Ditemukan 12768 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 345/Pid.Sus/2016/PN.Mlg
Tanggal 15 Juni 2016 — MAHDI DWI SURYAWAN alias AWAN bin M. KARDI
14263
  • mengakibatkan batalnyasurat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan ; JELAS : dalam merumuskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumharus mampu merumuskan unsurunsur tindak pidana/delik yangdidakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsurunsur delik harusdapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam uraian unsurunsurdakwaan dapat diketahui secara jelas apakah Terdakwa dalammelakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku(Dader/Pleger
    ), sebagai pelaku peserta (Mede Dader/Pleger) atausebagai penggerak (Uitlokker) atau sebagai penyuruh (Doen Pleger)atau sebagai pembantu (Medeplichtige), sehingga rumusan delik yangdidakwakan konform dengan uraian perbuatan materiil (MateriilHandeligen) 5 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnLENGKAP: dalam menyusun surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumharus mampu menguraikan unsurunsur tindak pidana yang dirumuskandalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh terjadi adanya unsurunsur tindak pidana yang didakwakan
Register : 17-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 58 /Pid.B/2014/PN.Bjm
Tanggal 26 Februari 2014 — Pidana: - Terdakwa: SAIDAH Als. IDAH Binti SURYADI - SUWARTI, SH.
375
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapiyang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itudilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yangmelakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kKedua orang atau lebihtersebut syaratnya semuanya melakukan
Register : 13-03-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 90/Pid.B/2018/PN Krs
Tanggal 26 Maret 2018 — Penuntut Umum:
TRIDIASTIJOWATI, SH.
Terdakwa:
SYAMSUL MISBAH al SAMSUL bin SUTRISNO
576
  • Bahwa unsur ini bersifar alternative sehingga jika salah satu unsur telah terpenuhi makadengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan.Bahwa orang yang melakukan (pleger), orang iniialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana.
    Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pulamemenuhi elemen "status sebagai pegawai negeri.Bahwa apa yang dimaksud dengan sub unsurorang yang melakukan (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, termasuk apabiladilakukan lewat orang lain atau bawahan orang tersebut.Bahwa yang dimaksud dengan sub unsuryang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah pelaku perbuatan pidana yang paling sedikit ada 1(satu) orang atau lebih yang menyuruh dan yang disuruh.Bahwa
    Bahwa unsur ini bersifar alternative sehingga jika salah satu unsur telah terpenuhi makadengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan.Bahwa orang yang melakukan (pleger), orangini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.
    Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang ituharus pula memenuhi elemen "status sebagai pegawai negeri.Bahwa apa yang dimaksuddengan sub unsur orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsurdelik, termasuk apabila dilakukan lewat orang lain atau bawahan orang tersebut.Bahwa yangdimaksud dengan sub unsur yang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah pelaku perbuatanpidana yang paling sedikit ada 1 (satu) orang atau lebih yang menyuruh dan yangdisuruh.Bahwa
    Bahwa unsur yang palingrelevan untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan terdakwa berdasarkan faktafakta yang terungkap didepan persidangan adalah unsur orang yang melakukan (pleger).Bahwa apabila pengertian unsur tersebut dikaitkan dengan perbuatan terdakwa berdasarkanketerangan saksisaksi, keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta dengan adanya barangbukti diperoleh fakta bahwa terdakwa dan saksi Tatok Kurniawan bekerja sama untukmelaksankana kegiatankegiatan sebagaimana disebutkan
Register : 19-01-2012 — Putus : 27-03-2012 — Upload : 01-06-2012
Putusan PN SORONG Nomor 1/Pid.Sus/2012/PN.SRG
Tanggal 27 Maret 2012 — - SIMSON KAILAGO
167102
  • Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seseorang yang sendiri telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; 2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger). Disini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang3. Orang yang turut melakukan (made pleger).
    Turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (madepleger) peristiwapidana itu.
Register : 20-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI
6880
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa karena unsur di atas bersifat alternatif yang terdiridari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur ataubeberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur initelah terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpabantuan orang lain.Menimbang
    , bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan palingsedikit oleh dua orang, yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orangyang disuruh (pleger).
    Sus/2021/PN.Sbwsebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger) tidak dapatdipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orangyang melakukan sendiri tindak pidana.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut sertamelakukan (medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalahsuatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orangyang melakukan (pleger) dan
Register : 03-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 323/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
LEDY DAIYANA
Terdakwa:
ANGGI DEKA PRATAMA Alias ANGGI Bin MONTOYA
559
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapiyang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itudilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yangmelakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kedua orang atau lebihtersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan
Putus : 22-05-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 832/PID.B/2014/PN.TNG
Tanggal 22 Mei 2014 — YANTO Als YANTO LAPIN BIN MAGI
379
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukanBahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger) orang di sini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang dimaksud orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) di sinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadibukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, tetapi ia menyuruh orang lain.Meskipun
    demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, yangdisuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat saja, ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Bahwa orang yang turut melakukan perbuatan (mede pleger) turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan sedikitsedikitnya ada dua orang ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan perbuatan
    (mede pleger)peristiwa pidana itu di sini diminta bahwa kalau kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa di dalam melakukan perbuatannya Terdakwa melakukannyatidak seorang diri melainkan bersama dengan temannya yang bernama Puryanto, yangdiperkenalkannya kepada saksi korban Samodro Adhi sebagai temannya yangmengetahui sebuah proyek di Bekasi yang sudah finish dan dapat dicairkan uangnyadalam satu minggu dan
Register : 09-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Tanggal 27 Januari 2022 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
MARO NANDA Als MARIO Bin DARWIS
8954
  • itulah terjalin hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yangHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Tjtsatu Menunjang perbuatan lainnya yang secara keselurunhan mengarah padasatu tujuan yaitu terwujudnya tindak pidana;Menimbang, bahwa di dalam delik penyertaan dikenal adanyakemungkinan status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader)yang wujudnya itu sendiri dapat terjadi dengan 4 (empat) kemungkinanbentuk yaitu sebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger
    ),sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukan tindak pidana (medepleger), sebagai orang yang menyuruh p/leger untuk melakukan tindak pidana(doen pleger) dan sebagai orang yang menganjurkan/ membujuk p/legeruntuk melakukan tindak pidana (uitlokker);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemungkinan pertamasebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger) ialah orang yangsecara meteriil dan persoonlijk nyatanyata melakukan perbuatan yang secarasempurna memenuhi semua unsur dari rumusan
    delik yang terjadi, sedangkankemungkinan kedua sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukantindak pidana (mede pleger) ialah orang yang melakukan kesepakatan denganorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan yang telahdisepakati tersebut sehingga dalam bentuk penyertaan ini dua orang ataulebin yang dikatakan sebagai mede pleger tersebut Semuanya harus terlibataktif dalam suatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan bukan karenakebetulan akan tetapi memang telah merupakan
    kesepakatan yang telahdirencanakan bersama sebelumnya, lalu kKemungkinan ketiga sebagai orangyang menyuruh pleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) ialahorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana,dimana secara yuridis orang yang disuruh dan akhirnya betulbetul melakukantindak pidana tersebut harus merupakan orang yang tidak dapatdipertanggungjawabkan dengan ciri melibatkan minimal 2 (dua) orang dimanasatu pihak sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana
    (actorintelectualis) dan pihak yang lainnya bertindak sebagai orang yangmelaksanakan tindak pidana atas suruhan actor intelectualis (actor materialis/actor physicus), sementara itu kKemungkinan keempat sebagai orang yangmenganjurkan/ membujuk pleger untuk melakukan tindak pidana (uitlokker)ialah orang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu tindakpidana, dimana orang lain tersebut tergerak untuk memenuhi anjurannyadisebabkan karena terpengaruh/ tergoda oleh upayaupaya yang dilancarkanpenganjur
Register : 22-01-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 15/Pid.B/LH/2020/PN Bek
Tanggal 23 Maret 2020 — Penuntut Umum:
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
AMBROSIUS Als APAK Anak ARDI
37822
  • rumusan tersebut bukanlah unsur pokok/utamatindak pidana melainkan suatu penyertaan dalam tindak pidana (deelneming)yang dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidanayang menentukan: Dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana:yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan;Menimbang, bahwa bentukbentuk penyertaan dalam tindak pidanayang dapat dipidana sebagai pembuat tindak pidana atau yang mewujudkantindak pidana (dader) dalam Pasal tersebut antara lain pelaku (pleger
    ), yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan yang turut melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku (p/eger) adalah orang yangmelakukan sendiri selurunh unsur tindak pidana, yang dimaksud orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) adalah orang yang melakukan tindakpidana dengan perantaraan orang lain, sedangkan perantara itu. hanyadigunakan sebagai alat untuk mewujudkan tindak pidana, sehingga ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus manistra/auctor physicus) dan pembuattidak
Register : 04-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI
8679
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa karena unsur di atas bersifat alternatif yang terdiridari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur ataubeberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur initelah terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpabantuan orang lain.Menimbang
    , bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan palingsedikit oleh dua orang, yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orangyang disuruh (pleger).
    Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukanHalaman 22 dari 27 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbwtindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain yang hanya merupakansebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger) tidak dapatdipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orangyang melakukan sendiri tindak pidana.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut sertamelakukan (
    medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalahsuatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)dimana tindak pidana harus dilakukan secara bersamasama, saling bekerjasama secara fisik dan saling membantu satu sama lain.Menimbang, bahwa sebagaimana faktafakta hukum dipersidangandapat dikemukakan sebagai berikut : Bahwa bermula pada penangkapan Saksi Hamjat Wadi pada hari Selasatanggal 09
Register : 16-05-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 392/Pid.B/2013/PN.Sgt
Tanggal 23 Juli 2013 — DARLIS INDIANTO Als INDI Bin SUGIANTO
275
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatan bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu faktor unsur inimaka terpenuhi pula unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa
    Adapun orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya ada dua pelaku yaitu yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger), sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger)sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Jadi, turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan; (R.
Putus : 01-03-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2538/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 1 Maret 2017 — Terdakwa 1 Nama lengkap : HENDRIK SIREGAR Tempat lahir : Tapanuli Selatan Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/1 Januari 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Bersama Gang Matahari No. 02 Kelurahaan Bandar Selamat Kec. Medan Tembung. Agama : Islam Pekerjaan : Tukang Becak Terdakwa 2 Nama lengkap : MUHAMMAD TUA PARLANGKOTAN LUBIS Tempat lahir : Medan Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/22 Juli 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Bersama Gg Matahari No. 02 Kelurahaan Bandar Selamat Kec. Medan Tembung. Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
819
  • Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
    elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu. harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger
    ), maka diartikan juga bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
Register : 21-01-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 18/Pid.B/2016/PN.Smp
Tanggal 10 Februari 2016 — -SUBAIDI Bin SUWARYO -PAJI Bin SUWARNO -HOSEN Bin BADAWI
6211
  • hukumtersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkanmenurut hukum;Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Turut SertaMelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, dimana apabilaperbuatan terdakwa memenuhi sub unsur dari unsur ini maka telah dianggapmemenuhi seluruh unsur ini; 12Menimbang, bahwa yang dapat dihukum sebagai orang yangmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdibagi menjadi 3 (tiga) macam : 1 Orang yang melakukan (Pleger
    ) Yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) yakni seseorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen daritindak pidana ; 2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) Yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger)yakni pada pidana tersebut pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakniyang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiriyang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yanghanya merupakan alat saja.
    Meskipun demikian ia dianggap dan dihukumsebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yangdisuruh tidak dapat dihukum, karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya ; 3 Orang yang turut melakukan (Medepleger) ; Yang dimaksud dengan orang turut melakukan (Medepleger) ialahmelakukan bersamasama, jadi sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakniorang yang melakukan (pleger), dan orang yang turut melakukan(medepleger) terhadap peristiwa pidana itu dan dalam tindakannyatersebut
Register : 17-03-2011 — Putus : 09-08-2011 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 33/Pid.B/2011/PN.TTN
Tanggal 9 Agustus 2011 — SAHRIAL PRADIANTO BIN BUHARI
756
  • Unsur tanpa hak dan melawan hukum hukum melakukan atau menyuruhmelakukan atau turut serta memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenvediakanMenimbang, bahwa sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalamdakwaan primer Penuntut Umum ada tiga macam bentuk penyertaan :1,30Mereka yang melakukan (pleger) artinya bahwa mereka yangterlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakantelah memenuhi semua unsur yang didakwakan;Menyuruh melakukan (doen pleger) artinya ada yangmenyuruh berarti ada yang
    Mereka yang melakukan (pleger) artinya bahwa mereka yangterlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakantelah memenuhi semua unsur yang didakwakan;332.
    Menyuruh melakukan (doen pleger) artinya ada yangmenyuruh berarti ada yang disuruh dimana yang melakukantindak pidana tersebut adalah orang yang disuruh dengandiliputi oleh adanya dasar penghapusan pidana(ontoerekeningsvatbaar) misalnya yang disuruh adalah orangdalam kondisi sakit jiwa (Pasal 44 KUHP) dalam keadaanterpaksa (Pasal 48 KUHP) atau atas perintah jabatan yangtidak sah (Pasal 51 KUHP);3.
    Mereka yang melakukan (pleger) artinya bahwa mereka yangterlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakantelah memenuhi semua unsur yang didakwakan;2.
Register : 03-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 608/Pid.B/2018/PN Smn
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
M. ISMET KARNAWAN,SH.MH
Terdakwa:
MERDINE JUGI KURNIAWAN Bin AGUNG HARTO KURNIAWAN
7623
  • Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger). Dari berbagaipendapat para ahli dan dengan pendekatan praktik dapat diketahui bahwauntuk menentukan seseorang sebagai yang melakukan (pleger)/pembuatpelaksana tindak pidana secara penyertaan adalah dengan 2 kriteria: 1.perbuatannya adalah perbuatan yang menetukan terwujudnya tindak pidana,2. perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana;.
    Untuk mencari pengertian dan syaratuntuk dapat ditentukan sebagai orang yang melakukan (doen pleger), padaumumnya para ahli hukum merujuk pada keterangan yang ada dalam MvTWvS Belanda, yang berbunyi bahwa yang menyuruh melakukan adalah diajuga yang melakukan tindak pidana, tapi tidak secara pribadi, melainkandengan perantara orang lain sebagai alat di dalam tangannya apa bila oranglain itu melakukan perbuatan tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpatanggungjawab, karena sesuatu hal yang tidak diketahui
    Tanpa kesengajaan atau kealpaanYang dimaksud dengan tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaan adalahperbuatan yang dilakukan oleh orang yang disuruh (manus ministra) tidakdilandasi oleh kesengajaan untuk mewujudkan tindak pidana, jugaterjadinya tindak pidana bukan karena adanya kealpaan, karenasesungguhnya inisiatif perbuatan datang dari pembuat penyuruh, demikianHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 608/Pid.B/2018/PN Smnjuga niat untuk mewujudkan tindak pidana itu hanya berada pada pembuatpenyuruh (doen pleger
    Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede pleger).KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakanturut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untukdapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat: 1.harus adanya kerjasama secara fisik, 2. harus ada kesadaran bahwa merekasatu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana; Yang dimaksuddengan turut serta melakukan (medepleger), oleh MvT dijelaskan bahwayang turut serta melakukan
    Dari berbagai pandangan para ahli tentang bagaimana kategoriuntuk menentukan pembuat peserta (medepleger), maka dapat ditarikkesimpulan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai pembuat pesertayaitu. apabila perbuatan orang tersebut memang mengarah dalamHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 608/Pid.B/2018/PN Smnmewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niat yang samadengan pembuat pelaksana (pleger) untuk mewujudkan tindak pidanatersebut.
Register : 27-10-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 208/Pid.B / 2014 / PN.Tdn
Tanggal 22 Desember 2014 — Nama Lengkap : HARYANTO ALIAS SANDEM BIN ABU ZAKAR ; Tempat Lahir : Gantung ; Umur /Tanggal Lahir : 38 tahun / 26 Agustus 1974 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Sijuk Rt.33 Rw.12 Desa Air Seruk Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Karyawan Swasta ; Pendidikan : SMP (Tamat) ;
785
  • teruraidiatas, menurut Majelis unsur Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atauIUPKtelah terpenuhi;Unsur ke3 Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauyang turut melakukan perbuatan itu bersifat alternatif maka dengan terpenuhinyasalah satu faktor unsur ini maka terpenuhi pula unsur mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger
    ) ialah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Adapun orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya ada dua pelakuyaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger), sedangkan orang yangturut melakukan (medepleger) sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana,jadi kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukan anasiratau elemen
Putus : 17-11-2015 — Upload : 19-02-2016
Putusan PN MASAMBA Nomor 119/Pid.B/2015/PN Msb
Tanggal 17 Nopember 2015 — ANDI RENALDI Als WANDI, DK
4112
  • Unsur melakukan, turut serta melakukan, dan menyuruh melakukan:Menimbang, bahwa dalam suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupunpelanggaran, yang dihukum sebagai orang yang melakukan yaitu orang yangmelakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orangyang turut melakukan (medepleger), dan orang yang dengan pemberian, salahmemakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujukmelakukan perbuatan itu (uitloker) ;Menimbang, bahwa dalam hal ini, orang yang melakukan (pleger
    ) ialahseorang sendiri telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana, orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger) jadibukan orang itu sendiri yang melakukuan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagaiorang yang melakukan sendiri peristiwa pidana dan orang yang turut melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan.
    Sedikitnya harus adadua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Putus : 23-03-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/PID/2017
Tanggal 23 Maret 2017 — AGAM FIRDAUS bin SAMSON
7739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FERI FADLI Bin SAMSON YANG TERBUKTIMELANGGAR PASAL 338 KUHP Jo PASAL 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menurut R Soesilo dalam Pejelasan Kitab Undang Undang Hukum Pidana(KUHP) serta komentar komentarnya lengkap pasal demi Pasal terbitanPoliteia Bogor halaman mulai 72 di jelaskan bahwa orang yang melakukanperistiwa pidana yang dapat di hukum terbagi atas 4 (empat) macam yakniorang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut melakukan (medepleger) dan orang yang denganpemberian
    (uitlokker).Khusus untuk unsur ,orang yang melakukan (pleger), orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan(medepleger) dapat di jelaskan sebgai berikut:1. Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana. Dalam peristiwa pidana yang di lakukan dalam jabatannya ;2.
    Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen ) di sini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yan di suruh (pleger). Jadi bukanHal. 13 dari 17 hal. Put.
    Nomor 63 K/Pid/2017orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain meskipun demikian toch ia di pandang dan di hukum sebagaiorang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain, ai suruh (pleger) itu harus hanhyamerupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat di hukumkarena tidak dapat di pertanggung jawabkan atas perbuatannya.3.
    Orang yang turut melakukan (medepleger) turut melakukan dalam arti kata: bersama sama melakukan sedikit dikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu, di sini diminta, bahwa ke dua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 01-10-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN MARABAHAN Nomor 206/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 19 Nopember 2014 — I. MUHAMMAD AAR Als AAR Bi (Alm) SAID II. TURBA Bin (Alm) SUPIAN
6824
  • Dalam unsur ini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orangyang melakukan (pleger) atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atauyang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).
    Sehingga apabilaTerdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih dari jenis penyertaantersebut, haruslah dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, plegeradalah dalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lainminimal 1 orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuatpenganjur.Menimbang, bahwa mereka yang menyuruh melakukan (doenplegeradalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedangperantara itu hanya digunakan sebagai alat.
    Dengan demikian ada dua pihak,yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu.Menimbang, di persidangan telah terungkap fakta bahwa Terdakwa Ildatang menemui Saksi Apro. Terdakwa II bermaksud meminjam uang kepadaSaksi Apro untuk mencari pekerjaan.
Register : 18-06-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 55/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Tanggal 14 Mei 2013 — 1. RUDI KRISTIANTO Als ENCIS Bin WIDODO 2. JONI ISKANDAR Als BG Bin SUMARNO
355
  • Unsur Yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(Pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruhmelakukan (Doen Pleger) adalah sedikitnya ada 2 (dua) orang, yaitu yangmenyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian iadipandang dan dihukum
    sebagai orang yang melakukan sendiri yangmelakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh(Pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, sedangkanyang dimaksud dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbersama sama melakukan, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana itu, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau