Ditemukan 32436 data
A. Rahman Abu Bakar
Terdakwa:
Alvin Yuansyah
116 — 38
Oditur:
A. Rahman Abu Bakar
Terdakwa:
Alvin Yuansyahlengkap : Alvin YuansyahPangkat/NRP : Serda/31080047750489Jabatan : Ba Paldam II/SwjKesatuan : Paldam Il/SwjTempat, tanggal lahir : Pagar Alam (Sumsel) 10 April 1989Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal : Mess Paldam II/Swj Palembang (Sumsel).PENGADILAN MILITER I04 PALEMBANG, tersebut diatas.Membaca : Berita Acara Pelanggaran lalulintas tertentu dari Denpom II/4 Palembang Nomor :BP33/C02/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021.Memperhatikan : Dakwaan dan Tuntutan Oditur
Mayor Chk NRP 21930028680274 sebagai HakimTunggal dan dihadiri oleh Oditur Militer A. Rahman Abu Bakar, S.H. Mayor Chk NRP 11040004581077,Panitera Pengganti Dede Juhaedi, S.Pd., S.H., M.H., Kapten Chk, NRP 21990050480178 serta dihadapan umum dan tanpa dihadiri oleh Terdakwa.Panitera Pengganti Hakim Tunggaltid CAP/ttdDede Juhaedi, S.Pd., S.H., M.H. Surya Saputra, S.H.
Marimin, S.H., M.M., M.H.
Terdakwa:
Heru Jutekno
117 — 22
Oditur:
Marimin, S.H., M.M., M.H.
Terdakwa:
Heru Jutekno
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Asep Mulyana
50 — 15
Oditur:
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Asep MulyanaLetkol Chk NRP 11000022761076dan pengucapan yang dihadiri oleh Oditur Militer Andi D.S, S.H. Letkol Chk NRP11010033640977, Panitera Pengganti Agung Sulistianto, S.H. Pelda NRP21010091950482 serta dihadapan umum dan tanpa dihadiri Terdakwa.Panitera Pengganti HakimAgung Sulistianto, S.H. Panjaitan HMT S.H., M.H.Pelda NRP 21010091950482 Letkol Chk NRP 11000022761076Keterangan: Pelanggaran lalu lintas ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 September 2021sekira pukul 07.22 WIB di JIn. Dr.
Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa:
Pahrul Rizal
112 — 17
Oditur:
Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa:
Pahrul Rizal
Zul Fadli, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ferlandi Rasidi
148 — 42
Oditur:
Zul Fadli, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ferlandi Rasidi/AD/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021tentang Penunjukan Panitera PenggantiSurat Penetapan Hakim Ketua Nomor Nomor TAP/76/PM.I04/AD/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Hari Sidang.Relaas penerimaan surat panggilan untuk menghadap sidang dansuratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Penjelasan Oditur Militer di persidangan yang menyatakan bahwaTerdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan walaupun telahdipanggil sesuai ketentuan Undangundang dan Oditur Militer tidakdapat menjamin dapatnya
Terdakwa dihadirkan di persidangan.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/72/VIII/2021tanggal 18 Agustus 2021, di depan sidang yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara ini.Halhal lain dan keterangan para Saksi di bawah sumpah yangdibacakan oleh Oditur Militer dalam persidanganHal 1 dari 15 Hal Putusan Nomor : 76K/PM I04/AD/VIII/2021Memperhatikan : 1.
Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakimyang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:a. Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militerberpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Desersi dalam masa damai, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.b.
Bahwa benar Terdakwa selama meninggalkan dinas tanpa ijinyang sah situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan damai baik Terdakwa maupun Kesatuan Yonif 141/AYJPtidak sedang disiapkan operasi militer.Bahwa terlebih dahulu Majelis akan menanggapi beberapa hal yangdikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikut:Bahwa mengenai terbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan Oditur Militer sebagaimana dikemukakan dalam tuntutannya,Majelis
Hakim akan membuktikan dan menguraikan sendiri sebagaimanafakta yang ditemukan dan terungkap dalam persidangan demikian pulamengenai pidana yang dimohonkan oleh Oditur Militer Majelis akanmempertimbangkan sendiri dalam putusannya.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalamDakwaan Tunggal mengandung unsurunsur sebagai berikut:Unsur kesatu : Militer.Hal 9 dari 15 Hal Putusan Nomor : 76K/PM I04/AD/VIII/2021MenimbangUnsur kedua : Karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran
Christian Daniel Kilis, SH
Terdakwa:
Lukas Serkadifat
36 — 0
1. Menyatakan Penuntutan Oditur Militer IV-21 Manokwari atas diri Terdakwa tersebut di atas yaitu Lukas Serkadifat, Prada NRP. 31210617371102, Tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurad Militer IV-21 Manokwari untuk dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan Tersangka.
Oditur:
Christian Daniel Kilis, SH
Terdakwa:
Lukas Serkadifat
Christian Daniel Kilis, SH
Terdakwa:
maskem Towansiba
32 — 0
Oditur:
Christian Daniel Kilis, SH
Terdakwa:
maskem Towansiba
Zul Fadli, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Muhamad Helmi
55 — 16
Oditur:
Zul Fadli, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Muhamad HelmiSurat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer 105 NomorSdak/88/1X/2019 tanggal 19 September 2019.3. Penetapan Penunjukan Hakim Nomor TAP/93K/PM 104/AD/IX/2019 tanggal 26 September 2019.4. Juktera Nomor 93/PM.I04/AD/IX/2019 tanggal 26 September2019.5. Penetapan Hari Sidang Nomor TAP/93K/PM 104/AD/IX/2019tanggal 3 Oktober 2019.Hal 1 dari 15 hal Putusan Nomor : 91K/PM I04/AD/V/2018MendengarMemperhatikanMenimbang6.
Surat Panggilan sidang dari Ka Otmil I05 Palembang kepadaTerdakwa dan para Saksi serta suratsurat lain yang berhubungandengan perkara ini.a i Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/88/IX/2019 tanggal 19 September 2019 di depan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2.
.; Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapatbahwa :a. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana : "Tidak Hadir Tanpa jin,sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 86 ke1KUHPM.b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhipidana penjara selama :c.
Bahwa benar selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yangsah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan RepublikIndonesia dalam keadaan damai dan aman, serta KesatuanTerdakwa tidak dalam kondisi disiagakan atau persiapan OperasiMiliter.: Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yangdikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapat sebagai berikut :1.Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan oleh Oditur Militer, Majelis Hakim
Militerdengan dakwakan Oditur Militer disusun dalam bentuk dakwaantunggal, yaitu Pasal 86 ke1 KUHPM, yang mengandung unsurunsursebagai berikut :Hal 9 dari 15 hal Putusan Nomor : 93K/PM 104/AD/IX/2019MenimbangMenimbang1.
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
Hendra A G Silalahi
53 — 18
Oditur:
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
Hendra A G Silalahi
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Kosmas Raga
144 — 128
Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Kosmas RagaPembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/177/K/AD/II08/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 didepan persidangan yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Hal 2 dari 38 hal. Put No. 68K/PM. IIO9/AD/V/2019Memperhatikan2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan dan keterangan para Saksi di bawahsumpah serta keterangan Saksi yang dibacakan.1. Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim, pada pokoknya Oditur Militer berpendapatbahwa :a.
(Replik)sebagai berikut :KETERANGAN PARA SAKSI DAN TERDAKWABahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalammemberikan tanggapan atas Tuntuan Oditur Militer(Pledoinya) tidak menguraikan secara jelas terkaitketerangan Para Saksi dan Terdakwa sebagai manadalam tercantum Pledoi yang dibacakan PenasehatHukum Terdakwa pada hari selasa tanggal 28 Mei2019 sesaat setelah Oditur Militer membacakanTuntutan terhadap diri Terdakwa yang isinya tidakperlu kami tulis lagi.
tuntutan Oditur Militer, oleh sebab itu tjinkanlah padakesempatan ini kami akan menyampaikan tanggapanatas pledoi atau pembelaan dari penasehat hukumTerdakwa namun Oditur militer tidak menanggap!secara keseluruhan dan Oditur Militer hanya akanmenanggapi halhal yang pokok saja.Bahwa Oditur Militer tidak sependapat denganPenasehat hukum Terdakwa sebagaimana tercantumdalam pledooi dihalaman 3 yang pada pokoknyamenyatakan:Hal 8 dari 38 hal.
Militer tanggal 28 Mei2019 dapat diketahui bahwa uraian kejadian danfaktafakta yang disimpulkan oleh Oditur Militer dalamTuntutannya didasarkan kepada faktafakta yangterdapat di dalam persidangan, baik keterangan yangdiberikan oleh Para Saksi, maupun keterangan yangdiberikan oleh Terdakwa.Bahwa Oditur Militer telah mendakwa Terdakwadengan Dakwaan alternatif sebagaimana tercantumdalam tuntutan Oditur militer mnamun padakenyataannya Penasehat Hukum Terdakwa telahmenambahkan pasal selain yang telah
dan Oditur Militer telah membuktikandakwaan pertama dan Terdakwa secara sah danmenyakinkan telah melakukan tindak pidanasebagaimana tercantum pasal 284 ayat (1) ke2huruf a KUHP sehingga Oditur militer tidak perlu lagimembuktikan dakwaan alternatif kedua namundemikian alangkah kurang bijaknya apabila kamiselaku Oditur tidak memberikan tanggapan terhadapapa yang telah diuraikan oleh Penasehat Hukumdalam pledooi tersebut.Hal 11 dari 38 hal.
Terbanding/Terdakwa : Tri Widarto
24 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Teteg Budhi W, S.H., Kolonel Kum NRP 524426.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 39-K/PM.II-09/AD/I/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dimohonkan banding tersebut.
Pembanding/Oditur : Teteg Budhi W, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Tri Widarto
Terbanding/Oditur : Purwadi joko Santoso, SH
35 — 13
Pembanding/Terdakwa : Afin Indriyanto
Terbanding/Oditur : Purwadi joko Santoso, SH
Terbanding/Oditur : EKO SUSANTO, S.H
73 — 11
Pembanding/Terdakwa : Sofyan Hadi Lewenusa
Terbanding/Oditur : EKO SUSANTO, S.H
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
UMAR
41 — 13
1.Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa: UMAR, Praka NRP 31081819870486 tidak dapat diterima.
2.Membebankan biaya perkara kepada Negara.
3.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer III-11 Surabaya guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
UMARSurat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/44/K/AD/III/2018 tanggal12 Maret 2018.3. Penetapan Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya NomorTAPKIM/80K/PM.III12/AD/IV/2018 tanggal 03 April 2018 tentangPenunjukan Majelis Hakim.4. Penetapan Hakim Ketua Nomor TAPSID/80K/PM.III12/AD/IV/2018tanggal 04 April 2018 tentang Hari Sidang.5. Penetapan Panitera Nomor Taptera/80K/PM.III12/AD/IV/2018tanggal 04 April 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti.6.
Surat panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwa danpara Saksi serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkaraini.Penjelasan Oditur Militer di Persidangan menyatakan bahwa Terdakwadalam perkara ini telah diketemukan dan hadir dalam persidangan.Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer pada OdituratMiliter IIl11 Surabaya Sdak/44/K/AD/III/2018 tanggal 12 Maret 2018didakwa telah melakukan tindak pidana: Militer yang karena salahnyaatau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran
tanpa ijin dalam waktudamai lebih lama dari tiga puluh hari sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa Terdakwa dalam tingkat penyidikan tidak pernah diperiksa karenasejak awal melarikan diri, namun di persidangan Oditur Militer dapatHal.1 dari 2 hal.
berkas perkaraTerdakwa perlu dikembalikan kepada Oditur Militer Ill11 Surabaya gunadilengkapi dengan berita acara pemeriksaan Tersangka.Menimbang : Bahwa oleh karena pokok perkara Terdakwa belum diperiksa maka biayaperkara dibebankan kepada negara.Mengingat : Pasal 124 ayat (4) Jo Pasal 141 ayat (10) UndangUndang RI Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundangundanganlain yang bersangkutan.MENETAPKANMenyatakan an Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa: UMAR, Praka NRP31081819870486
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkasperkara kepada Oditur Militer IIl11 Surabaya guna dilengkapi denganBerita Acara Pemeriksaan Tersangka.Demikian diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 11 April 2018 dalam musyawarah MajelisHakim oleh Niarti, S.H Letkol Sus NRP 522941 sebagai Hakim Ketua, serta Abdul Halim,S.H.,M.H Mayor Chk NRP 11020014330876 dan Tatang Sujana Krida, S.H.
Subagya Santosa, SH. MH
Terdakwa:
Ivan Hendriyono
74 — 15
Oditur:
Subagya Santosa, SH. MH
Terdakwa:
Ivan Hendriyono
Obet Jufri manase,SH
Terdakwa:
Wakhid Iswanto
91 — 23
Oditur:
Obet Jufri manase,SH
Terdakwa:
Wakhid IswantoSurat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak08/K/OM.III13/AD/IV/2017 tanggal 3April 2017.Penetapan Kepala Pengadilan Militer Ill13 Madiun Nomor : TAPKIM/09K/PM.III13/AD/IV/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim..
Penetapan Hakim Ketua Nomor : TAPSID/09K/PM.III13/AD/IV/2017 tanggal 7 April2017 tentang Hari Sidang.Surat panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwa dan para Saksi sertasuratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Penjelasan dari Oditur Militer didepan persidangan sebagai berikut :a.
Bahwa Oditur Militer juga sudah tidak menjamin lagi akan dapat menghadirkanTerdakwa di persidangan.MemperhatikanMenimbangMenimbang2c.
Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak09K/OM.III13/AD/IV/2017tanggal 6 April 2017, yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.3. Keterangan para Saksi dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan.: 1. Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang pada pokoknya Oditur Militermenyatakan :a.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara inisebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).: Bahwa atas penjelasan dari Oditur Militer tentang keberadaan Terdakwa tersebutdiatas, Majelis Hakim memandang perlu untuk mengemukakan pendapatnyasebagaimana dipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini.: Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali kali dipanggil oleh Oditur Militer untuk menghadap dipersidangan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sejakpelimpahan berkas perkara Terdakwa
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Senni Endama
66 — 9
Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Senni Endama
Subagya Santosa, SH. MH
Terdakwa:
Ujang Suryana
39 — 14
Oditur:
Subagya Santosa, SH. MH
Terdakwa:
Ujang SuryanaPembacaan Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/324/Il/2017tanggal 6 Februari 2017 di dalam sidang yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara Terdakwa ini.2. Keterangan para Saksi di bawah sumpah yang dibacakan dariBAP Penyidik.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana :Hal. 1 dari 12 Hal.
oleh Oditur Militerkepersidangan berupa surat 5 (lima) lembar Daftar absensi anggotaKoramil 0305/Cipanas Kodim 0603/Lebak dari bulan Juli 2016sampai dengan bulan September 2016.Bahwa terhadap barang bukti berupa suratsurat yang diajukan olehOditur Militer dipersidangan, Majelis Hakim memberikanpendapatnya sebagai berikut :Hal. 5 dari 12 Hal.
Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpaiin dari Dansat, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaanperang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikut : Bahwa mengenai terbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan Oditur Militer sebagaimana dikemukakan dalamtuntutannya
Unsur keempat : Lebih lama dari tiga puluh hari.Bahwa terhadap unsurunsur dari dakwaan Oditur Militer tersebut,Majelis akan menguraikan pendapatnya sebagai berikut :1.
Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/324/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damailebih lama dari tiga puluh hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur KesatuMiliter telah terpenuhi.2.
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
irfan Saputra
113 — 7
Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
irfan Saputra
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
ROFIDIN
35 — 13
Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
ROFIDINPembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/109/K/AL/VIII/2017tanggal 31 Agustus 2017, yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.3.
Keterangan para Saksi di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan.Memperhatikan :Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang pada pokoknya Oditur Militermenyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dimasa damai, sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanyaOditur Militer mohon agar Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan :a.
Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000, (Sepuluhribu rupiah).Menimbang, bahwa atas penjelasan dari Oditur Militer tentang keberadaanTerdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim memandang perlu untuk mengemukakanpendapatnya bahwa oleh karena Terdakwa telah 3 (tiga) kali kali dipanggil oleh OditurMiliter untuk menghadap di persidangan sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku ke Pengadilan Militer IIl12 Surabaya, akan tetapi Terdakwa tetap tidakhadir dan Oditur Militer maupun
Bahwa benar Terdakwa selama meninggalkan dinas kesatuan tanpamendapatkan jjin yang sah dari atasannya, serta Terdakwa maupun kesatuanTerdakwa tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer dan Negara RepublikIndonesia dalam keadaan Damai.Menimbang, bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapatnya bahwa pada dasarnya Majelis Hakim sependapat dengan Oditur Militertentang terbuktinya Terdakwa bersalan
melakukan tidak pidana sebagaimana yangdituangkan Oditur Militer dalam tuntutannya, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan sendiri lebih lanjut sebagaimana putusannya di bawah ini.Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer dalam dakwaanyang disusun secara tunggal Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM mengandungunsurunsur tindak pidana sebagai berikut :Unsur kesatu > Militer ;Unsur kedua : Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidak hadiran tanpa jin