Ditemukan 1401 data
169 — 106
Hadjon, SH untuk menjawab pertanyaan dari Penggugat, apakah setelah ada putusanMahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Tergugat masih berwenang menerbitkanSurat ketetapan Pajak Kurang Bayar;bahwa dalam pendapat hukum Prof. Dr. Philipus M.
Hadjon, SH , yang dilampirkan Penggugat dalampenjelasan tertulisnya menyatakan hal sebagai berikut :e bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 323 K/Pid.Sus/2010 terhadap Tiara Dewata Groupberkenaan dengan penghitungan pajak kurang bayar tahun 2005 dan 2006. Atas dasar itu penerbitanSKP Kurang Bayar in casu secara analogi bertentangan dengan asas ne bis In Idem.
177 — 123
Selain langkah tersebut, masih ada langkah atau prosedur lainyaitu mengajukan banding administratif melaluiBahwa, di dalam buku Pengantar HukumAdministrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian AdministrativeLaw) karangan Philipus M, Hadjon DKK, halaman 316 sampai denganhalaman 317 dapat dikutip sebagaiberikut !
Hadjon, SH., dkk. dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara, Penerbit Gajah MadaUniversity Press, Yogyakarta cetakan ke empat tahun 1995 halaman 324menyebutkan Penggugat (Seseorang atau badan hukumperdata)mempunyai kepentingan menggugat (hak gugat) apabila ada hubungankausal langsung antara keputusan Tata Usaha Negara yang digugat dengankerugiannya atau kepentingannya;5.
Selain langkah tersebut, masih ada langkahatau prosedur lain yaitu mengajukan banding administratif melaluiBapek;Bahwa, di dalam buku Pengantar HukumAdministrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian AdministrativeLaw) karangan Philipus M, Hadjon DKK, halaman 316 sampai denganhalaman 317 dapat dikutip sebagaiberikut !
105 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, SH. dan surat Mahkamah Agung R.l. Nomor32/Tuaka. TUN/XI/2013 tertanggal 11 Nopember 2013 perihal : PermohonanPerlindungan Hukum (Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia), yangditandatangani oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara pada MahkamahAgung Republik Indonesia, ditujukan kepada Sdr. HM. SUNDOROSASONGKO (Direktur PT.
Philipus M Hadjon, SH dan ahli Dr. Firdaus,SH.,MH dipersidangkan samasama berpendapat bahwa keputusan objeksengketa termasuk keputusan yang bersifat kongkrit dan umum akan tetapi ahliDr. Firdaus, SH.
Hadjon, SH berpendapatkeputusan objek sengketa tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata UsahaNegara apabila keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang ataubadan hukum perdata dan Penggugat adalah pihak yang sudah memperolehbeberapa perizinan untuk pendirian pabrik besi dan baja akan tetapi karenaadanya keputusan objek sengketa Penggugat kehilangan harapan untukmemperoleh perizinan yang lain;Menimbang, bahwa terhadap perbedaan tersebut Majelis Hakim berpedomanpada ketentuan perundangundangan
173 — 111
Cempaka No. 5A RT. 004 / RW. 007,Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,Provinsi Jawa Timur, yang dalam hal ini memberikan kuasakepada V VALENS LAMURY HADJON, SH.MH. dan kawan,Advokat & Konsultan Hukum, beralamat di Kantor PeterHadjon, SH.MH. dan rekan, Graha SA Office Buliding Lt. 3 R309, Jin.
Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.Atau apabila Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusanyang seadil adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat datang menghadap kuasanya yang bernama V VALENS LAMURYHADJON, SH.MH. dan kawan, Advokat & Konsultan Hukum, beralamat diKantor Peter Hadjon, SH.MH. dan rekan, Graha SA Office Buliding Lt. 3 R 309,Jin.
43 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H. dan kawan, para Advokat,berkantor di Lantai Il PT. Industri Liftindo Nusantara (ILIN)Jalan Raya Manukan Kulon Nomor 60 Blok E3 Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2016;Para Pemohon Kasasi;Lawan:1. POEDJIWATI BINT SOEWARSONO;2. KRESNA SUDRAJAD BIN GENDON DJONHAR SUROSO,Nomor 1 dan Nomor 2 bertempat tinggal di Jalan KalimantanNomor 37 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Mangkujayan KecamatanPonorogo Kabupaten Ponorogo;3. KASMIATI BINT!
58 — 39
PIETER HADJON, S.H., M.H.H.M. DA LOPEZ, S.H.;2. THOMAS LAMURY A. HADJON, S.H., M.H.;3. LINA HADI CANDRA, S.H., M.H.; 4. V.
VALENS LAMURY HADJON, S.H.; (Advokat Magang)Para Advokat berkantor di Graha SA Office Building Lt. 3 Ruang 309, Jalan Raya Gubeng 19 - 21, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 November 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang Nomor 128/PH/III/2015 tanggal 17 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai para Pembanding semula para Penggugat;L A W A N 1.
HADJON, S.H., M.H.;3. LINA HADI CANDRA, S.H., M.H.;4. V.
VALENS LAMURY HADJON, S.H.; (Advokat Magang)Para Advokat berkantor di Graha SA Office Building Lt. 3Ruang 309, Jalan Raya Gubeng 19 21, Surabaya,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 November 2014,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri MalangNomor 128/PH/IIV2015 tanggal 17 Maret 2015, selanjutnyadisebut sebagai para Pembanding semula para Penggugat;LAWANSUPRAPTO, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan TelukCendrawasih Nomor 116, Kelurahan Arjosari, KecamatanBlimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Hadjon, SH.MH., Advokat & Konsultan HukumPieter Hadjon, SH.MH & Rekan, berkantor di Graha Sa Office Lt3 R309,Jalan Raya Gubeng 1921 Surabaya, selaku kuasa dari Linawati Hidajatnodan Yenella Hidajatno, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 November2014, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang,Nomor 40/Pdt.G/2015/PN.Mlg, tanggal 4 Januari 2016;Bahwa selanjutnya pernyataan banding dari para Pembanding semulaPenggugat dan Penggugat Il, telah diberitahukan secara resmi dan
memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada parapihak untuk mempeljari berkas perkara, dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari setelah diterimanya pemberitahuan memeriksa berkas perkara,masingmasing kepada: Para Terbanding semula para Tergugat, disampaikan melalui kuasahukumnya pada tanggal 8 Maret 2016 ; Para Pembanding semula para Penggugat, disampaikan melalui kuasahukumnya pada tanggal 11 Maret 2016 ;Menimbang, bahwa para Pembanding semula Penggugat dan Ilmelalui kuasa hukumnya Pieter Hadjon
122 — 73
Hadjon dalam bukunya ;Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia halaman 182, yangmenegaskan bahwa rumusan pasal 1 angka 4 dan dikaitkan dengan rumusanPasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 1 angka 9UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, lingkup kompetensi absolutPeradilan Tata Usaha Negara dibatasi hanya menyangkut keputusan berupasuatu penetapan tertulis sehingga menurut pendapat majelis hakim tingkatbanding karena obyek sengketa a quo merupakan Penetapan tertulis yangditerbitkan
Hadjon, SH, PengertianPengertian DasarTentang Tindakan Pemerintahan/bestuurhandeling, 1985) ; Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada pangujian secara ExTunc dan mendasarkan pada penerapan hukum positif maka diperlukandalam pengujian penerbitan objek sengketa a quo;Menimbang, bahwa dalam melakuan pengujian keabsahan penerbitanobjek Sengketa a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding dapatmempertimbangkan dari segi kewenangan, prosedural serta substansial;Menimbang, bahwa sertipikat objek sengketa belum
118 — 68
HADJON, , S.H;2 NANIK NURHAYATL, S.H 53 MOH. MPRAJTULLAH MAHYUDDIN, S.H., M.H;Semuanya Warga Negara Indonesia Pekerjaan Para Advokatberkantor di lantai II PT. Industri Litfindo Nusantara (ILIN) Jl.Raya Manukan Kulon No. 60 Blok E 3 Surabaya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus, tanggal 14 Juni 2015 ; Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;Untuk selanjutnya disebutsebagaiPENGGUGAT / TERBANDING;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut;Telah membaca !
Hadjon, S.H. yang telahmemberikan keterangan baik secara tertulis maupun secara langsung dalampersidangan, dan Hakim Anggota II juga akan mempertimbangkan keterangan Ahlidari Para Penggugat tersebut sebagai berikut:bahwa Ahli dari Para Penggugat menyampaikan bahwa pada pokoknya bahwa Pasal67 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentangKehutanan harus dilihat secara kontekstual dan pengukuhan keberadaan MasyarakatAdat sifatnya deklaratif, Hakim Anggota II menilai bahwa justru' secaraKontekstualisme
131 — 81
Hadjon,S.H.; Tempat/Tgl.
I dalam sengketa ini atauMenimbang, bahwa Pengadilan telah mempelajari bukti Pla yaitu suratplt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Nomor:648/315 1/436.6.2/2014, tertanggal 06 May 2014, yang ditandatangani oleh EriCahyadi, ST, MT dan bukti P2 yaitu Surat Kepala Satuan Polisi Pamong PrajaNomor: 640/764/436.8/2014, tanggal 22 May 2014 yang ditandatangani oleh IrvanWidyanto, AMP, S.Sos;Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan telah mendengarkanketerangan ahli Prof Dr Philipus M Hadjon
bukti yang diajukan tergugat I, tergugat II dantergugat III untuk memudahkan dalam sistimatika penulisan dan penyebutanselanjutnya tergugat II dan tergugat III disebut para tergugat (tergugat II dan tergugatIl);Menimbang, bahwa untuk mendukung dali gugatannya, penggugatdipersidangan telah menghadirkan alat bukti surat yang telah diberi materai cukupdan telah diocokan dengan asli atau copinya dipersidangan diberitanda P1 sampaidengan P23 serta menghadirkan 1 (satu) ahli bernama Prof Dr Philipus M Hadjon
Landdengan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Kepala Satuan Pamong PrajaPemerintah Kota Surabaya dimana dalam putusannya halaman 64 mensiratkan bahwaapa yang menjadi pokok sengketa sekarang adalah apa yang telah dputus pengadilansebelumnya dimana telah dipertimbangkan secara tersirat fasilitas umum tempatkeberadaan pagar yang riilnya adalah tembok belum diserahkan secara fisik kepadaPemerintah Kota Surabaya karena belum terpenuhinya syarat administratif menurutpendapat Prof Dr Philipus M Hadjon
Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan untukkepentingan umum) Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012disebutkan bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan olehPemerintah Jo Pasal 9 disebutkan dengan memperhatikan keseimbangan antarakepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dan dilaksanakan bisadengan cara membeli, tukar guling, pelepasan dengan pemberian ganti rugi yanglayak dan adil paralel dengan keterangan ahli Prof Dr Philipus M Hadjon
185 — 59
Hadjon, SH untuk menjawab pertanyaan dariPenggugat, apakah setelah ada putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, Tergugat masih berwenang menerbitkan Surat ketetapanPajak Kurang Bayar;bahwa dalam pendapat hukum Prof. Dr. Philipus M.
Hadjon, SH , yang dilampirkanPenggugat dalam penjelasan tertulisnya menyatakan hal sebagai berikut :bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 323 K/Pid.Sus/2010 terhadap TiaraDewata Group berkenaan dengan penghitungan pajak kurang bayar tahun 2005 dan2006. Atas dasar itu penerbitan SKP Kurang Bayar in casu secara analogibertentangan dengan asas ne bis In Idem.
LENNY WIBIKSANA PARINUSSA. SH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAROS
178 — 105
Hadjon dalam bukunyaPerlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia halaman 182, yangmenegaskan bahwa rumusan pasal 1 angka 4 dan dikaitkan denganrumusan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, lingkup kompetensiabsolut Peradilan Tata Usaha Negara dibatasi hanya menyangkutkeputusan berupa suatu penetapan tertulis sehingga menurut pendapatMajelis Hakim karena objek sengketa a quo merupakan Penetapan tertulisHalaman 25 dari 45 Hal.
Hadjon, Gema PeratunNo. 12, Agustus tahun 2000 ;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut S.F. Marbun (lihat Dr.S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif diIndonesia, FH Ull Press. 2010. Yogyakarta), suatu Keputusan Tata UsahaNegara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negaradapat dikualifikasikan sebagai keputusan yang cacat mengenaikewenangan (bevoegdhedsgebreken) adalah apabila :a.
Hadjon, SH, PengertianPengertian Dasar Tentang TindakanPemerintahan/bestuurhandeling, 1985) ;Menimbang, bahwa dari doktrin hukum tersebut dikaitkan bukti P15 berupa Surat Pernyataan dari M. Nawir tertanggal 11 November 2021yang disaksikan oleh Munir dan Irwan diketahui oleh Kepala Desa BontoBunga, dimana M.
50 — 16
Hadjon, S.H.
Hadjon, S.H. yang diajukan dalampersidangan tanggal 24 September 2007 (Vide Bukti T2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8149).Keterangan saksi ahli dari Oey Hoei Tiong, S.H., LL.M.
51 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, SH, dkk dalam bukunyaPengantar Administrasi Negara Indonesia terbitan Gadjah MadaUniversity Press, cetakan kesembilan tahun 2005 pada halaman 324menyebutkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut barangkalidianggap sebagai terobosan untuk mengatasi kevakuman hukumnamun isi SE tersebut sangat tidak sesuai dengan Asas KepastianHukum. Dengan SE tersebut sangat dimungkinkan untuk menggugatsuatu Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah diterbitkan puluhantahun silam.
Hadjon,SH, dkk maka dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakimtersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di bidangpertanahan;2) Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu berdasarkan Pasal 55UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara;4.
ASMADI, S.H.
Tergugat:
BUPATI TRENGGALEK
Intervensi:
Hj. UMTINGAH
164 — 90
Hadjon (dalam buku Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia), yang dimaksud dengan urusan pemerintah adalah kegiatanyang bersifat eksekutif.
11 — 1
679/Pdt.P/2012/PA.Spg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Sampang yang mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama,dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara wali adhol yang diajukanOleh :PEMOHON ASLI, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di DusunLabang RT. 001RW. 001 Desa Noreh Kecamatan SresehKabupaten Sampang, yang dalam hal ini telah memberi kuasakepada Petrus Pile Hadjon
45 — 37
Hadjon berpendapatbahwa dalam hal mandat tidak ada sama sekali pengakuankewenangan atau pengalihtanganan kewenangan.Sedangkan Prof.
104 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya dalam putusan a quo (halaman 78) yang mengutipdoktrin (pendapat ahli) Philipus Mandiri Hadjon, dan SudiknoMertokusumo adalah tidak ada relevansinya dengan pokok perkarasengketa Informasi Publik a quo yang diatur oleh UndangUndangNomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Sekali lagi, bahwa perkara Pemohon Kasasi bukan perkara KeputusanTata Usaha Negara atau perkara Keperdataan.
189 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon hanya dapatdiperoleh dengan dua cara, yaitu dengan atribusi atau dengandelegasi. Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatujabatan, sementara delegasi apabila terdapat pemindahan/pengalihan dari suatu Kewenangan yang ada. Dalam hal ini makadapat disimpulkan bahwa Gubernur mendapatkan kewenanganuntuk "menetapkan" suatu upah minimum yang berasal dari PasalHalaman 21 dari 56 halaman.
Hadjon, SF. Marbun, dll).Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diperoleh definisi"ketetapan" sebagai keputusan; beslit (obengangkatan dsb).3) Apakah Keputusan Gubernur dapat diklasifikasi sebagai jenis dariPeraturan PerundangUndangan?.
Hadjon, SF. Marbun, dll).Dikalangan para sarjana terdapat perbedaan pendapat dalammendefenisikan istilah ketetapan (beschikking), menurut J.B.J.MTen Berge beschikking didefinisikan sebagai:Halaman 22 dari 56 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2014a. Keputusan hukum publik yang bersifat kKonkret dan individual:keputusan itu. berasal dari organ pemerintahan yangdidasarkan pada kewenangan hukum publik.b.
42 — 22
Kalianyar No. 5, Genteng, SurabayaPekerjaan : SwastaStatus Kawin DosPendidikan : osPutusan Nomor 108/Pdt.BTH/2017/PN.SBY halaman 5 sampai 33selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN TERSITA;Yang dalam hal ini Terlawan Tersita dikuasakan kepada PIETER HADJON, SH MHDkk Advokat dan Konsultan Hukum PIETER HADJON, SH, MH & REKAN ,Graha SA Office Building Lt. 3 R. 309 Jl.
72 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta, 1994, antara lainmenyatakan bahwa kewenangan itu diperoleh melalui 3 (tiga) sumber,yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnyadigariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undangundangdasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalahkewenangan yang berasal dari pelimpahan.
Hadjon dalam bukunya tersebut di atas lebih lanjutmenyatakan bahwa dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalamrangka hubungan atasan dan bawahan yang bersifat rutin. Adapuntanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberimandat.