Ditemukan 896162 data
TONNY PERMANA
Termohon:
DIREKTUR RESKRIM KHUSUS POLDA METRO JAYA
44 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara Pra Peradilan Register Nomor 69/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juli 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 69/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register
69/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
PT. BPR ANUGERAHDHARMA YUWANA BANYUWANGI
Tergugat:
1.SUYANTI
2.PAIRIN TOHADI
26 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw oleh kuasa Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mencatatkan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw tersebut kedalam buku register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
74/Pdt.G.S/2023/PN Byw
DAVID ANGDREAS
Tergugat:
3.ROMEO
4.FRANSISCA
Turut Tergugat:
2.Rudy
3.Alam Surya Wijaya
34 — 17
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan perkara perdata Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp;
- Menyatakan perkara Perdata Nomor : 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencoret perkara perdata gugatan Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp dari buku register perkara perdata;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya
171/Pdt.G/2023/PN Lbp
PT Forisa Nusapersada
Tergugat:
CV Cemerlang Sentosa
32 — 0
Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 021/ Forisa-CS/CLD-IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Distribusi Nomor 55/Add-I/Forisa-CS/CLD-II/ 2020 tanggal 28 Februari 2020, yang berlaku hingga tanggal 13 Januari 2023
;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 015/ Forisa-CS/CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian Distribusi Nomor 015/Forisa-CS/ CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 sejak tanggal 31 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat Konvensi sebesar Rp1.493.166.263
enam puluh tiga Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 021/2018 berupa order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Agustus 2022 s/d Desember 2022, yakni sejumlah Rp174.051.779,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 013/2023
, yakni sebesar Rp1.319.114.484,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari kerugian sebagai berikut:
- Kerugian atas order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Januari 2023 s/d Oktober 2023 sebesar Rp242.866.844,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
- Kerugian
799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH
68 — 44
bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot akun watsapp Zahra Kawan Icha dengan nomor 081352800500;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 15 dan 17 April 2023
;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 17 dan 18 April 2023;
- 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan bank mandiri atas nama SUDI SATRIA nomor rekening 1680002922043 periode 1/04/23 s/d 30/04/23;
- 3 (tiga) lembar fotokopi perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 1001220029295 a.n.
BRAVO GROUP
- 1 (satu) berkas paket penyedia terumumkan di SiRUP LKPP tanggal 16-02-2023;
- Uang sebesar Rp. 100.379.000,- (serratus juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023;
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023 (perbaikan);
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 mei 2023 yang ditandatangani oleh TAUFAN ADIWIJAYA (Suami HERMALIA APRIANCE
) dan HENDRA APRIANES (kakak kandung HERMALIA APRIANCE) dengan SUDI SATRIA;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh SUDI SATRIA dan HERMALIA APRIANCE.
CV Bravo Group nomor rekening 310088005007 periode 01-04-2023 s/d 30-04-2023;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Rahman Kurniadi, S.H.
Terdakwa:
Marlon Kelabora
117 — 0
/l/2023/Rumkit tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. V. T. Larwuy, NIP 197608312003122002;
b. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari RS. Bhayangkara Ambon a.n. Sdr. Yusuf Lussy Nomor: VER/53/KES.15./I/2023/Rumkit tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. V. T. Larwuy, NIP 197608312003122002;
c. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari RS. Bhayangkara Ambon a.n. Sdr.
/l/2023/Rumkit tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. V. T. Larwuy, NIP 197608312003122002;
d. 1 (satu) lembar foto korban;
e.1 (satu) lembar foto TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
54-K/PM.III-18/AD/IX/2023
HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa:
HANDOKO MUDJIANTO
33 — 15
pidana Penggelapan dalam pekerjaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Handoko Mudjianto, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Fotocopy leges surat keputusan Nomor 199/ SK- PKT/HRGA/ PMI/ 11/ 2023
, Tanggal 28 Maret 2023;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy leges AR Invoice dengan nomor 230300337 tanggal 21 Maret 2023;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy leges AR Invoice dengan nomor 230500217, tanggal 09 Mei 2023;
- 1 (satu) bendel Fotocopy leges Sales order Nomor 230300280, tanggal 16 Maret 2023;
- 1 (satu) bendel Fotocopy leges Sales order Nomor 230500227, tanggal 09 Mei 2023;
- 1 (satu) bendel Fotocopy leges surat
Handoko Mudjianto Periode Bulan Mei, Juni dan Juli 2023;- 2 (dua) lembar Fotocopy leges Surat rekapitulasi tagihan customer (Kontra bon) atas nama Toko Bunda baby Shop;
- 1 (satu) bendel print out leges tangkapan layar percakapan whats app;
- 2 (dua) lembar Print out leges Bukti Transfer M-Banking kepada rekening Bank BCA 6510379908 atas nama Asnawati ;
- 2 (dua) lembar Fotocopy leges surat somasi 1 dan 2;
- 1 (
satu) lembar Fotocopy leges surat kuasa, tanggal 31 Agustus 2023.
Handoko Mudjianto, tanggal 19 November 2023 beserta lampiran KTP;- 1 (satu) bendel Fotocopy leges Akta Pendirian PT. Planet mainan Indonesia Nomor 1, tanggal 04 Oktober 2023.
- 1 (satu) lembar Fotocopy leges NIB PT. Planet Mainan Indonesia ,
- 1 (satu) lembar leges E-Ticket atas nama Handoko Mudjianto ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Leges Job description sales PT.
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
1.Jens Kendi Feni
2.Sugiyanto Sudirman
103 — 62
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
Habiburrahman.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ARIF BUDIMAN, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : SATRIYA SUKMANA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : ARI INDAH SETYORINI, S.H.
31 — 24
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Bks tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Hadi Wijaya alias Bayu bin Armada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Bks tanggal 23 Mei 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam
185/PID.SUS/2023/PT BDG
1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
HUMAIRA AFIFA SOLEMAN Alias IRA
43 — 35
dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar dokumen Delivered Parcel tahuna tanggal 1 Juli 2023
;
- 7 (tujuh) lembar dokumen Delivered Parcel tahuna tanggal 3 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar dokumen Lost pasrcel (paket barang yang hilang) periode tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 3 Juli 2023;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi RAHARDIAN REZA FAISHAL, S.Kom
Terbanding/Penuntut Umum : YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, SH
43 — 6
HAFID ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang tanggal 22 Pebruari 2023 Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN.Sdr sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. YASIR Alias ACI Bin ABD.
HAFID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN.Sdr, tanggal 22 Pebruari 2023 untuk selebihnya ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada
206/PID.SUS/2023/PT MKS
42 — 35
- M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 28 Desember 2023 selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terbanding/Penuntut Umum : Nugroho Satya Basuki, S.H.
28 — 21
Pangeran Islam Iksan Alias Rein dan Penuntut Umum tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwk Tanggal 18 September 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwktanggal 18 September 2023 untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);146/PID/2023/PT PAL
DRAJAD WAHYU SASONGKO
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
195 — 179
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 29/1/IUP/PMDN/2023 Tentang Persetujuan Pemberian Penyesuaian Jangka Waktu Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas
Batubara Kepada PT Daya Mitra Sejati tertanggal 22 Juni 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 29/1/IUP/PMDN/2023 Tentang Persetujuan Pemberian Penyesuaian Jangka Waktu Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batubara Kepada PT Daya Mitra Sejati tertanggal 22 Juni 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul
515/G/2023/PTUN.JKT
Terbanding/Terdakwa : MUAMAR KADAFI
44 — 40
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 19/Pid.Sus/ 2023/PN Dpu tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan putusan atas diri Terdakwa Muamar Kadafi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah
) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Dpu tanggal 26 Juni 2023 untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
96/PID.SUS/2023/PT MTR
105 — 58
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1703/Pdt.G/2023/PA.Mlg. tanggal 14 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah; Mengadili Sendiri:1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadiri persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;3.
Menyatakan perkawinan Pemohon (Citra Yuana Rahma Binti Rajin) dengan Termohon (Bambang Sutejo Bin Sutaji) yang dilaksanakan tanggal 10 Juli 2023 dan dicatatkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumiaji Kota Batu adalah batal;4. Menyatakan, bahwa Akta Nikah Nomor 3579021072023022, tertanggal 10 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumiaji Kota Batu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5.
9 — 12
- Membatalkan perkara Nomor 367/Pdt.P/2023/PA.Tgrs tanggal 9 Mei 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;;
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 885.000,00(delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
376/Pdt.P/2023/PA.Tgrs
35 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 190/Pdt.G/2023/PA.Sub dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 190/Pdt.G/2023/PA.Sub dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 674.000,00 (enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
190/Pdt.G/2023/PA.Sub
15 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460.000,00( empat ratus enam puluh ribu rupiah);
320/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1056/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 27 Maret 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).1056/Pdt.G/2023/PA.Tsm