Ditemukan 2282 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2008 — Putus : 17-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56245/PP/M.XIV.A/15/2014
Tanggal 17 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23687
  • Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp 62.655.556,001.
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 62.655.556,00Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon BandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenimbangtidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dan tidak menyerahkanpembukuan dengan alasan dokumen tersebut hilang/terbakar pada saat PemohonBanding pindah dari Jalan Enggano, Tanjung Priok ke Jalan Kendal, Menteng, olehkarena itu, Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan dokumen yang tersedia
    Diduh Raya Rp.31.668.393,00;: bahwa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 62.655.556,00 perinciannyaadalah sebagai berikut :Menurut Pemeriksa Rp. 43.550.000,00Menurut Pemohon Banding Rp. 106.205.556.00Selisih Rp. 62.655.556,00;bahwa dari selisih sebesar Rp 62.655.556,00 adalah merupakan biaya kantor atas Listrik,Telepon dan Air;bahwa berdasarkan buktibukti pembayaran dari pihak Telkom, PLN, dan PDAM adasebesar Rp 31.668.393,00 yang atas nama PT Diduh Raya; yang mana hal ini terjadi karenauntuk
Putus : 18-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BLUE BIRD TAXI
17652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanpemeriksa, dan mengajukan keberatan terhadap SKPKB PPh Badantersebut diatas dengan Surat Keberatan No. 0058/DIR/BLBO/V/2008 tanggal23 Mei 2008, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 29 Mei 2009.Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usahasebesar Rp 9.547.918.782,00 koreksi harga pokok penjualan sebesarRp.1.074.339.977,00 dan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp.1.368.266.418,00;3.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.705.939.798,00Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi pengurangpenghasilan bruto sebagai berikut :Semula Rp 1.368.266.418,00Rp 662.326.620,00Rp 705.939.798,00Dikabulkan sebagian dalam keberatanDiajukan bandingBahwa jumlah tersebut terdiri dari :1. Alatalat tulis, benda pos, fotocopy dan biaya kantor2. Beban pakaian seragam3. Penyusutan Inventaris4.
    Bahwa pokok sengketa dalam pemeriksaan banding adalah : NoUraianJumlah (Rp)Keterangan 1 Koreksi Positif Perdaran Usaha9.547.918.782 Diajukan PK 2 Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan1.074.339.977 2 Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto 705.939.798a. disetujui Termohon PK 116.464.104b. Beban pakaian seragam 203.447.750 Diajukan PKc. Penyusutan inventaris dan bengkel 386.027.944 Nilai sengketa 11.328.198.557 6.
    Halaman 45 alinea ke 10 serta Halaman 46 alinea ke1 dan 2:"Bahwa karyawan Pemohon Banding diwajibkan oleh Pemohon Bandingmemakai pakaian seragam yang digunakan dalam pekerjaan sehariharibukan untuk pakaian harian pribadi karena pakaian dimaksudmenunjukan identitas Blue Bird;""Bahwa mengingat yang tidak teridentifikasi adalah sebesarRp.35.000.000,00 dari koreksi sebesar Rp. 203.447.750,00, maka bebanpakaian seragam sebesar Rp. 35.000.000,00 tersebut tidak dapatdibiayakan oleh Pemohon Banding sebagai Pengurang
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidakmempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(Semula Terbanding) atas Pengurang Penghasilan bruto sebesarRp.203.447.750,00 telah dibuat tanoa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (1)huruf e UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. ASEA BROWN BOVERI AKTIENGESELLSCHAFT
14345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Pasal 24 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Jerman, dalam menghitung besarnya pajak yangterutang, termasuk perlakuan terhadap unsur pengurang Penghasilan Bruto,terhadap Pemohon Banding, tidak boleh berbeda dari perlakuan yangdiberikan kepada perusahaan lain;3.
    Tentang Koreksi positif pengurang penghasilan bruto pada overheadexpenses sebesar Rp10.620.760.849,00.1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian berikut ini.2.
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/2012tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan ataspertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.25152/PP/M.X1IV/15/2010 tanggal 6 Agustus 2010Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalamsengketa Pengurang Penghasilan Bruto berupa Overhead
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/201218.19.20.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkankoreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) yaitu koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaOverhead Expenses sebesar Rp10.620.760.849,00 atas alokasi biayakantor pusat, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf aUndangUndang PPh jo.
    ./1995 tanggal 24 Juli 1995, Pasal 76 dan Pasal 78UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa atas koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaOverhead Expenses sebesar Rp10.620.760.849,00 atas alokasi bebankantor pusat yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berdasarkan ketentuan dalam Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995 telahbenar dan tepat, karena Termohon Peninjauan
Putus : 19-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1582/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT INDO RAYA KIMIA
2419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto (biaya royalti)tersebut adalah sangat tidak berdasar dan tidak adil karena itu harusdibatalkan:2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, maka menurutPemohon Banding PPh Badan lebih dibayar untuk tahun pajak 2008Halaman 1 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1582/B/PK/Pjk/2019tanggal 20 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP:02.026.580.7.052000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadiUSD422,123.96; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pengurang Penghasilan BrutoBiayaRoyalti sebesar USD 1,244,680 yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil
Register : 29-04-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53839/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14021
  • yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp542.179.785,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang
    penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding
Register : 19-07-2011 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44878/PP/M.V/12/2013
Tanggal 8 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18632
  • bahwa objekPPh Pasal 23 adalah potongan atas jasa yang real terjadi bukan berdasarkan jurnal taksiranyang pada gilirannya akan menjadi nol pada saat biaya real ditagihkan oleh pihak vendor/pemberi jasa;Menurut Majelis bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Uraian Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa audit sebesar Rp.97.162.000,00 dikarenakan telahdibebankan sebagai biaya (pengurang
    biaya konsultan sebesarRp.865.723.984,00;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 19, diketahui bahwa jumlah biayalkonsultan yang telah dibebankan pada SPT PPh Badan menurut Pemohon Banding adalahsebesar Rp.865.723.984,00 dan tidak ada koreksi Terbanding atas biaya tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya jasa audit sebesarRp.97.162.000,00 merupakan bagian dari total biaya konsultan (Akun 62019904) sebesarRp.865.723.984,00 yang telah dibebankan sebagai biaya (pengurang
Register : 25-04-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. EKADURA PERDANA;
5056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan adalah sebagai berikut :a Harga Pokok Penjualan Dikoreksi sebesar Rp.3.664.883.715,00, yang terdiri darie Koreksi positif atas biaya manufaktur sebesar Rp.3.659.879.322,00 karenamenurut Pemeriksa Pemohon Banding melaporkan bebannya terlalu tinggi;e Koreksi positif atas biaya overhead pabrik sebesar Rp.5.004.393,00 karenamenurut Pemeriksa tidak didukung bukti;b Penghasilan Luar Usaha dikoreksi sebesar Rp.1.871.896.766,00 karena menurutPemeriksa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan;c Pengurang
    Putusan Nomor 239/B/PK/PJK/2012perhitunganperhitungan di atas kertas tanpa memperhatikan asas materialitas(kejadian sesungguhnya yang benarbenar terjadi);c Pengurang Penghasilan BrutoBahwa atas koreksi Biaya Profesional sebesar Rp.134.357,00 Pemohon Bandingtidak setuju, dan Pemeriksa tidak memberikan rincian atas koreksi yang dilakukan;Bahwa atas koreksi Biaya Bunga Cash Pooling sebesar Rp.40.861.105,00 PemohonBanding tidak setuju, karena Pemeriksa melakukan koreksi tingkat bunga CashPooling dari
    jelas dan nyatanyata bahwaMajelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang terungkapdi persidangan dan dasardasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amarpertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amarputusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajaknyatanyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidangperpajakan.B Tentang koreksi positif Pengurang
    Putusan Nomor 239/B/PK/PJK/201212yang berlaku dalam penentuan nilai koreksi positif Pengurang PenghasilanBruto pada Biaya Bunga Cash Pooling sebesar Rp44.070.332,00.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22747/PP/M.X/15/2010 tanggal 22 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakansangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyatanyataamar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
    Putusan Nomor 239/B/PK/PJK/2012141213pooling dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1) huruf a, karena pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak tidak didukungdengan dasardasar hukum perpajakan yang berlaku.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyatanyata bahwakoreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) terhadap Pengurang Penghasilan Bruto pada Biaya Bunga CashPooling sebesar Rp44.070.332,00 adalah sudah tepat dan
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAKER ATLAS INDONESIA
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, potongan harga tersebut tidak dapat menjadipengurang dari harga jual atau penggantian;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari transaksi Pemohon Bandingseharusnya adalah harga jual dikurangi discount yang tercantum dalam fakturpajak, dengan ketentuan sebagai berikut:e Dalam hal discount yang dimaksud adalah trade discount, maka tradediscount menjadi pengurang apabila tercantum dalam faktur pajak, jika tidaktercantum, maka DPP adalah harga jual sebelum potongan harga/discount;e Dalam hal
    discount yang dimaksud adalah potongan harga atas tidak dapatdipenuhinya pekerjaan, maka potongan harga dimaksud merupakan penaltiatau sanksi, sehingga tidak dapat menjadi pengurang dari harga jual, selainhal tersebut tidak tercantum di faktur pajak, juga bukan potongan harga,melainkan sanksi;Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa fasilitas pemotonganharga diberikan kepada pelanggan apabila mereka membutuhkan barang/jasaHalaman 4 dari 32 halaman.
    Karena seharusnya sesuai prinsipsubstance over form koreksi yang dilakukan untuk menambahkan diskonsebagai komponen harga jual pada saat pemeriksaan tidak menambah ataumengurangi Dasar Pengenaan Pajak, karena nature dari diskon yang dikoreksitersebut adalah sebagai pengurang harga penjualan dalam menentukan DasarPengenaan Pajak bagi PPN;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Tim PenelitiKeberatan yang menyatakan bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwafasilitas pemotongan harga diberikan
    Dalam hal discount yang dimaksud adalah trade discount,maka trade discount menjadi pengurang apabila tercantumdalam faktur pajak, jika tidak tercantum, maka DPP adalahharga jual sebelum potongan harga/discount;ii.
    Dalam hal discount yang dimaksud adalah penalty atausanksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali diskonsebenarnya, maka tidak dapat menjadi pengurang dariharga jual, selain hal tersebut tidak tercantum dalam fakturpajak, juga bukan potongan harga, melainkan sanksi;d) Mengingat halhal tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa alasan TermohonPeninjauan Kembali tidak sesuai dengan kaidah yang berlakuumum, Standar Akuntansi (PSAK) yang berlaku di Indonesia,dan tidak sesuai
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAGUNA MANDIRI;
3430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan koreksi biaya AsuransiKecelakaan merupakan biaya dalam rangka mendapatkan,menagih danmemelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 huruf a ayat (6) UU PPh;Koreksi sebesar Rp.264.356.853,00Bahwa koreksi atas Penghasilan Netto dari luar Usaha merupakan beban lainnyaberupa biaya pensiun dapat dibebankan sebagai biaya/pengurang penghasilanmenurut ketentuan perpajakan.
    yang disampaikan olehPemohon Banding, Majelis dapat melihat dan menyakiniBahwa tunjangan Pajak Penghasilan sebesarRp95.187.400,00 yang dikoreksi oleh Terbanding terbuktitelah dimasukkan dalam penghasilan karyawan PemohonBanding dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21;Bahwa karena tunjangan Pajak Penghasilan sebesarRp95.187.400 O00 tersebut sudah ditambahkan dalampenghasilan karyawan dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal21, maka Majelis berpendapat bahwa biaya gaji tersebutdapat dijadikan sebagai pengurang
    Bahwa menurut Pemohon Banding dasar alasan koreksi yangdilakukan oleh Terbanding adalah sama dengan koreksi atasgaji, upah dan bonus sebesar Rp95.187.400,00 pada koreksiHarga Pokok Penjualan yaitu berupa kokresi yang dianggapsebagai cadangan tunjangan Pajak Penghasilan, namunsebenarnya koreksi ini merupakan tunjangan PajakPenghasilan untuk karyawan kantor pusat di Jakarta;Bahwa menurut Terbanding biaya Pajak Penghasilan sebesarRp81.948.100,00 dikoreksi karena Pajak Penghasilan tidakboleh dijadikan pengurang
    Pajak PenghasilanBahwa menurut Terbanding, karena Pajak Penghasilantidak boleh dijadikan pengurang dalam menghitungbesarnya Penghasilan Kena Pajak, maka atas beban PajakPenghasilan sebesar Rp.81.948.100,00 dikoreksi olehTerbanding;Asuransi Kecelakaan sebesar Rp.51.376.555,00 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf bUndangUndang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwapremi asuransi kecelakaan tidak boleh dibebankansebagai biaya, sebagai pengurang penghasilan bruto,kecuali atas biaya premi tersebut
    menjadi penghasilanbagi karyawan yang menerima premi asuransi tersebut; Bahwa menurut Terbanding, sepanjang premi asuransijiwa, Kesehatan dan kecelakaan dibayar oleh pemberiHalaman 29 dari 36 halaman Putusan Nomor 373 B/PK/PJK/2017kerja dan dihitung sebagai penghasilan oleh pihak yangmenerima, biaya premi tersebut dapat dijadikansebagai pengurang ' penghasilan bruto olehperusahaan; Bahwa Terbanding tidak berfokus apakah biayatersebut merupakan premi asuransi ataukahadministrasi asuransi, tetapi
Putus : 07-08-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247/B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASIA FORESTAMA RAYA
4729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.18.584.598.024 00;bahwa terdapat dua kali penghitungan atas objek PPh Pasal 21oleh Terbanding untuk objek yang dilaporkan di Kantor PelayananPajak Binjai sebesar Rp 39.492.485.795,00;" bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang diperhitungkanoleh Terbanding untuk objek yang dilaporkan di KantorPelayanan Pajak Senapelan sebesar Rp 25.715.965.596,00;" bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang diperhitungkanoleh Terbanding sebagai pengurang
    Objek di KPP Binjai sebesar Rp 39.492.485.795,00.Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) objektersebut tidak termasuk dalam nilai jumlah objek PPh Pasal 21sebesar Rp 44.624.703.630,00, sehingga pada proses keberatanobjek tersebut ditambahkan ke dalam perhitungan ekualisasi sebagaipenambah objek dan juga sebagai pengurang karena telahdilaporkan/diterbitkan SKPKB. Sedangkan menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) objek tersebutHalaman 14 dari 25 halaman.
    objektersebut tidak termasuk dalam nilai jumlah objek PPh Pasal 21sebesar Rp 44.624.703.630,00 sehingga berdasarkan matriksTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebutdi atas oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) ditambahkan ke dalam perhitungan ekualisasi sebagaipenambah objek;Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) objek tersebut sudah termasuk dalam nilai jumlah objekPPh Pasal 21 sebesar Rp44.624.703.630 dan juga diperhitungkansebagai pengurang
    Objek di KPP Medan Timur sebesar Rp Rp 2.513.518.744,00;Menurut Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)objek tersebut seharusnya dimasukkan dalam perhitungan ekualisasisebagai pengurang objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkannamun tidak menjadi penambah nilai jumlah objek PPh Pasal 21.Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada saat pemeriksaan dan keberatan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmenunjukkan perhitungan/jumlah objek
    Putusan Nomor 247/B/PK/PJK/2014d)15.16.dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding);Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat menjelaskan dan menunjukkan atas dasar dokumen apaSKPKB PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh KPP Medan Timursebesar Rp2.513.518.744,00 tersebut seharusnya dimasukkan dalamperhitungan ekualisasi sebagai pengurang objek PPh Pasal 21 yangtelah dilaporkan namun mengapa tidak menjadi penambah nilaijumlah objek PPh Pasal 21 sebagaimana
Register : 17-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1981 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEDCO POWER INDONESIA;
9462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp928.870.633,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk pengurang penghasilanbruto sebesar Rp.928.870.633,00 dengan rincian sebagai berikut:a. Accomodation Expenses sebesar Rp699.406.688,00;b.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp928.870.633,00 Accomodation Expenses:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanTerbanding atas biaya Accomodation Expenses sebesarRp699.406.688,00 karena biaya tersebut dikeluarkan untuk akomodasiperjalanan dinas karyawan Pemohon Banding seperti hotel dantransportasi lain yang berhubungan dengan pengembangan projectyang Pemohon Banding lakukan seperti project pembangkit listriksicanang, centaur dan singa, dan project yang akan Pemohon
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp928.870.633,00 yang berasaldari:(a) Biaya Akomodasi (accommodation expense) sebesarRp699.406.688,00; dan(6) Biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expense) sebesarRp229.463.945,00;Ad.1.a)Bahwa menurut Terbanding koreksi atas tagihan reimbursement sebesarRp23.121.819.739,00 merupakan hasil ekualisasi Peredaran Usaha denganDPP PPN, karena ketika pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan kontrakkontrak yang membuktikan adanya reimbursement,sebagaimana dimaksud
    Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di persidanganyang disampaikan Pemohon Banding berupa /nvoice dan Faktur Pajak,Ekualisasi omzet SPT PPh Badan dengan SPT PPN yang seharusnya untuktahun 2009, Bukti Potong PPh Pasal 23 terhadap transaksi tersebut, terbuktiaccrue revenue sebesar Rp1.032.307.318,00 tersebut bukan merupakanpenghasilan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;Ad 2.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dilakukan karena biaya ataspengeluaran tersebut
    Dengandemikian koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiaya Akomodasi (accommodation expense) sebesar Rp699.406.688,00dan Biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expense) sebesarRp229.463.945,00 tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diHalaman 27 dari 29 halaman.
Register : 29-04-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53838/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13428
  • yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp347.633.865,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang
    penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1281/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PACIFIC PALMINDO INDUSTRI,
4833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1.504.822.700,00 0,00) 1.504.822.700,00Kredit Pajak 287.151.943,00 0,00 287.151.943,00PPh Kurang (Lebih) Bayar 767.670.757,00 0,00 767.670.757,00Sanksi Administrasi 276.361.473,00 0,00 276.361.473,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 1.044.032.230,00 0,00) 1.044.032.230,00 Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP526/WPJ.07/2010 tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP526/WPJ.07/2010tersebut, knususnya yang berkenaan dengan:Koreksi pengurang
    Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.501.449.677,00,Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp 10.237.602.003,00,Bahwa adapun alasanalasan Pemohon Banding mengajukanpermohonan banding adalah sebagai berikut:Yang berkenaan dengan Koreksi pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp1.501.449.677,00Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas PenguranganPenghasilan Bruto berupa biaya Belawan /ndirect dengan alasan bahwaHalaman 2 dari 35 halaman.
    berdasarkan penghitungan tersebut di atas, sebenarnyaPemohon Banding berhak untuk membebankan biaya tambahan sebesarRp4.179.532.593,00 karena biaya yang berhubungan langsung denganpenghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan penghitungantersebut di atas hanya sebesar Rp324.284.364,00 tidak sebesarRp4.503.816.957,00;Bahwa dengan merujuk pada alasanalasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan koreksifiskal Terbanding berkenaan dengan pengurang
    Koreksi PenguranganRp1.501.449.677,00,Halaman 4445:Majelis =melakukan pemeriksaanPenghasilan Bruto sebesarbahwa terhadap LaporanPemeriksaan Pajak diketahui koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp1.515.830.148,00 merupakan koreksi positif atas biayageneral overhead dan administration didasarkan atas adanyapenghasilan yang dikenakan pajak final serta koreksi positif atasbiaya Belawan Indirect disebabkan Wajib Pajak kurang dalammengkoreksi biayabiaya yang berhubungan dengan penghasilanyang dikenakan
    pajak yang bersifat final;bahwa koreksi Bruto sebesarPengurang PenghasilanRp1.515.830.148,00 terdiri dari koreksi dengan perincian sebagai berikut:No Pengurang Fenghasian eee anding rerbending Roy.
Register : 28-02-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 B/PK/PJK/2011
Tanggal 24 Agustus 2011 — DIRJEN PAJAK VS PT. BUANA WIRALESTARI MAS;
4736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga kerugian selisih kurs daripinjaman tersebut juga bukan merupakan pengurang penghasilan bruto sepertidinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 7 Tahun 1983 tentangPPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2000;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yangmempertahankan koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.38.538.856.942,00dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:1 Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam butir di atas, pinjamandari
    Bahwa dengan demikian, bunga pinjaman juga dapat dibiayakansebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1huruf a UU Pajak Penghasilan yaitu digunakan untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingbergerak dalam bidang usaha perkebunan pisang.
    Milyar Rupiah tidaksemuanya dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitasfasilitasnya.Bahwa karena nyatanyata telah terbukti atas pinjaman yang diperolehTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari BNI tidaksemuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang danfasilitasfasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan), maka bunga atas pinjaman dari BNI tersebut tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    Bahwa dengan demikian pada tahun2001 tidak ada pembayaran bunga kepada PT Ivo Mas Tunggal.Bahwa karena nyatanyata telah terbukti pada tahun 2001 tidak adapembayaran bunga kepada PT Ivo Mas Tunggal maka tidak seharusnyaTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding membebankanbiaya bunga kepada PT Ivo Mas Tunggal sebagai pengurang penghasilanbruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak2001.Bahwa dengan demikian, nyatanyata telah terbukti bahwa berdasarkandata/dokumen/bukti
    sehingga atas beban bunga dari pinjaman tersebut dapatdikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak.Bahwa karena nyatanyata telah terbukti atas pinjaman yang diperolehTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari AFP tidaksemuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang danfasilitasfasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara251718penghasilan), maka kerugian selisih kurs dari pinjaman tersebut jugatidak dapat dibebankan sebagai pengurang
Register : 30-11-2012 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50091/PP/M.XIII/15/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20794
  • Sengketa atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp18.220.305.639,00a.
    perincian sebagai berikut : N Tanoeal Invoi Nama Jumlah Ket .Oo angga nvoice Peninal (Rp) eterangeKWITANSI PT Bio1 oo70 (190109) Farma 23.789,099 RegstePT Admin Fe2 23/10/20 eo Oy Expeditors 1.873.470 clearence09 (G110 02) Ind clearence, deliPT Admin Be:3 23/10/20 eo oo Expeditors 4.097.961 clearence,09 (1609 08) Ind clearence, deliPT Admin Fe4 23/10/20 iene oo Expeditors 1.763266 clearence,09 Ind clearence, deliFucnlah 29.760.530 bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data terkait koreksi Pengurang
    PenghasilanBruto berupa General Ledger Tahun 2009 terkait dengan koreksi Pemeriksa, bukti pendukungatas koreksi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan,perhitungan dan bukti pendukung atas koreksi PPVLC Commercial Stock, perincian/rekapitulasi dan bukti pendukung atas koreksi PPVLC Commercial Stock sebesarRp531.268.511,00 melalui surat Nomor S9648/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011(permintaan ke1), S10905/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 9 Desember 2011 (permintaan
    PenghasilanBruto berupa General Ledger Tahun 2009 terkait dengan koreksi Pemeriksa, bukti pendukungatas koreksi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan,perhitungan dan bukti pendukung atas koreksi write off discards, perincian/ rekapitulasi danbukti pendukung atas koreksi write off discards sebesar Rp99.059.869,00 melalui surat Nomor:S9648/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011 (permintaan ke1),S10905/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 9 Desember 2011 (permintaan ke2),
    Gross up pembelian 19.775 .295.999,00 7.981.563.611,00 11.793 .732.388,00Harga Pokok Penjualan (16.143.099.933,00) (11.977.553.653,00) (4.165.546.280,00)Pengurang Penghasilan Bruto 18.220.306.639,00 944.735.544,00 17.275.571.085,00a. Biaya PP VLocal Cost. 531.268.511,00 531.268.511,00 0Commercial Stockb. Biaya Write OffDiscards 99 .059.869,00 99.059 .869,00 0c. Biaya Nono Capital Office: 314.407.174,00 314.407.174,00 0Equipmentd. Local Travel 1.016.140.054,00 0 1.016.140.054,00e.
Register : 02-07-2009 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
165153
  • ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata CaraPenyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa didalam pengisian Faktur Pajak Standar, Harga Jual dikurangi dengan potongan hargayang diperhitungkan sebagai pengurang Harga Jual atau pengurang Penggantian;MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan Potongan Penjualan didalam Faktur Pajak, sedangkan berdasarkan ketentuan telah diatur
Putus : 05-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporankeuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukantersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang;Halaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 138/B/PK/PJK/20153.
    Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    saat persidangan, bahwa di dalam Invoice, Faktur Pajaktersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Korandari Pembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihantersebut adalah nilai tanpa adanya pengurang
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualanyang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPN sebesar Rp.94.694.395,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oelhPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak
Register : 28-10-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42733/PP/M.I/15/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14675
  • Pengurang Penghasilan Bruto 17.411.621.649Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 72.935.139.332 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.401.96,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan ini terdiri dari koreksi Biaya Panen danPengangkutan Kelapa Sawit sebesar Rp29.931.545,00 dan Koreksi Biaya Panendan Pengangkutan Karet sebesar Rp 470.420,00 yang dilakukan koreksi karenatidak ada bukti pendukungnya;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju ats
    PemohonBanding, sehingga Terbanding mengambil kesimpulan adanya penghapusanHutang;bahwa Majelis berpendapat, hutang Pemohon Banding kepada POE sebesarRp55.493.115.721,84 sekalipun tidak terlihat di Neraca, namun masih tercatat diBuku Besar Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding adanya penghasilan bungapenghapusan hutang tidak mempunyai dasar yang jelas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atasPenghasilan Luar Usaha sebesar Rp 55.493.115.722,tidak dapat dipertahankan;Koreksi Pengurang
    masingmasingfinak mengenai selisih angka sebesar Rp 926.954.576,00;bahwa dari rincian Biaya Tak Langsung HO hasil UKM tersebut di atas, tidakterdapat unsur Biaya selisin kurs, yang merupakan dasar koreksi Terbanding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari total koreksi Biaya TakLangsung HO sebesar Rp16.035.823.478,00 koreksi yang tetap dipertahankanadalah sebesar Rp15.108.868.902,00 sedangkan' sisa koreksi sebesarRp926.954.576,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa oleh karena dari keseluruhan koreksi Pengurang
    jenisjenissengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007menjadi sebagai berikut:(dalam Rp) Dipertahankan oleh Majelis Dibatalkan/ditambah olehNo Jenis sengketa atas Objek Pajak sebagai Objek PPh Badan Majelis sebagai bagian Total nilai sengketaterbukti Tahun 2007 Objek PPh Badan Tahun terbukti20071 a 3 4 5 (3+4)il Penghasilan Neto Koreksi Harga Pokok Penjualan 0,00 30.401.961,00 30.401.961,00 Koreksi Penghasilan Luar Usaha3 0,00 55.493.115.722,00 55.493.115.722,00 Koreksi Pengurang
Putus : 30-06-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CLAMA INDONESIA
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas biaya rental dimana menurutPemeriksa biaya tersebut adalah untuk kepentingan pribadi direksi dan tidakboleh dikurangkan dan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena didalam biaya rental tersebut terdapat biaya sewa rumah yang dipergunakanuntuk keperluan dinas seperti rapat dengan customer dan supplier yaitusebesar USD 19,350.00 dan didukung dengan buktibukti sehingga dapatdibebankan sebagai pengurang
    Dan atas pencatatan tersebut di atas baik akun611060 maupun akun 611040 dilengkapi dengan buktibukti pendukungsehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuaiketentuan Pasal 6 UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubahterakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008;bahwa perincian akun 611060 dapat dilinat pada Lampiran1 SuratPermohonan Banding;bahwa sedangkan akun 610030 terdiri dari biaya keanggotaan API(Asosiasi Pertextilan Indonesia), INA (Indonesia Netherland Association),Europe
    Dengan adanya Credit Note, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalampersidangan mengurangkan / memasukan CN tersebutsebagai pengurang di Form 1195 Ai = Faktur PajakSederhana (FPS). Pengurang sejumlah USD 15,810.88 dariHalaman 15 dari 28 halaman. Putusan Nomor 324/B/PK/PJK/2015sengketa Credit Note lokal USD 20,595.57.
    Dengan adanya Credit Note, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalampersidangan mengurangkan / memasukan Credit Notetersebut sebagai pengurang di Form 1195 Ai = Faktur PajakSederhana (FPS). Pengurang sejumlah USD 15,810.88 darisengketa Credit Note lokal USD 20,595.57.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA
8672 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Royalti)Rp9.762.450.705,00;Dasar Koreksi Terbanding:a. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya royalti yangdicatat dalam perkiraan Pengurang Penghasilan Bruto denganalasan bahwa terkait dengan biaya tersebut, Pemohon Bandingtidak dapat menunjukkan durability atas royalti tersebut, ownership,dan rasio test serta secara ekonomis Pemohon Banding telahmenjalankan aktivitas untuk mendapatkan income;b.
    Atas dasar itu,tim peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksipemeriksa atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya royaltisebesar Rp9.762 450.705,00;Alasan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya royaltiyang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.764.382.627,00dan Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.762.450.705,00. Adapunalasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:1.
    Penghasilan Bruto dari Usaha 144.879.513.9814 Penghasilan dari Luar Usaha 8.029.506.1165 Jumlah Penghasilan Bruto 152.909.020 0976 Pengurang Penghasilan Bruto 120.982.350.2487 Penghasilan Neto Dalam Negeri 31.926.669.8498 Penghasilan Neto Luar Negeri9 Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto 311.926.669.84910 Kompensasi kerugian11.
    Olehkarena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterimaoleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah sebagai berikut:* Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas FactoryOverhead berupa Biaya Royalti sebesar Rp2.764.382.627,00 danKoreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Royaltisebesar Rp9.762.450.705,00 yang tidak dipertahankan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksiKoreksi Positif Harga Pokok Penjualan atasFactory Overhead berupa Biaya Royalti sebesarRp2.764.382.627,00 dan Koreksi Positif Pengurang PenghasilanBruto berupa Biaya Royalti sebesar Rp9.762.450.705,00 adalahkarena:Halaman 21 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 711.2.