Ditemukan 12794 data
29 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
17 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
16 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
22 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
269 — 218 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
35 — 18
halaman 11 dari 28Termohon tinggal dirumah orang tuanya di Mukomuko sampai sekarangtelah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun tanpa rukun lagi; Bahwa, Pemohon bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di PemdaBengkulu Tengah jabatan terakhir sebagai Kasubag Umum KepegawaianBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Tengah; Bahwa, penghasilan atau gaji Pemohon saksi tidak mengetahuinya danPemohon tidak ada usaha lainnya; Bahwa, ada atau tidak Pemohon pulang ke Mukomuko saksi tidakmengetahuinya namun sesekali
16 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
43 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
22 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
94 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
17 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
22 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
23 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
19 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
31 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan