Ditemukan 17965 data
72 — 0
Menyatakan sah wakaf dari Wakif (Conong dan Utih bin Tukacil) kepada Yayasan Madrasah Hidayatullah Islamiyah (MHI)/Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) Kuala Tungkal pada tanggal 24 Oktober 1983 di Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
3.
Menetapkan sebidang tanah wakaf Madrasah Hidayatullah Islamiyah (MHI)/ Perguruan Hidayatullah Islamiyah (PHI), seluas 408 M2(empat ratus delapan enam meter persegi) terletak di Jalan Balai Marga, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amir Husin dengan ukuran 34 m;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah M.Hasan Azhari dengan ukuran 34 m;
Sebelah Barat berbatasan dengan suak kecil dengan ukuran 12 m;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Balai Marga dengan ukuran 12 m;adalah tanah wakaf milikYayasan Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) Kuala Tungkal;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.445.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
26 — 4
Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah kotak wakaf tersebut dari kacaKotak Wakaf masjid AlMunawwarah;Dikembalikan kepada saksi SYARIFUDDIN bin H. ARFAN;- 1 (satu) buah linggis besi;- 1 (satu) buah tas ransel warna biru kuningDirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah).
Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah kotak wakaf tersebut dari kacaKotak Wakaf masjidAlMunawwarah;Dikembalikan kepada saksi SYARIFUDDIN bin H. ARFAN; 1 (satu) buah linggis besi; 1 (satu) buah tas ransel warna biru kuningDirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembaii;4.
Yayasan Sa'adatuddarein Tahtul Yaman Jambi
43 — 27
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan pergantian dan atau perubahan nama sebelumnya dari pemegang hak nama YAYASAN PERGURUAN PONDOK PESANTREN SAADATUDDAREN menjadi nama YAYASAN SAADATUDDAREIN TAHTUL YAMAN JAMBI, atas 4 (empat) sertipikat yakni Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Hak Milik antara lain yaitu :
- Sertipikat Tanah Wakaf Nomor 01/Desa Tempino, luas
Handil Jaya, luas 3.970 m2, tanggal 4 Oktober 2016;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengajukan pergantian dan atau perubahan nama terhadap 4 (empat) sertipikat yakni Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Hak Milik tersebut, yakni :
- Sertipikat Tanah Wakaf Nomor 01/Desa Tempino, luas 19.313 m2, tanggal 12 Mei 2010;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2910/ Kel. Paal Lima, luas 4.247 m2, tanggal 4 Desember 2006.
78 — 4
Menyatakan barang bukti berupa : - 3 (tiga) buah buah kotak amal / wakaf yang terbuat dari kaca stainles dan 2 (dua) buah kotak amal / wakaf yang terbuat dari kayu, Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Arif bin Jamri ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Menteri Hukum & HAM RI
Terbanding/Penggugat : Yayasan An-Nur Permai Pondok Gede
154 — 14
Pembanding/Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Yayasan Wakaf An Nur Jatibening Permai Diwakili Oleh : Lulu Aprilia
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Menteri Hukum & HAM RI
Terbanding/Penggugat : Yayasan An-Nur Permai Pondok Gede
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Menteri Hukum & HAM RI
Terbanding/Penggugat : Yayasan An-Nur Permai Pondok Gede
175 — 25
Pembanding/Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Yayasan Wakaf An Nur Jatibening Permai Diwakili Oleh : Lulu Aprilia
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Menteri Hukum & HAM RI
Terbanding/Penggugat : Yayasan An-Nur Permai Pondok Gede
33 — 24
Menyatakan sah wakaf secara lisan tanggal 21 Juni 2020 dari wakif (Muhammad Noorliansyah NIK. 63720501780005 NIP. 197801012009011003) kepada nadzir atau Pengelola Masjid Kanzul Khairat Kota Banjarbaru Jalan Panglima Batur Timur Nomor 54 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Memerintahkan kepada nadzir atau Pengelola Masjid Kanzul Khairat untuk mencatatkan pengesahan wakaf ini pada lembaga terkait khusus kepada objek tanah sebagaimana diktum 3.1 dapat dicatatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar;