Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 23-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 69/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
TONNY PERMANA
Termohon:
DIREKTUR RESKRIM KHUSUS POLDA METRO JAYA
4422
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
    2. Menyatakan perkara Pra Peradilan Register Nomor 69/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juli 2023, dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 69/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register
    69/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Register : 12-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw
Tanggal 7 Juni 2023 — Penggugat:
PT. BPR ANUGERAHDHARMA YUWANA BANYUWANGI
Tergugat:
1.SUYANTI
2.PAIRIN TOHADI
266
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw oleh kuasa Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mencatatkan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw tersebut kedalam buku register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
    74/Pdt.G.S/2023/PN Byw
Register : 05-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Lbp
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat:
DAVID ANGDREAS
Tergugat:
3.ROMEO
4.FRANSISCA
Turut Tergugat:
2.Rudy
3.Alam Surya Wijaya
3417
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan perkara perdata Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp;
    2. Menyatakan perkara Perdata Nomor : 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencoret perkara perdata gugatan Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp dari buku register perkara perdata;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya
    171/Pdt.G/2023/PN Lbp
Register : 17-11-2023 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 12 Juni 2024 — Penggugat:
PT Forisa Nusapersada
Tergugat:
CV Cemerlang Sentosa
320
  • Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 021/ Forisa-CS/CLD-IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Distribusi Nomor 55/Add-I/Forisa-CS/CLD-II/ 2020 tanggal 28 Februari 2020, yang berlaku hingga tanggal 13 Januari 2023
    ;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 015/ Forisa-CS/CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
  • Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi;
  • Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian Distribusi Nomor 015/Forisa-CS/ CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 sejak tanggal 31 Oktober 2023;
  • Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat Konvensi sebesar Rp1.493.166.263
    enam puluh tiga Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
    1. Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 021/2018 berupa order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Agustus 2022 s/d Desember 2022, yakni sejumlah Rp174.051.779,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
    2. Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 013/2023
    , yakni sebesar Rp1.319.114.484,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari kerugian sebagai berikut:
    1. Kerugian atas order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Januari 2023 s/d Oktober 2023 sebesar Rp242.866.844,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
    2. Kerugian
    799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Register : 07-05-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 132/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal 20 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH
6844
  • bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot akun watsapp Zahra Kawan Icha dengan nomor 081352800500;
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 15 dan 17 April 2023
      ;
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 17 dan 18 April 2023;
    • 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan bank mandiri atas nama SUDI SATRIA nomor rekening 1680002922043 periode 1/04/23 s/d 30/04/23;
    • 3 (tiga) lembar fotokopi perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 1001220029295 a.n.
      BRAVO GROUP
    • 1 (satu) berkas paket penyedia terumumkan di SiRUP LKPP tanggal 16-02-2023;
    • Uang sebesar Rp. 100.379.000,- (serratus juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
    • 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023;
    • 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023 (perbaikan);
    • 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 mei 2023 yang ditandatangani oleh TAUFAN ADIWIJAYA (Suami HERMALIA APRIANCE
      ) dan HENDRA APRIANES (kakak kandung HERMALIA APRIANCE) dengan SUDI SATRIA;
    • 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh SUDI SATRIA dan HERMALIA APRIANCE.
      CV Bravo Group nomor rekening 310088005007 periode 01-04-2023 s/d 30-04-2023;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 20-09-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 54-K/PM.III-18/AD/IX/2023
Tanggal 30 Oktober 2023 — Oditur:
Rahman Kurniadi, S.H.
Terdakwa:
Marlon Kelabora
1170
  • /l/2023/Rumkit tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. V. T. Larwuy, NIP 197608312003122002;

    b. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari RS. Bhayangkara Ambon a.n. Sdr. Yusuf Lussy Nomor: VER/53/KES.15./I/2023/Rumkit tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. V. T. Larwuy, NIP 197608312003122002;

    c. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari RS. Bhayangkara Ambon a.n. Sdr.

    /l/2023/Rumkit tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. V. T. Larwuy, NIP 197608312003122002;

    d. 1 (satu) lembar foto korban;

    e.1 (satu) lembar foto TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

    54-K/PM.III-18/AD/IX/2023
Register : 06-08-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1427/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal 10 September 2024 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa:
HANDOKO MUDJIANTO
3315
  • pidana Penggelapan dalam pekerjaan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Handoko Mudjianto, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Fotocopy leges surat keputusan Nomor 199/ SK- PKT/HRGA/ PMI/ 11/ 2023
      , Tanggal 28 Maret 2023;

    - 1 (satu) rangkap Fotocopy leges AR Invoice dengan nomor 230300337 tanggal 21 Maret 2023;

    - 1 (satu) rangkap Fotocopy leges AR Invoice dengan nomor 230500217, tanggal 09 Mei 2023;

    - 1 (satu) bendel Fotocopy leges Sales order Nomor 230300280, tanggal 16 Maret 2023;

    - 1 (satu) bendel Fotocopy leges Sales order Nomor 230500227, tanggal 09 Mei 2023;

    - 1 (satu) bendel Fotocopy leges surat

    Handoko Mudjianto Periode Bulan Mei, Juni dan Juli 2023;

    - 2 (dua) lembar Fotocopy leges Surat rekapitulasi tagihan customer (Kontra bon) atas nama Toko Bunda baby Shop;

    - 1 (satu) bendel print out leges tangkapan layar percakapan whats app;

    - 2 (dua) lembar Print out leges Bukti Transfer M-Banking kepada rekening Bank BCA 6510379908 atas nama Asnawati ;

    - 2 (dua) lembar Fotocopy leges surat somasi 1 dan 2;

    - 1 (

    satu) lembar Fotocopy leges surat kuasa, tanggal 31 Agustus 2023.
    Handoko Mudjianto, tanggal 19 November 2023 beserta lampiran KTP;

    - 1 (satu) bendel Fotocopy leges Akta Pendirian PT. Planet mainan Indonesia Nomor 1, tanggal 04 Oktober 2023.

    - 1 (satu) lembar Fotocopy leges NIB PT. Planet Mainan Indonesia ,

    - 1 (satu) lembar leges E-Ticket atas nama Handoko Mudjianto ;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Leges Job description sales PT.

Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 41-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
1.Jens Kendi Feni
2.Sugiyanto Sudirman
10362
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a) 2 (dua) lembar Hasil Visum Et Revertum dari RSPAD Gatot Subroto No 12/VER/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023. yang ditandatangani oleh An. Kepala RSPAD Gatot Subroto Dokter Forensik dan Medikolegal dr. Sofiana. Sp.F.M dan Dokter Jaga IDG dr.Erina Dyah Prilatina a.n Pratu M.
Habiburrahman.
b) 2 (dua) lembar Hasil Visum Et Revertum dari RSPAD Gatot Subroto Nomor 11/VER/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditandatangani oleh An. Kepala RSPAD Gatot Subroto Dokter Forensik dan Medikolegal dr.Sofiana. Sp.F.M dan Dokter Jaga IDG dr.Erina Dyah Prilatina a.n.Pratu Oyon Saputra.
c) 2 (dua) lembar Hasil Visum Et Revertum dari RSPAD Gatot Subroto Nomor 23/VER/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditandatangani oleh An.
d) 2 (dua) lembar Hasil Visum Et Revertum dari RSPAD Gatot Subroto Nomor 12/VER/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditanda-tangani oleh An. Kepala RSPAD Gatot Subroto Dokter Forensik dan Medikolegal dr.Purwanto Panji Sasongko.Sp.FM.M.H a.n. Pratu Erik Riswanto.
e) 3 (tiga) lembar Hasil Visum Et Revertum dari RSPAD Gatot Subroto Nomor 04/VER/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang ditanda-tangani oleh An.
Register : 14-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PT BANDUNG Nomor 185/PID.SUS/2023/PT BDG
Tanggal 25 Juli 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : BAYU HADI WIJAYA ALS BAYU BIN ARMADA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ARIF BUDIMAN, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : SATRIYA SUKMANA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : ARI INDAH SETYORINI, S.H.
3124
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Bks tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Hadi Wijaya alias Bayu bin Armada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah
    Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Bks tanggal 23 Mei 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam
    185/PID.SUS/2023/PT BDG
Register : 08-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 1/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal 22 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
HUMAIRA AFIFA SOLEMAN Alias IRA
4335
  • dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primiair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa:
    • 3 (tiga) lembar dokumen Delivered Parcel tahuna tanggal 1 Juli 2023
      ;
    • 7 (tujuh) lembar dokumen Delivered Parcel tahuna tanggal 3 Juli 2023;
    • 1 (satu) lembar dokumen Lost pasrcel (paket barang yang hilang) periode tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 3 Juli 2023;

    Dikembalikan kepada Saksi RAHARDIAN REZA FAISHAL, S.Kom

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 10-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 206/PID.SUS/2023/PT MKS
Tanggal 17 April 2023 — Pembanding/Terdakwa : M. YASIR Alias ACI Bin ABD. HAFID Diwakili Oleh : NURFADILLAH RIDWAN, S.H.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum : YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, SH
436
  • HAFID ;
  • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang tanggal 22 Pebruari 2023 Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN.Sdr sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. YASIR Alias ACI Bin ABD.
    HAFID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN.Sdr, tanggal 22 Pebruari 2023 untuk selebihnya ;
  3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada
    206/PID.SUS/2023/PT MKS
Register : 24-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PT GORONTALO Nomor 5/PID.SUS/2024/PT GTO
Tanggal 31 Januari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4235
  • M E N G A D I L I:
    - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1.
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 28 Desember 2023 selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);