Ditemukan 16600 data
23 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Halaman 7 dari 12 halaman Putusan Nomor 1194/Pdt.G/2021/PA.StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
16 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 7
., Hakim Pengadilan AgamaPrabumulih sebagaimana laporan tanggal 02 April 2019 juga tidak berhasil,hal ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang prosedur Medias!
8 — 3
Put No. 1084/Pdt.G/2021/PA.NgwMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
35 — 20
yang sudah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50tahun 2009, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutusperkara aquo;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
17 — 5
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
29 — 18
,menjadi mediator dalam proses medias!
13 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 3
TnkMenimbang bahwa selanjutnya, terhadap ketentuan tentang medias!
27 — 4
Termohonserta mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua halyang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan denganTermohon dan mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Termohon, namuntidak berhasil, Kemudian Pemohon dan Termohon telah menempuh proses medias
19 — 9
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/Kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
20 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 4
menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadir, dan sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) RBg maka perkara ini dapatdiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPenggugat agar bersabar dan dapat rukun kembali dalam rumah tangganyadengan Tergugat, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil dan dan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan sesuai Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 medias
13 — 1
meskipun menurut berita acara relaas panggilan yangdibacakan di persidangan, ia telah dipanggil dengan sah dan patut sesualpasal 27 PP No. 9 tahun 1975, dan ketidak hadiran Termohon tersebutoleh Majelis Hakim dinyatakan tidak disebabkan alasan yang sahmenurut hukum.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPemohon agar dapat membina kembali rumah tangganya denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil dan Majelis Hakim memandangbahwa perkara a quo tidak memungkinkan untuk diadakan acara medias
10 — 5
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
10 — 1
;Menimbang, bahwa disebabkan Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya damaimaupun medias ;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir di persidangan,namun untuk menentukan apakah gugatan Penggugat beralasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka Penggugat tetap dibebani dengankewajiban pembuktian;Menimbang, bahwa buktibukti tertulis yang diajukan Penggugat, yakniP.1 telah memenuhi syarat formil dan materil bukti tertulis, karena itu
11 — 6
Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, danberdasarkan berita acara relaas panggilan harus dinyatakan panggilan tersebutresmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!Halaman 7 dari 12 halaman Putusan Nomor 500/Pdt.G/2021/PA.
28 — 0
No.1401/Pdt.G/2017/PA.Srg.menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yanglainnya (vide pasal 77 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan,Penggugat tetap menunjukkan sikap dan tekadnya untuk bercerai denganTergugat, meskipun telah diupayakan perdamaian dengan upaya medias,melalui hakim mediator namun upaya tersebut tidak berhasil merukunkanPenggugat dan Tergugat, karena Penggugat tetap pada pendiriannya untukbercerai
11 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
20 — 5
PA.Rappatut yang relaas panggilannya telah dibacakan di dalam sidang dan ternyata,bahwa tidak datangnya itu, tidaklah disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat, agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya denganTergugat, sehingga anakanak tetap diasuh oleh Penggugat dan Tergugat,tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias