Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
5031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Royalti Fee).Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalti kepada Panasonic Corporation sebagaipemilik royalti.
    sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar daerah
    tersebut dianalisa sesuai dengan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha;Bahwa berdasarkan penelitian atas buktibukti dan faktafakta dipersidangan terkait dengan pembayaran royalti tersebut diketahui halhalsebagai berikut:Bahwa yang dimaksud sebagai royalti dalam sengketa ini adalah akunassistance fee dan akun brand fee yang merupakan unsur sellingexpense;Halaman 18 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/201516.Bahwa lazimnya biaya royalti yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namundemikian apabila terdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yangbertransaksi (transaksi afiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harusdilinat terlebin dahulu kewajaran dan kelaziman usahanya;Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih besarkarena
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
5159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadi Devidensebesar Rp129.429.552,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    modal;Untuk biaya royalti sebesar Rp49.083.312,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan yang berhubungan dengan kegiatan usaha PemohonBanding sedangkan pengetahuan
    Putusan Nomor 1739/BPK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
    pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
    angka 3 huruf bS53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 26 dari 35 halaman.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), PemohonBanding melakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporationsebagai pemilik royalti.
    Dan dari data yang adadapat disimpulkan bahwa berdasarkan kesepakatan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) danPanasonic Corporation, penjualan hampir seluruhnya (99,88%)dilakukan kepada pihak afiliasi dalam satu grupnya, sehinggaseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebagai pihak yang berkarakteristik ContractManufacturing tidakperlu membayar royalti dan brand fee, danselazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkan pada pembelinonafiliasi yang dapat
    berkut:Bahwa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemantfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan
    yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namundemikian apabila terdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yangbertransaksi (transaksi afiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harusdilihat terlebin dahulu kKewajaran dan kelaziman usahanya;e Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dankelaziman usaha sepanjang memenuhi
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;e Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPhPasal 26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih
Register : 03-09-2012 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49890/PP/M.V/15/2014
Tanggal 13 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12951
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put49890/PP/M.V/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Biaya Usaha yaitu Biaya Royalti sebesar Rp. 13.877.001.952,00;bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen Ernst & Young tanggal 15Maret 2010 atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2009 diketahuibahwa perjanjian royalti yang digunakan adalah Brake
    Product TechnologyAgreement, perjanjian berlaku efektif tanggal 26 Oktober 1987 dan telahberakhir sampai dengan 5 tahun sejak tanggal efektif;: bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasarkarena Terbanding mengasumsikan pembayaran royalti sebagai pembayarandividen berdasarkan dokumen berupa agreement yang seluruhnya adalahagreement royalty;: bahwa Terbanding telah mengkoreksi pembayaran Royalti oleh PemohonBanding kepada PT.
    XYZ, Ltd. sebesar Rp13.877.001.952,00 karenaTerbanding berpendapat bahwa pembayaran Royalti kepada PT. XYZ, Ltd.adalah merupakan suatu bentuk pembagian laba baik secara langsung maupuntidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebagaimanadiuraikan dalam penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g termasuk dalampengertian dividen, dan oleh karena itu pembayaran royalti dimaksudbukanlah merupakan deductible expense.
    dan obyek PPN ataspemanfaatan BKP Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabeanberupa Royalti.bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telahdiakui secara PSAK berdasarkan Audit Report tahun 2009, yaitu bahwapembayaran royalti sebesar Rp 13.877.002.000 tertulis dan dinyatakan secarategas (disclose) pada "Notes to Financial Statement No. 6c halaman 18"dalam Audit Report Laporan Keuangan Pemohon Banding yang dikeluarkan/diatestasi oleh Pihak Independen Auditor.berdasarkan
    seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbandingatas pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding kepada PT.
Register : 27-04-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 7 September 2015 — ABDUL MAJID Bin AINI A.S
5018
  • /PN PikBahwa Dana Royalti Pasir yang diterima oleh terdakwa tidak dilindungidengan Peraturan Desa sebagai payung Hukum.
    royalti untuk Desa Rp.1.000, dan untuk koperasi Rp.750,= Bahwa dana royalti Rp.1.000, hasil kesepakatan bersama denganKades yang lama pak Yuda ;" Bahwa royalti yang saksi berikan kepada Desa Damparan melaluiKepala Desa terdakwa Abdul Majid adalah 25.000 M3 2 kali kontraktotal 50.000 M3 x Rp.1.000, = Rp. 50 juta ;Terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa memberikanpendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;2.
    DayakBahwa pengelolaan dana Desa disepakati adalah Bendahara Desa ;Bahwa dalam menarik dana royalti tidak ada dibuat dana PeraturanDesa ;Bahwa dana royalti yang masuk kekas Desa pada tahun 2013sebesar Rp.75.000.000, dan tahun 2014 Rp.50.000.000, dariPT.Kharisma Rekayasa Global ;Bahwa dana royalti ada yang tidak melalui Bendahara Desa tetapimelalui terdakwa Abdul Majid ;Bahwa dana royalti yang melalui terdakwa Abdul Majid saksi tidaktahu jumlahnya ;Bahwa mengenai kegiatan Desa pada tahun 2013 dan
    Bahwa pungutan dana royalti tidak ada Perdes ;2. Bahwa dana royalti tidak masuk dalam APBDes dan tidak masukKasda ;3. Bahwa selanjutnya tentang pemberhentian RW ;4. Bahwa Kepala Desa jarang ada ditempat ;5.
    Rincian Penggunaan Royalti desa Damparan Tanggal 14 Oktober 2014Beserta Lampirannya ( Foto Copy ) ;10.
Putus : 01-01-1970 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800/B/PK/PJK/2012
Tanggal 1 Januari 1970 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BMW INDONESIA
12799 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp3.782.088.512,00dengan alasan:Bahwa Perjanjian Royalti antara BMW AG, German dengan PT BMWIndonesia tertanggal 20 Maret 2002 menyalahi ketentuan yang berlaku diIndonesia.
    Iebih lanjut dikarenakan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen yang dapat mendukung pernyataannya tersebut;2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi biaya royalti dengan alasanpembayaran royalti kepada BMW AG telah sesuai dengan perjanjianHalaman 41 dari 58 halaman.
    Putusan Nomor 800/B/PK/PJK/201250dibandingkan dengan HPP yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam SPTnya sebesarRp281.479.012.841,00 diketahui masih terdapat selisih sebesar Rp.5.678.179.512,00 yang didalamnya masih terdapat royalti sebesarRp3.680.300.109,00;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 dengan alasan perhitungan COGS yang TermohonPeninjauan Kembali
    unit Mobil sebesar Rp1.398.079.047,00,Koreksi royalti sebesar Rp3.680.300.109,00, Penyusutan yang belumdiperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp599.896.157,00, dan Koreksi Lainnya sebesar (Rp95.397,00);Bahwa dari uraian diatas jelas terlihat bahwa Royalti sebesarRp3.680.179.512,00 dalam koreksi COGS sebesar Rp5.678.179.916,00berbeda dengan biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 yang telahdiperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) perhitungan
    Oleh karenanya pembebanan COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 jelas tidak benar, apalagi atas pembebanan royaltikepada BMW AG berdasarkan penjelasan pada poin B.1 di atas telahbertentangan dengan ketentuan perundanganundangan yang berlaku.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtidak dapat mempertahankan koreksi COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Putus : 31-08-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 31 Agustus 2015 — PM. BANJARNAHOR, M.Sc., VS PT HOLCIM INDONESIA, DK
454174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti penggunaan formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen): Produksi material (PM) Rp 2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) Rp 500.000,00 per ton; Total nilai jual (TNJ) :Rp10.000.000.000.000,00; Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5 % pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,00):Rp37.500.000.000,00b.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahunberikutnya dengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma limapersen) : Produksi material (PM) : Rp2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) :Rp 800.000,00 perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000,00; Keuntungan perseroan (KP) > + 7,5% pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,00) : Rp60.000.000.000,00;Jumlah royalti yang wajib dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Penggugat
    Pembayaran royalti sejak 27 November 2001 hingga tanggal 27November 2013 (tiga puluh satu tahun) sebesar Rp97.500.000.000,00(Sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);b. Bunga atas tidak dibayarnya royalti sejak 27 November 2001 hingga saatini 6% per tahun; danc.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen): Produksi material (PM) Rp 2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) Rp 500.000,00 per ton; Total nilai jual (TNdJ) :Rp10.000.000.000.000,00; Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5 % pertahun;Halaman 15 dari 35 hal. Put. Nomor 23 PK/Pdt.SusHKI/2015 Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,00):Rp37.500.000.000,00b.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahun berikutnyadengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma lima persen) : Produksi material (PM) : Rp2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) :Rp 800.000,00 perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000,00; Keuntungan perseroan (KP) > + 7,5% pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,00) : Rp60.000.000.000,00;4.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA
105113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan FOH Running Royalti:400.658.228.95956.742.314.410 X Rp46.932.929.243 = Rp33.629.396.3812.
    Dengan kata lain, pembayaran Royalti olehperusahaanperusahaan yang bergerak dalam bidangindustri elektonik adalah merupakan suatu hal yang lazim,karena knowhow, brand name dan technical assistancesejenis sangat diperlukan agar proses produksi dapatdilakukan, kualitas produk memenuhi standard tertentuyang diperlukan agar produk dapat dipasarkan;Bahwa mengenai kewajaran nilai pembayaran (tarifRoyalty), menurut Pemohon Banding nilai Royalti yangdibayarkan kepada Sharp Corporation Jepang yangberkisar
    Putusan Nomor 355/B/PK/PJK/2016Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah memintapihak independen untuk melakukan analisa benchmarkingmengenai kewajaran pembayaran Royalti ini.
    Dari datadata yang ada menjelaskan bahwapihak independen juga membayar Royalti sebesar 3%kepada atas penggunaan Intangible Property dari SharpCorporation Jepang, membuktikan bahwa Royaltidibayarkan kepada Sharp Corporation Jepang adalahwajar. Oleh karena itu tidak seharusnya Terbandingmelakukan koreksi atas biaya ini;Royalty (Patent Fee) sebesar Rp16.084.085.451 ,00Bahwa Royalti Patent Fee adalah merupakan pembayaranRoyalti kepada Sharp Electronics (M) Sdn Bhd Malaysia(SEM).
    Dengan demikian, karena biaya Royalti PatentFee ini berhubungan dengan kegiatan 3M, maka PemohonBanding berpendapat bahwa biaya ini adalah merupakanbiaya yang dapat dikurangkan menurut pajak;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biayaRoyaltiPatent Fee dengan alasan yang sarna denganalasan koreksi atas Running Royalti.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1741/B/PK/PJK/2017Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDeviden, Pemohon Banding tidak setuju, Karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan mengenai teknik pengecatan (Painting Technique) dariSankei Co., Ltd., Japan terkait dengan bagaimana proses produksiyang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan jugamengenai solusi atas masalahmasalah yang dihadapi dalam prosesproduksi, Pembayaran Royalti
    Sengketa tentang Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2011berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadi Devidensebesar Rp162.782.679,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal;Untuk biaya royalti sebesar Rp82.820.199,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan
    Putusan Nomor 1741/B/PK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
    pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1737 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
3862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bunga sehingga sesuai dengan Pasal 18ayat (8) UU PPh biaya bunga menjadi dividen danpinjaman dikoreksi menjadi penyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp57.592.735,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan
    Putusan Nomor1737/B/PK/PJK/20171.2.PPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti
    Bahwa terhadap sengketa koreksi negatif objekPPh Pasal 26 berupa royalti sebesarRp57.592.735,00 menjadi koreksi positif PPhPasal 26 berupa dividen Majelis berpendapatsebagai berikut:1) bahwa pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti
    Bahwa terhadap sengketa koreksi negatif objekPPh Pasal 26 berupa Royalti sebesarRp57.592.735,00 menjadi koreksi positif PPhPasal 26 berupa dividen Pemohon PeninjauanKembali berpendapat sebagai berikut:1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat untuk dapat membuktikan suatupembayaran atas royalti diperlukanpembuktian atas kepemilikan formal darikekayaan intelektual sehingga ketikaHalaman 25 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor1737/B/PK/PJK/2017keberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarRp57.592.735,00 telah sesuai dengan Pasal18 ayat (3) UU PPh, karena berdasarkanbukti dan fakta yang terungkap dalampersidangan Termohon Peninjauan Kembalitidak dapat menunjukkan buktibukti materildan formal
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. TRIX INDONESIA
5737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebutkarena tidak ada dokumen yang memadai, sehingga koreksi Pemeriksaatas biaya royalti sebesar Rp 1.470.718.038,00 tetap dipertahankan..
    ., Japan tentang royalti dalam Agreement on Royalty of LocallyProcurred Operation, pemberian supervisi kualitas mouldingdilakukan oleh Trix Co.
    perludilakukan tahapan pengujian berupa eksistensi dari royalti, adanyamanfaat atas royalti, dan kewajaran nilai royalti.Pembuktian eksistensi IP mencakup pembuktian jenis/tipe IP,kepemilikan IP, nilai IP, dan cara penilaian IP.
    Periode pembayaran royalti adalah 3 tahun, yaitu :Januari 2008 Desember 2010, sedangkan persentasepembayaran royalti turun setiap tahunnya, mulai 3% di awal 2008sampai turun bertahap menjadi 1% di akhir 2010 .Untuk menguji kewajaran nilai imbalan royalti ini, TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan bahwa nilai royalti yang dibayarkan masih dalamrentang wajar karena tidak ada data pembanding perusahaan lainHalaman 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 538 B/PK/PJK/2016sejenis
    Selain itu, kewajaran nilai royalti tidak dapatditentukan karena tidak ada dokumen yang mendukungnya,sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)meyakini bahwa urgensi pembayaran royalti ini tidak jelas.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1061/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
4538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karya Abadi 010 000000005 10 Juli 2009 3.000.000,.000 09.21.117.770..Menurut Pemohon Banding (Pemohon Banding).a Technical Assistance Fee (Royalti Fee).Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagai pemilikroyalti.
    Grup) selazimnya tidak perlumembayar royalti sebelum penjualan itu dilakukan kepada pihak nonafiliasiyang dapat menikmati informasi teknis produksi dan brand fee yangdimiliki grup Panasonic Corporation;Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan yang terkait dengan royaltysebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada butir 3 s.d. butir 7 pada Memori peninjauan Kembali inidapat disimpulkan halhal sebagai berkut: Bahwa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan
    sehubungan denganpenggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas harta berwujud, daninformasi; Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkan olehwajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut; Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean; Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
    yang berhubungan langsung dengan kegiatanusaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namun demikian apabilaterdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yang bertransaksi (transaksiafiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harus dilihat terlebih dahulukewajaran dan kelaziman usahanya;24 Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dankelaziman usaha sepanjang memenuhi
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnya terdapatpotensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal 26 hanyaberkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti, sedangkan apabilabiaya royalti tersebut tidak dibiayakan, maka penghasilan kena pajak padaSPT PPh badannya akan lebih besar
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
21073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terkait langsung dengan pembayaran Aoyalti dan TechnicalAssistance Fee dimana atas biaya Royalti dan Technical AssistanceFeetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan, maka pembahasandalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah juga menyesuaikan denganHalaman 5 dari 24 halaman.
    royalti diPPh Badan, sebagai berikut :6.1.6.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yangtidak mempertahankan koreksi biaya konsultasi dan royalti di PPhBadan.Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan atas SKPLB PPhBadan diketahui halhal sebagai berikut :a)Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwakoreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp4.389.203.194,00 karena biayabiaya dalam akun HargaPokok Penjualan
    Sertifikat hak paten atas royalti di negara indukperusahaan. Perhitungan rasio dan time test atas royalti. Ketentuan perundangundangan HAKI di negara indukperusahaan. Perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai Undangundang HAKI tersebut. Daftar dan rincian Reasearch & Development Cost. Metode alokasi R&D atas pembebanan R&D Cost diIndonesia. Perhitungan alokasi pembebanan royalti dan technicalassistance ke masingmasing negara.Halaman 9 dari 24 halaman. Putusan Nomor 116/B/PK/Pjk/20156.3.3.
    Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti. Invoice yang berhubungan dengan JasaTeknis/Konsultasi.6.3.6. Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, telah terbuktibahwa dalam proses pemeriksaan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)tidak menyerahkandokumen Agreement, dokumen Hak Paten, perhitunganrasio, time test, ketentuanperundangundangan HAKIHalaman 11 dari 24 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa oleh karena faktaatas eksistensi IP tidak dapat dibuktikan, ini berartipembayaran royalti dan konsultasi kepada Toyota Auto BodyCo Ltd dan Tokai Kogyo Co Ltd tidak seharusnyadilakukanTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);Bahwa selain itu, atas pertimbangan Majelis Hakim dalam sengketakoreksi biaya konsultasi dan royalti di PPh Badan, yangmenyatakan :Bahwa atas pembayaran biaya konsultasi tersebut
Register : 16-02-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46469/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16084
  • PutusanPengadilan Pajak Put.46469/PP/M.IV/15/2013 NomorJenis Pajak Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas PenghasilanNetto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp2.059.608.704,00, berupa Koreksi Biaya Royalti;Menurut bahwa berdasarkan Laporan Keuangan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, Pemohon BandingTerbanding membebankan biaya royalti sebesar Rp2.059.608.704,00 pada Harga Pokok Penjualan yangdibayarkan
    Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh terdapat hubunganistimewa atas pembayaran royalti. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya biaya royalty; Menurut Pemohon :bahwa menurut Pemohon Banding, substansi dari Biaya Royalti ini ada dalam kegiatan usaha Banding Pemohon Banding dan membawa pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha.
    Gani & Hidayatdiketahui bahwa Pemohon Banding membebankan biaya royalti sebesar Rp2.059.608.704,00 padaHarga Pokok Penjualan yang dibayarkan kepada XXX Corporation Jepang yang merupakanpemegang 90% saham Pemohon Banding.
    terdapat nilai Royalti, karena hargalyang diberikan oleh XXX Corp atas pembelian Part adalah Murni harga Part Raw Material.
    Atas pemberian jasa teknik dan jasa manajemen yang diberikan oleh XXX CorporationJepang, akan dibebankan biaya royalti 3% (tiga persen) dari penjualan kepada PemohonBanding;5.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya royalti dicatatoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tiap bulan sebagaiberikut:Biaya Royalti XXXAccrued Royalty XXXBahwa setelah satu semester ketika ada pembayaran, jurnalnya sebagai berikut:Accrued Royalty XXXHalaman 9 dari 23 halaman.
    tentang Penghindaran PajakBerganda dan Pencegahan Pengelapan Pajak yang Berhubungan dengan PajakPajak atas Pendapatan menyebutkan bahwa:(1) Royalti yang berasal dari suatu negara dan dibayarkan kepada penduduknegara lainnya, dikenakan pajak di negara lainnya itu;(2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negaradimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundangundangan negaraitu, tetapi apabila sipenerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya,pajak yang dikenakan tidak
    Putusan Nomor 322/B/PK/PJK/201516Penggugat) dan atas jasa yang diberikan tersebut, Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) membayar royalti kepada Toto Ltd sebesar2,5% (dua koma lima persen) dari hasil penjualan bersih;Bahwa perhitungan royalti akan dibuat setiap 6 (enam) bulan sekali dan berakhirsetiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember dimana pembayarannya akan dilakukandalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktuperhitungan royalti;Bahwa pada saat Termohon Peninjauan
    Kembali (semula Penggugat) mencatatjurnal biaya royalti, pada saat itu pula biaya royalti tersebut dibiayakan dansudah terutang;Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yangmenyatakan saat terutang biaya royalti adalah saat 3 (tiga) bulan dari periode 6(enam) bulan yang sudah lewat, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat), saat 3 (tiga) bulan dari periode 6 (enam) bulan merupakan saat jatuhtempo pembayaran royalti oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat
    kepadapenduduk negara lainnya, dikenakan pajak di negara lainnya itu;2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak dinegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundangundangan negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilikroyalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akanmelebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah kotor royalti;h Bahwa sesuai dengan Commentary OECD article 12 arti paid (pembayaran)dinyatakan sebagai berikut:17The word payment, used in the definition
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
5516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu tidak seharusnya Pemohon Bandingmembayar royalti kepada Honda Motor Co. Ltd.
    Ruang lingkup pekerjaan maupun informasi yang tercantum dalam LicenseAgreement antara Pemohon Banding dengan Honda Motor Co Ltd adalahtermasuk dalam definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam P3BIndonesia Jepang;b.
    dan TechnicalAssistence Fee Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009sebesar Rp3.796.088.573,00 dimana terdapat pembayaran Royalti danTechnical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
    Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2014vbahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tidak memiliki keyakinan yang cukupuntuk mengakui pengkreditan Pajak Masukan atas Royalti tersebut,sehingga koreksi Pemeriksa atas pengkreditan PPN Jasa LuarNegeri sebesar Rp.3.796.088.573,00 atas Biaya Royalti tidak dapatdipertahankan;5.
    yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak wajar,dan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) nilaikewajaran atas royalti tersebut adalah Rp0,00;Bahwa oleh karena pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
Register : 12-07-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
7544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2017alMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
    Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbandingyang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasanatas selisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.Adapun alasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasantentang selisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan olehTerbanding adalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga
    Dengan demikian,biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan jauh dibawah ratarata;Halaman 10 dari 28 halaman.
    Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti;Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kewajaran imbalan Royaltitersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan, tingkat kewajaran atas tarifRoyalti adalah antara 10% sampai dengan 14% dengan median sebesar12%.
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwatarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagiPemohon Banding;Bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansibiaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan perusahaan. Dengan demikian seharusnya biaya royalti dapatdijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2008.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
7553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh pihak lain untuk kepentingan yang sama.Merek dagang yang ada pada suatu produk atau layanan akanmemberikan posisi pasar yang tinggi, baik produk atau layanantersebut mempunyai keunikan maupun tidak.Bahwa sehingga royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Bandingkepada Panasonic Corporation ("PC") adalah sudah sesuai dengandefinisi royalti maupun intellectual property (IP) seperti yang tercantumdalam UndangUndang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan OECDGuidelines, dimana royalti yang dibayarkan oleh Pemohon
    Bandingkepada PC harus diperlakukan sebagai pengurang pajak.Definisi royalti sesuai Tax Treaty JepangIndonesiaBahwa Pasal 12 ayat 3 pada Tax Treaty Jepang Indonesiamemberikan pengertian untuk royalti sebagai objek pajak dimanadefinisinya konsisten dengan penjelasan royalti dalam UU PPh.
    Pemohon Banding dengan tarifroyalti pihakpihak independen atas perjanjian royalti untuk produkyang sejenis.
    September2010 Pemohon Banding melihat bahwa Pemeriksa tidak melakukankoreksi atas Pajak Masukan SSP PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaranroyalti, di mana nature dan transaksi pembayaran royalti tersebut samadengan pembayaran royalti dalam Masa Pajak Oktober 2008 s.d. Juni2009. Dalam pemeriksaan PPN Masa Pajak Juli 2009 s.d.
    Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yangmenyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah "Contract manufacturer" yang seharusnya tidakmembayar Royalti, teroukti bahwa pembeli berbeda denganpenerima Royalti, sehingga Majelis berpendapat Royalti tersebutwajar dibayar Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);Atas pendapat Majelis tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat sbb:Halaman 49 dari 56 halaman.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1385 K/Pid/2014
Tanggal 17 Desember 2014 — SUWANTO THAMRIN anak dari TOBIAS THAMRIN
9557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Negara sebesar US $ 62,406.99 tidak langsung dibayarkankarena digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaanwalaupun PT Apau telah melakukan pembayaran atas pembelian batu baratersebut pada tanggal 26 Juli 2011 melalui Bank DBS;Perusahaan sudah berniat untuk membayar royalti tersebut di atas pada tahun yangsama, namun dana yang akan digunakan untuk membayar royalti yang berasal daripiutang Agus Suwandi sebesar Rp1.000.000.000,00 ternyata tidak dapat dicairkan(non sufficient fund
    atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Juli 2011;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 26.828,24;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas
    atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkasperhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualan PT Panca PrimaMining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;4 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Juli 20111 (satu) copy berkas perhitungan kewajibanroyalti
    US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Juli 20111 (satu) copy berkas perhitungankewajiban royalti atas produksi dan penjualan PT Panca Prima Mining Mei2012
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UndangUndang PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndangPPh secara utuh.
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:"Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan";Bahwa oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c.
    produksibatubara ABE/KRA kepada Pemerintah;Bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPh Pasal 23Halaman 8 dari 47 Halaman.
    Putusan Nomor 1490/B/PK/PJK/2017Berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yangterutang PPh Pasal 23;Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutanyang di atur oleh undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UndangUndang PNBP);Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dari pajak (penerimaan negara bukan pajak).Royalti dalam hal
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh JMB kepada Pemerintahchq Kementerian