Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1795/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT PHILIP MORRIS INDONESIA
8253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti dan Biaya Lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta;2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:a) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar royalti atau biaya lisensi.
    dan SupplyAgreement, dan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang akanmembatalkan transaksi jika royalti tidak dibayarkan.
    Royalti yang ditetapbkan oleh PMGlobal Brands tergantung pada nilainilai intrinsik dari merek sigaret yangbersangkutan.
    Bagaimana perlakuan royalti sehubungan dengan bahanbahanyang diimpor?The Technical Committee on Customs Valuation memberikanpendapat sebagai berikut. Royalti dibayarkan kepada M terlepasdari apakah menggunakan bahan M atau bahan dari pemasokHalaman 24 dari 87 halaman.
    Dalam hal ini, royalti bukanmerupakan persyaratan penjualan barang ekspor.
Register : 27-04-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 7 September 2015 — ABDUL MAJID Bin AINI A.S
6118
  • /PN PikBahwa Dana Royalti Pasir yang diterima oleh terdakwa tidak dilindungidengan Peraturan Desa sebagai payung Hukum.
    royalti untuk Desa Rp.1.000, dan untuk koperasi Rp.750,= Bahwa dana royalti Rp.1.000, hasil kesepakatan bersama denganKades yang lama pak Yuda ;" Bahwa royalti yang saksi berikan kepada Desa Damparan melaluiKepala Desa terdakwa Abdul Majid adalah 25.000 M3 2 kali kontraktotal 50.000 M3 x Rp.1.000, = Rp. 50 juta ;Terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa memberikanpendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;2.
    DayakBahwa pengelolaan dana Desa disepakati adalah Bendahara Desa ;Bahwa dalam menarik dana royalti tidak ada dibuat dana PeraturanDesa ;Bahwa dana royalti yang masuk kekas Desa pada tahun 2013sebesar Rp.75.000.000, dan tahun 2014 Rp.50.000.000, dariPT.Kharisma Rekayasa Global ;Bahwa dana royalti ada yang tidak melalui Bendahara Desa tetapimelalui terdakwa Abdul Majid ;Bahwa dana royalti yang melalui terdakwa Abdul Majid saksi tidaktahu jumlahnya ;Bahwa mengenai kegiatan Desa pada tahun 2013 dan
    Bahwa pungutan dana royalti tidak ada Perdes ;2. Bahwa dana royalti tidak masuk dalam APBDes dan tidak masukKasda ;3. Bahwa selanjutnya tentang pemberhentian RW ;4. Bahwa Kepala Desa jarang ada ditempat ;5.
    Rincian Penggunaan Royalti desa Damparan Tanggal 14 Oktober 2014Beserta Lampirannya ( Foto Copy ) ;10.
Putus : 31-08-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 31 Agustus 2015 — PM. BANJARNAHOR, M.Sc., VS PT HOLCIM INDONESIA, DK
489181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti penggunaan formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen): Produksi material (PM) Rp 2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) Rp 500.000,00 per ton; Total nilai jual (TNJ) :Rp10.000.000.000.000,00; Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5 % pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,00):Rp37.500.000.000,00b.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahunberikutnya dengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma limapersen) : Produksi material (PM) : Rp2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) :Rp 800.000,00 perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000,00; Keuntungan perseroan (KP) > + 7,5% pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,00) : Rp60.000.000.000,00;Jumlah royalti yang wajib dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Penggugat
    Pembayaran royalti sejak 27 November 2001 hingga tanggal 27November 2013 (tiga puluh satu tahun) sebesar Rp97.500.000.000,00(Sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);b. Bunga atas tidak dibayarnya royalti sejak 27 November 2001 hingga saatini 6% per tahun; danc.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen): Produksi material (PM) Rp 2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) Rp 500.000,00 per ton; Total nilai jual (TNdJ) :Rp10.000.000.000.000,00; Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5 % pertahun;Halaman 15 dari 35 hal. Put. Nomor 23 PK/Pdt.SusHKI/2015 Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,00):Rp37.500.000.000,00b.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahun berikutnyadengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma lima persen) : Produksi material (PM) : Rp2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) :Rp 800.000,00 perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000,00; Keuntungan perseroan (KP) > + 7,5% pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,00) : Rp60.000.000.000,00;4.
Register : 25-08-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42888/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14057
  • LHA Nomor: LHA139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011mengenai Pemeriksaan biayabiaya yang belum termasuk harga sebenarnya atau seharusnyadibayar disebutkan berdasarkan pemeriksaan SPT PPh pasal 26, Laporan Keuangan, Buku Besar,List of Payments, Rekening Koran, debit advice, License Agreement, Trademark LicenseAgreement, Tehcnical Information and Services Agreement dan perhitungan royalti, kedapatanterdapat biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean berupa royalti kepada Mead Johnson andCompany
    pembukuan perusahaan sertabukan merupakan persyaratan penjualan untuk penjualan barang ekspor;bahwa menurut Terbanding, penjelasan Terbanding atas alasan material tersebut adalah bahwaBiaya Regional Office (RO) juga termasuk biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean yangtelah diberitahukan pada PIB, pembayaran atas dukungan terhadap kegiatan marketing dankegiatankegiatan lain yang berkaitan dengan sistem pembukuan perusahaan merupakanpembayaran yang secara tidak langsung merupakan bagian dari royalti
    Termasuk dalam pengertian royalti pada Pasal 5 ayat (3c) atau proceeds pada Pasal 5 ayat (3d)Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;bahwa menurut Terbanding, Terbanding menyampaikan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA139/KPU.01/BD.10/1U/2011 tanggal 07 Juli 2011;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 23 Mei 2012 menyerahkan penjelasan tertulispengganti Surat Bantahan Nomor: 008/MJI/BC/V/12 tanggal 22 Mei 2012 yang pada pokoknyamengemukakan sebagai berikutbahwa
    yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi adalah royalti danbiaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagaipersyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belumtermasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran "Regional Office Charges" kepada MJNT tidakmemenuhi ketentuan karena substansi atas pembayaran "Regional Office Charges" adalah
    nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitungberdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur";bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan pengenaan bea masuk, PDRI dan denda,Terbanding telah memaksakan menambahkan pembayaran "Regional Office Charges" ke dalamsetiap padahal "Regional Office Charges" tersebut berdasarkan biaya yang benarbenar dikeluarkanoleh MJNT dalam melakukan jasajasa tersebut (marketing, finance, dan lainlain);NObahwa menurut Pemohon Banding, sebagai
Putus : 13-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — PT. CITRA BANGUN PROPERTI, diwakili oleh SANTOSO SYMKOPUTRO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2008 Rp 995.815.268Dikurangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar tahun 2008 * Rp (784.948.888)Jumlah Pembayaran Royalti Fee tahun 2008 yang benar Rp 210.866.380Biaya Royalti Desember 2008 yang dibayarkan bulan Januari 2009 Rp 16.495.142Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Peredaran Usaha Rp = 227.361.522Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan prosentase Royalty Fee Rp 1.369.647.722Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2008
    Biaya Royalti Rp 784.948 .888d.
    Surat REALOGY November 13, 2015, Re: Confirmation ofContinuing Service Fee Payments and Minimum Service FeesPayment Received by Realogy from CB Indonesia Forthe Period7/1/2006 12/31/2008 (akan disampaikan pada waktu Sidang).Beban Royalty 2008 sesuai Subfranchise Agreement tanggal 10 Agustus 2000Biaya Royalti di SPT PPh Badan tahun 2008 Rp 995.815.268,Dikurangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar tahun 2008 * Rp (784.948.888,)Jumlah Pembayaran Royalti Fee Tahun 2008 yang benar Rp 210.866.380
    ,Biaya Royalti Des. 2008 yang dibayarkan bulan Januari 2009 Rp 16.495.142,Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Peredaran Usaha Rp 227.361 .522,Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan % Royalty Fee Rp 1.369.647.722,Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2008 (Lamp.)
    Putusan Nomor 17/B/PK/PJK/2017Bahwa Pengujian Termohon PK (semulaTergugat) adalah tidak benar(salah), karena membandingkan Biaya Royalti tahun 2008 yang belumdilakukan koreksi, seharusnya Biaya Royalti yang sudah dilakukankoreksi:Biaya Royalti tahun 2008 setelah dilakukan koreksi Rp. 210.866.380,adalahBiaya Royalti Desember 2008 dibayar Januari 2009 Rp. 16.495.142,Biaya Royalti tahun 2008 yang seharusnya Rp. 227.361.522,Omset (Peredaran Usaha) cfm SPT PPh.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
6326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp127.169.550,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp49.140.340,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan
    Putusan Nomor 1740/B/PK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
    pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
    kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;6) Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarHalaman 26 dari 35 halaman.
Register : 16-12-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 43/G/2013/PTUN-KDI
Tanggal 22 Mei 2014 — IBRAHIM, Dkk. (Para P) Vs. CAMAT PALANGGA (T)
9742
  • Sukman harus membayarkan hak royalti kepada semua anggotaRumpun Ibrahim sebanyak 137 orang sesuai daftar penerima Royalti di MoUantara PT. Jagad Raya Tama dan 7 rumpun ; Yang nota bene B. Sukman dan temantemannya tersebut sudah tidak mempunyaiikatan apapun dengan pihak Rumpun Ibrahim maupun pada PT.
    Jagad Raya Tama danPemerintah Kecamatan Palangga sebagaimanatertuang........tertuang dalam berita acara pembagian porsi kompensasi royalti antara rumpundengan pihak perusahaan PT. Jagad Raya Tama tanggal 15 November 2012 (Bukti2 Bahwa keanggotaan Rumpun Ibrahim adalah berjumlah 137 (Seratus tiga puluhtujuh) orang berdasarkan daftar penerima royalti Rumpun Ibrahim pada PT.
    Jagad Raya Tama tidak ada masalah dengan pembayaran royalti;Bahwa yang menentukan jumlah royalti yaitu sesuai kontrak yang dibuat antaraperusahaan dengan rumpun ; Bahwa pembayaran royalti kepada Rumpun B. Sukman tetap sama yangdibayarkan kepada Rumpun Ibrahim yaitu untuk 137 (seratus tiga puluh tujuh)orang;Bahwa PT.
    Sukman harus membayarkan hak royalti kepada semuaanggota Rumpun Ibrahim sebanyak 137 orang sesuai daftar penerima royaltidi MoU antara PT.
    Jagad Raya Tama memerlukannya sebagai dasarbagiperusahaan............perusahaan untuk melanjutkan pembayaran hak royalti kepada Rumpun Ibrahimmelalui kepengurusan B.
Register : 12-10-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43675/PP/M.X/15/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17479
  • Walaupun bukti kepemilikan atas intangible property dapat ditunjukkan, namunkarena tidak terdapat dokumen Transfer Pricing, Terbanding tidak dapat meyakinikewajaran pembayaran royalti kepada Chugoku Marine Paints Ltd.
    tidak ada koreksi mengenai royalti yangdikenakan oleh Pemeriksa;bahwa Terbanding menyatakan masih membutuhkan dokumen pendukung berupadokumen alasan Pemohon Banding yang menyatakan dasar perhitungan royaltisebesar 3% dianggap wajar;bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan untuk royaltidimana lampiran khusus SPT untuk tahun 2008 belum diwajibkan untukmenyertakan perhitungan royalti, sedangkan untuk kewajarannya telah ditetapkansesuai kontrak oleh principal Chugoku di Jepang;bahwa
    HAK PATEN serta KNOW HOW,bahwa atas pembayaran royalti sebesar Rp.1.321.617.084,00, PemohonBanding telah memotong, menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26Menimbangterutang dan Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil PajakPenghasilan Pasal 26 Nomor : 00029/504/08/052/10 tanggal 27 April 2010Masa Pajak Januari s.d.
    Desember 2008;bahwa sesuai SPHP Tahun Pajak 1998, 2002, 2003 dan Tahun Pajak 2006,Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya royalti;bahwa Terbanding tidak melakukan analisa kesebandingan danmelakukan koreksi atas keseluruhan biaya royalti;bahwa sesuai perjanjian (Licence Agreement) antara Chugoku MarinePaints Ltd. dengan Ema Boya San TIC.A.S., Turkey dan antara ChugokuMarine Paints Ltd.dengan Charter Chemical & Coating Corp., Philippinesyang merupakan pihak independent diketahui besarnya prosentase
    royaltisesuai Pasal 6.2 perjanjian tersebut adalah sebesar tiga persen (3%);bahwa pembebanan royalti telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangundang Pajak Penghasilan;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukupbukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga ataskoreksi royalti sebesar Rp.1.321.617.084,00 tidak dapat dipertahankan;: bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenisjenissengketa terbukti mengenai objek
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44013/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12134
  • Ltd pada tanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya.Bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah :pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari NagaiPlastic Industry Co.Ltd (Nagai Japan) kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksipart printer.
    Berdasarkan perjanjian tersebut pembayaran royalty dihitung berdasarkanpersentase tertentu yang telah disetujui dan dituliskan dalam perjanjian royalti yaitu : Periode Persentase Keterangan2008 4% Atas penjualan setiap bulan bahwa hasil produksi Pemohon Banding memang tidak rnenggunakan merek "Nagai"karena berupa spare part yang merupakan bagian dari barang elektronik seperti partprinter dan lainlain.
    Oleh karena itu,seharusnya tidak perlu ada pembayaran royalti kepada Nagai Plastic IndustryCo., Ltd Japan.
    Keputusan Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena
    biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN;bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinyaMajelis mengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPNJLN yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan SuratSetoran Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasanPemohon Banding dan Terbanding yang terungkap
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK ANZ INDONESIA,
81159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atauimbalan atas penggunaan hak;Penjelasan Pasal 4 ayat (1) :Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutangdengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secaraberkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:1.
    Bahwa biaya royalti sebagai obyek PPh Pasal 26 merupakanequalisasi dengan biayabiaya yang telah dibebankan dalamperhitungan PPh BadanTermohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) antara lain: Obyek PPh Pasal 26 atas royalti sebelum pembahasan:No No Account Nama Account Nominal (Rp)1 8902108 Internal mgmt fees paidW/Div 176.644.492.3202 7152195 Other cobrandedloyalty payt 25.631.730.2433 71521958206 Other cobrandedloyalty pay'tMsC Gold 76.092.7154 71521958209 Othercobrandedloyalty pay'tMsC 5.077.781
    .3335 71521958212 Other cobrandedloyalty pay'tMsC Black 203.874.208Jumlah 207.633.970.819 Obyek PPh Pasal 26 atas royalti setelah pembahasan: 202.277.190.810 7.2.
    Bahwa ketentuan mengenai pengertian Royalti dan ImbalanJasa Teknik adalah sebagai berikut:7.2.1.
    Iman Santoso, M.Si; 2007)dijelaskan tentang ciriciri yang dapat membedakanpengertian royalti dari informasi (know how) denganHalaman 27 dari 36 halaman. Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2016pengertian jasa teknik.
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49342/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11826
  • demikian atas biayayang Pemohon Banding keluarkan tersebut jelasjelas berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan karenanya Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri atas klaim penggantian tersebut mempakan PajakPertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan, dalam proses penelitiankeberatan, Terbanding tidak memberikan alasan penolakan keberatan ataskoreksi karena Terbanding menganggap Pajak Pertambahan Nilai Impor JasaLuar Negeri yang dibayar hanya terkait dengan pembayaran royalti
    ;Pendapat Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapatRp.2.114.079.315,00diperhitungkan terhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa LuarNegeri atas Biaya Royalty sebesarkarena Pemohon Banding melakukan penyerahan kepada pihak yangmempunyai hubungan istimewa yang tidak seharusnya membayar royalti,sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkantidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuaidengan Pasal 9 ayat (8) huruf b
    UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak April sampaidengan Agustus 2008 merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeriatas: Jasa Royalti sebesar Rp. 1.401.105.687,00; Jasa Sewa Mold sebesar Rp. 369.906.927,00; Jasa Klaim Penggantian sebesar Rp. 343.156.701.00:Jumlah Rp. 2.114.079.315,00;bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeriatas Jasa Royalti
    sebesar Rp.1.401.105.687,00 berkaitan dengan koreksiTerbanding atas biaya royalty yang dibayarkan kepada related parties dalampenghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesarUSD2,855,667.00 Masa April 2008 sampai dengan Maret 2009.MemperhatikanMengingatbahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelisberpendapat:bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dariempat tipe harta tidak berwujud
    CorporationJepang;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hakpenggunaan harta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan manfaat ekonomis yang diterma Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yangmempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajardibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antara pihakpihak yang tidakmempunyai hubungan istimewa;bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikaneksistensi royalti
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NOK INDONESIA
10814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada setiapproduk wajib tertera penjelasan sebagai berikut:"This product is produced and sold under license from, and with thetechnical assistance of NOK Corporation""This product is produced and sold under license from, and with thetechnical assistance of Synztec Co, Ltd."2. bahwa Pemohon Banding wajib membayar 3% royalti kepada Synztec danNOK Corporation atas pemberian Technical Assistance, Hak Paten danTrademark;bahwa sudah selayaknya Pemohon Banding membayarkan royalti sebesar3% tersebut dihitung
    Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/2015bahwa lebih lanjut, tanoa adanya merek dagang "NOK" maka PemohonBanding tidak mungkin dapat melakukan penjualan produkproduknyakepada produsen mobilmobil ternama di Indonesia;bahwa dengan demikian pembayaran royalti kepada NOK Corporation danSynztec merupakan pengeluaran langsung yang berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya untuk memproduksidan menjual produk dengan merek dagang "NOK";bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti
    Bahwa pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajakatas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusana quo, antara lain pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:Atas Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLNatas Royalti sebesar Rp347.633.865,00bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak MasukanImpor dari pembayaran royalti sebesar Rp347.633.865,00 terkait dengankoreksi atas biaya royalti pada Pajak Penghasilan Badan sebesarRp8.973.113.146,00
    dalam PajakPenghasilan Badan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksiTerbanding dikarenakan koreksi biaya royalti sebesar Rp8.973.113.146,00tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebesarRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan bruto PemohonBanding, sehingga oleh karenanya Pajak Masukan yang terutang ataspembayaran royalti ini juga dapat dikreditkan sebagai pengurang PajakKeluaran Pemohon Banding;Halaman
    Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/2015Dengan demikian secara substansi PB adalah BUT(kepanjaangan tangan) dari NOK Corporation Jepang.PB (PT NOK Indonesia) adalah juga sebagai NOKCorporation Jepang yang memiliki hak paten, namunmenjadi pertanyaaan mengapa pemilik paten/royalti adalahjuga pengguna paten/royalti, Sehingga transaksi royalti initidak wajar dan dikoreksi 100%.Dalam sudut pandang S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran TransaksiAfiliasi dan OECD Transfer Pricing
Putus : 19-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1132/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT JEMBAYAN MUARABARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran royalti kepada Pemerintahbahwa Terbanding beranggapan bahwa ~royalti pemerintah yangberhubungan dengan produksi batubara harus dibayarkan oleh pemilik IzinUsaha Pertambangan ("IUP"). Sehubungan dengan kepemilikan IUP oleh PTArzara Baraindo Energitama ("ABE") dan PT Kemilau Rindang Abadi("KRA"), maka ABE dan KRA seharusnya membayar royalti pemerintahkepada Bendahara Pemerintah dan bukannya dibayarkan oleh PemohonBanding.
    Putusan Nomor 1132/B/PK/PJK/2017bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPh menjelaskan bahwatermasuk dalam pengertian penghasilan adalah royalti atau imbalan ataspenggunaan hak;bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa royalti tersebutsejumlah Rp183.331.106.548,00 (total untuk periode Januari s.d.
    Alasan Banding Secara Material;Pembayaran royalti kepada Pemerintah;bahwa Terbanding telah memperhitungkan pembayaran royalti kepadaPemerintah (Government royalty expense, akun nomor 420100) sebagai objekPPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, pengenaan PPh Pasal 23 atas biayatersebut tidak tepat dikarenakan halhal sebagai berikut:a. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hHalaman 5 dari 38 halaman.
    bahwa berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yang terutang PPhPasal 23;. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutan yangdiatur oleh Undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20 tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ("UndangUndang PNBP")bahwa Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dan pajak (penerimaan negara bukan pajak).
    Putusan Nomor 1132/B/PK/PJK/2017dapat menghargai ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut (salinanperjanjian telah diberikan kepada pemeriksa pada proses pemeriksaan);bahwa di dalam PK, telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding mempunyaikewajiban untuk membayar royalti sehubungan dengan produksi batubaraABE/KRA kepada Pemerintah;bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang
Register : 19-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
10481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Royalti sebesar Rp 5.280.049.610,00;2.
    Sehubungan dengan lisensi yang diberikanalMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
    Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanHalaman 9 dari 64 halaman.
    Adapunalasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan tentangselisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan oleh Terbandingadalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa berdasarkan analisatersebut terdapat selisin perhitungan antara dasar biaya Royalti yang adapada audit report dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding;Bahwa Pemohon
    Ditambah pula analisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telahPemohon Banding siapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingantingkat kewajaran tarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,638%dengan median 10%, yang didukung dengan dokmen perjanjian denganpihak ketiga;Halaman 12 dari 64 halaman.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1061/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
4638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karya Abadi 010 000000005 10 Juli 2009 3.000.000,.000 09.21.117.770..Menurut Pemohon Banding (Pemohon Banding).a Technical Assistance Fee (Royalti Fee).Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagai pemilikroyalti.
    Grup) selazimnya tidak perlumembayar royalti sebelum penjualan itu dilakukan kepada pihak nonafiliasiyang dapat menikmati informasi teknis produksi dan brand fee yangdimiliki grup Panasonic Corporation;Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan yang terkait dengan royaltysebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada butir 3 s.d. butir 7 pada Memori peninjauan Kembali inidapat disimpulkan halhal sebagai berkut: Bahwa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan
    sehubungan denganpenggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas harta berwujud, daninformasi; Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkan olehwajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut; Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean; Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
    yang berhubungan langsung dengan kegiatanusaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namun demikian apabilaterdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yang bertransaksi (transaksiafiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harus dilihat terlebih dahulukewajaran dan kelaziman usahanya;24 Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dankelaziman usaha sepanjang memenuhi
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnya terdapatpotensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal 26 hanyaberkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti, sedangkan apabilabiaya royalti tersebut tidak dibiayakan, maka penghasilan kena pajak padaSPT PPh badannya akan lebih besar
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
21678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terkait langsung dengan pembayaran Aoyalti dan TechnicalAssistance Fee dimana atas biaya Royalti dan Technical AssistanceFeetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan, maka pembahasandalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah juga menyesuaikan denganHalaman 5 dari 24 halaman.
    royalti diPPh Badan, sebagai berikut :6.1.6.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yangtidak mempertahankan koreksi biaya konsultasi dan royalti di PPhBadan.Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan atas SKPLB PPhBadan diketahui halhal sebagai berikut :a)Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwakoreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp4.389.203.194,00 karena biayabiaya dalam akun HargaPokok Penjualan
    Sertifikat hak paten atas royalti di negara indukperusahaan. Perhitungan rasio dan time test atas royalti. Ketentuan perundangundangan HAKI di negara indukperusahaan. Perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai Undangundang HAKI tersebut. Daftar dan rincian Reasearch & Development Cost. Metode alokasi R&D atas pembebanan R&D Cost diIndonesia. Perhitungan alokasi pembebanan royalti dan technicalassistance ke masingmasing negara.Halaman 9 dari 24 halaman. Putusan Nomor 116/B/PK/Pjk/20156.3.3.
    Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti. Invoice yang berhubungan dengan JasaTeknis/Konsultasi.6.3.6. Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, telah terbuktibahwa dalam proses pemeriksaan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)tidak menyerahkandokumen Agreement, dokumen Hak Paten, perhitunganrasio, time test, ketentuanperundangundangan HAKIHalaman 11 dari 24 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa oleh karena faktaatas eksistensi IP tidak dapat dibuktikan, ini berartipembayaran royalti dan konsultasi kepada Toyota Auto BodyCo Ltd dan Tokai Kogyo Co Ltd tidak seharusnyadilakukanTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);Bahwa selain itu, atas pertimbangan Majelis Hakim dalam sengketakoreksi biaya konsultasi dan royalti di PPh Badan, yangmenyatakan :Bahwa atas pembayaran biaya konsultasi tersebut
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FDK INDONESIA
273116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesarRp22.838.764.618,00Bahwa sengketa biaya royalti timbul dari perbedaan tarif pajak yangdigunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding.
    Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2016Terbanding, tarif pajak yang digunakan adalah tarif Pajak Penghasilan Pasal26 normal sebesar 20%;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dimana atastransaksi tersebut, Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT1sehubungan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK Energy Co.,LTD yang berdomisili di Jepang.
    Pembebanan biaya royalti yang dibayarkankepada FDK Energy Co., LTD telah dilengkapi dengan surat keterangandomisili dari pihak otoritas pajak Jepang. Atas Pajak Penghasilan Pasal 26yang terutang, telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10%sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Jepang.
    Berikut ini perhitungan Pajak Penghasilan pasal 26 yang terutangatas biaya royalti:Dasar Pengenaan Pajak atas biaya royalti Rp 22.838.764.618,00Tarif Pajak = 10%Rp 2.283.876.462,00Bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yangPPh pasal 26 yang terutangdigunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalahtarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda IndonesiaJepang yaitu sebesar 10 %;PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA
    , royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan per undangundangan Negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilikroyalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akanmelebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggai 30Desember 2010, tentang Penghitungan Penghasilan Kena PajakDan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yangantara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 24 ayat (1) huruf b
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1901/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS
3427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehubungan dengan halini, Pemohon Banding telah memperhitungkan komponen biaya royalti dalammenetapkan harga penjualan produk ke UJ agar dapat memenuhi kewajibanpembayaran royalti ke SCJ atas keseluruhan penjualan di Indonesia;Bahwa adalah suatu kewajaran bahwa SCJ harus menerima kompensasiatas penggunaan kekayaan intelektual baik oleh anak perusahaan ataupunbukan anak perusahaan di seluruh negara.
    Berdasarkan hal tersebut di atas, hukum di AmerikaSerikat (AS) juga mengharuskan SCJ mengenakan royalti kepada PemohonBanding dan pihak afiliasi lainnya sehubungan dengan penggunaankekayaan intelektual tersebut.
    Atas penerimaan royalti tersebut, SCJ telahdikenakan pajak di AS sehingga, koreksi atas biaya royalti Pemohon Bandingakan mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak secara berganda sertabertentangan dengan perjanjian kontraktual yang telah disepakati antara SCJdan Pemohon Banding;Bahwa sehubungan dengan persentase yang ditetapkan untuk menghitungroyalti sebesar 6%, Pemohon Banding berpendapat bahwa persentasetersebut telah memenuhi prinsip kewajaran yang berlaku.
    Pihak Peneliti Keberatan juga telah mengakuikewajaran persentase royalti sebesar 6% dengan menerima sebagiankeberatan Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp167.216.700,00 yangdihitung dari nilai penjualan ke pihak nonafiliasi;Bahwa sebagai kesimpulan, pembayaran royalti yang dilakukan olehPemohon Banding dilakukan dengan kewajaran dan kelaziman usaha yangsebanding dengan manfaat yang diterima Pemohon Banding.
    Adalahkewajiban Pemohon Banding untuk membayarkan imbalan (berbentuk royalti)atas pemberian hak oleh SCJ untuk menggunakan Trade Mark dan LicenseTechnology dalam kegiatan produksi, distribusi dan penjualan produk ataskeseluruhan penjualan dalam wilayah Indonesia. Kewajaran harga ataspersentase royalti tersebut telah didukung dengan studi yang dilakukan olehpihak eksternal.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2135 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • In such case, the excesspart of the payments shall remain taxable according to thelaws of each Contracting State, due regard being had to theother provisions of this Agreement.Sedangkan Pasal 12 P3B Indonesia Jepang versi BahasaIndonesia mengatur sebagai berikut:1.Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkankepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak diNegara lainnya itu;Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakanpajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai denganperundangundangan
    Negara itu, tetapi apabila si penerimaadalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yangdikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotorroyalti;Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berartisegala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balasjasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hakHalaman 16 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi dan film atau pitapita untuk siaran radioatau televisi
    Ketentuanketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabilapenerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negaramenjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti ituberasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaanbebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau miliksehubungan dengan mana =*royalti itu. dibayarkan,mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atautempat tertentu itu;Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlakuketentuanketentuan Pasal 7 atau Pasal 14;.
    Royalti dianggap berasal dari suatu Negara, jikapembayaran royalti itu. adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut.Namun demikian apabila pembayaran royalti, tanpamemandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negaraatau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempat tertentudi Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbuldan royalti itu dibebankan pada pendirian tetap atau tempattertentu itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negaradimana pendirian tetap
    Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antarapembayar dan penerima royalti atau antara keduanyadengan pihak ketiga maka jumlah royalti, denganmemperhatikan penggunaan, hak dan keterangan untukmana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnyadisepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidakterdapat hubungan istimewa, maka ketentuanketentuanpasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutterakhir;Halaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017Dalam hal demikian
Putus : 19-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
    royalti dibidang pertambangan...."
    Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufHalaman 27 dari 41 halaman. Putusan Nomor 1138/B/PK/PJK/2017h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHP tentangdefinisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1)huruf h UU PPh secara utuh.
    ;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c. Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepadaPemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaluirekening Kas Umum Negara;Bahwa royalti ke Pemerintah atas produksi batubara oleh ABE dan KRAsudah dibayar langsung ke kas Negara (Lampiran 6 surat banding).
    ;Fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPhPasal 23 dengan menganggap adanya pembayaran antara PemohonBanding dan ABE/KRA dalam jumlah yang sama.