Ditemukan 19089 data
67 — 13
156 — 33
Tipikor/2017/PN.AmbMenimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum/Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon masingmasing tertanggal 20 November 2017 #NomorW27U1/1589/HT.07/XV2017. dan Nomor W27U1/1590/HT.07/XV2017,untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 21November 2017 sampai dengan tanggal 29 November
Pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon tentang terbuktinya perkara ini, tetapi adaperbedaan persepsi tentang penerapan pasal yang dijatuhkan kepadaterdakwa Albert Hanoch Rananmasse alias Noke. Majelis hakim PNmenjatuhkan Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPsedangkan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menjatuhkanPasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP seperti dalamdakwaan Primair.2.
Serta tidak menimbulkan rasa jeraterhadap Terdakwa dan ataupun pola pencegahan terhadapmasyarakat luas, untuk tidak melakukan kejahatan sebagaimana yangtelah dilakukan oleh terdakwa.Oleh karena itu mohon supaya Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandinguntuk menjatuhkan putusan sesuai yang terdapat dalam Redquisitoiryang telah diajukan pada hari Senin tanggal 02 OKtober 2017.Menimbang, bahwa atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum/Terdakwa telah mengajukan Kontra MemoriBanding
pada Pengadilan Tingkat pertama,maka Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding perlumenambahkan hal hal yang memberatkan terdakwa selebihnya, yaitu :1.Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak menjalankantugasnya dengan baik..
Hakim Tinggi dan Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal, 06 Desember 2017, Nomor 23/PID.SUSTPK/2017/PT AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, oleh Majelis Hakim tersebutdengan dibantu oleh CAROLINA NUSSY, S.H.
95 — 112
55 — 21
Tipikor/2012/PN.
197 — 539
PT Bumi Swarga Loka.h. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Pengadilan/ Niaga/Ham/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Nomor: W10.U1/2203/Pdt.02/V/2013/03, tanggal 30 Mei 2013, an. PT Bumi Swarga Loka.i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemasok Barang, Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan, Nomor: A 003.202.02-3-0120, tanggal 23 Januari 2013, ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, an.
------Menetapkan barang bukti nomor 44 sampai dengan nomor 47 (Uang tunai sejumlah Rp.1.084.338.700,00 ) Dirampas untuk Negara sebagai konpensasi pembayaran uang pengganti yang sudah dibebankan kepada Terpidana ANTON SUSANTO berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat Nomor : 02/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT PST tanggal 27 Mei 2015 ;48.
59 — 55
48 — 0
55 — 12
230 — 115
puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)halaman 33 dari 43 Putusan PT No.6/Pid/TPK/2017/PT.BBLbulan, Majelis Hakim juga telah salah dalam melakukanpenerapan hukum oleh karena sebagaimana ketentuanpasal 30 ayat (2) KUHP jika pidana denda tidak dibayar iadiganti dengan pidana kurungan ;Bahwa dalam perkara ini telah dijatunkan hukuman pidanaterhadap Agus Nurjaman selaku Ketua Panitia Lelang(splitsing) dimana diterapbkan Pasal 2 UU Tipikor
memperhatikanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentangRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, knususnyayang berkaitan dengan perkara ini yaitu perkara Tindak PidanaKorupsi selayaknya memperhatikan huruf C bagian Tindak PidanaKhusus angka 5 halaman 23 yang menyatakan penjatuhan pidanadibawah minimal dan atau pidana di atas maksimal tidakdiperkenankan (ketentuan undang undang Tipikor
57 — 11
185 — 32
190 — 162
181 — 89
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR
250 — 257
214 — 24
30/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
86 — 0
69 — 10
124 — 57
Tipikor/2018/PN.Amb.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 22 JanuariHalaman 51 dari 73 Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2018/PT AMB.2018 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 22 Januari 2018 sebagaimana ternyatapada tanda terima memori banding Nomor 1/Akta Pid.SusTPK/2018/PN Amb.dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal24 Januari
Tipikor/2018/PN.Amb.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut,Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 5 Februari 2018 yangHalaman 52 dari 73 Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2018/PT AMB.telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 5 Februari 2018 sebagaimana ternyata pada tandaterima memori banding Nomor:1.a/Akta Pid.SusTPK/2018/PN.Amb. danmemori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum padatanggal 8 Februari
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sepakat dengan besarnya kerugianNegara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertamayaitu sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah).Pada akhirnya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingmemutuskan sebagai berikut:1. Menolak permohonan banding dari terdakwa Drs. Muhammad DjenRumatumia alias Djien seluruhnya;2. Menyatakan terdakwa Drs.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon padahari Rabu Tanggal 14 Maret 2018 oleh EKA BUDHI PRIJANTA, S.H, M.H,sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, S.H,M.H., dan Nyonya Hj.SIT CHOMARWAH LITA SAMSI, S.H., C.N., M.H., masing masing selakuHakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor
46 — 10
Bahwa untuk menidaklanjuti program tersebut, Kepala Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Boalemo selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaituHal. 5 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.Saksi ANTHON NANGO telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor :523/DISLUTKAN/355.a/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentangPembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BidangPengembangan Wirausaha Pemula Perikanan Budidaya Tahun Anggaran2010 yang terdiri dari Ir.
Sesuai Kontrak, jumlahperahu yang mestinya diserahkan adalah sebanyak 12 unit yang masing masing perahu nilainya sebesar Rp. 957.100, (Sembilan ratus lima puluhHal. 10 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.tujuh ribu seratus rupiah) sehingga total nilai selurunnya adalah Rp.11.485.200, (sebelas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratusrupiah).
Kekurangan Penerimaan Bahan Rumput Laut pada 43.452.500,00 Hal. 13 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo. Kelompok Bahari Kecamatan Tilamuta yag terdiri dari Jangkar / Pemberat sebanyak 364 buah senilaiRp. 2.247.700,00 Bibit Rumput Laut sebanyak 9.750 Kg senilai Rp.32.662.500,00 Perahu senilaiRp. 8.542.300,00 6.
Pemerintah Kabupaten BoalemoHal. 16 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalenderterhitung dari tanggal 19 November 2010 sampai dengan tanggal 18Desember 2010. Bahwa dengan dilakukannya penandatangan Kontraktersebut, Terdakwa AGUS DIDIPU selaku Kuasa Direktur CV. PUTERIWULANDARIPemerintah Republik Indonesia Cq.
PUTERIWULANDARI untuk melaksanakan Pekerjaan Paket Wirausaha BudidayaRumput Laut Pemula dengan ketentuan bahwa selambat lambatnya tujuhhari setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja tersebut makapemborong segera mengadakan persiapan untuk mulainya pekerjaan dilapangan. === == 222 = no noo onan nnn nn enn nnn ne ne eanHal. 17 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.
237 — 129
Diperpanjang, Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, berdasarkan Penetapan tanggal 20 Februari 2017 Nomor05/Pid.Sus.TP.Korupsi/2017/PN.Ptk terhitung sejak tanggal 2 Maret 2017s/d 30 April 20 178. Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKalimantan Barat yang pertama, berdasarkan Penetapan tanggal 18 April2017 Nomor 67/Pen.Pid.Sus TPK/2017/PT KALBAR terhitung sejaktanggal 1 Mei 2017 s/d 30 Mei 2017;9.
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiKalimantan Barat yang kedua berdasarkan Penetapan tanggal85/Pen.Pid.Sus TPK/2017.PT KALBAR terhitung sejak tanggal 31 Meis/d tanggal 4 Juni 2017;10.Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 94/Pen.Pid.SusTPK/2017/PT.KALBAR tanggal 12 Juni 2017.
Hakim Tinggi Tipikor dan ANDI SURYANUSA,S.H.,M.Si.
Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PengadilanTinggi Kalimantan Barat Daftar Nomor 17/Pid.SusTPK/2017/PT KALBAR,tanggal 20 Juli 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalamtingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Selasatanggal15 Agustus 2017 diucapkan dalam sidang yang terobuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri HakimHakim Anggota,serta dibantu oleh IRWAN JUNAIDI, S.H..