Ditemukan 1451 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2024 — Putus : 03-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PA GARUT Nomor 1598/Pdt.G/2024/PA.Grt
Tanggal 3 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
22
  • Mengizinkan Pemohon (KIN KIN ZAENAL MUTAQIN BIN MAMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LATIFAH BINTI DODONG) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645000,00 ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);