Ditemukan 1278 data
158 — 25
LE VAN VUONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Menguasai, membawa dan
Esesuai GPS (0533 26 LU 109 32 16 BT setelah dikonversi dandiplot pada peta laut) di Laut Cina Selatan/ZEEI.20e Bahwa saat ditemukan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kapaltersebut sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.e Bahwa menurut keterangan Nakhoda kapal KM. BV 5577 TS pemilikkapal bernama LE MINH LEM berasal dari Vietnam.e Bahwa saat pemeriksaan di atas KM.
Bahwa benar KM 5577 TS yang dinakhodai oleh terdakwa dengan sengajatelah melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia, yakni Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan; 30d. Bahwa benar, kapal KM. 5577 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung TauVietnam, menuju di perairan Indonesia dengan tujuan untuk menangkap ikandi wilayah periaranIdonesia;e.
Ketikaterdakwa berlayar hingga memasuki perairan Laut Cina Selatan atau Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI), pada pukul 13.12 WIB tanggal 25 April 2012 berada padaposisi 05 34,14 N 109 28,84 E sedang melakukan tindak pidana perikanan padaposisi 05 33,40 N 10930,61 E ditangkap oleh KP.
LE VAN VUONG berangkat daripelabuhan Vietnam bersamasama dengan kapal penangkap ikan pasangannya hinggasampai ke perairan ZEEI melakukan penangkapan ikan: Menimbang, bahwa KM.
LE VAN VUONG tterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukanpenangkapan dan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Surat IzinUsaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Menguasai,membawa dan menggunakan alat
78 — 20
penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Setiap orang yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untukmelakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB ketika kapalpatroli KP.
Gabion Belawan Medan20414Bahwa KM.SLFA 2675 GT.66 ditangkap karena Nakhoda tidak dapatmemperlihatkan Dokumen Perijinan Perikanan yang syah dari Pemerintah RepublikIndonesia untuk menangkap ikan di ZEEI Selat Malaka Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (ZEEI) dan pada waktu ditangkap Nakhoda Zawmengaku bahwa kapal tersebut berasal dari Malaysia , nama alat tangkap ikanyang digunakan mereka berupa Jaring TrawlHalaman 11 dari 25 Putusan No.03/Pid.Sus.PRK/2016/PN.MdnBahwa KM.SLFA 2675 GT.66
SLFA 2675 GT.66 kemudian ditangkap oleh Pengawas Perikanan Indonesia,tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang syah.Bahwa sebelum ditangkap Petugas Pengawas Perikanan Indonesia merekabertolak dari Hutan Melintang Malaysia pada tanggal 8 Desember 2015 menujulaut, mereka sampai di ZEEI Selat Malaka Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia pada tanggal 13 Desember 2015 pukul 04.00 WIB~ danmelakukan penangkapan ikan , mereka ditangkap petugas patroli KP HIU 004 padapukul 08.00 di sekitar ZEEI Selat
SLFA 2675 GT.66 dengan 4(empat) orang ABK, pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB telahmemasuki Perairan ZEEI Selat Malaka Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia dan sudah melakukan penangkapan ikan di Wilayah ZEE Indonesiadengan menggunakan alat tangkap Jaring Trawl.Bahwa terdakwa ZAW selaku Nakhoda Kapal ikan KM.
Fishing di wilayah ZEEI makaterhadap terdakwa hanya akan dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurunganpengganti denda.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanterdakwa ;Halaman 23 dari 25 Putusan No.03/Pid.Sus.PRK/2016/PN.MdnKeadaan yang memberatkan : Kegiatan terdakwa merugikan Negara.
75 — 20
KH. 90035 TS diperairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan yang meupakan wialayahpengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan kegiatan usaha perikanan di bidangpengangkutan ikan dengan menggunakan alat angkut berupa (satu) unit KM.
KH 90035TS, pada Hari Senin tanggal 17 Oktober 2011 sekira pukul 16.39wib, di wilayah pengelolaan perikanan RI, perairan ZEEI LautCina Selatan pada posisi 05 12, 16 LU 110 19,85 BT;Bahwa benar Nakhoda KM. KH 90035 TS adalah MR.TRUONG VAN NYANH dan ABK KM. KH 90035 TSberjumlah 11 (Sebelas) orang berkewarganegaraan Vietnam;Bahwa benar KM. KH 90035 merupakan Kapal Ikan Asing(KIA) menggunakan bendera Vietnam;Bahwa dari hasil pemeriksaan KM.
Batas Zona EkonomiEklusif Indonesia (ZEEI).e Bahwa berdasarkan UU.No 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.e Bahwa benar KM KH 90035 TS Berukuran 52 GT dan merkmesin HINO 6 Cyl No
KH. 90035 TStertangkap pada posisi pada posisi 05 12 16 LU 110 19 85 BT di perairan Indonesia,berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).Menimbang, keterangan terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakanterdakwa sebagai nakhoda KM. KH. 90035 TS mengetahui posisi kapal ketika ditangkap beradadi perairan Indonesia..Menimbang, keterangan saksisaksi dan pengakuan terdakwa yang pada pokoknyabahwa kapal KM.
KH. 90035 TS yang dinakhodai terdakwa ketika ditangkap berada pada posisi05 12 16 LU 110 19 85 BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dengandemikian unsur di ZEEY ini terpenuhi.Ad.5. Unsur Tidak memiliki SIPYSurat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yangharus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan (Psl 1 ayat 17UU.45/2009).
70 — 26
MITRA 12 (KG 93921 TS), ditangkap Kapal Polisi BISMA8001 pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekitar jam 03.20.WIBwaktiu setempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ;Bahwa, KM. MITRA 12 (KG 93921 TS), berangkat dari Pelabuhan KienGiang Vietnam bersamasama dengan KM.
MITRA 12 (KG 93921 TS), ditangkap Kapal Polisi BISMA8001 pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekitar jam 03.20.WIBwaktu setempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ;Bahwa, KM. MITRA 12 (KG 93921 TS), berangkat dari Pelabuhan KienGiang Vietnam bersamasama dengan KM.
MITRA 12 (KG 93921 TS), saat diperiksa dan ditangkap olehKapal Polisi BISMA8001 pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekitarjam 03.20.WIB di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan, pada posisi0442289"U 10525446T sudah ada hasil tangkapan ikan sebanyak+ 1500 (seribu limaratus) Kg berbagai jenis ikancampuran ; Bahwa, terdakwa tidak memiliki surat izin / dokumen penangkapan ikandalam kegiatan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan danterdakwa tahu bahwa hal tersebut dilarang oleh Pemerintah Indonesia
MITRA 12 (KG 93921 TS), dalam kegiatan penangkapanikan di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan menggunakan alat tangkapjaring pair trawl ; Bahwa, KM. MITRA 12 (KG 93921 TS), sebagai kapal utamabekerjasama dengan KM.
Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ( ZEEI ) ;Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli pada posisi 0442289"U10525446T yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, KM.MITRA12(KG93921TS) telah melakukan penangkapan ikan secara illegal ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum;Ad.5.
70 — 42
Perkara : PDM 100/RNI/10/2018, tanggal 9 Oktober 2018Terdakwa telah didakwa sebagai berikut;DAKWAAN :KESATU:Bahwa ia terdakwa TRAN DO selaku Nahkoda KIA BV 5367 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengan saksiLE DUC THANH (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIA BV 5368 TSpada hari Jumat tanggal 06 April tahun 2018 sekira pukul 01.43 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI LautNatuna Utara pada posisi 06 41
42 LU 109 12 15 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap' ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)perbuatan terdakwa dilakukan dengan
cara sebagai berikut : Bahwa ketika KRI ABDUL HAKIM PERDANAKUSUMA355 melaksanakankegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Jumattanggal 06 April tahun 2018 sekira pukul 01.15 WIB dengan menggunakanradar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 41 37 LU 109 12 00 BT.
RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jopasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa TRAN DO selaku Nahkoda KIA BV 5367 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengan saksiLE DUC THANH (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIA BV 5368 TSpada hari Jumat tanggal 06 April tahun 2018 sekira pukul 01.43 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI
Menyatakan Terdakwa Tran Do terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Turut serta melakukan mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tran Do dengan pidana dendasejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);3.
Terbanding/Terdakwa : NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Als LOT
84 — 31
Putusan No.94/PID.SUSPRK/2016/PT PTKKESATUBahwa, terdakwa NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Alias LOT, yangmerupakan Nakhoda kapal Penangkap Ikan KM PKFB 1098 pada hari Selasa tanggal12 April 2016 sekira pukul 04.15 Wib atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi koordinat 04 47,704 N 105 23,096 Esesuai GPS atau 04 47.651 LU 105 23. 130 BT setelah dikonversi dan di plot padapeta
HIUMACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapal perikanan berbenderaMalaysia yaitu KM PKFB 1098 berada pada posisi 04 47, 802 N 105 23, 250 Esesuai GPS di ZEEI Laut Cina Selatan, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KMPKFB 1098 tersebut, kemudian sekira pukul 04.15 Wib KP.
HIUMACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapal perikanan berbenderaMalaysia yaitu KM PKFB 1098 berada pada posisi 04 47, 802 N 105 23, 250 Esesuai GPS di ZEEI Laut Cina Selatan, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KMPKFB 1098 tersebut, kKemudian sekira pukul 04.15 Wib KP. HIU MACAN TUTUL 02berhasil menghentikan KM PKFB 1098 yang sedang melakukan penangkapan ikan,selanjutnya saksi SURIPIN dan saksi ARY SUMARYADI yang bertugas di Kapal PatroliHal. 3 dari 8 hal.
Menyatakan terdakwa NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Alias LOT telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan,dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) danTindak Pidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat
Menyatakan terdakwa NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Alias LOT telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengansengaja melakukan usaha penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) danmengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Hal. 5 dari 8 hal.
79 — 15
Bengkalis yangberwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, perouatan tersebutdilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar jam 03.00(waktu Malaysia) Kapal JHF 7039 B (berbendera Malaysia) yangdinakhodai oleh terdakwa .
Bengkalis yangberwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI yang tidak membawa SIPIasli, perouatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :e Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar jam 03.00(waktu Malaysia) Kapal JHF 7039 B (berbendera Malaysia) yangdinakhodai oleh terdakwa .
Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal PenangkapIkan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di ZEEI YangTidak Memiliki Sipi3.
ZAFRAY bin BUNTAL;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Unsur ke 2: Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan KapalPenangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan PenangkapanIkan Di Zeei Yang Tidak Memiliki SipiMenimbang, bahwa yang dimaksudkan Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing adalah sebagaiorang yang ikut didalam kapal asing bukan kapal dari Indonesia;Menimbang, bahwa yang maksudkan dengan ZEEI
ZAFRAY bin BUNTAL tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI" sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
72 — 21
, yang berbunyi sebagai berikut:DAKWAANKESATUwn= Bahwa terdakwa NGUYEN THANH TAN Nakhoda kapal KM ABADI 04Alias BV 5760 TS bersamasama dengan saksi NGUYEN VAN NGHIA selakuHalaman 1 Putusan Nomor 307/PID.SUSPRK/2017/PT PBRNahkoda Kapal KM ABADI 03 Alias BV 96698 TS (dilakukan penuntutan secaraterpisah) yang masingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, padahari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.37 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
Nee hun 2009 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55Ayat (1) ke1 eeATAUKEDUA )a Bahwa igcinyh NGUYEN THANH TAN Nakhoda kapal KM ABADI 04Alias BV bersamasama dengan saksi NGUYEN VAN NGHIA selakuNahk KM ABADI 03 Alias BV 96698 TS (dilakukan penuntutan secarater. ang masingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, padaharkSelasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.37 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
LautNatuna pada posisi koordinat 05 39,620 LU 106 03,165 BT atau setidaktidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanyang memiliki dan/ atau) mengoperasikan kapal penangkapikanberbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakHalaman 3 Putusan Nomor
Menyatakan terdakwa NGUYEN THANH TAN, bersalah melakukanperbuatan tindak pidana dengan sengaja memiliki d ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asin Abrapenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki so. 8 IzinPenangkapan Ikan) sebagaimana yang didakwak da terdakwayaitu melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Aya ndangUndangRI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Nene ican No.31Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pa ava (1) ke1 KUHPidana(dalam dakwaan ketiga)2.
tindak pidana perikanan di ZEEI yangdilakukan nelayan/ orang asing.
57 — 11
TRUONG HONG THI telah bersalah melakukantindak pidana perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dalam dakwaan Pertama pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2)Undangundang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 Perubahan atasUndangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang PerikananJo pasal 102 Undang Undang nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Mr.
BD 95403 TSpada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 22.25 WIB, atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 bertempat di Perairan laut Natuna yangadalah Zona Ekonomi Ekslisif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 05 38 735LU 106 14 278 BT yang masih merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia, maka berdasarkan pasal 71A Undang Undang Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang
berwenang untuk memeriksa danmengadilinya, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal dengan KM.
TRUONG HONG THI yang merupakan kapalpenangkap ikan berbendera Vietnam berangkat dari Tien GiangVietnam pada tanggal 17 September 2011, untuk melakukanpenangkapan ikan di seputaran perairan laut Vietnam, namundikarenakan di perairan laut Vietnam tersebut tidak mendapatikan maka sekira tanggal 20 September 2011 terdakwa melakukanperubahan jalur pelayarannya dengan tujuan perairan lautRepublik Indonesia.Setelah berada di perairan laut Republik Indonesia yangmerupakan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
105 — 35
Perk : PDS17/R.1.15/Ft.2/11/2012 tanggal 19 November 2012 yang isilengkapnya sebagai berikut :KESATUPRIMAIRBahwa terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO pada hari Selasatanggal 16Oktober 2012 sekitar jam 17.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2012, bertempat di Wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di perairan ZEEI LautSulawesi pada posisi 02 40 890 LU 124 37 821 BT sekitar 30 mil dari BaratPulau Makalehi, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum
Bitung pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2012 sekitar pukul03.00 Wita menuju ke perairan Makalehi, setelah itu kapal terdakwa melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat pancing (Hand Line) selama 6 (enam) haridan telah mendapatkan hasil tangkapan berupa (satu) ekor ikan Tuna dan (satu) ekorMarlin, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 Witasaat kapal berada pada posisi 02 40 890 LU 124 37 821 BT sekitar 30 Mil dariBarat Pulau Makalehi yang merupakan perairan ZEEI
Tanda Pencatatan kapalPerikanan (TPKP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.SubsidairBahwa terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO pada hari Selasa tanggal 16Oktober 2012 sekitar jam 17.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2012, bertempat di Wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di perairan ZEEI
Hiu 005 pada posisi 02 40 890 LU 124 37 821 BT berarti pada Zona Ekonomi Ekslusif Indonesa (ZEEI) lautSulawesi, tepatnya sekitar 30 mil sebelah barat Pulau Makalehi;e bahwa berdasarkan bukti berupa Pas Kecil KMN Kawil, maka KMN Kawiladalah kapal berbendera Indonesia;e bahwa sebuah kapal perikanan yang melakukan operasi penangkapan ikanseharusnya dilengkapi dengan fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), asliSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), asli Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan(SIKPI), asli
64 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakanberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul
20.00WITA Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T guna melakukan penangkapan ikanbersamasama dengan kapal penangkap ikan yang lainnya di mana Kapal FBSAN JOSE bertugas sebagai kapal lampu yang berfungsi sebagai bagian darikapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerah sekitarrumpon
Negeriyang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal84 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Kitab Hukum Acara Pidana joPasal 106 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah denganUndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka PengadilanNegeri Tarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI
) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T tersebut lalu menurunkanjaring/oukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagaikapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00 WITA ketikaKapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
Bahwa perbuatan Terdakwa warga Negara Filiphina selaku Nahkoda KapalFB San Jose melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI (Zona EkonomiEksklusif Indonesia) dengan menggunakan jaring/pukat dan tidak memilikiSIPI memenuhi unsurunsur Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 ;3.
84 — 36
Menyatakan Terdakwa NGUYEN TUAN VU telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2.
setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap' ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
BTH. 99514 TS saat tertangkap pada kordinat 06 16'075" LU 109 38' 156" BT adalah masuk wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia ZEEI ; Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan ; = = 2 22 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nen nn nce cen2. Saksi Said Lukman, S.E.
Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di lar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan ai di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut
wilayahIndonesia ; = == Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, cara mengukur batas perairan LautZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurusdari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil lautke arah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah lautlas ; nn nao nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnnBahwa Ahli Pelayaran menerangkan bahwa, berdasarkan Peta Laut Nomor354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan NatunahinggaTanjung
BTH. 99514TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia/ZEEI menggunakan alat penangkap ikan pancing ulur dan gillnetpermukaan ; = 2+ 22 22222222 nn nn 222 on oo ==Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa pada saat KM.BTH. 99514 TS ditangkap oleh KP.
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
TRAN THANH TRUNG
40 — 25
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa TRAN THANH TRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
Menyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG selaku NahkodaKM.BV 4661 TS terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanaperikanan, "memiliki dan/atau) mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) ", yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2)UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan Jo
/2016/PNRan Hal3dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatasterdakwa Tran Thanh Trung bersamasama dengan saksi MaiVan Thanh (penuntutan dilakukan terpisah) melakukankegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan .alatpenangkap ikan berupa jaring pair trawl (Trawl) dengan caraterdakwa
Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan,melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawaskemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring danberusaha untuk melarikan diri, Kemudian Nahkoda KP Hiu 11melakukan pengejaran dan menghentikan kapal KM.
Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan,melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawaskemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring danberusaha untuk melarikan diri, Kemudian Nahkoda KP Hiu 11melakukan pengejaran dan menghentikan kapal KM. BV 4661 TSpada titik koordinat 0530682 LU 109 16 642 BT danselanjutnya Mualim KP.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);' Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, batas Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiaadalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garispangkal laut wilayah
146 — 15
Menyatakan terdakwa DANG NGOC QUY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memiliki SIPI ;-----------------------------------------------------------------------2.
(BV. 75169 TS) padahari Sabtu. tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 15.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwkatu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), Perairan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 03 14 542 LU105 04 309?
(BV. 75169 TS) padahari Sabtu. tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 15.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwkatu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di4Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRD), Perairan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 03 14 542 LU105 04 309?
BV.75169 TS yangberbendera Vietnam dan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) perairanIndonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut hemat MajelisHakim, unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera asingtelah terpenuhi pula;Putusan Nomor. 23/Pid.Sus/Prkn/2015/PN.TPg.Ad.3.
LU105 04 309BT, adalah bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WWPRI)yaitu Zona Ekslusif Indonesia (ZEEI); Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Le Xuan De, Hendri Hamzah danketerangan Terdakwa, Nahkoda Kapal Motor KM BV.75169 TS, tidak,memiliki dokumen yang disyaratkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ( ZEEI ), seperti Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) ;Putusan Nomor. 23/Pid.Sus/Prkn/2015/PN.TPg.Menimbang, bahwa
ZEEI,dan c.
Terbanding/Terdakwa : Pham Phuong
79 — 36
PDM98/RNI/10/2018 tanggal 9 Oktober 2018, Terdakwadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 7/PID.SUS/2019/PT PBRKESATUBahwa ia terdakwa PHAM PHUONG selaku Nahkoda KIA BV 0627 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengansaksi HUYNH CONG MUOP (penuntutan dilakukan terpisah) selaku NahkodaKIA BV 5643 TS pada hari Rabu tanggal 06 Juni tahun 2018 sekira pukul 14.10WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
Laut Natuna Utara pada posisi 04 43 44 LU 110 00 33 BTyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa ketika KRI BUNG TOMO 357 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Rabu tanggal 06Juni tahun 2018 sekira pukul 12.45 WIB dengan menggunakan radarmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04 46 44 LU 109 59 54 BT.
UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan joPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa PHAM PHUONG selaku Nahkoda KIA BV 0627 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama denganHalaman 3 dari 10 Putusan Nomor 7/PID.SUS/2019/PT PBRsaksi HUYNH CONG MUOP (penuntutan dilakukan terpisah) selaku NahkodaKIA BV 5643 TS pada hari Rabu tanggal 06 Juni tahun 2018 sekira pukul 14.10WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
Menyatakan Terdakwa PHAM PHUONG tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimanadakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAN PHUONG, oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Andi Akbar
Terdakwa:
PHAM HONG THU
116 — 22
BD9445 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing berangkat dari pelabuhan BaRiaVung Tau di Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.Pada hari Senintanggal 17 April 2017 sekira pukul 11:50 WIB bertempat diPerairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0647359 LU 10644222 BT, PHAM HONGTHU selaku Nahkoda KM.
penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara antara lain :halaman 3 dari 19 hal.Put.No:33/Pid.SusPrk/2017/PN.Tpg.Bahwa sekira bulan April tahun 2017 PHAM HONG THU selaku Nahkoda KM.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE);Bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah suatu area diluar danberdampingan dengan laut teritorial Indonesia yaitu 200m(dua ratus) mil laut darigaris pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur;Bahwa penangkapan Kapal KM.
BV 9445 TS yang berasal dari Vietnam telahmelakukan penangkapan ikan, ketika dilakukan penangkapan oleh Petugas POLRI diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Ho Thanh Dung, Ho VanVu dan keterangan Terdakwa menerangkan selama beroperasi di Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar laut Natuna telah mendapat ikan sekitar + 2(dua) kilogram cumi (Sotong);Menimbang, bahwa diperoleh faktafakta di persidangan Terdakwa Pham HongThu
BISMA 8001 pada hari Senin tanggal 17April 2017 Jam 11.50 WIB disekitar perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi0647 ,359LU 10644,222BT adalah bagian dari Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI), yaitu pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa, kapal ikan KM.BV 9445 TS tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkanuntuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia, seperti Surat
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
TRAN MUON
143 — 65
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa TRAN MUON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN MUON, dengan pidana denda sebesar
QNG 97634 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurianikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.QNG 97634 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
Wiratno379 berada pada posisi0648'08" LU 10908'29" BT dimana kedua posisi tersebut berada padaPerairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Halaman 7 dari 36 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2018/PN Ran.Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.
Wiratno379 berada pada posisi0648'08" LU 10908'29" BT dimana kedua posisi tersebut berada padaPerairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.
ZEEI, dan3.
Terbanding/Terdakwa : YUPANG YOMOI
55 — 13
DAKWAAN:PRIMAIR;wn Bahwa ia terdakwa LATJAMANI Bin TUMANI pada hari Minggu tanggal120 Mei 2012, sekira jam 16.05 wita atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2012atau masih dalam tahun 2012, bertempat di perairan ZEE Indonesia pada posisi04,06, 16, UU118 12,50, T laut sulawesi Kabupaten Nunukan atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriNunukan, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
yang tidak memiliki SIPIsebagaimana maksud dalam pasal 27(2), perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 sekitar jam 12.00 wita terdakwaLATJAMANI Bin TUMANI yang ditemani saudara TUMANI Bin NULHDJIberangkat dar malaysia menuju pancang merah untuk mencari ikan denganmenggunakan pancing, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekirajam 16.05 terdakwa berada pada ZEEI pada 040616U 11871250T yangdipantau oleh KRI AHP 355 dengan
yang tidak memiliki SIPIsebagaimana maksud dalam pasal 27(2), perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 sekitar jam 12.00 wita terdakwaLATJAMANI Bin TUMANI yang ditemani saudara TUMANI Bin NULHDJIberangkat dar malaysia menuju pancang merah untuk mencari ikan denganmenggunakan pancing, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekirajam 16.05 terdakwa berada pada ZEEI pada 040616U 1181250T yangdipantau oleh KRI AHP 355 dengan
Menyatakan terdakwa LATJAMANI Bin TUMANTI secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI sebagaimana maksud dalam pasal 27(2)," sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 93Ayat (2) UURI.NO.45 tahun 2009 tentangPerikanan;2.
Menyatakan terdakwa LATJAMANI Bin TUMANTI secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang 6tidakmemiliki SIPI;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LATJAMANI Bin TUMANI dengan pidanapenjara selama 2 (dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000, (satumilyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;.
64 — 27
No. 54/PID.SUS/2012/PTRPengadilan Perikanan Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Berawal dengan KM. BD 95086 TS berbendera Vietnam yang dinahkodai olehterdakwa Mr.
BD 95086 TS yang dinahkodai olehTerdakwa sedang melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan Perikanan Republik Indonesia tersebut dihentikanoleh Kapa Patroli Indonesia Yaitu KP BISMA di Perairan LautNatuna pada posisi koordinat 0546681 LU 1061848BT di perairan ZEEI yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia dan selanjutnya memeriksa kapalKM.
BD 95086 TS yangdinahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan penagkapan ikan diwilayah pengelolaan Perikanan Indonesia dihentikan oleh KapalPatroli Indonesia yaitu KP BISMA yang sedang melakukanpatrol di Perairan Laut Natunapada posisi koordinat 0546681 LU 1061848 BT di perairan ZEEI yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan selanjutnyamemeriksa kapal KM.
TRAN PHUONG ANH dengan identitas tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI ;Hal. 5 dari 9 hal. Put. No. 54/PID.SUS/2012/PTR4.5.2. Menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000, (Dua MilyarRupiah) ;3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) Unit KM.
Menyatakan terdakwa Mr TRAN PHUONG ANH tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;2. Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,00.(Duamilyar rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit KM.
91 — 7
STONINO keluar dari wilayah perairan ZEEI membawa hasil tangkapanikan menuju Philipina. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul00.30 Wita TERDAKWA kembali menghubungi Kapal FB. STONINO via Radiolalu sekira pukul 03.30 Wita Kapal STONINO tiba di sekitar tumponselanjutnya menjaring ikan dengan mengunakan pukat, setelah itu Kapal FB.STONINO keluar dari wilayah perairan ZEE membawa hasil tangkapan ikanmenuju Philipina.
LBSTO.NINO804 jenis kapal penangkap ikan berbendera Philipina mengapungdi Laut Sulawesi dengan posisi Kapal berada pada 03 22 00 U120 35 00T yang masih termasuk dalam wilayah teritorial laut ZEEI, selanjutnya KapalKRI KDA364 mendekati Kapal FB. LB STO.NINO804, kemudian Anggota TNIAL yang berada dalam KRI KDA364 melakukan pemeriksaan danpenggeledahan terhadap Kapal FB. LB STO.NINO804 dan TERDAKWA selakuNahkoda Kapal FB.
Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, yangmemiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia) yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) setiap orang yangmemiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajibmemiliki
STONINO keluar dari wilayah perairan ZEEI membawa hasil tangkapanikan menuju Philipina. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul00.30 Wita TERDAKWA kembali menghubungi Kapal FB.
Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI);4. Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempetimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.