Ditemukan 170 data
9 — 1
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp.206.000,00 ( Dua ratus enam rtibu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 Masehi.bertepatan dengan tanggal 29 Robiul Awwal 1441 Hijriyah. Oleh Hj. SitiSholihah, SH., MH, sebagai Ketua Majelis, dan Dra. Hj. Emi Suyati serta Dra.Hj. Dzakiyatun, SF.,SH. masingmasing sebagai Hakim Anggota.
15 — 1
Nafkah Iddah sebesar Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus rtibu rupiah); c. Nafkah 1 orang anak setiap bulan sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
15 — 6
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam rtibu ribu rupiah);