Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 137/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 6 Maret 2013 — - YUSERI
182
  • laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturanag 8 a aMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPenetapan INI 5 +n nn one nn nnn neem nnn nn ee nen ne neMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 09-11-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 215/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 27 Nopember 2012 — PEMOHON : NURSIHAN
293
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkanSetiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran; 222Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan : a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia ; b.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa : a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; b. nama dan identitas saksi kelahiran; C. KKK OFANG TUG; ====nm amard.
    Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPre@SIC@N; 222 nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn renee nnn nnn n nnn nee nncensMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    nnn n nn en ne nee neeMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, karena tidak semua petitum pemohon dikabulkan dan menolak petitumselain dan selebihnya, sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPermohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagian 5Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 05-02-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 53/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 21 Februari 2013 — - FAUZI
268
  • pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSid@n; 2222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nen n rene nen en nn nen neneMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPSHStA PEN IN Fesesssnneenemessaeeemesmanee Reman RRREEHAERSHRMEREREREEMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 19-07-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 29-08-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 144/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 7 Agustus 2012 — Pemohon : MAHRIANI
192
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan :a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara IndonesiaHalaman 9 dari 14 halamanb.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; b. nama dan identitas saksi kelahiran; c. KK orang tua; d. KTP orang tua dan;e.
    SehinggaHakim berpendapat terhadap kelahiran pemohon' tersebut denganmemperhatikan tempat kelahiran pemohon, maka dapat dibuatkan AktaKelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang
    ayatHalaman 13 dari 14 halaman(1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa sebagaimana telah di uraikan dalam pertimbanganuntuk petitum nomor 2, Hakim berpendapat dengan memperhatikan domisilipemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di DesaSarang Halang Rt.01/Rw., Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu SungaiSelatan (bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalam pasal 51 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Presidan
    diatas, baik secara motif maupun secara yuridis oleh karena petitum nomor 2, 3dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya demikian pula terhadap petitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 23-10-2012 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 203/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 6 Nopember 2012 — PEMOHON : SITI MAISYARAH
228
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (8) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa :a.
    ,dan sekarang dengan penetapan pernikahan dari pengadilan agama makapernikahan pemohon menjadi sah secara hukum, kemudian denganmemperhatikan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil syarat untuk permohonan pembuatan akta kelahiran salahsatunya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32
    Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah patut dan sah untukmengabulkan petitum nomor 2 dari permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yang menetapkan pemohon untuk melakukan pelaporan kelahirantersebut di instansi pelaksana pada Kabupaten Hulu
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut
Register : 18-02-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 11/Pdt.P/2015/PN Kgn
Tanggal 4 Maret 2015 — -SURIANI
132
  • arti apapun karena HULU SUNGAISELATAN adalah wilayah yang sama dengan KANDANGAN serta perubahan sifatnyatidak merubah identitas anak pemohon sepenuhnya dan tidak berpengaruh secara hukum;Menimbang, bahwa perubahan Akta Kelahiran berdasarkan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
    tidak juga untuk perbuatan melawanhukum, serta mengedepankan asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohontersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
    selama 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukandtag Halaman 11 dari 13 halamandan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk merubah Akta Kelahirananak pemohon sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, R.Bg., Pasal 93 ayat (2) dan 97 ayat (1), (2) dan (3)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara
Register : 13-03-2012 — Putus : 21-03-2012 — Upload : 12-04-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 26/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 21 Maret 2012 — Pemophon : SURIADI
152
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup Jjelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, dan> o0aQo0Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Pencatatan Kelahiran penduduk
    dilaksanakandtag Halaman 9 dari 11 halamanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga terhadap permohonanpemohon ini telah tepat diajukan ke Penagadilan Negeri Kandangan karenakelahiran pemohon telah melampaui waktu 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlan beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 09-07-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 29-07-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 385/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 22 Juli 2013 — - SITI RAIHANAH
453
  • ayat (1)wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register aktaPencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf bPeraturan Presidan
    Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan jangka waktu pelaporan selama 30 (tiga puluh) hari segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu SungaiSelatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerimapenetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    disebutkan dalam amar penetapan ini, oleh karena itu petitum nomor 4pun harus dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonanpemohon:Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 26-01-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 1/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 9 Februari 2016 — TARYONO, dk.
244
  • UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tersebut di atas, dengan tidak ada perubahanlain pada identitasnya;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada bukti surat, keterangan saksisaksi dan keterangan pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkanketentuan
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitum Nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum Nomor 3yang memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan yang dimaksud dengan "'catatan pinggir" adalah catatanmengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yangdiletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di halaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3)huruf b Peraturan Presidan
    dikabulkanoleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruh Petitum Permohonan Pemohondapat dikabulkan sebagaimana petitum Nomor 1 permohonanpemohon:Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.dtag Halaman 13 dari 13 halamanUndangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,R.Bg., Pasal93 ayat (2), Peraturan Presidan
Register : 19-03-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 252/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 25 Maret 2013 — - H. FITRIANTO
192
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.Halaman 7 dari 10 halaman1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    SAMIAH, maka dapat dibuatkan AktaKelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah patut dan sah untukmengabulkan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 02-04-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 264/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 15 April 2013 — - TAMRIN
185
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Halaman 9 dari 10 halamanDan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    RABIATULADAWIAH, meskipun keduanya telah bercerai tetapi pemohon dapatmembuktikan anaknya lahir dalam perkawinan yang sah maka dapat dibuatkanAkta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Halaman 10 dari 10 halamanPeraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 02-04-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 272/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 15 April 2013 — - AMINAH
194
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :Halaman 7 dari 10 halamana.
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaMARHAMAH Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Negara pada hari Rabu, tanggal19 Mei 1995 yang lahir dari orang tua bernama AMINAH dan MARHAT, makadapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Halaman 10 dari 10 halamanPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 339/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - LANI
245
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Halaman 9 dari 10 halamanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaFETRI jenis kelamin Perempuan, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hari Rabu,tanggal 1 Januari 2003 yang lahir dari orang tua bernama YAYAN dan DIANA,maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu SungaiSelatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 329/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - RAHMANI
248
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiranHalaman 9 dari 10 halamansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    kelamin Perempuan, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hariJumat, tanggal 11 Desember 2009 yang lahir dari orang tua bernama RAHMANIdan MARIA ULPAH, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayahKabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 06-03-2013 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 165/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 18 Maret 2013 — - RUSNAH
162
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :Halaman 7 dari 10 halamana.
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    jenis kelamin lakilaki, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hariSelasa, tanggal 16 April 2002 yang lahir dari orang tua bernamaABDURRAHMAN dan RUSNAH, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Halaman 10 dari 10 halamanPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 18-04-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 266/Pdt.P/2019/PN Mks
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon:
GO IE SENG
141
  • Foto copy Petikan Keputusan Presidan Republik Indonesia Nomor384/PWI Tahun 1996, tanggal 20 Juli 1996, diberi tanda P3;4. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah UmumTingkat Atas (SMA) Swasta Katolik Cendrawasih atas nama Go leSeng, tanggal 23 Mei 1994, diberi tanda P4;5.
    Pemohon adalah Warga Negara Indonesia berdasarkanKeputusan Presidan Republik Indonesia Nomor 384/PWI Tahun1996 dan bertempat tinggal di Makassar wilayah hukumPengadilan Negeri Makassar;3.
    danmengadili Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemohon ingin memperbaikipermohonan pergantian nama dari Go Gie Seng yang tertera pada AktaKelahiran Pemohon (bukti P5) menjadi Go le Seng yang tertera pada buktiP1, P2, P3 dan P4.Menimbang, bahwa dari bukti surat dan keterangan saksi yangdiajukan Pemohon, terbukti halhal sebagai berikut :Halaman 6 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 266/ Pdt.P/2019/PN.Mks Bahwa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga,Keputusan Presidan
Register : 01-03-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 131/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 6 Maret 2013 — - HIDAYATI RAHMI
194
  • laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturanag 8 a aMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dari waktukelahirannya sebagaimana diatur dalam Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah berlaku danditerapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan inl ;ann nn nnn nnn enn nn nn nnn nnn ene nnn nn nnnMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 354/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 25 April 2013 — - BADIAH
222
  • ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanHalaman 6 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 354/Pdt.P/2013/PN.KgnKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSid@Nn; 22 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn n en nn nnn n nee n ne nensMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Halaman 8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 354/Pdt.P/2013/PN.KgnMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan Ini j 222 een enn nnn nen nen ne nnn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 01-03-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 127/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 13 Maret 2013 — - AS'ARI
193
  • dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPP BSIOGI; ~~ mmm nn ne IMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPeNnetapan INI 5 222 none nnn nnn nn nn nnn nnn nn nen n enn n eensMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 340/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - LANI
245
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008Halaman 7 dari 10 halamantentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    sebutkan bernamaSUNARDI jenis kelamin Lakilaki, lahir di Tanginau pada hari Senin, tanggal 1Juli 2002 yang lahir dari orang tua bernama LANI dan KUTIR, maka dapatdibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.