Ditemukan 9404 data
21 — 1
No. 0459/Pdt.G/2015/PA.Wt.nafkahtotal 10 juta maka itu merupakan penghinaan vang tidak mengharTermohon yang sudah mengabdi, mendidik dan menyekolahkan anak.e Surat keterangan dokter yang dilampirkan pemohon dalam replic tanggal16Desember 2015 tidak ada hubungan dengan masalah ini karenaPemohon ada tanggal 25 juli 2015 jatuh di Mbesi menabrak truk berhentisehinga mengakibatkan strok.G.
Terbanding/Penggugat : KAMARUDDIN
Terbanding/Turut Tergugat I : Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
Terbanding/Turut Tergugat II : Bank Indonesia ( BI )
301 — 151
selanjutnya ( theprevious decision is follwed by their predecessor ) dalamkasus perkara yang sama (in similar case ).d) Seolaholah putusan terdahulu itu mengikat untuk di ikuti( the previous decision is bound to be followed ) olehputusanputusan selanjutnya.Bahwa terlebih hal tersebut demi hukum tidak sesuaisebagaimana dimaksud oleh Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 tentangkerugian immaterial berlaku terbatas hanya pada seperti,Kematian, Luka Berat, atau Penghinaan
764 — 608 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehingga menguntungkan pihak tertentu,yaitu pihak yang mengatasnamakan atau mencatut DPP PPPyang tidak sesuai dengan susunan kepengurusan yang sahberdasarkan Putusan Nomor 601 K/Pdt.SusParpol/2015.Dengan demikian, tidak terbantahkan Tergugat telahmelanggar Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan;Berdasarkan halhal yang telah Penggugat uraikan di atas,mengingat penerbitan Objek Sengketa telah bertentangan denganketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlakuserta merupakan suatu bentuk penghinaan
435 — 193
Jumaat Pattiiha, danuntuk ketahuan penggugat bahwa silsilah keturunan Jermias Jumaat Pattiihatelah memiliki nilai bukti yang sempurna, karena secara berulang kalidiajukan sebagai bukti dalam perkaran perdata umum menyangkut harta danwarisan Jermias Jumaat Pattiiha dan telah memiliki putusan yang ingkra,dengan demikian menurut tergugat Il intervensi apa yang diajukan olehHalaman 35 dari 76 Halaman Putusan Nomor 30/G/2016/PTUN.ABNpenggugat menyangkut silsilah keturunan Jermias Jumaat Pattiihamerupakan penghinaan
65 — 7
Bahwa PENGGUGAT didalam isi gugatannya menyebutkanbahwa TERGUGAT Il telah merekayasa, dan bahkan dengankeberaniannya mendirikan bangunan rumah, dan seakanakantidak ada dosa, pernyataan itu adalah tidak benar danTERGUGAT II tidak pernah melakukan rekayasa terhadapkepemilikan tanah milik TERGUGAT I, dan TERGUGAT II tersebut,dan pernyataan PENGGUGAT itu suatu pernyataan yang tidakberdasar tanpa didukung buktibukti yang kuat, dan pernyataantersebut dapat dikulipisir suatu tindak pidana Penghinaan, danFitnah
184 — 87
Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)KUHPerdatatidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karena PerbuatanMelawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentangganti rugi karena Wanprestasi.
TEDDY KURNIAWAN ANTONO
Tergugat:
PT TUNGGALJAYA RAYA
Turut Tergugat:
SUJAYANTO, S.H., M.M
90 — 31
totalkerugian yang diderita oleh Penggugat dan harus dibayar oleh Tergugat ialahRp5.000.000.000,00 + Rp175.00.000,00 + Rp100.000.000,00 =5.275.000.000,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan ganti rugi immateriil,berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 disebutkanbahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 BW ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan
535 — 27
Kerugian Immateriil ; Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang memakai tanah Penggugattanpa izin telah berpengaruh terhadap Kredibilitas Penggugat sebagaiPerusahaan terkemuka di bidang minyak dan Gas bumi di hadapan masyarakat,Penggugat telah mendapatkan citra yang buruk di mata masyarakatkarena perlakuan sewenangwenang dan penghinaan yang dilakukan oleh ParaTergugat ;monn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nee neces OlehKarena itu sudah sepantasnya Para Tergugat memberikan Ganti KerugianImmateriil
29 — 6
, kenapa Para Pihak Turut Tergugat diajukandalam persidangan ini, oleh karenanya Para Turut Tergugat tidak dapatmenerima dalildalil pernyataan Penggugat tersebut, dan Para Turut Tergugatakan melaporkan kepada Piha Kepolisian Kota Sibolga tentang Penghasutandan Penghinaan, sesuai pasal 311 KUHPidana, hanya garagara Para TurutTergugat tidak memberikan Surat Kuasa sebagai Pihak Turut Penggugat danhanya garagara harta menjadi putus hubungan kekeluargaan ;Bahwa disamping hal tersebut diatas, terhadap
117 — 53
Penghinaan terhadap kakek kami bahwa kakek kami Y.N Maliki kalautidak terpeleset ditanah /bermain bola kaki kakek kami tidak menyentuhtanah itu benar adanya, karena saat itu adalah musyawarah yangdilakukan di rumahnya ibu Hj Deni maliki dan disaksikan oleh keduaayahanda, unsur pemerintah kecamatan dan keluarga yang ada, dankalimat tersebut keluar dari ibu Hj Hadija Malik, Hj Utari MalikBahwa atas pertanyaan Majelis Hakim terkait jawaban yang telahdiajukan oleh Tergugat IV dan V yang menyatakan bahwa
75 — 21
REKONVENSI :PRIMAIR:Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi & II untukseluruhnya.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana dimaksuddalam dalil posita gugatan Rekonvensi angka 8 tersebut di atas.Menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah wanprestasi.Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 28 Juli 2011 adalahbatal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.Menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan mengajukan gugatanwanprestasi adalah merupakan penghinaan
52 — 37
Selanjutnya Pemohon merasa miris dan sakit hati adalah padasaat Pemohon sedang mengurus asuransi biaya perawatan Termohon,Ibu Pemohon menghina Pemohon dengan mengatakan oranggoblok Cuma tamatan SMA kok bisa diterima di perusahaan yangpunya asuransi perkataan penghinaan tersebut justru memperkeruhmasalah Pemohon karena sangat menyayat hati Pemohon, sifat lbuTermohon tersebut tidak mencerminkan sebagai orang tua yang baik,yang mana seharusnya mendukung Pemohon yang sudah memberikanbiaya perawatan rawat
284 — 525 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, oleh karenaPenggugat Konvensi tidak dapat menentukan secara jelas dan rincikerugian yang dideritanya serta menuntut ganti kerugian immaterialpada suatu perkara yang bukan merupakan perkara kematian, lukaberat, atau penghinaan, maka menyebabkan gugatan a quo menjadisangat tidak jelas/kabur sehingga harus dinyatakan ditolak atau tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard):Dalam Rekonvensi:1.
H. HARI
Tergugat:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X CQ PG. NGADIREDJO
112 — 27
Pada prinsipnya,gugatan immateriil adalah ganti rugi yang diminta oleh Penggugatagar Majelis Hakim memutuskan berdasarkan kerugian yangdiderita oleh korban/ Penggugat yang tidak berkorelasi secaralangsung dengan kerugian materiil yang bersumber dari hartakekayaan, melainkan bersumber dari derita yang muncul akibatperbuatan melawan hukum, misalnya rasa sakit, takut, penderitaanbatin, sebagai contoh penghinaan, penganiayaan, kelalaian yangberakibat matinya orang lain atau korban menderitaluka,pembunuhan
Terbanding/Penggugat : H. Kadar Utari
Terbanding/Turut Tergugat I : H. Raut Bin Pondok
Terbanding/Turut Tergugat II : Karsih Binti Pondok
Turut Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
62 — 30
Ataskerugian Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang akanditerima oleh Penggugat dari penguasaan atas tanah ObjekSengketa, penghinaan atas harkat dan martabat Penggugat danmenderita kekecewaan yang mendalam, Penggugat menetapkankerugian immaterial sebesar Rp.31.754.946.600, (tiga puluh satumilyar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluhenam ribu enam ratus rupiah).
75 — 24
Pasal 620, Pasal 1688 sebagaimana diuraikan dalamhuruf a, b, c, di atas.Selain itu, juga ternyata Tergugat dan Tergugat II telah melakukan perbuatanperbuatan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan Penggugat , yaitu telahmengucapkan katakata kasar saat bertengkar dengan Penggugat, menolak danmengancam Penggugat kembali ke Rumah objek Hibah, mengunci pintu kamartidur Penggugat, sehingga sejak bulan Januari 2009 sampai sekarang Penggugattidak bisa kembali ke Rumah dan perlengkapan pribadi seharihari
ASIOK
Tergugat:
1.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ KANWIL DIRJEN BEA CUKAI TANJUNG BALAI KARIMUN
2.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq KOMANDAN PATROLI BEA CUKAI BC
132 — 76
Majelis Hakim menolak selurunnya Gugatan a quo.23.Bahwa tuntutan ganti kerugian immaterial yang diminta oleh penggugatsungguh tidak berdasar karena Penggugat tidak menguraikan secara jelasdan rinci bagaimana Penggugat bisa memperoleh perhitungan kerugianimmaterial sebesar Rp 10.000.000.000, (Sepuluh miliar rupiah).24.Bahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, tuntutan gantikerugian immaterial dibatasi, hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
134 — 41
Sebagaimana disebutkan dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan immaterialmaka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan kembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya sebagaiberikut: Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan; Bahwa alasan mengenai kerugian immaterial yang didalilkanPenggugat
133 — 1129
Bahwa karena perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahannyatidak terbukti dilakukan oleh Tergugat , Il dan II KONVENSI, makaperbuatan itu tidak ada hubungannya lagi dengan tuntutan ganti rugidan harus dengan sendirinya ;Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.650/PK/1994 yangisinya menyatakan Berdasarkan pasal 1370, pasal 1371, pasal 1372 KUHPerdata ganti kerugian Immateril hanya dapat diberikan dalam hal hal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan*.
terhadap pemegangsertifikat ;Bahwa karena perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahannya tidakterbukti dilakukan oleh Tergugat IV KONVENSI, maka perbuatan itu tidak adahubungannya lagi dengan tuntutan ganti rugi dan harus dengan sendirinya ;35Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.650/PK/1994yang isinya menyatakan Berdasarkan pasal 1370, pasal 1371, pasal 1372KUH Perdata ganti kerugian Immateril hanya dapat diberikan dalam hal haltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
234 — 229
Distriobusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,yang terdiri dari :1) kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE) ;2) perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE) ;3) penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) ;4) pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE) ;5) berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28ayat (1) UU ITE) ;6) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE) ;b.