Ditemukan 893 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : keterbuktian kepermukaan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13265
  • PUTUSANNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG, tempat kedudukan diJIl.Nyimas Melati No.21, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,Banten ;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
    terbuka dan permohonaninformasi dapat diberikan oleh Termohon/Pemohon Keberatan, dan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara menyatakan sependapat dengan Putusan MajelisKomisioner terlebih lagi dalam bukti PK10 hasil pemeriksaan atas laporankeuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2019 telah diberikan oleh BPK kepadaWalikota Tangerang tanggal 22 Juni 2020;Menimbang, bahwa perihal keberatan selanjutnya terkait kontrakdengan pihak ketiga, berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik disebutkan terdapat informasi publikyang dikecualikan untuk dibuka kepada Pemohon Informasi dan berdasarkanketentuan tersebut jika dikaitkan dengan kontrak yang merupakan objekpermohonan dari pemohon, maka di dalam kontrak berisi informasi yangdikecualikan, Majelis Komisioner menilai dalam hal pengecualian berdasarkanketentuan Pasal 17 UU KIP maka Badan Publik wajib melakukan pengujiankonsekuensi terlebin dahulu, namun apabila di dalam dokumen tersebut terdapatinformasi publik yang
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
20397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil dan dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan penyalahgunaanwewenang sehingga dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum olehPenguasa (Onrechtmatige Overheisdaad);Bahwa Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tidak berwenangmemeriksa Sengketa Informasi Publik tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan
    Informasi Publik yaitu informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang.
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
23217
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
192109
  • Bahwa pada saat pendaftaran permohonan gugatan sengketa informasi keKomisi Informasi Sumatera Utara Pemohon Keberatan telah melengkapiHal. 3 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN. t tkOR &seluruh persyaratan yang telah ditetapbkan Komisi Informasi SumateraUtara sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan permohonan informasi publikbertujuan untuk informasi awal dalam melaksnakan fungsi kontrol darimasyarakat pada pengelolaan
    Bahwa apabila ada berkas yang ataupun dokumen yang kurang dalampermohonan informasi, PPID Termohon Keberatan dapat meminta kepadaPemohon Keberatan baik secara lisan atau tulisan karena PPID telah diberitenggang waktu 10 hari kerja oleh UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, begitu juga dengan TermohonKeberatan yang telah diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikantanggapan atau meminta dokumen yang kurang;.
    Informasi Publik;Bahwa informasi yang Pemohon Keberatan minta kepada TermohonKeberatan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide :Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;IV.
    2021 diputuskan dandiucapkan dalam sidang terbuka oleh Komisi Informasi Provinsi SumateraUtara pada tanggal 08 September 2021, dan putusan tersebut dihadiri olehPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;Hal. 10 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.Bahwa dengan demikian Permohonan Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan dalam perkara ini telah melampaui batas waktu 14 (empat belas)hari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undangundang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik;Bahwa oleh karena Permohonan Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan dalam perkara ini melampaui batas waktu yang ditetapkanundangundang, maka tepat dan beralasan hukum bagi Majelis HakimYang Memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan PermohonanKeberatan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvanklijke Verklaarrdd);.
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
335183
  • Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBL16.17.18.Bahwa pentingnya transparansi dalam mengwujudkan pemerintahan yang baikmaka di butuhkan keterbukaan informasi publik yang bisa di jadikan saranadalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negaradan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untukmengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklan UndangUndangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayananrakyat yang sebaikbaiknya.
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dariTermohon Keberatan yaitu eksepsi Kedudukan hukum (Legal standing / Personastandi in judicio) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,telah diatur secara limitatif terkait dengan siapa yang dapat menjadi Pemohonkeberatan berkaitan dengan Permohonan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana
    Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
    Informasi Publik Jo.
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Termohon:
RIKSAN ARIPIN
28654
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18876
  • Bahwa Pengadilan yang berberwenang untuk memeriksa perkaraa quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diaturdalam Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa:Halaman 5 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGPengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik4.
    Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 dan Pasal 5ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka denganini pihak Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya terhadapPengadilan Tata Usaha Semarang, dikarenakan: a. Status Bupati Sragen, sebagai Badan Publik; b. Domisili dan/atau Kedudukan Hukum dari Termohon berada diwilayah Provinsi Jawa Tengah; lil.
    Penolakan Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf e UU Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Bahwa Majelis Komisioner menyatakan yang dimaksud pihak ketigapada pasal 11 angka 1 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik adalah pihak yang akan mengadakanperbuatan hukum dengan pihak lain bukan menunjukkan urutan jumlahpihak adalah suatu penafsiran yang didasarkan pada kekuasaansemata.
    Eko Heru Santoso (Termohon Keberatan);Bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik, PemohonKeberatan telah memberikan resume kontrak (Summary report)kepada Termohon Keberatan, dengan resume tersebut sudahmenggambarkan substansi kontrak tersebut; Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Komisioner menyatakanpengecualian terhadap dokumen kontrak untuk tidak dapatdiberikan kepada masyarakat harus secara eksplisit diungkapkandi undangundang.
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
11220
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14978
  • PUTUSANNOMOR: 1G/K1I/2019/PTUN.BNA"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, yang dilangsungkan di gedung yang telah ditentukan untuk itu di jalanIr.
    TENGGANG WAKTU GUGATAN :Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor : 027/IV/KIAPSA/2018 Tanggal 4 April2019 diterima oleh Pemohon Keberatan melalui Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi Pemerintah Kota Banda Aceh, sebagaimana Tanda TerimaKomisi Informasi Aceh yaitu pada Hari Jumat Tanggal 17 Mei 2019;Sehingga berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu : Pasal 47 ayat (1)Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
    Informasi Publik tersebut;1.IV.
    Informasi Publik diatur:Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalammenyelesaikan sengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satuperintah berikut:a.
    Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturan perundangundanganlainnya yang berkaitan dalam penyelesaian sengketa ini;MENGADILI:1.
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
7350
  • UU NO 14 tahunHalaman 2 Putusan Perkara Nomor 1/G/KI/2018/PTUNMDN2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanpa di dukung adanya buktibukti / alasanalasan Logis apa yang menyebabkan TERMOHONKEBERATAN (QQ: PEMDA KAB.
Register : 03-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
1130
Register : 22-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PLK
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon : KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH Termohon : SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
217132
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
313210
  • PUTUSANNomor : 132/G/KI/2021/PTUN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatunkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :PEMERINTAH DESA WEDOROANOM, KECAMATAN DRIYOREJO,KABUPATEN GRESIK, tempat kedudukan Desa Wedoroanom,Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;Dalam hal ini diwakili oleh MASUD, sebagai KepalaPemerintahan Desa Wedoroanom
    Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Sesuai Dengan UU No. 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bahwa InformasiYang Saya Minta Bukan TermasukInformasiYang Dikecualikan, Sehingga Pemohon Keberatan WAJIB Memberikan Informasi YangSaya Minta Berupa Riwayat Tanah Dan Berita Acara Peralihan Hak(Hibah Dan/ Atau Waris).Vil.
    Informasi Publik;Menimbang, bahwa oleh karena Keberatan Pemohon Keberatan ditolakmaka sesuai ketentuan Pasal 110 jo.
    Informasi Publik danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2011 tentangTata cara Penyelesaian Sengketa Informasi serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini ;MENGADILI:1.
Register : 12-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 78/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1787
Register : 19-10-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 133/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Camat Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
13718
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
13898
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
162118
  • No. 5/G/KI/2018/PTUN.PLK17.Ketentuan Pasal 17 huruf (g) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditetapkan bahwa:Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatSCSCOlANQ, nn 22 nnn nn nnn nnn nn nnn nen nnn nnn nnn nnn cence cnnKetentuan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 192 ayat (1) Peraturan MenteriNegara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
    Permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI(MEYIWATIH) ini, jelas jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
    No. 5/G/KI/2018/PTUN.PLKMandiri berdasarkan Fungsi, Tugas dan Wewenangnya menjalankan UndangUndang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danPeraturannnya. 2222222 nnn neeBahwa sepatutnya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dapat atau wajibmenghormati dan mentaati Putusan tersebut, karena sudah berdasarkanTUNTUTAN PEMOHON (Saya MEYIWATI, SH) SELAKU Pemohon Informasiyang dikabulkan seluruhnya :Informasi Tertulis1.
    Milik Nomor : 13019/palangka atasnama Slamet tanggal 09 september 2002, yang diperolehnya dari saudaraYustraini Tarsih, SE 52 22222 nnn nnn nnn nnn nnn nenMenimbang, bahwa Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkanapakah pengajuan Pemohon Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraPalangkaraya telah memenuhi tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalamperaturanperaturan yang berlaku sebagai berikut : Menimbang, bahwa ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik menyatakan Pengajuan gugatansebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuhapabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidakmenerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) harikerja setelah diterimanya putusan tersebut ;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik menyebutkan
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
190123
  • informasi publik yang bisa dijadikan saranadalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraannegara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satuupaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklahUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan
    Informasi Publik menyebutkan: pengajuan gugatansebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapatditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari komisi informasipaling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusantersebut.
    Informasi Publik, telahHalaman 29 dari 46 halaman Putusan Nomor 14/G/K1I/2021/PTUNBLdiatur secara limitatif terkait dengan siapa yang dapat menjadi Pemohonkeberatan berkaitan dengan Permohonan Informasi Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapatditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulismenyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi palinglambat
    Informasi Publik, Pasal 1 :Angka 5 : Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang tenadi antarabadan publik dan Pengguna Infromasi Publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Angka 12 : Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ataubadan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publiksebagaimana diatur dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian
    Pasal 17 UndangUndangNo. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 ayat (1) : Badan publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;ayat (2) : Badan publik berhak menolak memberikan informasipublik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;ayat (3) : Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badanpublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:Halaman 35 dari
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
147118
  • Bahwa saat pendaftaran permohonan gugatan sengketa informasi ke KomisiInformasi Sumatera Utara Pemohon Telah melengkapi seluruh persyaratanyang telah ditetapkan Komisi Informasi Sumatera Utara sesuai UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;Halaman 4 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDN5.
    UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah dipertimbangkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi ProvinsiSumatera Utara, sehingga agar tidak terjadi pengulangan mengenai hal yangsama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan khususterkait dengan pertimbangan tersebut di atas telah tepat
    UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 jis UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan, serta Peraturan PerundangUndangan lain yangberkaitan dengan sengketa ini;MENGADILI:1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan;2.
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
17587
  • Informasi Publik.
    Informasi Publik;Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Termohon Keberatanmempunyai kewajiban untuk mengumumkan informasi publik secara berkala.Kewajiban menyebarluaskan informasi publik tersebut, haruslah dilakukandengan cara yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.
    Informasi Publik, sehingga sudahsewajarnya Termohon Keberatan dihukum untuk membayar kerugian materiilyang diderita oleh Pemohon Keberatan.
    Putusan Perkara Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.Sby19.Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon Keberatan mendapatkan pelayananinformasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan carasederhana.Sebagaimana pula menurut penjelasan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa KeberadaanUndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagailandasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperolehinformasi; (2) kewajiban
    Informasi Publik mengatur Setiap pemohon informasi publikberhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatur secara jelas dalamkonteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau tolok ukurpemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi;Menimbang, bahwa sebagaimana Rapat Pleno Kamar Tata Usaha NegaraMahkamah Agung Republik