Ditemukan 671 data
78 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
jawabnya untukmemerintahkan Bendahara membuat Laporan PertanggungjawabanKeuangan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten MalukuTenggara Barat bahkan telah memerintahkan Bendahara untuk keAmbon dan Jakarta dalam rangka meminta dan mempelajari modellaporan pertanggungjawaban keuangan Komisi Pemilihan UmumDaerah ;Dari kegiatan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten MalukuTenggara Barat tersebut, setiap petugas KPUD, PPK, PPS, KPPS,Panwas Kabupaten dan Panwas Kecamatan memperoleh hakhaknyasebagai petugas penyelenggara
Pemilihan Umum, dan terhadappelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa dan para saksi yang bekerjadi lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten MalukuTenggara Barat mendapatkan biaya perjalanan dan biaya lainnyasebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi PemilihanUmum ;Dari fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa / Pembanding /Pemohon Kasasi tidak pernah meminjam uang secara langsung dantunai dari saudara Rudolof Pinanjungan, akan tetapi saudara RudolofPinanjungan dengan berbagai dalih
150 — 520
Prosedur dan Tahapan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah KabupatenKupang dan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dalampelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan bergelombang TELAHHalaman 28 dari 119 Halaman Putusan Nomor 07/G/2017/PTUN.KPG.SESUAI DENGAN PERINTAH Peraturan Daerah Kabupaten KupangNomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai berikut:1. bahwa berdasarkan Pasal 2 Tahapan Pemilihan Kepala Desa melalui tahapansebagai berikut: a. Persiapan;b.
Welly Titah; dkk.
Tergugat:
1. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
300 — 229
Bagian Ketiga mengenai Sengketa Antarpeserta Pemilihan danSengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan (Pasal 142s.d. Pasal 144);d. Bagian Keempat mengenai Tindak Pidana Pemilihan (Pasal 145 s.d.Pasal 152);Halaman 58 dari 128 halaman, Putusan Nomor 92/G/2020/PTUNJKTe.
127 — 41
(anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya), padahal secarahukum seluruh tindakan yang mengatasnamakan KPU adalahharus ditandatangani oleh Ketua KPU, hal ini sesuai denganketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyisebagai berikut :Halaman 25 dari 202 halaman.
H. MADI. HM.
Tergugat:
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANJUNG PASIR
Intervensi:
ARUN, S.IP.
176 — 119
BuktiT Il Int12 : Keputusan CamatTeluknaga, Kabupaten Tangerang Nomor: 141/Kep.366KEC.TLKNG/2019, Tentang Pembentukan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa DiDesa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, KabupatenTangerang, tertanggal 25 Oktober 2019 (Fotokopi dariFotokopi);13.
Welly Titah; dkk.
Tergugat:
MENTERI DALAM NEGERI RI
277 — 235
Putusan Nomor 53/G/2020/PTUNJKT.Kepulauan Talaud, Mahkamah Konstitusi RI, dan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;Dengan hasil yang disepakati:a.
ANDIK PRASETYO
Tergugat:
BUPATI KUTAI KARTANEGARA
261 — 117
nilaihukum suatu) putusan pengadilan apabila putusan Pengadilan memilikiKemanfaatan bagi semua pihak dan secara teknis nilai kKemanfaatan sebuahputusan Pengadilan dapat dimulai dan dijalankan apabila putusan Pengadilantersebut dapat di eksekusi atau dijalankan;Menimbang, bahwa perintah Pengadilan Tata Usaha Negara Samarindayang hanya membatalkan atau tidak sah pemungutan suara di TPS Desa KotaBangun Il sesungguhnya tidak memiliki nilai keadilan, kepastian hukum danmanfaat baik bagi Penggugat maupun penyelenggara
pemilihan tingkat Desa,Kecamatan serta Tergugat apabila tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang diTPS Desa Kota Bangun II, namun permasalahan dalam gugatan a quo adalahdikarenakan adanya perbedaan penafsiran surat Suara sah dan surat Suara yangtidak sah untuk itu Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk segeramemerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kota Bangun II agar membukakembali 358 surat Suara yang tidak sah tersebut untuk dihitung kembali dandisesuaikan dengan peraturan khususnya
1544 — 1073
Undang Undang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas telah mengatur tata carapenyelesaian pelanggaran, sengketa maupun perselisihan seputarPemilihan Umum sebagai berikut: Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang merupakanpelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yangberdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalanakan tugassebagai penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh DewanKehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebagaimana diaturdalam Pasal 456 sampai dengan Pasal
Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, Tergugat memilikiwewenang untuk melaksanakan Penelitian Administrasi danPenetapan Keabsahan Persyaratan terhadap Partai Politik yangmengikuti Verifikasi dengan dokumen yang dipersyaratkansebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1) UU 7/2017, termasukkewenangan untuk menetapkan Partai Politik Calon Peserta PemilihanUmum yang lolos Verifikasi menjadi Partai Politik Peserta PemilihanUmum sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (1) UU 7/2017;Persyaratan Partai Politik
- Tentang : Pemerintahan Aceh
Presiden, anggota DewanPerwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihangubernur/wakil gubernur.(2) KIP kabupaten/kota menyelenggarakan pemilinan umum Presiden/Wakil Presiden,anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA,DPRK, dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakilwalikota.(3) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari penyelenggara
pemilihan Gubernur/WakilGubernur.(4) Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan olehGubernur.(5) Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikanoleh bupati/walikota.(6) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukanpenjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, mekanisme kerja
726 — 587
sertaviral melalui media sosial dan pemberitaan utama di beberapa media cetakdan televisi.Bahwa informasi elektronik terkait 7 kontainer di Tanjung Priok berisi tujuhpuluh juta kertas suara yang sudah tercoblos gambar nomor satu yangdikirimkan/disitribusikan oleh pada twitter milik terdakwa serta voice notesuara terdakwa melalui whatsapp memiliki muatan penghinaan ataupencemaran nama baik yang dapat menimbulkan ketidak percayaanmasyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesiaselaku penyelenggara
pemilihan umum yang dianggap tidak netral dan tidakmampu dalam menyelenggarakan pemilihan calon Presiden dan calon WakilPresiden Republik Indonesia, sementara pada saat terdakwa mengirimkaninformasi eletronik melalui media sosial twitter milik terdakwa danmengirimkan informasi elektronik melalui pesan suara (voice note) terkait 7kontainer di Tanjung Priok berisi tujuh puluh juta kertas suara yang sudahtercoblos gambar nomor satu, ternyata kertas surat suara untuk pemilihanpasangan presiden dan wakil
93 — 31
136Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, ditentukan bahwaTugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihanbupati/walikota meliputi:a merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihanbupati/walikota;b menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;c menyusun dan menetapkan pedoman
92 — 63
S tanggal 17 bulan Mei tahun 2014, photo copy dari photo copy;- Photo copy Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 331/DK PP-PK E-III/2014 tanggal 06 bulan Januari tahun 2014, photo copy dari photo copy;- Photo copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 17/G/2015/PTUN-PTK tanggal 04 bulan November tahun 2015, photo copy dari Aslinya;- Photo copy Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 03/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 24
Dra. EVI NOVIDA GINTING MANIK, MSP
Tergugat:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2945 — 3820
Argumentasi Penggugat yang menyatakanbahwa kewenangan DKPP berakhir ketika suatu aduan dan/ataulaporan dicabut tidak didasarkan asas kepastian hukum sebabPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang PedomanBeracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2Tahun 2019 merupakan hukum positif yang berlaku danmengikat;2) Bahwa Putusan DKPP 317/2019 tidak melanggar AsasKecermatan sebagaimana yang didalilkan Penggugatdikarenakan argumen Penggugat pada point
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumNo. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik PenyelenggaraPemilihnan Umum (selanjutnya disingkat Peraturan DKPP tentang PedomanBeracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan di atas dikaitkandengan faktafakta persidangan sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas,Pengadilan berpendapat bahwa panggilan pertama tertanggal 7 Nopember 2019Halaman
66 — 28
S tanggal 17 bulan Mei tahun 2014, photo copy dari photo copy;- Photo copy Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 331/DK PP-PK E-III/2014 tanggal 06 bulan Januari tahun 2014, photo copy dari photo copy;- Photo copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 17/G/2015/PTUN-PTK tanggal 04 bulan November tahun 2015, photo copy dari Aslinya;- Photo copy Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 03/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 24
79 — 35
tiga ratus juta rupiah) dan berdasarkan laporanrealisasi penggunaan anggaran tahap ketiga terdapat realisasi anggaran Auditdan pengumuman dana kampanye sebesar Rp. 297.000.000,(duaratussembilan puluh tujuh juta rupiah);Bahwa dari realisasi anggaran Audit dan pengumuman dana kampanye sebesarRp. 297.000.000,(dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut, padakenyataannya realisasi anggaran tidak terdapat buktibukti pertanggungjawabanatau tidak dapat dipertanggungjawabkan;Biaya Pengadaan Batik Penyelenggara
Pemilihan Umum Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah Kab.
291 — 274 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.996 K / Pid / 2006SJAMSUDDIN ditujukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran DepartemenKeuangan, yang didalamnya terdapat salah satu usulan mata anggaran bagijaminan kematian / kecelakaan petugas penyelenggara Pemilihan Umum(PEMILU) tahun 2004 dalam bentuk asuransi sejumlah Rp. 30.000.000.000.
No.996 K / Pid / 2006Bahwa pengadaan barang/jasa penutupan asuransi kecelakaandiri bagi seluruh petugas penyelenggara Pemilihan Umum Tahun2004 adalah sudah sesuai prosedur sehingga tidak bertentangandengan KEPPRES No : 80 Tahun 2003 Pasal 17 ayat (5);IX. MENGENAI PROSEDUR PENGADAAN ASURANSI KECELAKAAN DIRIBAGI PETUGAS PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2004;1.Bahwa Maksud dan Tujuan sesuai Keppres No : 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah adalah :Pasal 2 :1.
RAJA INDRA
Tergugat:
1.GUBERNUR JAMBI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
Intervensi:
1.Aang Purnama, S.E.
2.Azakil Azmi
358 — 158
Namun, dalam rangka memenuhi standaretika Penyelenggara Pemilihan Umum dan sebagai LembagaHalaman 57 dari 175 HalamanPutusan Perkara Nomor : 29/G/2019/PTUN.JBINegara yang melaksanakan tugasnya secara profesionalTergugat beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,penjelasan dan klarifikasi atas gugatan a quo.C. Permohonan Para Penggugat Sangat Tidak Beralasan.1.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Abdul Samad, SH
121 — 39
S tanggal 17 bulan Mei tahun 2014, photo copy dari photo copy;
- Photo copy Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 331/DK PP-PK E-III/2014 tanggal 06 bulan Januari tahun 2014, photo copy dari photo copy;
- Photo copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 17/G/2015/PTUN-PTK tanggal 04 bulan November tahun 2015, photo copy dari Aslinya;
- Photo copy Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 03/B/2016
48 — 6
Dan hal tersebut diatur di pasal 10 ayat (1) UU nomor 15 tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa yang berbeda adalah pada saat dilaksanakan pleno tersebut para saksi partai politik keberatan denganhasil formulir DB1 yang di bacakan. Para saksi meminta harus dicocokkan dengan data yang ada.
494 — 1325
Hakim untuk memeriksaPermohonan Nomor 111/PHPU.DXI/2013 tanggal 12 September 2013 ;1 (satu) jilid Kesimpulan Pemohon Perkara Nomor: 111/PHPU.DXI/2013tanggal 25 September 2013 ;1 (satu) jilid Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sengketa Pemilukada KabupatenLebak, tahun 2013 tanggal 25 September 2013 ;1 (satu) jilid Kesimpulan Termohon Perkara Nomor : 111/PHPU.DXI/2013,Saleh & Partners Law Office tanggal 25 September 2013 ;1 (satu) bundel copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum ;1 (satu) bundel Kajian Perkara 111/PHPU.DXI/2013 tentang PilkadaKab.Lebak, Banten tanggal 16 September 2013 ;1 (satu) bundel Daftar Saksi Pihak Terkait PHPU Nomor : 111/PHPU.DX1/2013 Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak tanggal 19 September 2013 ;1 (satu) bundel Daftar Tambahan Saksi Pihak Terkait PHPU Nomor : 111/PHPU.DXI/2013 Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak tanggal 24 September2013 ;1 (satu) bundel Lay Out Persidangan Perkara Nomor : 111/PHPU.DXI/2013tanggal 19 dan 24 September
untukmemeriksa Permohonan Nomor 111/PHPU.DXI/2013 tanggal 12September 2013 ;e 1 (satu) jilid Kesimpulan Pemohon Perkara Nomor: 111/PHPU.DXI/2013 tanggal 25 September 2013 ;f 1 (satu) jilid Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sengketa PemilukadaKabupaten Lebak, tahun 2013 tanggal 25 September 2013 ;g 1 (satu) jilid Kesimpulan Termohon Perkara Nomor: 111/PHPU.DX1/2013, Saleh & Partners Law Office tanggal 25 September 2013 ;h 1 (satu) bundel copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum ;i 1 (satu) bundel Kajian Perkara 111/PHPU.DXI/2013 tentang PilkadaKab.Lebak, Banten tanggal 16 September 2013 ;j 1 (satu) bundel Daftar Saksi Pihak Terkait PHPU no: 111/PHPU.DX1/2013 Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak tanggal 19 September2013 ;k 1 (satu) bundel Daftar Tambahan Saksi Pihak Terkait PHPU no: 111/PHPU.DXI/2013 Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak tanggal 24September 2013 ;21 1 (satu) bundel Lay Out Persidangan Perkara Nomor 111/PHPU.DXI/2013 tanggal 19 dan 24 September
Pemilihan Umum ;i 1 (satu) bundel Kajian Perkara 111/PHPU.DXI/2013 tentang PilkadaKab.Lebak, Banten tanggal 16 September 2013 ;j 1 (satu) bundel Daftar Saksi Pihak Terkait PHPU Nomor : 111/PHPU.DXI/2013 Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak tanggal 19 September2013 ;k1 (satu) bundel Daftar Tambahan Saksi Pihak Terkait PHPU Nomor :111/PHPU.DXI/2013 Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak tanggal24 September 2013 ;1 (satu) bundel Lay Out Persidangan Perkara Nomor : 111/PHPU.DXI/2013 tanggal 19 dan 24 September