bna, tanggal20 Agustus 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ; Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum, yangpada pokoknya sebagai berikut : == 0+ 222 neo nen nnn nee cnnMenyatakan Terdakwa Andri Dwi Tama
    Siti Aman ; Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 2000, (dua ribu rupiah) ; Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa, yang padapokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringanringannya; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan tertulis dari Terdakwa, yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannyaSMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa Andri Dwi Tama
    ) gram positifMetamfetamina terdaftar dalam gokongan 1 (satu) nomor urut 61 LampiranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danbarang bukti B berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkusdengan kertas koran seberat 10,24 (sepuluh koma dua puluh empat) gram adalahpositif Ganja dan terdaftar dalam gokongan 1 (satu) nomor urut 8 LampiranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yangdianalisis milik terdakwa atas nama Andri Dwi Tama
    Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NomorLAB : 5040/NNF/2015 tanggal 01 Juni 2015 dalam kesimpulannya menerangkanbarang bukti A berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkusdengan plastik warna bening seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram yangdianalisis milik terdakwa atas nama Andri Dwi Tama Bin Watiran positifMetamfetamina terdaftar dalam gokongan 1 (satu) nomor urut 61 LampiranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.e
Register : 18-02-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 4/Pdt.G/2015/PN Tml
Tanggal 4 Mei 2015 — EKA WULANDARI MELAWAN EDI TAMA
5519
  • EKA WULANDARIMELAWANEDI TAMA
    PUTUSANNomor : 4/Pdt.G/2015/PN TmlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawahini, dalam perkara antara :EKA WULANDARI, umur 20 (dua puluh) tahun, bertempat tinggal di Dorong, RT.02Nomor 31, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, ProvinsiKalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWANEDI TAMA, umur 22 (dua
    Kepala Keluarga EDI TAMA, Nomor :6213010711120004, yang selanjutnya pada bukti tersebut diberi tanda P 2;3. Asli dan fotocopy buku nikah antara EDI TAMA dengan EKA WULANDARI, Nomor :04/MJGKE/DRG/N/XITI2012 tanggal 23 Agustus 2012, yang selanjutnya pada buktitersebut diberi tanda P 3;4. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 6213KW081020120002, tertanggal8 Oktober 2012, yang selanjutnya pada potocopy bukti tersebut diberi tanda P4;5. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran An.
    buktisebagaimana tersebut di atas, Penggugat telah pula mengajukan saksisaksi sebanyak 2 (dua)orang yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah atau janji dipersidangan, yang padapokoknya adalah sebagai berikut :SaksiI : ARDIANSYAH :Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan hari ini schubungan dengan adanya gugatancerai oleh Penggugat terhadap Tergugat ;Bahwa hubungan Saksi dengan Penggugat, Saksi adalah ayah tiri Penggugat sendirisedangkan Tergugat adalah menantu Saksi;Bahwa nama suami Penggugat adalah EDI TAMA
    dengan anaknya (Tergugat) yaitu apa yang dibicarakanTergugat itulah yang ia percayai ;Menurut pendapat Saksi sebaiknya antara Penggugat dan Tergugat bercerai saja karenasudah tidak bisa lagi diperbaiki;SAKSIII : ATELINA :Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan hari ini schubungan dengan adanya gugatancerai oleh Penggugat terhadap Tergugat ;Bahwa hubungan Saksi dengan Penggugat, Saksi adalah Ibu kandung Penggugatsendiri sedangkan Tergugat adalah menantu Saksi;Bahwa nama suami Penggugat adalah EDI TAMA
Register : 13-08-2015 — Putus : 23-09-2015 — Upload : 09-10-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 687/Pid.Sus/2015/PN Dps
Tanggal 23 September 2015 — I GST NGURAH NYOMAN TAMA
248
  • Menyatakan terdakwa I GST, NGURAH NYOMAN TAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan pidana denda sebesar RP 1.000.000.000,-( satu milyar) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;3.
    I GST NGURAH NYOMAN TAMA
    PUTUSANNOMOR: 687 /Pid.Sus/2015/PNDps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI DENPASAR, yang memberikan dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : GST NGURAH NYOMAN TAMA. Tempat Lahir : SingarajaUmur / Tanggal Lahir : 134 th/ 07 Juni 1982.Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/warga negara : Indonesia.Tempat Tinggal : JJIn. P.
    Menyatakan terdakwa GST NGURAH NYOMAN TAMA bersalah melakukantinda pidana Narkotikatanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan alternatif pertamamelanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    2.000, (duaribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan Pembelaantertulis akan tetapi menyampaikan permohonan secara lisan dipersidangan, yang padapokoknya mohon keringanan hukuman bagi terdakwa karena masih muda dan diharapkanbisa memperbaiki kesalahannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar, berdasarkan Surat Dakwaan penuntut umum Terdakwadidakwa sebagai berikut ;Kesatu:Bahwa terdakwa GST NGURAH NYOMAN TAMA
    GST NGURAH NYOMAN TAMA mengakui bahwa terdakwa telahmenyimpan, memiliki dan menguasai semua barang bukti Narkotika tersebuttanpa ijin dari pihak yang berwenang;e Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LaboretoriesKriminalistik Nomor.
    Menyatakan terdakwa GST, NGURAH NYOMAN TAMA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawanhukum memiliki Narkotika Golongan bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama4 (empat ) tahun dan pidana denda sebesar RP 1.000.000.000,( satumilyar) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar dapat digantidengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;3.
Register : 27-02-2017 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 02-04-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 513/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 19 April 2017 — - PRATAMA SIREGAR ALS TAMA (TERDAKWA)
202
  • - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pratama Siregar Als Tama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    - PRATAMA SIREGAR ALS TAMA (TERDAKWA)
Putus : 09-01-2013 — Upload : 06-01-2014
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 108/PID.B/2012/PN.Sp
Tanggal 9 Januari 2013 — I WAYAN SUDARTAMA alias TAMA
3911
  • Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUDARTAMA alias TAMA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ; -------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ----------------------------------------------------------3.
    I WAYAN SUDARTAMA alias TAMA
    PUTUSANNomor : 108/PID.B/2012/PN.Sp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarapura yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : Nama >: LWAYAN SUDARTAMA alias TAMA ; Tempat lahir : Karangasem ; Umur/ Tanggal lahir : 22 tahun/ April 1990 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Banjar Belong, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis,Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUDARTAMA alias TAMA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud2. untuk...untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukankejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan denganmerusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau dengan pakaian jabatan palsu ;2.
    TAMA pada hari Senin,tanggal 22 Oktober 2012 sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidaktitaknya pada suatuwaktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2012, bertempat di rumah kontrakan/kostmilik Sudira di Jalan Kenyeri Agung Kelurahan Semarapura Klod, KecamatanKlungkung Kabupaten Klungkung, atau setidaktidaknya di seatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, telah mengambilsesuatu barang berupa: (satu) televise warna hitam merek PANASONIK ukuran 14inchi, 1 (satu)
    maka menurut majelis Hakimidentitas terdakwa telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan, sehinggaterbukti terdakwa yang bernama I WAYAN SUDARTAMA alais TAMA inilah yangdidakwa oleh Penuntut Umum bukan orang lainnya, maka dengan demikian unsurbarangsiapa telah terpenuhi ; 2.
    Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUDARTAMA alias TAMA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan :3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
Putus : 16-02-2010 — Upload : 30-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 924 K/PDT.SUS/2009
Tanggal 16 Februari 2010 — SABARI, ; PT GUNTUR MADU TAMA,
51148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SABARI, ; PT GUNTUR MADU TAMA,
    PUTUSANNo. 924 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :SABARI, bertempat tinggal di Jalan Grasa Cangkol MagulapanSukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dewi Fitrianadan kawankawan, Pengurus Federasi Serikat Pekerja Mandiri,berkantor di Jalan Johar No. 2 Lt. 3, Menteng, Jakarta Pusat;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawan:PT GUNTUR MADU TAMA
Register : 15-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 207/Pid.B/2017/PN Kla
Tanggal 7 Juni 2017 — - Diki Tama Egamulya Bin Suheri
234
  • Menyatakan Terdakwa Diki Tama Egamulya Bin Suheri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    - Diki Tama Egamulya Bin Suheri
    PUTUSANNomor 207/Pid.B/2017/PN KlaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Diki Tama Egamulya Bin Suheri;Tempat lahir : Desa Banjaran;Umur/Tanggal lahir :19 tahun/ 15 Januari 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Rante Rejo II Desa Banjaran KecamatanPadang Cermin Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa, DIK TAMA EGAMULYA Bin SUHERI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) Ke4 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIKI TAMA EGAMULYA BinSUHERI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masatahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    keringanan hukuman karena Terdakwamenyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa DIKI TAMA
    selanjutnyaterdakwa bersama saksi Supriyadi, saksi Merido dan saksi Nova Dian Danidiamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk diproses lebihlanjut;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, bersama saksiSupriyadi, saksi Merido dan saksi Nova Dian Dani maka saksi korbanKrismantoro Bin Supardi megalami kerugian sebesar kurang lebih Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa Diki Tama
    lebih denganbersekutu;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapasaja orang selaku subjek hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patutdiduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkankepadanya menurut hukum;Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukansebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yangbernama Diki Tama
Putus : 13-01-2011 — Upload : 09-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 09/Pid.Sus/2011/PN.Blt
Tanggal 13 Januari 2011 — Hery Priya Tama Bin Sudarto
3611
  • Hery Priya Tama Bin Sudarto
    Bit.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Anak/ Negeri Blitar yang menerima, memeriksa dan mengadiliperkara pidana dengan acara Biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan HakimTunggal, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa: Nama : Hery Priya Tama Bin Sudarto;:Blitar;Tempat Lahit 16 Tahun/ 04 Maret 1994;:/Laki laki;Umur /Tanggal idonibsia,La Desa Mangunan Rt.02 Rw.I Kecamatanhir : Udanawu, Kabupaten Blitar;IslamJenis Kelamin Swasta;KebangsaanTempat TinggalAgamaPerkerjaanTerdakwa
    :AG 2790 KQ;e 1 (satu) lembar celana panjang jeans, warna: coklat;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaantertanggal 03 Januari 2011, No.Reg.Perk.PDM 06/ BLTAR/ Ep.1/ 12/ 2010, yangdisusun dalam dakwaan tunggal, sebagai berikut:DAKWAANBahwa ia terdakwa Hery Priya Tama Bin Sudarto pada hari dan tanggal yangtidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2010 sekira jam 19.00 wib., atausetidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2010, bertempat dibelakang
Register : 25-03-2013 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 01-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 09/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 17 April 2013 — ATHOUF IBNU TAMA, SH., MH
13862
  • Menyatakan Terdakwa ATHOUF IBNU TAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam Dakwaan Primair ;-----------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ATHOUF IBNU TAMA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; -------------------4.
    Bank DKI Jakarta ;------------------------------------Bukti surat-surat yang diajukan oleh terdakwa Athouf Ibnu Tama, SH.MH yaitu ;-----------------------------------------------------------------------------NO. SURAT-SURAT53. Purchase Summary of principal Terms and Condition ---------------Sales and Purchase Agreement for Atr 42-500 Serial No. 601 19 September 2007----------------------------------------------------------------54.
    Laporan Pendampingan pengelolaan asset pesawat udara oleh konsultan BK Teknika Tama tanggal 18 Maret 2010 -----------------92. Laporan Pendampingan pengelolaan asset pesawat udara oleh konsultan BK Teknika Tama tanggal 14 April 2010 -------------------93. Rekening Koran di Bank DKI Syariah cabang Wachid Hasyim. 7017001619 ---------------------------------------------------------------------94.
    ATHOUF IBNU TAMA, SH., MH
    ATHOUF IBNU TAMA sebagaiKaryawan tetap PT Bank DKI sebagai Asisten Vice President terhitung mulaiTanggal 1 Desember 2006 yang bertugas sebagai Pemimpin Divisi PemasaranUnit Kerja Group Syariah PT. Bank DKI, dan kemudian selaku Pemimpin GroupSyariah PT. Bank DKI berdasarkan SK Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor:157 tahun 2007 tanggal 09 Oktober 2007 tentang Pengangkatan dan penetapanSdr. Athouf Ibnu Tama sebagai Pemimpin Grup Syariah PT.
    EStersebut telah diketahui oleh Terdakwa Athouf Ibnu Tama selaku PemimpinDivisi Pemasaran, Saksi Muhammad Irfandi selaku Direktur Pemasaran danSaksi Winny Erwindia selaku Direktur Utama Bank DKI, namun prosespersetujuan pembiayaan untuk PT ES tetap dilakukan oleh Terdakwa AthoufIbnu Tama; Perbuatan Terdakwa Athouf Ibnu Tama tersebut bertentangandengan SK Direksi No. 86 tanggal 24 September 2004 tentang PedomanKebijakan dan Prosedur Pembiayaan Buku III Bank DKI Syariah Bab I Subbab D Sub Sub Bab 01
    ; namun terdakwaAthouf Ibnu Tama mengetahui bahwa penilaian jaminan oleh penilai(appraisal independent) tidak pernah dilakukan; Perbuatan terdakwa AthoufIbnu Tama tersebut bertentangan dengan BPP Buku III Bab I Sub Bab GSub Sub Bab 03 Halaman 1 poin 03 d telah mewajibkan bahwa untukfasilitas pembiayaan di atas Rp. 1,5 Milyar, penilaian jaminan wajibdilakukan oleh Penilai (appraisal Independen) ;4 Mengabaikan kewajiban untuk dilakukannya feasibility study; padahalTerdakwa Athouf Ibnu Tama mengetahui
    bahwa tidak pernah dilakukanfeasibility study; Perbuatan Terdakwa Athouf Ibnu Tama tersebutbertentangan dengan Buku HI Analisa Pembiayaan Sub Bab A Sub Sub BabHal 7 dari 84 hal Put.
    ES ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa Athouf Ibnu Tama telah merugikankeuangan negara Cq. PT.
Register : 16-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 18/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal 28 Februari 2024 — Pemohon:
NANDA VITA TAMA
288
  • Pemohon:
    NANDA VITA TAMA
Register : 22-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 721/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
Gristella Tama UlinaTarigan
85
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon GRISTELLA TAMA ULINA TARIGAN;
    2. Mengabulkan permohonan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari GRISTELLA NATALIA diganti menjadi GRISTELLA TAMA ULINA TARIGAN sebagai bukti akte lahir nomor 2.130/1997 dari Dinas Kependudukan / Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Medan;
    3. Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perobahan nama ini kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan
    Pemohon:
    Gristella Tama UlinaTarigan
Putus : 19-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1770 K/Pdt/2012
Tanggal 19 Februari 2013 — OPSAH vs SETIAN TAMA CAHYADI
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OPSAH vs SETIAN TAMA CAHYADI
    ., Advokat, berkantor diPermata Kemang Blok A.2 Nomor 2 Rawalumbu, Kota Bekasi,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2012;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;Melawan:SETIAN TAMA CAHYADI, bertempat tinggal di KP.
    diajukannya gugatan ini, Penggugat samasekali belum pernah menjual atau memindahkan kepemilikan atas sebidangtanah a quo dengan cara apapun kepada siapapun;Bahwa sehingga apabila ada peristiwa pengalihnan tanah a quo yangtanpa ijin dan tidak diketahui Penggugat secara sadar dan suka rela, baikhingga timbulnya bukti kepemilikan baru atas nama siapapun adalah cacathukum dan batal demi hukum karena tidak mempunyai daya ikat dan akibathukum apapun bagi Penggugat;Bahwa sejak bulan Desember 1994 Setian Tama
    , SHM Nomor 2181/Teluk Pucung, batasbatasnya:e Utara Tanah Pakin;e Timur Tanah Pengairan (Kali Alam);e Selatan Tanah Romin;e Barat Tanah Setian Tama Cahyadi;Terhadap tanah seluas 491 m?, SHM Nomor 2182/Teluk Pucung, batasbatasnya:e Utara Tanah Drs.
    Kayah;e Timur Tanah Setian Tama Cahyadi;e Selatan Tanah Setian Tama Cahyadi;e Barat Jalan;Bahwa, sebagaimana dalam Yurisprudensi MARI Nomor 1149 K/Sip/1979tanggal 17 April 1979 menyatakan:"Bila tidak jelas batasbatas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapatditerima."
Register : 30-03-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 10 Mei 2016 — JAKARANA TAMA LAWAN NURHASANAH
6020
  • JAKARANA TAMA LAWANNURHASANAH
    Jakarana Tama Ciawi Bogor karena memang PT.Halaman 3 dari 22Putusan PHI Nomor :63/Pdt.SusPHI/201 6/PN.
    MdnJakarana Tama Ciawi Bogor membutuhkan seorang pekerja perempuanyang berpengalaman di posisi Cheker Packing atau juga dibidangKartoning Noodle;11.Bahwa pada tanggal 20 November 2015, Penggugat mengeluarkan suratmutasi kepada Tergugat yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 23November 2015;12.Bahwa surat mutasi tersebut diberikan kepada Penggugat bersamaandengan pemberian Memo Internal yang dibuat antara Manager PT.Jakarana Tama Ciawi dengan Manager PT.
    Jakarana Tama Medan ke PT.Jakarana Tama, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai suratmutasi Nomor : 165/SM/JT.MDN/X1I/2015 tertanggal 20 Desember2015 dan berlaku efektif terhitung tanggal 23 November 2015,jabatan baru sebagai Checker Packing;Halaman 11 dari 22Putusan PHI Nomor :63/Pdt.SusPHI/201 6/PN.
    Mdn12Bahwa untuk mendukung pelaksanaan mutasi dimaksud pihakPenggugat menyediakan fasilitas untuk Tergugat, sebagaimanatercantum dalam Memo Internal yang dibuat antara Manager PT.Jakarana Tama Ciawi dengan Manager PT.
    Jakarana Tama, Ciawi, Bogordibutuhnkan seorang pekerja perempuan yang berpengalamansebagai checker packing, pada tanggal 20 November 2015,Penggugat mengeluarkan surat mutasi kepada Tergugat berlakuefektif tanggal 23 November 2015, pemberian surat mutasi tersebutbersamaan dengan pemberian Memo Internal yang dibuat antaraManager PT, Jakarana Tama Ciawi dengan Manager PT.
Register : 15-06-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN BATURAJA Nomor 278/PID.B/2017/PN.Bta
Tanggal 15 Agustus 2017 — TAMARUN Als TAMA Bin AZHARI
2610
  • M E N G A D I L I :1.Menyatakan terdakwa : TAMARUN Als TAMA Bin AZHARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAMARUN Als TAMA Bin AZHARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.Menetapkan
    Azhari- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi BG-6188-YU Dikembalikan kepada Tamarun Als Tama Bin Azhari.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar :Rp.1.000.- ( seribu rupiah ) ;
    TAMARUN Als TAMA Bin AZHARI
    Azharidengan mendorong pagar rumah bagian depan selanjutnya masuk ke belakang rumahdan membuka pintu jendela dengan cara didongkel dengan dengan kunci kontaksepeda motor Mio yang terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari gunakan, setelah pintujendela terbuka terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari mendorong teralis jendelabagian atas sampai terbuka, selanjutnya terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari masukkedalam rumah saksi korban H. Hendra Bin H.
    Azhari, selanjutnya barang berupa slang dinaikan kesepeda motor terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari sedangkan 1 (satu) dus berisi 4(empat) kotak kawat las Merk CJ421 disimpan oleh terdakwa Tamarun Als Tama BinAzhari diatas pagar rumah bagian samping belakang rumah saksi korban H. Hendra BinH. Azhari berikut kabal las, selanjutnya terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azharimembawa slang kerumahnya, kemudian terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azharikembali lagi kKerumah saksi koroban H. Hendra Bin H.
    Azhari dengan cara menaikan ke sepeda motor Mio Sportywarna hitam milik terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari. Perbuatan terdakwaTamarun Als Tama Bin Azhari diketahui oleh saksi korban H. Hendra Bin H. Azhari padasaat saksi Nasrullah Bin Samsuwir memperlihatkan kawat las yang dibeli dari terdakwaTamarun Als Tama Bin Azhari dan saksi korban H. Hendra Bin H. Azhari mengenalibahwa kawat las tersebut adalah miliknya. Akibat dari perbuatan terdakwa Tamarun AlsTama Bin Azhari saksi koroan H.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari denganPidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa Tamarun AlsTama Bin Azhari dalam tahanan sementara dengan perintah agar ia terdakwaTamarun Als Tama Bin Azhari tetap berada dalam tahanan.3.
    Azhari dengan mendorong pagar rumah bagiandepan selanjutnya masuk ke belakang rumah dan membuka pintu jendeladengan cara didongkel dengan dengan kunci kontak sepeda motor Mio yangterdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari gunakan, setelah pintu jendela terbukaterdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari mendorong teralis jendela bagian atassampai terouka, selanjutnya terdakwa Tamarun Als Tama Bin Azhari masukkedalam rumah saksi korban H. Hendra Bin H.
Register : 25-05-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN PONOROGO Nomor 32/Pdt.P/2022/PN Png
Tanggal 14 Juni 2022 — Pemohon:
DWI TAMA SULISTYANINGSIH
4514
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Dwi Tama Sulistyaningsih) untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502LU071020190012 tertanggal 07 Oktober 2019, yang semula tertulis bernama Djihan Ayu Kinanti Widyatama dirubah menjadi Jiddun Ayu Kinanti ;
    3. Mewajibkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini ke Dinas
    Pemohon:
    DWI TAMA SULISTYANINGSIH
Register : 09-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Skh
Tanggal 27 September 2021 — Pemohon:
Erlangga Syarindra Tama
293
  • Pemohon:
    Erlangga Syarindra Tama
Putus : 06-10-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 439/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Oktober 2016 — MUHAMMAD PRATAMA PUTRA Alias TAMA, DKK
228
  • Menyatakan TerdakwaI Muhammad Pratama Putra alias Tama dan Terdakwa II Muhammad Hartono alias Bembeng telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI Muhammad Pratama Putra alias Tama dan Terdakwa II Muhammad Hartono alias Bembeng oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masing selama1 (satu) tahun;3.
    MUHAMMAD PRATAMA PUTRA Alias TAMA, DKK
    2016/PN TBTItanggal26 Juli 2016tentang penunjukanMajelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 439/Pen.Pid/2016/PNTbt. tanggal27Juli 2016tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD PRATAMA PUTRA alias TAMA
    Terdakwa MUHAMMAD HARTONO Alias BEMBENGBahwa Terdakwa dihadapkan pada persidangan karena telahmengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Grandprime warnaputin milik Saksi INTAN LESTARI bersama dengan TerdakwaMUHAMMAD PRATAMA PUTRA Alias TAMA;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 Mei2016 sekira pukul 18.00 wib di depan rumah makan Asmara Murni yangterletak di Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi;Bahwa awalnya Terdakwa didatangi oleh Terdakwa MUHAMMADPRATAMA PUTRA Alias TAMA
    dengan mengendarai sepeda motor,kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa MUHAMMADPRATAMA PUTRA Alias TAMA pergi jalanjalan dan ketika melintas diJalan Sudirman tepatnya di depan rumah makan Asmara Murni,Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 439/Pid.B/2016/PN.
    TbtTerdakwa melihat Saksi INTAN LESTARI sedang memeganghandphone lalu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor mendekatiSaksi INTAN LESTARI dan langsung mengambil handphone SaksiINTAN LESTARI, lalu handphone tersebut diberikan kepada TerdakwaMUHAMMAD PRATAMA PUTRA Alias TAMA; Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa MUHAMMAD PRATAMAPUTRA Alias TAMA melarikan diri, lalu Terdakwa dan TerdakwaMUHAMMAD PRATAMA PUTRA Alias TAMA dikejar oleh SaksiPARLAUTAN NADAPDAP dengan menggunakan becak motor,kemudian
    Menyatakan Terdakwal Muhammad Pratama Putra alias Tama danTerdakwa Muhammad Hartono alias Bembeng telahterbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalamkeadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwal Muhammad Pratama Putra aliasTama dan Terdakwa II Muhammad Hartono alias Bembeng oleh karenaitu dengan pidana penjaramasingmasing selama1 (satu) tahun;3.