Ditemukan 546191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PA PURWOREJO Nomor 1239/Pdt.G/2019/PA.Pwr
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • putusan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
    mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
Register : 09-04-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 252/Pdt.G/2015/PA.Prg
Tanggal 4 Mei 2015 — Penggugat Tergugat
1616
  • maka mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat telah datang menghadapsendiri, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap sidang dan tidak menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmidan patut sebagaiman surat panggilan Jurusita pengadilan agama pinrang tertanggal 23April 2015 dan tanggal 27 April 2015 dan tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah.Bahwa upaya mediasi sebagaimana maksud Perma
    lebih dan sudah tidak saling memepedulikan lagiBahwa selanjutnya penggugat menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi danmohon putusan.Bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua hal yang termuat dalamberita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, Menimbang, bahwa upaya penyelesaian melalui proses mediasi tidakdapat dillaksanakan sebagamana PERMA
Register : 06-06-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA PINRANG Nomor 0453/Pdt.G/2016/PA.Prg
Tanggal 29 Agustus 2016 — Penggugat:
Abidin Musa bin Musa
Tergugat:
Naisa Latif binti Abd. Latif
7527
  • Menghukum kepada Penggugat dengan Tergugat secara tanggung rentenguntuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Subsidair: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannyadengan perkara ini, maka mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan, Penggugatdan Tergugat masingmasing telah datang menghadap sendiri di persidangan,maka oleh majelis hakim telah diusahakan perdamaian tetapi tidak berhasil.Bahwa berdasarkan Perma Nomor
    pengadilanmenunjuk kepada berita acara sidang yang merupakan bagian yang takterpisah dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas.Menimbang, bahwa Penggugat Tergugat masingmasing telah datangmenghadap sendiri di muka sidang, maka sesuai Pasal 154 R.Bg. oleh majelishakim telah diupayakan perdamaian namun tidak berhasil, selanjutnya parapihak telah menempuh proses mediasi untuk menyelesaikan sengketanyasesuai ketentuan Perma
Register : 13-10-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PA BREBES Nomor 3898/Pdt.G/2014/PA.Bbs
Tanggal 5 Januari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
50
  • perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
    dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadapdi persidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Register : 20-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 06-05-2017
Putusan PA MALANG Nomor 361/Pdt.G/2017/PA.Mlg
Tanggal 29 Maret 2017 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
95
  • padaharisidang yang ditetapkanuntukituPenggugathadirsecarainperson, sedangkanTergugattidakhadir,meskipuntelahdipanggilsecararesmidanpatutdantidak pula menyuruh orang lainuntukhadirdalamsidangsebagaikuasanya yang sah,sedangtidakternyatabahwatidakhadirnyadisebabkansuatuhalangan yang sah ;Bahwa,Majelis Hakim mengusahakanperdamaian agarPenggugatrukunkembalitetapitidakberhasil,danolehkarena T ergugattidakhadirmakaperkarainitidaktermasukdalamkategoriyang wajibdilakukanmediasiseperti yang dimaksudkanoleh PERMA
    bahwaPenggugathadirsecarain person dalamsidang,sedangkanT ergugattidakhadirtanpaalasan yang sah,meskipuntelahdipanggilsecararesmidanpatut, sertatidak pula menyuruh oranglain untukhadirdalamsidangsebagaikuasanya yang sah,olehkarenaituperkaratersebutaka ndiputusdenganverstek;Menimbang, bahwaMajelis Hakim telahmengusahakanperdamaian agarPenggugatrukunkembalitetapitidakberhasil,danolehkarena T ergugattidakhadirmakaperkarainitidaktermasukdalamkategoriyang wajibdilakukanmediasiseperti yang dimaksudkanoleh PERMA
Register : 02-05-2012 — Putus : 03-10-2012 — Upload : 25-05-2015
Putusan PA BREBES Nomor 1388/Pdt.G/2012/PA.Bbs.
Tanggal 3 Oktober 2012 — PEMOHON VS TERMOHON
90
  • perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
    memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Register : 07-08-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan PA BREBES Nomor 2728/Pdt.G/2014/PA.Bbs.
Tanggal 22 Desember 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
70
  • sesuai hukum yang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
    Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Register : 16-06-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 139/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 3 September 2015 — HARDJENDRO ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN
12357
  • keberatan/gugatan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 16 Juni 2015, sedangkan putusanKomisi Informasi Pusat dibacakan pada tanggal 28 Mei 2015, dengan dihadiri oleh parapihak yang bersengketa, oleh karenanya permohonan keberatan/gugatan diajukan masihdalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Komisi Informasidibacakan atau sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihakberdasarkan tanda bukti penerimaan (vide Pasal 4 ayat (2) Perma
    Pasal 3 huruf b Perma Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka PengadilanTata Usaha Negara Jakarta secara absolut berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartamencermati keberatan/gugatan dari Pemohon Keberatan/Penggugat dihubungkan denganpertimbangan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, menurut pendapat MajelisHakim materi keberatan Pemohon/
Register : 21-12-2016 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA BREBES Nomor 4962/Pdt.G/2016/PA.Bbs
Tanggal 9 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • peraturan perundangundanganyang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
    Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datangmenghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
Register : 01-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 414/Pdt.G/2021/PA.Tlk
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4359
  • TlkJika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikanputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa untuk memenuhi kehendak Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat agar terlebih dahulu menjalani proses mediasi danmediasi tersebut telah dilaksanakan
    atas.Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dan ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,Majelis Hakim telah berusaha maksimal menasehati dan mendamaikanPenggugat dan Tergugat, agar Penggugat dapat rukun kembali membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil:Menimbang, bahwa disamping itu untuk memenuhi Pasal 7 ayat (1)PERMA
Register : 13-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 11-06-2019
Putusan PA BREBES Nomor 3560/Pdt.G/2017/PA.Bbs
Tanggal 12 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 19 September 2017 dan 02 Oktober 2017, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
    persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil Secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
Register : 18-11-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 49/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 25 Januari 2016 — PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Lawan Puspita Sari
11344
  • RI Nomor 01 Tahun2006 Tentang Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BadanPenyelesaian Konsumen bahwa permohonan keberatan diajukan dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak Pemohon menerima pemberitahuanputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, oleh karenanya secaraformal permohonan keberatan tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 PERMA RI Nomor 01 Tahun2006, Keberatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukanhukum konsumen tersebut;Menimbang,
    setelah Majelis Hakim membaca Keberatan yangdiajukan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha telah nyata bahwa kedudukanKonsumen tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaranoleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran berwenang memeriksadan memutus keberatan atas Putusan BPSK Batubara sebagaimana yangdimaksud Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha;Menimbang, bahwa dalam memeriksa perkara permohonan keberatanatas putusan BPSK maka Majelis Hakim berpedoman pada PeraturanMahkamah Agung (PERMA
    ) RI Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata CaraPengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (8) PERMA RI Nomor 01Tahun 2006, Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusanarbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:1.
    Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA RI Nomor 01Tahun 2006, dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksudayat (3), Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (5) PERMA RINomor 01 Tahun 2006 tersebut menentukan bahwa dalam hal keberatandiajukan atas dasar ketentuan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksudayat
    (3), Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yangbersangkutan;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan membuktikanapakah keberatan dari Pemohon berkaitan dengan Pasal 6 ayat (5) PERMA RINomor 01 Tahun 2006 tersebut memiliki alasan hukum atau tidak;Menimbang, bahwa inti dari permohonan pemohon adalah PemohonKeberatan atas Putusan Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen(BPSk) di Kabupaten Batubara dalam perkara sengketa konsumenNomor /Pts/ARBITRASE/BPSKBB/VI/2015 Tanggal
Register : 14-11-2016 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 817/Pdt.G/2016/PN Dps
Tanggal 27 April 2017 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
248
  • Penggugat adalah sebagai Penggugat yang tidak beriktikad baikberdasarkan Perma RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan.a.
    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) No. 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada pokoknyamewajibkan para pihak menghadiri secara langsung pertemuan Mediasidengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, dan ditekankanadanya kewajiban para pihak menempuh mediasi dengan iktikad baik(vide Pasal 6 dan Pasal 7 ayat 1 Perma RI No. 1 Tahun 2016);b.
    Untuk mewujudkan konsistensi dalam penerapan Hukum Acara Perdatadan penegakan hukum yang tegas tentang ketentuan Mediasi (videPasal 6 dan Pasal 7 Perma RI No. 1 Tahun 2016), maka mengenaiketidakhadiran Penggugat (prinsipal langsung) dalam 2 pertemuan awalMediasi secara berturutturut tanpa alasan yang sah sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (4) Perma RI No. 1 Tahun 2016tersebut sudah sepatutnya dijadikan alasan hukum yang kuatdan cukupbagi Yth.
    Majelis Hakim Pimpinan Sidang perkara a quo untukmenyatakan, mengkualifikasi/mengkategorikan Penggugat sebagai pihakPenggugat yang tidak beriktikad baik karenanya sesuai denganketentuan Pasal 22 ayat (1) Perma RI No. 1 Tahun 2016 sudahsepatutnya Gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk verklaarad).
    PP RI No. 10 Tahun 1983tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil),disamping itu Penggugatjuga terbukti dikualifikasikan sebagai Penggugat yangtidak beriktikad baik sesuai dengan ketentuan Perma RI No. 1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka terhadap Gugatan Penggugattersebut sudah sepatutnya dinyatakan untuk tidak dapat diterima (NietOntvankelijk verklaarad). ;B.
Register : 19-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 137/Pdt.P/2020/PA.Tgrs
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
95
  • permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Para Pemohon telah datang sendiri di persidangandan telah menghadirkan anak Para Pemohon dan calon suaminya, dan walidari calon suami anak Para Pemohon dan Majelis Hakim telah memberikannasihat kepada pihakpihak tersebut mengenai dispensasi pernikahan dengansegala aspek dan akibatnya yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuanHalaman 9 dari 17 halaman Penetapan Nomor 137/Pat.P/2020/PA.TgrsPasal 12 ayat (1) dan (2) PERMA
    Tanda Penduduk atas nama kedua orang tua calon suamiisteri Siti Hayatun Barokah dan Fajar Wiyanto, yang dikeluarkan oleh Pejabatyang berwenang sebagai akta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos(nazegelen) dan sesuai dengan aslinya, maka alat bukti tersebut telahmemenuhi syarat formil, oleh karenanya dinyatakan terbukti bahwa ParaPemohon dan wali dari calon suami anak Para Pemohon bertempat tinggal diwilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa, oleh karena itu sesuai denganketentuan Pasal 8 ayat PERMA
    PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, perkara ini menjadi wewenangPengadilan Agama Tigaraksa;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4 berupa Fotokopi Kartu Keluargaatas nama Pemohon , yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaiakta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan sesuaidengan aslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil, karenaitu terbukti bahwa Siti Hayatun Barokah adalah anak kandung dari ParaPemohon, karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERMA
    Dona Dara Astikadari Klinik Fatwa Medika tanggal 11 Februari 2020 atas nama Siti HayatunBarokah dan Fajar Wiyanto, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dansesuai dengan aslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil,alat bukti tersebut menjelaskan bahwa anak para Pemohon dan calonsuaminya sehat secara jasmani untuk melangsungkan perkawinan, hal inisesuai Pasal 14 huruf (b) PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 25-10-2021 — Putus : 24-12-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 171/B/2021/PT.TUN.MKS
Tanggal 24 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. ARNINS CORPORATION Diwakili Oleh : HASNAWATI MALUDE
Terbanding/Tergugat : BUPATI MOROWALI UTARA
13758
  • Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan FungsiPemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggaranegara lainnya.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)Perma Nomor 2 Tahun 2019, ditentukan sebagai berikut :Halaman 8 dari 18 halaman Putusan Nomor 171/B/2021/PTTUN Mks1.Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakankewenangan Peradilan Tata Usaha Negara ;2.
    bersamaan formalitas gugatan terkait upayaadministratif dan tenggang waktu pengajuan gugatan, sebagai berikut ;Menimbang, bahwa upaya administratif pada dasarnya merupakansarana perlindungan hukum bagi warga masyarakat (orang/badan hukumperdata) yang dirugikan akibat diterbitkannya Keputusan dan/atau Tindakanmelalui Badan/Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan pemerintah itusendiri dan dengan berlakunya Undang Undang No. 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung(Perma
    ) No. 6 Tahun 2018, maka Upaya Administratif menjadi syarat yangHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 171/B/2021/PTTUN Mksmutlak harus dipenuhi terlebih dahulu oleh warga masyarakat sebelummengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung (Perma) No. 6 Tahun 2018, ditentukan bahwa Pengadilan Tata UsahaNegara dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasar yang mengaturupaya
    administratif tersebut dan dalam Pasal 3 ayat (2) Perma tersebutditentukan bahwa Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atauTindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakanketentuan yang diatur dalam UndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa dalam sengketa a quo tidak diatur mengenaiperaturan dasar yang mengatur upaya administratif, maka Pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang No. 30 Tahun2014 dan dalam
Register : 21-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 02-01-2020
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 196/Pdt.G/2017/PA.Pspk
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1211
  • datang menghadap sendiri dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakimberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan niatnyauntuk bercerai serta membina kembali rumah tangga sakinah mawaddahwarahmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 namun upaya tersebut tidak berhasil, karena Penggugattetap pada perinsifnya semula;Hal 4 dari 20 hal Put No: 196/Bahwa majelis telah gagal mendamaikan para pihak, sesuai denganPERMA No.1 tahun 2008 yang telah diubah dengan PERMA
    Nomor 1 Tahn2016 yang diubah dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 selanjutnya perkara inidilanjutkan dengan upaya damai mediasi dan majelis menyaran kepada keduabelah pihak agar dengan sungguhsungguh mengikuti upbaya mediasi tersebut,untuk itu para telah memilih saudara Buniyamin, S.Ag.,( Hakim PengadilanAgama Kota Padangsidimpuan ) sebagai mediator dengan surat penetapanmediator nomor 196/Pdt.G/2017/PA.Pspk tanggal 14 September 2017;Bahwa berdasarkan laporan Hakim mediator tertanggal 21 September2017
    secara sah, resmi dan patut untuk menghadap dalam persidangan;Menimbang bahwa sesuai maksud pasal 39 ayat (1) UndangUndangNomor : 1 Tahun 1974 juncto pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 9Tahun 1975 juncto pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor: 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama, majelis hakim telah berusaha mendamaikan denganmemberikan pengarahan dan nasehat kepada Penggugat dengan Tergugatagar rukun kembali sebagai suami isteri, namun upaya tersebut tidak berhasildan untuk memenuhi maksud PERMA
    No.1 tahun 2008 yang telah diubahHal 11 dari 20 hal Put No: 196,dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 telah pula dilakukan upaya perdamaikanmelalui proses mediasi oleh mediator Buniyamin, S.Ag, akan tetapi upayadamai tersebut tetap gagal;Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara iniadalah karena Penggugat dengan Tergugat sudah tidak kerukunan lagidikarenakan telah sering terjadi perselisihan, percekcokan dan pertengkaranteruSs menerus antara Penggugat dengan Tergugat serta Tergugat telahmeninggalkan
Putus : 26-01-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3503 K/PDT/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DK VS RADEN ATMAJI
5929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (vide Pasal 17 ayat (1) (2) Peraturan Presiden 71 Tahun 2012 jo Pasal 1butir 6, Pasal 6 ayat (1) huruf e butir 1, Pasal 7 huruf b PeraturanMahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016);Halaman 13 dari 671 hal. Put.
    Judex Facti telah lalai memenuhi syarat Legal Persona Standi inJudicio (Legal Standing), karena Judex Facti menyatakan bahwaTermohon Kasasi mempunyai kedudukan hukum (legal standing)sebagai pihak yang berhak, di mana Judex Facti menutup mata dantelah lalai terhadap syarat yang diwajibkan peraturan perundangundangan, di mana telah jelas diatur dalam Undang Undang Nomor13 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, PerdaisDIY Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 3 Tahun
    Nomor 3503 K/Padt/2016atau melanggar Pasal 7 huruf b Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeridalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum, yang menyatakan dalam pasalpasal sebagai berikut:Pasal 7 huruf b, yang menyebutkan:Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatanganioleh Pemohon Keberatan atau kuasanya dengan dilampiri alat buktipendahuluan berupa fotocopy alat bukti surat
    2012 jo Pasal 1 butir 6, Pasal 6 ayat (1) huruf e butir1, Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2013, Pasal 7 huruf b PeraturanMahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016);(Yurisprudensi MARI: 3609 K/PDT/1985 dan YurisprudensiMARI: 112 /PDT/1996 menyatakan: Bahwa surat bukti fotocopyyang tidak pernah diajukan dan tidak pernah ada surat aslinya,tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harusdikesampingkan);Ad.2.3.
    Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitandengan tanah(sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan PresidenNomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan TanahBagi Kepentingan Umum jo);Dengan demikian tindakan Majelis Hakim tersebut telah melampauikewenangan yang diberikan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2016 dalammenetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian (vide Pasal 20huruf a butir 2 Perma Nomor 3 Tahun 2016) dikarenakan TermohonKasasi bukanlah pemilik tambak udang
Register : 18-09-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 681/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penggugat:
Yo Eddy MT
Tergugat:
KPPU RI
349153
  • Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2019, Mahkamah Agung telah menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2019 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(selanjutnya disebut "Perma No. 3 Tahun 2019);2. Perma No 3 Tahun 2019 telah diundangkan dalam Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 941 pada tanggal 20 Agustus 2019.
    BerdasarkanKetentuan Penutup Pasal 18 Perma No 3 Tahun 2019, terhitung sejakdiundangkan tanggal 20 Agustus 2019, Perma No. 3 Tahun 2005 dinyatakandicabut dan dinyatakan tidak berlaku;3.
    Sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 12 Perma No. 3 Tahun 2019:"Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar Salinan putusan KPPUdan berkas perkaranya Penerapan Pasal 12 Perma No. 3 Tahun 2019 (dahulu Pasal 5 ayat (2) PermaNo. 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005) tersebut telahdibenarkan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalamPutusannya No. 01 K/KPPU/2004 tanggal 5 September 2005 dalam Perkara antaraKPPU melawan PT Garuda Indonesia yang dalam pertimbangan
    Selanjutnya Pasal 1 angka (1) dan (2) Perma No. 03 Tahun 2019 mengaturtempat/ Pengadilan Negeri dimana keberatan diajukan, sebagaimana dikutipsebagai berikut:1. Keberatan adalah permohonan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeriyang diajukan oleh terlapor yang tidak menerima putusan KPPU2. Pengadilan Negeri adalah pengadilan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundangundangan yang berlaku, ditempat kedudukanhukum usaha pelaku usaha3.
    Pasal 4 angka (1) Perma No. 03 Tahun 2019 mengatur:a) Keberatan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitungsetelah tanggal pembacaan Putusan KPPU jika Terlapor hadir, ayausetelah tanggal pemberitahuan Putusan KPPU jika Terlapor tidakhadir dalam sidang pembacaan putusan4. Bahwa Terlapor III berkedudukan hukum di Pengadilan Negeri Medan;5. Bahwa Terlapor Ill telah menerima Salinan Putusan KPPU tertanggal 6September 2019 yang diterima oleh Sdr.
Register : 27-11-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 16-04-2013
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 422/Pdt.G/2012/PA Agm
Tanggal 19 Maret 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
9229
  • (Ex Aequo Et Bono).Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat didampingiKuasanya datang menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat datangmenghadap sendiri di persidangan dan Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan antara Penggugat dengan Tergugat agar dapat menyelesaikanpersoalan Harta Bersama tersebut dengan jalan musyarawarah dan mufakat;Bahwa dalam rangka untuk memaksimalkan upaya perdamaian parapihak yang berperkara tersebut, sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008,Majelis
    Jo. pasal 82 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 telah terpenuhi;Menimbang, dalam rangka untuk memaksimalkan upaya perdamaiantersebut, sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakimpun telahmemerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk menempuh proses mediasi, dan parapihak telah sepakat memilih Asymawi, S.H., Hakim Mediator Pengadilan AgamaArga Makmur, sebagai mediator dalam perkara tersebut, oleh karena itu perintahpasal 2 PERMA Nomor: Tahun 2008 tersebut dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa
    PERMA Nomor : Tahun 2008 sertaketentuanketentuan hukum lain yang bersangkutan ;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku sertahukumhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan bahwa telah tercapai kesepakatan damai antara Penggugat danTergugat ;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati hasilhasil kesepakatandamai yang telah disepakati tersebut;3.
Register : 24-01-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 24-03-2014
Putusan PT KENDARI Nomor 06/Pid/2014/PT.Sultra
Tanggal 6 Maret 2014 — - ASREI Alias SERE Bin SAINAL, Dkk
3319
  • riburupiah) ;Menimbang, bahwa atas memori banding JaksaPenuntut Umum tersebut,Penasihat Hukum paraterdakwa telah mengajukan kontra memori19banding yang pada pokoknya dapat puladisimpulkan sebagai berikut1.Bahwa putusan Majelis Hakim PengadilanNegeri Andoolo telah salah menerapkanhukum acara, karena itu putusan sepertiitu haruslah dinyatakan batal demi hukumdan atau dibatalkan dengan alasan hukumsebagai berikutBahwa pertimbangan hukum Majelis Hakimtelah salah menerapkan hukum acara danbertentangan dengan Perma
    , namun Majelis Hakimmengesampingkannya, karena itupertimbangan Majelis Hakim seperti itumerupakan Ssikap melawan hukum danmelanggar tata tertib beracara secarabenar yang seharusnya Majelis Hakim dalampertimbangan dan putusannya haruslahmenyatakan tuntutan Penuntut Umum tidakdapat diterima ;3.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan NegeriAndoolo telah salah menjatuhkan pidanaselama 1 (satu) tahun dan menetapkanpenahanan pada para terdakwa / terbanding,karena hal itu telah bertentangan puladengan Pasal 3 Perma
    bandingnya haruslahditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimtingkat banding akan menanggapi pula kontramemori banding dari Penasihat Hukum = paraterdakwa sebagai berikutleBahwa terhadap alasan kontra memoribanding dari Penasihat Hukum para terdakwatersebut, Majelis Hakim tingkat bandingberpendapat bahwa alasan tersebut bukanlahalasan untuk menanggapi memori bandingdari Jaksa Penuntut Umum, tetapi merupakanbantahan terhadap apa yang didakwakankepada para terdakwa yang tidak sesuaidengan Perma
    No.2 Tahun 2012 ;.Bahwa Penasihat Hukum para terdakwa padapoint 1, 2 dan 3 kontra memori bandingnyapada hakikatnya mengemukakan hal = yangsama, yaitu mengenai tidak diterapkannyaPerma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaianbatasan tindak pidana ringan dan jumlahdenda dalam KUHP ;Bahwa oleh karena alasan keberatan kontramemori banding Penasihat Hukum paraterdakwa pada point Ly 2 dan 3mengemukakan hal yang sama, yaitu tentangtidak diterapkannya Perma No.2 Tahun 2012dalam memeriksa dan mengadili perkara