Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53837/PP/M.XVB/15/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16168
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53837/PP/M.X VB/15/2014PPh Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbancatas penghasilan netto Pemohon Banding berupa koreksi Biaya Royalti sebesarRp8.973.113.146,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas biaya Royaltyyang dibayarkan kepada related party sebesar Rp8.973.113.146,00bahwa Pemohon Banding
    tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalty sebRp 8.973.113.146,00 dan pendapat Terbanding bahwa dokumendokumen terkait tidakdiberikan pada saat pemeriksaan;bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleTerbanding atas seluruh biaya Royalti sebesar Rp8.973.113.146,00;bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tertanggal 15 April 2010 pada halaman 9Laporan Penelitian Keberatan tertanggal 2 Mei 2011 pada halaman 67, tertulis balpenjelasan koreksi adalah
    part, dan lainserta edukasi serta training dan guidance kepada karyawan Pemohon Banding;bahwa sesuai Perjanjian, atas pemberian berbagai hak dan bantuan teknis tersebut PemaBanding membayar royalty yang besarnya 3% dari gross revenue untuk penjualan protensioner dan bushing kepada SYNZTEC CO, Ltd dan sebesar 3% juga untuk penjualarseal, rubber only, dan parts lain kepada NOK Corporation;bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang disampaikan oleh PemoBanding dengan bukti berupa dokumen Royalti
    Benchmarking Report for Fiscal2008, dapat diketahui bahwa rate royalti sebesar 3% adalah dalam batasbatas yang wuntuk perusahaan dengan usaha yang sejenis dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat balpembiayaan royalti ini memberi manfaat kepada perusahaan yaitu royalti dibayarkan keperusahaan menghasilkan keuntungan sedangkan apabila perusahaan mengalami keru;royalti tidak dibayarkan;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menjelaskan
    Keputusan Terbanding Rp45.085.345.787,0Koreksi dibatalkan: Koreksi Biaya Royalti Rp8.973.113.146.0(Jumlah Penghasilan Netto hasil Banding Rp36.112.232.641,0Penghasilan Kena Pajak Rp36.112.232.641,0Pajak Penghasilan Terutang Rp10.816.169.600,0Kredit Pajak Rpl 2.81Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (Rp 6.074.623.218,00Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat BantahanPemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;Undangundang Nomor 14 Tahun
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
4829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp155.273.176,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    Putusan Nomor 1742/B/PK/PJK/2017oleh pemegang saham tetapi pemegang saham telahmemberikan pinjaman dengan membebankan bungasehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp75.348.136,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat
    sebesar Rp75.348.136,00 menjadi koreksi positifPPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;Halaman 11 dari 35 halaman.
    Bahwa terkait sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26Masa Pajak Agustus 2011 berupa reklas atas Biaya Bunga danBiaya Royalti menjadi Deviden sebesar Rp155.273.176,00:Halaman 18 dari 35 halaman.
    kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;6) Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarHalaman 26 dari 35 halaman.
Register : 22-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR;
139107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil Perhitungan Royalti dengan menggunakan konsep "The 25 PerCent Rule" adalah sebagai berikut: URAIAN RpPeredaran Usaha 14.250.372.321.034Harga Pokok Penjualan (termasuk Royalti) 14.296.463.506.813Laba Bruto (46.091.185.779)Biaya Usaha (termasukRoyalti) 344.231.814.720Laba Usaha (390.323.000.499)Pembayaran Royalti 504.168.598.774LabaUsahasebelumRoyafti 113.845.598.275Pembayaran Royalti sesuai "25 Percent Rule" 28.461 .399.568Koreksi Royalti 475.707.199.206 4.
    Karena pembayaran Royalti terdapat di 2 pos yaitu HPP dan BiayaUsaha Lainnya maka perhitungan Royalti untuk masingmasing posadalah sebagai berikut:e ~=Perhitungan Royalti di HPPRp497.973.803.774,00 x Rp28.461.399.568,00 = 28.111.690.094Rp504.168.598.774,00e Perhitungan Royalti di Biaya Usaha LainnyaRp6.194.795.000,00 x Rp28.461.399.568,00 =Rp 349.709.474,00Rp504.168.598.774,00;Menurut Pemohon Banding:Halaman 6 dari 82 Halaman.
    Bahwa hasil Perhitungan Royalti dengan menggunakan konsep "The25 Per Cent Rule" adalah sebagai berikut: URAIAN RpPeredaran Usaha 14.250.372.321.034Harga Pokok Penjualan (termasuk Royalti) 14.296.463.506.813Laba Bruto (46.091.185.779)Biaya Usaha (termasuk Royalti) 344.231.814.720Laba Usaha (390.323.000.499)Pembayaran Royalti 504.168.598.774Laba Usaha sebelum Royalti 113.845.598.275Pembayaran Royalti sesuai "25 Percent Rule" 28.461 .399.568Koreksi Royalti 475.707.199.206 Halaman 13 dari 82 Halaman.
    Koreksi Positif Biaya Royalti Pada Komponen HPPsebesarRp469.862.113.680,00 1.
    Koreksi Positif Royalti Pada Komponen Biaya Usaha LainnyasebesarRp5.845.085.526,00: 1.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
5159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadi Devidensebesar Rp129.429.552,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    modal;Untuk biaya royalti sebesar Rp49.083.312,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan yang berhubungan dengan kegiatan usaha PemohonBanding sedangkan pengetahuan
    Putusan Nomor 1739/BPK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
    pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
    angka 3 huruf bS53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 26 dari 35 halaman.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 —
6946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008atas Biaya Royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankanbiaya royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 yang dibayarkan kepadaKurita Water Industries Ltd, Japan yang juga merupakan pemegangsaham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan kepemilikan sebesar 92,50%;3.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp1.759.959.274,00karena pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan danmenerangkan dokumen royalti sebagai berikut: Dokumen yang menunjukkan daftar rincian riset dan developmentcost atas penerapan nilai/tarif royalti;* Dokumen yang menunjukkan metode alokasi riset dandevelopment cost atas pembebanan risetdan development cost diIndonesia;Halaman 8
    Putusan Nomor 165/B/PK/PJK/201610.2.10.3.10.4.halaman 3 huruf f:Berdasarkan realisasi pembayaran royalti ke Kurta WaterIndustries Ltd sebesar Rp 1.759.959.274,00 dibandingkandengan jumlah penjualan oleh PT Kunta Indonesia dalamtahun fiskal 2008 sebesar Rp 101.963.021.673,00 makaprosentase royalti tersebut hanya 1,73%.
    koreksi sebesarRp 1.759.959.274,00 merupakan pembayaran royalti kepadaKurita Water Industries Ltd, Jepang, yang berhubungandengan Research and Development dalam rangkaImprovement of Product;bahwa Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang mengaturpengertian Royalti sebagai berikut :Istilah royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segalabentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa ataspenggunaan, atau hak menggunakan setiap hak ciptakesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi
    sebesar Rp 1.759.959.274,00merupakan biaya royalti terkait dengan Research andDevelopment dimana berdasarkan Pasali2 ayat (3) P3BHalaman 16 dari 20 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COSMO POLYURETHANE INDONESIA
11579 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding danmembatalkan seluruh koreksi Terbanding atas royalti sebesar USD 249.304.Dengan demikian, perhitungan PPh Badan PT.
    Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketabanding adalah atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positifberupa Biaya Royalti ini adalah masalah yuridis atas perubahankoreksi Pemohon PK yang sebelumnya menyatakan bahwakoreksi sebesar US$249,304.00 merupakan Intra Group Servicesberupa Jasa Teknik yang kemudian diklasifikasikan kembali olehPemohon PK sebagai biaya royalti, serta masalah pembuktianatas kewajaran biaya royalti yang dibayarkan oleh Termohon PKkepada Mitsui Chemical Inc.
    Jadi baik jasateknik maupun royalti diatur dalam pasal yang sama denganpengenaan pajak yang sama yaitu melalui pemotonganHalaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 1175 B/PK/PJK/2016dengan pihak lain (with holding) serta dengan penerapanreduced rate. Namun demikian, pengertian mengenai royaltidiberikan masingmasing;d) Variasi keempat, dimana pengertian jasa teknik dicantumkandi dalam pasal yang mengatur tentang royalti.
    Dengan demikian, pemegang royalti juga tidakbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh ataspengaplikasian formula tersebut.
    kembali koreksi sebesarUS$249,304.00 sebagai biaya royalti telah sesuai denganketentuan serta pendapat ahli mengenai definisi royalti.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HEXA INDONESIA
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 70/B/PK/PJK/2017Tahun 2008, secara umum biaya royalti memiliki substansi dan manfaatekonomi yang jelas bagi operasional usaha Pemohon Banding.
    ,Ltd Adalah Pembayaran RoyaltiBukan Pembayaran DividenBahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan dalam suratbanding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pembayaran royalti tersebutadalah berdasarkan Technical Asistance Agreement antara Hexa Chemical Co.,Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT HexaIndonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan Royalti/knowhow (licensee);Bahwa dengan membayar sejumlah Royalti kepada Hexa Chemical Co.
    Royalti pada PPh Badan dengan uraian sebagai berikut:4.1.
    Bahwa biaya royalti yang dibayarkan olehTermohon Peninjauan Kembali memiliki substansiyang jelas. Hal ini dapat dilinat dalam TechnicalAssistance Agreement dengan Hexa Chemical Co,Ltd (HC) pada tanggal 1 Januari 2007;b. Bahwa Biaya Royalti tersebut terkait denganpembayaran Royalti dari Termohon PeninjauanKembali yang dalam hal ini adalah sebagai pihakyang menggunakan Aoyalti/know how (licensee)kepada Hexa Chemical Co., Ltd sebagai pemilikRoyalti (licensor);c.
    sehingga pihak yang menggunakannya diharuskan membayar sejumlah royalti makaseyogyanya atas kepemilikan teknologi atau pengetahuan (Know how) tersebut terdapat hak paten;Bahwa Majelis dalam pertimbangannya mengabaikanfaktafakta bahwa :" Bahwa terdapat perbedaan data antara royalti yangdibebankan sebesar USD51,660 dengan royaltiberdasarkan pengujian sebesar USD47,995.00;Halaman 31 dari 35 halaman.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BASF INDONESIA
6643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasukbiaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasatermasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yangdiberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biayapengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecualiPajak Penghasilan;Bahwa biaya royalti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan perusahaan.
    Apabila tim Peneliti Keberatan tidak dapatmenyetujui kKewajaran pembebanan biaya royalti tersebut, maka tim PenelitiKeberatan harus membuktikan apakah biaya royalti tersebut bukan biayaperusahaan atau persentase rentang yang wajar pembebanan atas biaya royaltitersebut.
    Pemohon banding kepada BASF SEJerman (d/h BASF AG Jerman) adalah dalam rangka penggunaanknowhow untuk pembuatan produk di Indonesia; Bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti atas seluruhpembebanan yang dilakukan Pemohon Banding, bukan dihitungkembali sesuai kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PPh; Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembebananbiaya royalti pada saat pemeriksaan atas SPT PPh Tahun Pajak2003, 2006 dan 2007; Bahwa
    tahun pajak 2003, 2006, dan 2007, pada saat prosespemeriksaan, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya royalti,sehingga menurut Majelis, Terbanding tidak konsisten dalammelakukan pemeriksaan dan pengenaan pajak atas biaya royalti bagiPemohon Banding;Halaman 8 dari 28 halaman.
    Apakah 1P tersebut masihmempunyai nilai saat royalti dibayarkan;(5) Apakah royalti yang dibayarkan mencakup biaya awal(pengenalan) dan biaya pengembangan produk atauhanya biaya pengembangan produk saja. Mengingatdalam Berita Acara, dinyatakan tidak ada IntangibleProperty Life Cycle karena selalu ada pengembanganproduk;16)Kewajaran nilai imbalan royalty (Arms Length PrincipleCalculation):Halaman 23 dari 28 halaman.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1741/B/PK/PJK/2017Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDeviden, Pemohon Banding tidak setuju, Karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan mengenai teknik pengecatan (Painting Technique) dariSankei Co., Ltd., Japan terkait dengan bagaimana proses produksiyang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan jugamengenai solusi atas masalahmasalah yang dihadapi dalam prosesproduksi, Pembayaran Royalti
    Sengketa tentang Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2011berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadi Devidensebesar Rp162.782.679,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal;Untuk biaya royalti sebesar Rp82.820.199,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan
    Putusan Nomor 1741/B/PK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
    pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1737 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
3862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bunga sehingga sesuai dengan Pasal 18ayat (8) UU PPh biaya bunga menjadi dividen danpinjaman dikoreksi menjadi penyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp57.592.735,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan
    Putusan Nomor1737/B/PK/PJK/20171.2.PPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti
    Bahwa terhadap sengketa koreksi negatif objekPPh Pasal 26 berupa royalti sebesarRp57.592.735,00 menjadi koreksi positif PPhPasal 26 berupa dividen Majelis berpendapatsebagai berikut:1) bahwa pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti
    Bahwa terhadap sengketa koreksi negatif objekPPh Pasal 26 berupa Royalti sebesarRp57.592.735,00 menjadi koreksi positif PPhPasal 26 berupa dividen Pemohon PeninjauanKembali berpendapat sebagai berikut:1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat untuk dapat membuktikan suatupembayaran atas royalti diperlukanpembuktian atas kepemilikan formal darikekayaan intelektual sehingga ketikaHalaman 25 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor1737/B/PK/PJK/2017keberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarRp57.592.735,00 telah sesuai dengan Pasal18 ayat (3) UU PPh, karena berdasarkanbukti dan fakta yang terungkap dalampersidangan Termohon Peninjauan Kembalitidak dapat menunjukkan buktibukti materildan formal
Register : 06-12-2012 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48324/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12231
  • Withdrawals"Rp309.042.334,00 untuk pembayaran USD 32,462.43 kepada Atez Company Ltddengan keterangan: "Atez Company Ltd 06473K601165 TT JAKC21295 MnynAtez Company Umited/368295549883/ INV/13039LC/2012 FX USD 32462.43 AT9520.0000000 SPT 122230815";bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan Akte Perjanjian Lisensi antaraPemohon Banding dan Doserno Trading Limited;bahwa dari penelitian Majelis atas Akte Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding danDoserno Trading Limited diketahui pembayaran royalti
    yang harus dibayar atas penjualankepada retail dan grosir;bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan tertulisapakah sengketa ini dikenakan royalti atau tidak dilampiri ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan;bahwa sampai dengan sengketa banding dinyatakan cukup pemeriksaannya, Terbandingtidak memberikan penjelasan mengenai pengenaan royalti atas importasit PemohonBanding;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan mengenai pengenaanroyalty
    sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding bahwa:a) Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Banding impor bukan pemilik hakatas merk dagang "Lee Cooper"b) Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Banding impor tidak mempunyaihubungan sama sekali dengan pemilik hak atas merk dagang "Lee Cooper"c) Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban membayar royalty atas produk merk"Lee Cooper" kepada Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Bandingimpord) Pembayaran royalti
    dan biayalisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagaipersyaratan jual beli barang impor yang dinilai sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebutbelum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yangMengingatbersangkutan;bahwa dari penelitian Majelis atas Akte Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding danDoserno Trading Limited diketahui pembayaran royalti yang harus dibayar sebesar 4,5%untuk penjualan retail penerima lisensi dan 6,5% untuk
    penjualan grosir penerima lisensi;bahwa sesuai dengan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk adanya pembayaran royalti harusditambahkan ke dalam nilai transaksi;bahwa dari buku besar penjualan periode bulan Agustus 2012 sampai dengan Juli 2013diketahui jumlah penjualan adalah sebagai berikut:Penjualan Retail Rp 920.447.699,00Penjualan Wholesale Rp 57.984.865,00bahwa nilai royalti yang harus dibayar adalah sebagai berikut: Penjualan
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56242/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
283171
  • tidak ada sebesarRp.21.954.4382,00 dimana atas koreksi ini Pemohon Banding setuju dan tidakdiajukan banding,Koreksi Kredit Pajak SSP PPN JLN (yang ada hubungannya dengan koreksi Royaltidi PPh Badan) sebesar Rp.373.641.975,00 karena SSP PPN JLN tidak memenuhisyarat formal,Koreksi selisih MPN dan kredit pajak di SPM PPN Masa Mei 2009 sebesar Rp.2,500;: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengoreksi seluruh pembayaranroyalti Pemohon Banding dengan dasar Terbanding tidak mengakui adanyapembayaran royalti
    tersebut;: bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Kredit PPN Masa PajakJanuari sampai dengan November 2009 yang diajukan banding sebesarRp.373.644.475, yaitu terdiri Kredit Pajak SSP PPN JLN (yang ada hubungannyadengan koreksi Royalti di PPh Badan) sebesar Rp.373.641.975,00 karena SSP PPNJLN tidak memenuhi syarat formal, dan adanya Koreksi selisin MPN dan kredit pajakdi SPM PPN Masa Mei 2009 sebesar Rp.2,500;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Bandingberdasarkan
    Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengandefinisi royalti/intellectual property yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
    Royalti adalah imbalan atas penggunaanaset tak berwujud termasuk hak untuk menggunakan asetaset industri sepertipatent, merk dagang, nama dagang, desain ataupun model;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan Koreksi Terbanding karena adanyapembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) dengan penempatan sejumlah tenaga ekspatriat dari SFC dalam pemberianTechnical Assistence Fee (knowhow), Pemohon Banding, Pemohon Bandingmengubah dalil dari berupa Jasa Royalti menjadi
    berupa Pembayaran GajiEkspatriat;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan pengubahan dalil Pemohon Banding dariberupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat tersebut, PemohonBanding tidak memberikan/menyampaikan Bukti Pendukung adanya realisasi JasaRoyalti, sebagaimana diatur dalam Agreement on Technical Assistance antaraPemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. EBARA INDONESIA
8788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/20138. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan koreksi Biaya Royalti sebesar Rp2.837.985.658,00dengan alasan sebagai berikut :8.1. bahwa biaya pembayaran royalti bisa dibiayakan berdasarkanPasal 6 ayat (1) UU PPh;8.2. bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Jepang Pasal 12 ayat (3), istilah royalti yangdigunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yangditerima sebagai balas jasa atas penggunaan
    Demikian juga untuk Intangible Asset (royalty),harus diuji terlebin dahulu eksistensi royalti sebelum menilaiberapa arms length pricenya;c.5. bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
    Pembayaran royalti kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "dirisendiri" yang dapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti olehcabang (BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
    (Jepang) untuk kepentingan EbaraCorporation Jepang sendiri dalam rangka penetrasi pasar diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transferof intangible property atas pembayaran royalti tidak dapatdibuktikan;c.6. bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundanganyang berlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepadaEbara Corporation, Ltd.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royalti telahdapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuan paragraf 6.8Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline, dimanapembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkan produksi,sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan oleh PemohonBanding kepada pemegang sahamnya menggunakan formulaprosentase tertentu dari net sales yang merupakan natureprofit sharing, sehingga pembayaran kepada EbaraCorporation, Ltd.
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44013/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11930
  • Ltd pada tanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya.Bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah :pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari NagaiPlastic Industry Co.Ltd (Nagai Japan) kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksipart printer.
    Berdasarkan perjanjian tersebut pembayaran royalty dihitung berdasarkanpersentase tertentu yang telah disetujui dan dituliskan dalam perjanjian royalti yaitu : Periode Persentase Keterangan2008 4% Atas penjualan setiap bulan bahwa hasil produksi Pemohon Banding memang tidak rnenggunakan merek "Nagai"karena berupa spare part yang merupakan bagian dari barang elektronik seperti partprinter dan lainlain.
    Oleh karena itu,seharusnya tidak perlu ada pembayaran royalti kepada Nagai Plastic IndustryCo., Ltd Japan.
    Keputusan Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena
    biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN;bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinyaMajelis mengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPNJLN yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan SuratSetoran Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasanPemohon Banding dan Terbanding yang terungkap
Register : 02-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/TUN/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — KOPERASI SERBA USAHA (KSU) TIEGA MANGGIS VS DIREKTUR PEMBINAAN PROGRAM MINERAL DAN BATUBARA, DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA (DIRJEN MINERBA), KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) - RI;
9376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurang Bayar Royalti, dan Kurang Bayar luran TetapPeriode Tahun 2010 sampai dengan 2011;.
    2011 yangmenyatakan bahwa terdapat kekurangan bayar Royalti olen Penggugatsebagai berikut:e Kekurangan Royalti Periode Tahun 2010: Pokok (USD) : USD 314.928.46Halaman 9 dari 38 halaman.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor2061/84/DBP/2014 tanggal 02 Desember 2014 perihal PemberitahuanPertama Lebih Bayar Royalti Kurang Bayar Royalti, dan Kurang Bayar luranTetap Periode Tahun 2010 sampai dengan 2011 terhadap Penggugat;3.
    Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Nomor2061/84/DBP/2014 tanggal 02 Desember 2014 perihal PemberitahuanPertama Lebih Bayar Royalti Kurang Bayar Royalti, dan Kurang Bayar luranTetap Periode Tahun 2010 sampai dengan 2011 terhadap Penggugat;4.
    ketentuan peraturanperundangan yang berlaku;Berdasarkan uraian kami di atas, dikarenakan Harga DasarPerhitungan Royalti telah dibuat/ditentukan secara bertentangan/melanggar peraturan perundangan sehingga cacat hukum, dan hargadasar perhitungan royalti yang cacat hukum tersebut digunakan olehTermohon Kasasi untuk menerbitkan surat Nomor 2061/84/DBP/2014tertanggal 02 Desember 2014 perihal: Pemberitahuan Pertama LebihBayar Royalti Kurang Bayar Royalti dan Kurang Bayar luran TetapPeriode Tahun 2010
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44009/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14273
  • ) di Masa Agustus 2008;bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negerisebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh PemohonBanding sebagai biaya Royalti.
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidakmemenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebutdikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930.00, terserbut pemeriksamenganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada indukperusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak adaObyek PPN Jasa Luar
    sebesarUSD757,688.00;Menimbangbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidakdapat dibuktikan kebenarannya.
    Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu adapembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
    dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
10275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam ketentuan tersebut, hakpemajakan atas Royalti dibagi olen kedua negara dengan cara membatasi hakpemajakan Indonesia sebagai negara sumber yaitu Indonesia tidak bolehmengenakan pajak melebihi 10% dari jumlah bruto Royalti.
    menggunakanIP sehingga langsung menuju kepada tahapan ketigapenelitian kewajaran transaksi pembayaran royalti yaitukewajaran nilai dari IP.
    Bahwa berdasarkan data perjanjian antara TermohonPeninjauan Kembali dengan perusahaan afiliasi diketahuipembayaran royalti yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali adalah sebesar 6% dari local value added untukkendaraan dan 3% dari Jocal value added untukspareparts atau keduanya setara dengan 4,4% daripenjualan bersih sebagai berikut: : . Royalti MenurutKeterangan Rupiah % Royalti Waiib PaiakLocal Value Added1. Royalti Avanza 7.194.440.876.067 6,0% 431.666.452.5642.
    Royalti Xenia 1.833.389.359.800 6,0% 110.003.361.5883. Royalti Spare Parts 56.727.632.967 3,0% 1.701.828.9894. Royalti Spare Parts Avanza 121.739.705.833 3,0% 3.652.191.1755. Royalti Spare Parts Xenia 43.456.880.233 3,0% 1.303.706.4076. Royalti Terios & Rush 2.903.226.069.517 6,0% 174.193.564.1717. Royalti Gran Max 2.287.745.315.350 6.0% 137.264.718.9218. Royalti Luxio 129.983.897.567 6,0% 7.799.033.8549.
    Dengan demikian, koreksiBiaya Royalti sebesar Rp281.265.233.549,00 telah tepatdan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Halaman 46 dari 51 halaman. Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016d.
Register : 09-02-2012 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44246/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11842
  • VIII/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Rp. 10.488.786.236,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 11.930.541.736,00Selisih Rp. 1.441.755.500,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Royalties Expense dan I/C Knowhow adalah biaya royalti yangdibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Mead Johnson Company, USA dan BristonMyers SquibbCompany, USA sebesar Rp.53.628.012.699,00
    Dengan demikian royalties expensesI/C knowhow dikoreksi oleh positif olehPemeriksa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 17 Tahun 2000;bahwa jumlah koreksi Royalties ExpenseI/C Knowhow sebesar Rp.53.628.012.699,00 terdiri dari;Biaya Royalti sebesar Rp.24.090.881.237,00 No Kode G/L Masa Jumlah Keterangan1 61201 Januari 2.406.126.239 Royalti expense Mead Johnson Company2 61201 Pebruari 1.751.438.009 Royalti expense Mead Johnson Company3 61201 Maret 1.449.776.007 Royalti expense Mead Johnson
    Company4 61201 April 2.261.565.362 Royalti expense Mead Johnson Company5) 61201 Mei 1.599.740.993 Royalti expense Mead Johnson Company6 61201 Juni 1.895.461.897 Royalti expense Mead Johnson Company7 61201 Juli 2.166.451.246 Royalti expense Mead Johnson Company8 61201 Agustus 2.517.123.568 Royalti expense Mead Johnson Company9 61201 September 1.922.077.909 Royalti expense Mead Johnson Company10 61201 Oktober 2.228.033.619 Royalti expense Mead Johnson Company11 61201 Nopember 1.465.699.8000 Royalti
    expense Mead Johnson Company12 61201 Desember 2.427.386.588 Royalti expense Mead Johnson CompanyJumlah 24.090.88 1.237 bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan dan banding Pemohon Banding terhadapkoreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa PajakJanuari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.1.441.755.500,00 yang disebabkan Pemeriksamelakukan koreksi atas biaya royalti dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2008, sehingga dapatdisimpulkan bahwa
    Assistance 1.441.755.500 tidak setuju2.PPN Dalam Negeri (Konfirmasi Negatif) 19.386.850 SetujuJumlah 1.461.142.350bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean terkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical Assistance dimana dalamPPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPhBadan Tahun Pajak 2008 tersebut. Dimana koreksi PPh Badan Tahun 2008 dapat dirincisebagai berikut :.
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44011/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15051
  • Ltd padatanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya;bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah : pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari NagaiPlastic Industry Co.Ltd (Nagai Japan) kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksiPart Printer.
    sebesar USD757,688.00;bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IntangibleProperty tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
    Oleh karena itu, seharusnya tidak perluada pembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
    Badanuntuk tahun pajak 2008 terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18Maret 2013 dengan amar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan olehMajelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembali oleh PemohonBanding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas
    PPN JLN tersebut denganalasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan maka seharusnya tidak ada pembayaranPPN JLN;bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinya Majelismengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPN JLN yangdipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan Surat Setoran Pajak dianggapsebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasan Pemohon
Register : 03-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS SPECIALITY MINERALS;
5237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos Biaya Royalti sebesar Ro1.990.589.616,00; danb. Pos Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp.1.037.542.500,002. bahwa alasanalasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :a.
    Koreksi positif pos biaya royalti sebesar Rp1.990.589.616,00Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya royalti sebesarRp.1.990.589.616,00 dengan dasar dilakukan koreksi adalah karenarule of thumb royalti yang dapat dibebankan sebagai biaya maksimaladalah 25% dari operating profit;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya royalti sebesarRp1.990.589.616,00 karena besarnya biaya royalti tersebut telah sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhioleh hubungan
    royalty, maka pemeriksa melakukan koreksiberdasarkan rule of thumb bahwa royalti yang dapat dibebankansebagai biaya adalah maksimal 25% dari operating profit;bahwa meskipun Terbanding ditingkat keberatan melakukanpengujian melalui analisa kesebandingan berdasarkan ketentuanyang diatur oleh Surat Nomor S153/PJ.4/2010 tentang panduanpemeriksaan transaksi afiliasi kewajaran imbalan royalti namunTerbanding ditingkat keberatan menyetujui dasar koreksi yangdilakukan oleh Pemeriksa bahwa biaya royalti
    , John Jarosz, dan Carla Mulhern yangdituangkan di dalam buku karya Russel Parr yangberjudul Royalti Rates for Licensing IntellectualProperty.
    Putusan Nomor 41/B/PK/PJK/2017berdasarkan prinsipprinsip kewajaran dankelaziman usaha;Dengan semangat untuk mencari jalan keluar danmenemukan titik temu dalam penyelesaian sengketaterkait koreksi biaya royalti tahun pajak 2010, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menentukan biaya royalti wajar berdasarkan rule ofthumb.