Ditemukan 980 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 81/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 4 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU BUDI UTOMO
Terdakwa:
MASKOMAR Bin NAKROWI
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Maskomar bin (alm) Nakrowi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    <
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4271/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Sigit Yuriono
390
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSigit Yurionoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1320/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Gatot
193
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 13-05-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 4/Pid.C/2020/PN Gsk
Tanggal 13 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA RADIK P. A.
Terdakwa:
SAMAN
5612
    1. Menyatakan Terdakwa SAMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Larangan Peredaran Minuman Keras
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa sebelum ada putusan Hakim lain yang berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan
Register : 16-09-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 264/Pid.C/2013/PN Kbm
Tanggal 16 September 2013 — SLAMET MULYADI bin TUGIMAN
162
  • Menyatakan terdakwa SLAMET MULYADI Bin TUGIMAN terbukti secara sah .dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja minum-minuman keras; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;3.
Register : 23-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 94/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 23 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
MUHAMMAD MALEK Bin Alm BURYOTO
157
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MALEK bin alm BURYOTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 05-10-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN BLITAR Nomor 1378/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 5 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Mujiati
301
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mujiati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 22-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4086/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 22 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Mudropin
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaMudropinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMudropindengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 41/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH SUHIKMAT
Terdakwa:
RODHI MUSTOFA bin SOFYAN
106
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rodhi Mustofa bin Sofyan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 11-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 86/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 11 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSTAMI
Terdakwa:
GALIH PRIYO PAMBUDI bin SUGENG PURNOMO
5417
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GALIH PRIYO PAMBUDI bin SUGENG PURNOMO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 04-06-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 82/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 4 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU BUDI UTOMO
Terdakwa:
ROMADHON Bin ROHMAT
180
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Romadhon bin Rohmat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 10-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 7/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 10 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU BUDI UTOMO
Terdakwa:
ENDHI DENARONTA Bin SOFIYAN
1914
    1. Menyatakan Terdakwa ENDHI DEN ARONTA bin SOFIYAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1319/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Endro
273
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Endro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 31-01-2011 — Putus : 31-01-2011 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 8/Pid.C/2011/PN Kbm
Tanggal 31 Januari 2011 — MISUN MAMAMIA bin KARTOREJO
372
  • Menyatakan terdakwa MISUN MAMAMIA Bin KARTOREJO terbukti secara sah .dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan Minuman Keras 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lim belas) hari ; -3.
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 5/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Marudut Sihombing
198
    1. Menyatakan Terdakwa MARUDUT SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARUDUT SIHOMBING oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) derigen berwarna biru berisikan tuak

    Dirampas untuk dimusnahkan

Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1169/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Verawati
163
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Verawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1147/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Haryono
148
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 22-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 13/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 22 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Basaruddin Hasibuan
4323
    1. Menyatakan TerdakwaBASARUDDIN HASIBUANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwaBASARUDDIN HASIBUANoleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah derigen berwarna biru berisikan tuak;
    • 9 (sembilan) derigen kosong
Register : 01-03-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 348/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 1 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BANGUN WIDODO, S.H
Terdakwa:
DANANG RESTU P
122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaDanang Restu P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 12-10-2018 — Putus : 12-10-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1392/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 12 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Heni Purwanto
133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Heni Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan