Ditemukan 1071 data
17 — 5
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
40 — 38
Putusan No.2367/Pdt.G/2021/PA.Sorangka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukumuntuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah,mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengankalimat dibayar sebelum pengucapan ikar talak, maka Majelis Hakimberpendapat penghukuman pembayaran mutah dan nafkah iddah
23 — 7
menyelesaikan sengketa rumah tangga antara pemohonkonvensi dengan Termohon Konvensi;Menimbang bahwa dalam perkara ini relevan dengan Firman Allah dalam AlQur'an surat Al Bagarah ayat 227 yang artinya:"Apabila mereka berazam (bertetap hati ) untuk thalak, maka sesunguhnya AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahu";Menimbang bahwa untuk terciptanya tertib administrasi dibidang perceraian,maka secara ex officio Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Raha untuk mengirimkan salinan penetapan ikar
20 — 23
PURWANTO, Perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 11 Desember 2010 yang berada pada hadlanah Termohon uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 (dua puluh satu tahun) atau kawin, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; Menghukum Pemohon untuk membayar dan/atau menyerahkan kepada Termohon Kovensi sesaat setelah pengucapan ikar
16 — 1
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah anak bulan pertama dapat dicantumkandalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
13 — 5
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum ~~ yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka petitum permohonan Pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makapetitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jjin untukmengucapkan ikar
11 — 6
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keselurunhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka petitum permohonan pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka petitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi izin untukmengucapkan ikar
16 — 4
Menolak Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI:1) Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.2) Menetapkan hutang di BRI unit ... sebesar Rp.40.000.000 (empat puluhjuta rupiah) adalah harta bersama;3) Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar setengah hutangbersama sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dibayar sebelumdijatuhkanya ikar talak oleh Tergugat rekonpensi.4) Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayara.
35 — 5
argumentasi dalampenalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasil akhr dari keseluruhan prosespemeriksaan perkara ii dengan menjawab petitum permohonan berikut ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka petitum permohonan pemohon angka dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka petitumpermohonan angka 2 yang meminta agar diberi yin untuk mengucapkan ikar
15 — 2
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarHalaman 34 dari 37 halaman, Putusan Nomor 2159/Pdt.G/2020/PA.Mrputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
16 — 9
Membebankan beaya perkara menurut hukum ;Atau jika Pengadilan Agama Yogyakarata berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan sesuaidengan prinsip dalam sebuah Peradilan Islam ;Hal. 19 dari 39 hal.Pts No. 24/Pdt.G/2019/PA.Yk.Bahwa Termohon telah mengajukan duplik atas gugatan rekonpensi secaratertulis pada persidangan tanggal 8 Juni 2019, sebagai berikut:DALAM KONPENSI1.Bahwa Pemohon tetap berpegang teguh pada Permohonan Ikar TalakPemohonBahwa Pemohon menolak
1.Kartika Karim, SH
2.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
1.Randi Saldi Alias Randi Bin Alimuddin
2.Aditiya Duta S Alias Adit Bin Sakkar
3.Angga Bin Asri
82 — 34
UTTA Sdr, PIKO Sdr, IKAR Sdr, DANDI dan Sdr, ANGGIkeluar dari rumah melalui pintu samping dan terjadila keributan disampingrumah kemudian terdengar suara dari Sdr.
27 — 16
Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama angka 1 yang menyatakan, Dalam rangkapelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadiliPerkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindunganhukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayarankewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkahmadhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayarsebelum pengucapan ikar
16 — 9
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
15 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
21 — 20
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
20 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
20 — 17
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
59 — 9
Mutah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta ribu rupiah);
Yang dibayar sebelum ikar talak diucapkan;
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
III.
24 — 4
Bahwa dalil jawaban Termohon pada posita 11 yang menyatakan maka mohonkepada Majelis Hakim yang terhormat untuk tidak mengabulkan permohonanijin ikar talak dari Pemohon, dalam hal Pemohon menolaknya. ;9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon menolak permintaanTermohon dan Pemohon tetap mohon kepada Bapak Majelis HakimPengadilan Agama Pati berkenan mengadili dan memberi putusan :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.