Ditemukan 22951 data
12 — 4
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atau tidakmelawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkara inimerupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
18 — 4
Nomor 1 Tahun 1991);Menimbang, bahwa upaya mediasi dalam perkara ini tidak dilaksanakankarena pihak Termohon tidak pernah hadir di persidangan, hal ini sesuaiHalaman 7 dari 13 putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PA.Pybdengan maksud ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatkhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makberdasarkarazas lex specialis derogat legi
7 — 3
Juncto Pasal1910 KUH Perdata melarang Kedua Saksi keluarga Pemohon untukmemberikan kesaksian di depan persidangan, karena memiliki hubungansebagai keluarga tetapi berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Juncto Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam mengecualikanketentuan umum R.Bg dan KUH Perdata tentang larangan tersebut, hal inidimungkinkan jika merujuk pada asas hukum perdata yang menyatakan Lexspecialis derogat legi generali (hukum yang bersifat knusus mengesampingkanhukum
42 — 11
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
34 — 21
Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatuhkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Analisis PembuktianMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
146 — 24
Asas hukum Lex Posterior Derogate Legi Priori : peraturan perundangundangan yang baru / yang berlaku kemudian mengalahkan perundangundangan yang lama / terdahulu;2. Asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori : peraturan perundangundangan yang lebih tinggi kedudukannya mengalahkan peraturan perundangundangan yang lebih rendah.193.
Asas hukum Lex Posterior Derogate Legi Priori : peraturan perundangundangan yang baru / yang berlaku kemudian mengalahkan perundangundangan yang lama / terdahulu yang mengatur hal yang sama, syaratnya:a. Mengatur hal yang sama;b. Berlaku dalam waktu yang tidak sama;c. Kedudukannya setingkat.363. Asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori : peraturan perundangundangan yang lebih tinggi kedudukannya mengalahkan peraturan perundangundangan yang lebih rendah. Syaratnya :a.
Asas hukum Lex Posterior Derogate Legi Priori;2. Asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori;3.
9 — 6
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
11 — 4
Islam yangdiambil alin sebagai sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, dalamKitab Ahkamul Quran, Juz 2, halaman 45 yang berbunyi:aJ V Ivj (jjLaluiAjlArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilantersebut, maka ia termasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkaraperdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khususpula, maka berdasarkan azas /ex specialis derogat legi
8 — 5
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
10 — 5
hukum atau tidak;Menimbang, bahwa Pemohon dalam petitum permohonannya poin 2telah memohon kepada Majelis Hakim agar mengizinkan Pemohon untukmenjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Pemohon mengajukanpermohonan perceraian terhadap Termohon sebagaimana tertuang dalamduduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
13 — 2
karena tidak pernah hadir di persidangan, Majelis Hakimberpendapat Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak akanmenggunakan haknya serta patut pula diduga bahwa Termohon dengan sengaja tidakmengindahkan panggilan tersebut dan dapat dianalogikan kepada adanya pengakuanterhadap dalildalil permohonan Pemohon tersebut, akan tetapi oleh karena perkara initermasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khususpula, maka berdasarkan azas Lex specialis derogate legi
10 — 2
petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Hal. 7 dari 14 Putusan Nomor 1814/Pdt.G/2019/PA.Sdn.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
7 — 5
Namun oleh karena perkara ini merupakan perkaraperceraian yang menyangkut ikatan suci pernikahan (mitsaqan ghalidzan),maka sesuai asas /ex specialis derogat legi generali untuk kasus perceraiandimana Penggugat dibebankan dengan wajib bukti demi menghindari valsheid(kebohongan) serta untuk lebin memberikan keyakinan kepada Majelis dalammemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatan Penggugat, Penggugattelah menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang mengaku sebagai ibu kandungdan kakak
11 — 10
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTermohon tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Termohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohonsecara keseluruhan ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
17 — 3
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kemudian gugatanPenggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat tanpa adatambahan keterangan maupun perbaikan ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstekakan tetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yang tundukkepada ketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkanazas lex specialis derogat legi
11 — 4
memberikan nafkahkepada isteri dan angka (4): suami selama 6 (enam) bulan tidak memperdulikandan membiarkan isteri;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat di persidangan,berarti dalildalil Penggugat tersebut tidak disanggah oleh Tergugat, setiap yangtidak disanggah sama dengan diakui berarti dalildalil Penggugat tersebut benardan menjadi tetap, tetapi karena perkara ini merupakan perkara perceraianyang menyangkut ikatan suci pernikahan (mitsaqan ghalidzan), maka sesuaiasas lex specialis derogat legi
12 — 1
hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Fiqh dalam Kitab alBajuriJuz Il halaman 334 yang berbunyi;aSg>) Dre ort: Vg a pd Lo ao w ale ool Ly yl ylArtinya : Apabila Termohon membenarkan/mengakui dakwaan terhadap dirinya,maka hakim menetapkan perkara itu berdasarkan pengakuan tersebut dantidak ada gunanya apabila dia mencabut pengakuannya setelah itu; Menimbang, bahwa meskipun Termohon mengakui dalildalil permohonanPemohon, namun berdasarkan azas dalam hukum acara perdata yaitu lex specialisderogat legi
7 — 2
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap Gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanoa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
11 — 4
Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang mempersyaratkan harus adaperselisinan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan dapat hiduprukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa meskipun ketidakhadiran Termohon dalam persidangantelah menghapus hak bantah Termohon atas dalildalil permohonan Pemohon, akantetapi mengingat bahwa perkara ini adalah perkara perceraian, maka dalam perkaraini berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi
12 — 3
Tergugat tidak dapat didengar jawabannya karenatidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, dan tidak pula mengutus orang lain sebagai kuasa/ wakilnya, dengandemikian Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat telah dengan sengaja tidakmengindahkan panggilan tersebut dan melepaskan hak jawabannya ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi