Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1376/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untukmengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp1.432.177.630,00ll.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    retur apabila Faktur Pajak telahHalaman 26 dari 37 halaman.
    Atas nota retur yangTermohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTB danmerupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya pada SPTPPN. Jumlah retur penjualan fisik berdasarkan hasil uji buktiHalaman 31 dari 37 halaman.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256/B/PK/Pjk/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
14643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp3.497.216.203,00Dasar Koreksi PemeriksaBahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yangdisertakan dalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidakditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapatmengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut TerbandingBahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasanbahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesarRp3.497.216.203,00
    Para operator melakukan pembatalan dengan menggunakan caraadanya retur barang. Pemilihan dengan cara retur barang disebabkankarena jumlah persediaan telah berkurang pada saat faktur penjualandikeluarkan sehingga dengan cara retur barang, jumlah persediaandapat dikembalikan ke jumlah semula. Nota retur tersebut kemudianditandatangani oleh petugas perusahaan yang berwenang dan dibubuhicap perusahaan;ii.
    Retur Penjualan Administrasi;Atas retur penjualan administrasi Majelis berpendapat bahwaPembeli belum menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak sehinggaPembeli tidak dapat menerbitkan Nota Retur;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal21 Desember 1994 mengatur tata cara pembuatan nota returapabila Faktur Pajak telah diterima oleh Pembeli, sedangkandalam sengketa retur administrasi terungkap bahwa pihak pembelitidak pernah menerima Faktur Pajak sehingga ketentuanTerbanding bahwa retur
    Retur Penjualan Fisik.Halaman 14 dari 33 halaman. Putusan Nomor 256/B/PK/Pjk/2016Atas retur penjualan fisik, Majelis berpendapat bahwa Pembelitelah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak dan Pembeli telahmenerbitkan Nota Retur.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;2.4.
Putus : 10-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT HYUNDAI INDONESIA MOTOR
14841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Retur Penjualan Unit Kendaraan Rp 4.221.246.808,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas koreksiretur penjualan unit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00 karena PemohonBanding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuaidengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808,00, terdiri atas:* DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00* Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266.00Jumlah Rp. 4.221.246.806,00Bahwa
    Pembatalanpenjualan tersebut di tahun 2007, menurut Pemohon Banding harus dicatatsebagai retur penjualan.
    Dengan demikian, apabila terjadi returpenjualan taksi maka akan diikuti dengan retur penjualan accessories;Bahwa sama dengan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksaatas retur penjualan unit, bahwa dalam retur penjualan aksesoris ini aksesoristersebut merupakan retur atas penjualan aksesoris yang melekat pada unityang dijual kepada perusahaan taksi. Dan penjualan aksesoris tersebut telahPemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 & 2007.
    Selain itu,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga hanyameminjamkan sebagian nota retur saja ;2) Bahwa Faktur Pajak dan Nota Retur hanya mencantumkan jenis mobil tanpamencantumkan rincian dan spesifikasi mobil yang diretur.
    Jumlah ini sama dengan jumlah koreksi positif PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) atas retur penjualan mobil ;5) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakmeminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehingga tidak dapatdiketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antara penjual denganpembeli yang diatur dalam kontrak, mengingat bahwa mayoritas returtersebut dilakukan untuk penjualan tahun 2005 ;6) Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 28-08-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 945/Pid.B/2014/PN.Lbp.
Tanggal 28 Agustus 2014 — Nama lengkap : SUSANTO. 2. Tempat lahir : Medan. 3. Umur/ Tgl. Lahir : 24 tahun / 13 Maret 1990. 4. Jenis kelamin : Laki-laki. 5. Kewarganegaraan : Indonesia. 6. Tempat tinggal : Jalan M. Idris No. 58 A, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. 7. Agama : Budha. 8. Pekerjaan : Karyawan UD. Tunggal Jaya Prima dengan . Jabatan Kepala Gudang 21 dan Gudang Pelita Raya.
261
  • Kelapa Sawit Lecy (KSL) sebanyak 59 (lima puluh sembilan) 7 (tujuh) botol.Dengan jumlah keseluruhannya 1.315 (seribu tiga ratus lima belas) lusin 9(sembilan) botol.Sehingga jumlah kekurangan stok barang retur yang ada sebanyak 1.918 (seribusembilan ratus delapan belas) lusin 11 (sebelas) botol dikurangkan dengan jumlahkelebihan stok barang retur dengan jumlah 1.315 (seribu tiga ratus lima belas)lusin 9 (Sembilan) botol maka jumlah stok barang retur yang tidak ada di dalamgudang adalah sebanyak 603
    Menerima barang retur dari toko, supermarket, swalayan dsb;2. Mengeluarkan barangbarang ke gudang lain, ;3.
    Saksi LILIK ANDIKA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi bekerja di UD Tunggal Jaya Prima sebagai sopir mobil box yangbertugas membawa barang penjualan ke toko atau swalayan dan membawabarang retur dari toko atau swalayan ke gudang A 21;Bahwa saksi tidak menerima pembayaran;Bahwa gudang A 21 adalah tempat penyimpanan barang return;Bahwa pada waktu menyerahkan barang retur kepada terdakwa, saksi danterdakwa mengecek kembali secara bersamasama;Bahwa barang retur dari
    Lbp Barangbarang retur ada dari Gudang A 21 ke Gudang A 19 yaitu apabilamereka minta kotak maka kami berikan, dimana kotak barang retur apabilarusak kami berikan yang baru ; Bahwa barangbarang retur langsung ke Gudang A 21; Bahwa setahu saya barang retur barangbarang yang tidak laku dari toko danbarang yang masih berlaku atau belum habis expited nya, apabila rusaksegelnya masuk ke Gudang A 19 kalau barang yang tidak bagus atau rusaksudah dimusnahkan di toko atas perintah pimpinan perusahaan; Bahwa
Putus : 28-05-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE
3439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota Retur Nomor 01097000140 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,e. Nota Retur Nomor 01097000141 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura ,f. Nota Retur Nomor 01097000142 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,g. Nota Retur Nomor 01097000143 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,h. Nota Retur Nomor 01097000144 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,i.
    :Tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan merupakan salah satu keterangan yangsekurangkurangnya harus dicantumkan dalam Nota Retur;Apabila keterangan mengenai Tanggal Faktur Pajak dariBarang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dicantumkandalam Nota Retur, maka Nota Retur tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau PajakMasukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;Bahwa fakta yang ada, terkait Nota Retur yang menjadipokok
    dengan ketentuan dalamKMK 596/KMK.04/1994 juncto SE12/PJ.54/1995;Bahwa sebagai tambahan informasi, karena Nota Retur dibuat oleh pembeli,apabila Nota Retur tersebut tidak sesuai ketentuan, maka TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) sebagai penjual dapat danberkewajiban menolak Nota Retur tersebut.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 769/B/PK/PJK/2013Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuaidengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp.4.221.246.808,00, terdiri atas:e DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00e Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266.00Jumlah Rp. 4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di tahun
    Berdasarkan hal tersebut, tidak mungkinPemohon Banding dua kali menjual unit kendaraan dengan nomor rangka dannomor mesin yang sama apabila sebelumnya tidak terdapat retur kendaraantersebut. Hal ini membuktikan bahwa pencatatan retur penjualan yang PemohonBanding lakukan adalah benar adanya.
    Dengan demikian, apabila terjadi returpenjualan taksi maka akan diikuti dengan retur penjualan accessories;Bahwa sama dengan alasan Pemohon Banding terhadap koreksiPemeriksa atas retur penjualan unit, bahwa dalam retur penjualan aksesoris iniaksesoris tersebut merupakan retur atas penjualan aksesoris yang melekat padaunit yang dijual kepada perusahaan taksi. Dan penjualan aksesoris tersebut telahPemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 & 2007.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas retur penjualanmobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak meminjamkan kontrakpenjualan mobil yang di retur sehingga tidak dapatHalaman 23 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 769/B/PK/PJK/201324diketahui bagaimana mekanisme retur penjualanantara penjual dengan pembeli yang diatur dalamkontrak, mengingat bahwa mayoritas retur tersebutdilakukan untuk penjualan tahun 2005.3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) hanya mencantumkan jenis mobil tanpamencantumkan rincian dan spesifikasi mobil yangdiretur.4 Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyatakan bahwaNota Retur yang dibuat
Putus : 18-12-2013 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — PT. ATRI DISTRIBUSINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 668/B/PK/PJK/2013Bahwa Untuk retur BKP yang penyerahannya menggunakan Faktur PajakSederhana memang tidak diberikan pengaturan karena Faktur PajakSederhana ini diterbitkan untuk penyerahan kepada konsumen akhir.Bahwa Walaupun demikian, dalam surat Dirjen Pajak Nomor : S34/PJ.54/2000 tanggal 17 Januari 2000 diberikan penegasan bahwa ataspenyerahan BKP dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana dapatdilakukan retur dengan membuat Nota Retur yang isinya mencantumkandiantaranya nama, NPWP
    Tidak semua Nota Retur tersebutdibuat oleh Pembeli karena blanko Nota Retur dibuatkan oleh PT AtriDistribusindo.Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan Termohon PeninjauanKembali hanya karena PT ATRI DISTRIBUSINDO yang membuat blankoNota Retur, maka Nota Retur tersebut yang diisi lengkap dan benar sertaditanda tangani oleh Pembeli dianggap tidak syah secara hukum.
    Tidak adaperaturan dan perundangundangan pajak yang mengatur bahwa harus siPembeli yang membuat blanko Nota Retur atau tidak boleh penjual dalamhal ini PT ATRI DISTRIBUSINDO tidak boleh membuat blanko Nota Retur.(hal 24 Putusan Pengadilan Pajak No. Put.37893/PP/M.XVI/15/2012)..
    Terbukti pula bahwaTerbanding juga mengakui adanya retur penjualan tersebut yang bisadilihat dari hasil pemeriksaan Terbanding yang tidak ada koreksiterhadap retur penjualan.Adalah merupakan hak dari pada Pemohon Banding untuk memilihapakah PPN keluaran dari retur penjualan tersebut akan diperlakukansebagai pengurang jumlah PPN terutama dalam mekanisme dantidakdiperkenankan maka Jumlah Piutang Usaha, yang berarti Jumlahprosedur akuntansi.
    Retur penjualanmerupakan resiko yang harus ditanggung oleh setiap pengusaha. Bebantersebut hanya terjadi bila ada penjualan yang dikembalikan/retur. Olehkarenanya Hakim Soeryo Koesoemo Adjie berpendapat bahwa koreksiTerbanding tidak dapat dipertahankan karena dilakukan tanpa alasan yangkuat.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAJAWALI CITRAMASS
16862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (pelanggan) baik secara tunai maupun kredit, dan retur tersebutsematamata hanya merupakan koreksi retur pembukuan, data tersebut berupa suratpernyataan kebenaran yang menerangkan bahwa Faktur Pajak Standar yang telah direturoleh Pemohon Banding tidak dimasukkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukanoleh :e PT.
    Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur;Pasal 5 ;Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur JenderalPajak;4Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak, menyatakan:Pasal 69 ayat (1) ;Alat bukti dapat berupa:a Surat
    Kembali(semula Pemohon Banding) dalam Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilainya, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa atas returpenjualan sebesar Rp5.994.991.891,00 didukung bukti yang cukupberupa Nota Retur dari Pembeli BKP, sehingga atas retur penjualandimaksud tidak dapat diakui sebagai retur penjualan;b Atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)terkait adanya kesalahan pencatatan omzet sehubungan dengan
    Petro Kimia 155.730.000,00 Koreksi tidak dapatPemohon Banding terimaJumlah 5.994.991.891,00 Diketahui bahwa Retur Penjualan tersebut tidak didukung dengan Nota Retur dariPembeli BKP sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat diakui sebagairetur penjualan;7 Bahwa alur penjualan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sehingga menimbulkan nota kredit sebagai pengurang Pajak Keluaranadalah sbb:e Surat jalane PenjualanI Faktur penjualan ke PT Rajawali Nusindo Nota Kredit/koreksi
    841/B/PK/PJK/201316Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah yang dikembalikan;Tanggal Pembuatan Nota Retur;Tanda tangan pembeli.Angka 8Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjualatau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.1Bahwa dari ketentuanketentuan yang ada dalam KMK 596/KMK.04/1994 juncto
Putus : 09-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 2106/ Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 9 Nopember 2015 — DWI KURNIAWAN
628
  • Menyatakan barang bukti berupa ;1. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang baik ; 2. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang retur ( BS ) ; 3. 25 ( dua puluh lima ) lembar bukti penerimaan barang retur ;4. 25 (dua puluh lima) lembar daftar perubahan status barang ; 5. Surat pernyataan kedua belah pihak ;Dikembalikan kepada saksi SUSILO ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ; Bahwa PT.
    nota tersebut dandiketahui bahwa tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur barangkepada PT.
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diHalaman 12 Putusan Nomor : 2106/Pid.B/2015/PN.SBYterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ;Bahwa PT.
    saturibu lima ratus delapan puluh enam rupiah ) ;Bahwa saksi tidak pernah melakukan retur barang atas barangbarang yangterdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya ;8.
    Farma NiagaDistribusindo ;Bahwa setelah saksi ditunjukkan nota retur tertanggal 14 Juli 2014 atasbarang berupa Polident Adhesive sebanya 1 ( satu ) karton sehargaRp. 1.559.976 ( satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratustujuh puluh enam rupiah ) dan saksi tidak pernah melakukan retur barang atasbarangbarang yang terdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan
Register : 03-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA;
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk mengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atasdasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnyaPemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalamSPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.2.4.
    Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yangTermohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTB danmerupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya pada SPTPPN.
Register : 08-07-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa koreksiatas retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang:1.
    kepada PengusahaKena Pajak penjualPasal 3 ayat (3):Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut:Butir 7:Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;I. Tanda tangan pembell.Halaman 9 dari 17 halaman.
Putus : 23-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
17339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 9 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1058/B/PK/PJK/2016bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp20.150.116,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp10.680.097,00bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbandingatas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    nota retur.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/Pid/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — BRILLIANT DEVILIA SANTOSO ;
9373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota 3848 tanggal 10 Agustus 2013 NominalRp. 277.500, retur Rp. 64.750, HPP barang yang laku Rp. 172.500,pembayaran yang diterima Rp. 212.750, pembayaran yang disetorRp. 40.250, selisin pembayaran Rp. 172.500, kerugian uangRp. 132.250,3. LA VENDYS No. Nota 3849 Nominal Rp. 1.200.000, retur Rp.867.500, HPP barang yang laku Rp. 273.000, pembayaran yangditerima Rp. 332.500, pembayaran yang disetor Rp. 60.000, Selisihpembayaran Rp. 272.000, kerugian uang Rp. 212.500,4. SURABAYA KUE No.
    Nota 4978 tanggal 12 Desember 2013 NominalRp. 475.000, retur 0 HPP barang yang laku Rp. 395.000, pembayaranyang diterima Rp. 475.000, pembayaran yang disetor 0 selisihpembayaran Rp. 475.000, kerugian uang Rp. 395.000,6. LELY DEWI No. Nota 5051 tanggal 30 Desember 2013 NominalRp. 1.267.500, retur 0 HPP barang yang laku pembayaran yangditerima Rp. 500.000, (titip pembayaran), pembayaran yang disetor 0,selisin pembayaran Rp. 500.000, kerugian uang Rp. 500.000,7. BU WIWIK/ROSETTA CAPE No.
    Nota 5802 tanggal 18 Desember2013 Nominal Rp. 370.000, Retur Rp. 150.000, HPP barang yang lakuRp. 180.000. pembayaran yang diterima Rp. 220.000, pembayaranyang disetor Rp. 0 , selisih pembayaran Rp. 220.000, kerugian uangRp. 180.000,BU WIWIK/BP. CATUR No. Nota 5822 Nominal Rp. 35.000, retur 0HPP barang yang laku Rp. 33.000, Pembayaran yang diterima Rp.35.000, Pembayaran yang disetor Rp. 0, Selisin pembayaran Rp.35.000, Kerugian uang Rp. 33.000,BU WIWIK/Kary. Dermaga No.
    Nota 3943 Nominal Rp. 1.012.500,Retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 862.500, Pembayaran yang diterimaRp. 1.012.500, Pembayaran yang diterima Rp. 500.000, selisihpembayaran Rp. 512.500, Kerugian uang Rp. 362.500,9. OLEH PERDANA No.Nota 4030,4031Nominal Rp.1.207.000,342.000, Retur Rp. 800.500,HPP barang yang laku Rp. 644.500,Pembayaran yang diterima Rp. 748.500, Pembayaran yang disetor Rp.570.500, Selisin pembayaran Rp. 178.000, Kerugian uang Rp.74.000,10. PELANGI MART No.
    Nota 4049 Nominal Rp. 1.080.000, retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 1.026.000, Pembayaran yang diterimaRp. 1.080.000,Pembayaran yang disetor Rp. 0 Selisih pembayaranRp. 1.080.000, Kerugian uang Rp. 1.026.000,Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 17.00WIB bertempat di rumah saksi korban TIO WAN DJING tepatnya diJalan Indragiri Kav.6, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, KotaMalang pada saat dilakukan audit telah diketemukan adanyakejanggalan Nilai Retur Rp. 2.463.000, Selisin
Putus : 03-03-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 375/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 3 Maret 2015 — PT. HANAMPI SEJAHTERA KAHURIPAN melawan REGGIE KANASUT CS
9532
  • Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 40.492.800, ( empat puluh juta empatratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 106.200.000, ( seratus enam juta duaratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 53.460.000, ( lima puluh tiga jutaempat ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar
    Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 30.400.000, ( tiga puluh juta empatratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 6.271.520, ( enam juta dua ratus tujuhpuluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 115.328.480, ( seratus lima belas jutatiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluhrupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT
    Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 9.495.000, ( sembilan juta empat ratussembilan puluh lima ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp 15.000.000.
    ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 18.000.000, ( delapan belas jutarupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 10.860.000, ( sepuluh jutadelapan ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 78.420.000, ( tujuh puluhdelapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana
    Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT BanyuKahuripan Indonesia sebesar Rp. 3.753.750, (tiga juta tujuh ratuslima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 10.920.000, ( sepuluh juta sembilan ratusdua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 3.570.000. ( tiga juta lima ratus tujuh puluhribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras
Register : 01-11-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51259/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11732
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put51259/PP/M.IIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2007 sebesarRp.49.470.000,00 yaitu koreksi atas retur penjualan;bahwa koreksi atas retur penjualan sebesar Rp.49.470.000,00 telah sesuaidengan
    Kewajiban untuk membuat nota retur tersebut ada pada pihak pembeli,sehingga dengan tidak dibuatnya nota retur oleh pembeli bukan merupakankesalahan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah Credit Notasdan telah memberitahukan kepada pihak pembeli mengenai barangbarangyang telah dikreditkan.
    Fungsi Nota Kredit tersebut adalah sebagai saranauntuk mengurangkan Pajak Masukan pihak pembeli;: bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualansebesar Rp.49.470.000,00 berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3),Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994, karenareturpenjualan tersebut:e tidak didukung dengan bukti claim dari pihak ke3,e unit rupiah per unit barang yang diretur tidak logis jauh dari harga pembelian BKP/JKP olehPemohon Banding,e ada retur penjualan, tetapi
    Nota Kredit diterbitkanyaitu karena terdapat kesalahan administratif atau retur.
    kepada PengusahaKena Pajak penjual.bahwa selama dalam persidangan dan Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwaPemohon tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari Pembeli atau suratpemberitahuan dari Pembeli mengenai barang yang diretur, dan tidak dapatmenunjukan buktibukti lainnya yang meyakinkan dan memadai mengenaiarus uang dan/atau arus barang atas terjadinya retur penjualan tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dalam persidangan, Majelisberpendapat retur penjualan hanya didukung bukti
Putus : 19-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INTI CAKRAWALA CITRA
65478 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai hanya memperhitungkan retur yang hanya ada NotaRetur Pajaknya sedangkan di Laporan Keuangan Komersil retur tidak hanyaterdiri dari Nota Retur Pajak saja tetapi juga dari retur yang tidak ada Nota ReturPajak.
    Sengketa Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.273.883.770,00atas Retur Penjualan.1.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i.
    penjualan dapat diketahui halhal sebagaiberikut:1) Bahwa adanya nota retur Januari s.d.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772/BPK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas koreksiretur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808,00 karena PemohonBanding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuaidengan keadaan sebenarnya;Bahwa frincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808,00, terdiri atas: DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00 Koreksi Harga (4 unit) Rp393.723.266.00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan
    Dengan demikian, apabila terjadi returpenjualan taksi maka akan diikuti dengan retur penjualan accessories ;Bahwa sama dengan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksaatas retur penjualan unit, bahwa dalam retur penjualan aksesoris ini aksesoristersebut merupakan retur atas penjualan aksesoris yang melekat pada unityang dijual kepada perusahaan taksi. Dan penjualan aksesoris tersebut telahPemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 dan 2007.
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon PeninjauanKembali/ Terbanding atas retur penjualan mobil;2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding tidak meminjamkan kontrak penjualanmobil yang di retur sehingga tidak dapat diketahuibagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak,mengingat bahwa mayoritas retur tersebutdilakukan untuk penjualan tahun 2005;3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan olehTermohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandinghanya
    .04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyamencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 27 dari 37 halaman.
    dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 35 dari 37 halaman.
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 775/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AICA INDONESIA,
21576 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/20161.2 Koreksi atas retur penjualan USD 34.229;Koreksi Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nota retur dari PT MargaBharata sebesar USD 34.299. Berdasarkan penelitian terhadap SPTMasa PPN Masa Pajak 2006 atas nota retur sebagaimana dimaksudtidak ada. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN MasaPajak Januari s.d.
    ;Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatsekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu: Lembar ke1: untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembar ke2: untuk arsip pembeli;Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak;Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksudpada
    dengan Masa Pajak dibuatnyaNota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalamMasa pajak diterimanya Nota Retur tersebut;Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta,atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajakdibuatnya Nota Retur;Pasal 5:Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkanoleh Direktur Jenderal Pajak;Halaman 26 dari 46 halaman.
Register : 08-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 18-08-2020
Putusan PN BIAK Nomor 84/Pid.B/2020/PN Bik
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
MARGO PRYO SOETEDJO Alias RIO
9649
  • 1 (satu) bundel nota penjualan No.JLS219061229 tanggal 21 Juni 2019 untuk produk barang berupa so clin smart color pouch 6x800 gr jumlah 5 karton,so klin smart softener pouch 6x800 gr jumlah 7 karton dan promo piring keramik 8D soklin smart 800 gr jumlah 102 pcs dengan total harga Rp1.923.800(satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)beserta nota retur no.retur : RJS219060072 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu
  • 1 (satu) bundel nota penjualan No.JSS219060044 tanggal 21 Juni 2019 untuk produk barang berupa gulaku 24x1kg jumlah 17 karton dengan total harga Rp5.780.000,00(lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) beserta nota retur no.retur : RSS219090001 tanggal 23 September 2019 sebesar Rp835.834(delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah)
  • 1 (satu) bundel nota penjualan No.JSS119060338 tanggal 21 Juni 2019 untuk produk barang berupa beras cap kano
    setoranpenjualan dari sdr.Marten Rapi yang diterima dan ditandatanganioleh sdr.Margo Pryo Soetedjo alias Rio tertanggal 28 September2019. 1 (satu) bundel nota penjualan No.JLS219061229 tanggal 21Juni 2019 untuk produk barang berupa so clin smart color pouch6x800 gr jumlah 5 karton,so klin smart softener pouch 6x800 grjumlah 7 karton dan promo piring keramik 8D soklin smart 800 grjumlah 102 pcs dengan total harga Rp1.923.800(satu jutasembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)besertanota retur
    . 1 (satu) bundel nota penjualan No.JLS219061236 tanggal 21Juni 2019 untuk produk barang berupa so clin smart white pouch6x800 gr jumlah 5 karton dan promo piring keramik 8D soklinsmart 800 gr jumlah 30 pcs dengan total harga Rp597.000,00(limaratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). 1 (satu) bundel nota penjualan No.JSS219060044 tanggal 21Juni 2019 untuk produk barang berupa gulaku 24x1kg jumlah 17karton dengan total harga Rp5.780.000(lima juta tujuh ratusdelapan puluh ribu rupiah) beserta nota retur
    no.retur : RJS219060072 sebesarRp491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), 1 (Satu) bundelnota penjualan No.JLS219061236 dengan total harga Rp597.000,00(limaratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) bundel nota penjualanNo.JSS219060044 dengan total harga Rp5.780.000,00(lima juta tujuh ratusdelapan puluh ribu rupiah) beserta nota retur no.retur : RSS219090001Halaman 7 dari 24 Putusan Nomor 84/Pid.B/2020/PN Biksebesar Rp835.834,00(delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus
    Terdakwa; Bahwa saksi mempunyai catatan berupa 1(satu) lembar catatanasli/tulisan tangan bukti setoran dari saksi yang diterima dan ditandatanganioleh terdakwa Rio tertanggal 28 September 2019 adalah hasil penjualanbarang yang uang hasil penjualan tersebut disetorkan/diterima oleh terdakwasebesar Rp2.525.000,00(dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)sedangkan sisa barang yang tidak laku saya kembalikan/retur kepadaterdakwa; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan
    no.retur : RJS219060072 sebesarRp491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), 1 (Satu) bundelnota penjualan No.JLS219061236 dengan total harga Rp597.000,00(limaHalaman 9 dari 24 Putusan Nomor 84/Pid.B/2020/PN Bikratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) bundel nota penjualanNo.JSS219060044 dengan total harga Rp5.780.000,00(lima juta tujuh ratusdelapan puluh ribu rupiah) beserta nota retur no.retur : RSS219090001sebesar Rp835.834(delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1784/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk mengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Atas Koreksi DPP PPN berupa Retur Penjualan sebesarRp3. 184. 155.378,00Halaman 4345:Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar MusyawarahMajelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut:1) Data dan Faktaberdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangandiketahul bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:a. retur penjualan administrasi, yaitu retur yang terjadikarena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnyabarang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuaidengan yang
    Retur penjualan administrasitanpa adanya pengembalian barang dari pembeli.Jumlah retur penjualan administrasi berdasarkan hasilHalaman 16 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1784/B/PK/PJK/201 7uji bukti untuk: Masa Pajak Retur Administrasi (Rp)Desember 2008 2.767.561 .961,00 b. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karenaada pengembalian barang dari dealer karena barangcacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota returJika terdapat barang yang cacat/rusak.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atas nota retur yangHalaman 28 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1784/B/PK/PJK/2017Termohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTB danmerupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya pada SPTPPN.