Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3706 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY, TBK.;
5532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3706/B/PK/Pjk/2020telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar/seharusnya tidakterutang untuk Tahun Pajak 2014 menurut Pemohon Banding seharusnyaadalah sebagai berikut: Jumlah Menurut No Urai raran Wajib Pajak1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang
    Uraian Jumlah (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskal33.449.995.096933.481.898.298900.031.903.2029 Penghasilan neto
    Uraian (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 33.449.995.096b.
Register : 08-10-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43890/PP/M.I/15/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18088
  • usaha Perhubungan, Pergudangan dan Komunikasi, namun dilihatdari nama/judul KMK dan isi pasalnya, aturan KMK tersebut adalah mengatur tentang jenisHarta untuk kepentingan pengelompokan penyusutan dan bukan terutama melihat jenisusahanya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar memasukkanaktivanya ke dalam penyusutan Kelompok II sehingga koreksi Terbanding atas BiayaPenyusutan di dalam Harga Pokok Penjualan sebesar USD 327,025.48.00 tidak dapatdipertahankan;Koreksi atas Pengurang
    Pengeluaran ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar USD 3.561.306.41 dengan alasan alasan masingmasing fihak seperti tersebut di atas.Rincian koreksi terdiri dari : No. Rincian Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah USDa. Upah, Bonus dan Gratifikasi 1,230,227.93b.
    memelihara penghasilan termasuk biaya pembelianbahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biayaperjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecualiPajak Penghasilan;bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat biaya pemulangan karyawan asing ke negaranyamerupakan pengeluaran dalam bentuk kenikmatan/natura sehingga tidak dapat dibebankansebagai pengurang
    di atas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi biaya kenikmatan sebesar USD5,282.11 seluruhnya tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan sertaberdasarkan fakta dan data yang ada, Majelis berkesimpulan koreksi atas PengurangPenghasilan Bruto sebesar USD 3.561.306.41 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding terima pada tanggal 29 Juni2007;Bahwa berdasarkan penjabaran diatas Pemohon Banding mohon agarMajelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk dapat memeriksa kembalipersyaratan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;Material Formalbahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut1.Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$ 269,274 merupakan biayayang dapat Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang
    perusahaanPemohon Banding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuBahwa Pemohon Banding membebankan seluruh biaya IntercompanyLeasing Cost sebesar US$ 5,480,643 sebagai pengurang penghasilanbruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 17 Tahun2000....
    Koreksi atas Biaya Royalti sebesar US$ 26,197 merupakan biaya yangPemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlakuBahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan dalam laporankeuangan merupakan pembayaran royalti atas penggunaan peralatan danteknologi khusus yang dibuat dan dikembangkan secara Ichusus olehpihak produsen;Bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan
    Bahwa dari data di atas diketahui bahwa Discounts Services danDiscounts Products adalah sebagai pengurang dalampenghitungan peredaran usaha;7.5. Bahwa dalam menjalankan usahanya yaitu di bidang JasaPenunjang Pertambangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menggunakan peralatan yangdiperoleh dengan cara menyewa dari induk perusahaan yang adadi Amerika;7.6.
    Bahwa dalam menghasilkan revenue (peredaran usaha), TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menggunakanperalatan yang mana peralatan tersebut diperoleh dengan caramenyewa dari induk perusahaan (/ntercompany Leasing);8.2. bahwa dalam penghitungan Tota Revenue (Total Peredaran Usaha),terdapat komponen Discounts Services dan Discounts Products,dimana jumlah Discounts Services dan Discounts Products tersebutmerupakan pengurang dari 7otal Revenue;8.3.
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57432/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
341360
  • Pembuatan barang cetakan (Die Cost) sebagai unsur pengurang penguji arus piutangsebesar Rp498.192.195,001. Tanggapan Terhadap Pembukuan Pemohon Bandingbahwa berdasarkan pencatatan jurnal dan general ledger diketahui transaksi pembuatan barangcetakan (Die Cost) sebesar Rp498.192.195,00 dicatat sebagai Piutang Usaha (Dr) dari HutangCetakan (Cr) dengan Ikhtisar pencatatan sebagai berikut:bahwa jurnal faktur Jaminan cetakan saat diterbitkan:Dr. Piutang Usaha Rp646.881.949,00Cr.
    Dicatat sebagai kredit COGS (HPP) sebesar Rp64.277.684,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger di mana jurnal pencatatan atas transaksitersebut adalah Dr Piutang usaha dan Cr COGS den Cr PPN;bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti invoice, jurnal voucher mengenai penjualanbarang bekas tersebut;bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksisebesar Rp64.277.684,00 tersebut telah dilaporkan sebagai pengurang Harga PokokPenjualan di mana secara perhitungan
    Penjuatta yang belum dibukukan pada saailaporan bulanan selesai dibuat; bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger dan jiirnal pencatatan atas transaksi kurs penjuatan tersebut; 1 1 7 Dvbalwa pelrguyrai rereame 1 asta 1 rr 1.didil Usdild Ydill= UmdadKRUuRdY TUlvda4 doajlo1t. 4 1 44IONS dUdldail OUIUdsdl Kall prutdlrs.Dari jurnal pencatatan yang disajikan Pemohon Banding tidak terlihat pencatatan tersebutmempengaruhi nilai piutang, sehingga menurut Terbanding tidak seharusnya hal ini menjadifaktor pengurang
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1281/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PACIFIC PALMINDO INDUSTRI,
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1.504.822.700,00 0,00) 1.504.822.700,00Kredit Pajak 287.151.943,00 0,00 287.151.943,00PPh Kurang (Lebih) Bayar 767.670.757,00 0,00 767.670.757,00Sanksi Administrasi 276.361.473,00 0,00 276.361.473,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 1.044.032.230,00 0,00) 1.044.032.230,00 Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP526/WPJ.07/2010 tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP526/WPJ.07/2010tersebut, knususnya yang berkenaan dengan:Koreksi pengurang
    Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.501.449.677,00,Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp 10.237.602.003,00,Bahwa adapun alasanalasan Pemohon Banding mengajukanpermohonan banding adalah sebagai berikut:Yang berkenaan dengan Koreksi pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp1.501.449.677,00Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas PenguranganPenghasilan Bruto berupa biaya Belawan /ndirect dengan alasan bahwaHalaman 2 dari 35 halaman.
    berdasarkan penghitungan tersebut di atas, sebenarnyaPemohon Banding berhak untuk membebankan biaya tambahan sebesarRp4.179.532.593,00 karena biaya yang berhubungan langsung denganpenghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan penghitungantersebut di atas hanya sebesar Rp324.284.364,00 tidak sebesarRp4.503.816.957,00;Bahwa dengan merujuk pada alasanalasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan koreksifiskal Terbanding berkenaan dengan pengurang
    Koreksi PenguranganRp1.501.449.677,00,Halaman 4445:Majelis =melakukan pemeriksaanPenghasilan Bruto sebesarbahwa terhadap LaporanPemeriksaan Pajak diketahui koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp1.515.830.148,00 merupakan koreksi positif atas biayageneral overhead dan administration didasarkan atas adanyapenghasilan yang dikenakan pajak final serta koreksi positif atasbiaya Belawan Indirect disebabkan Wajib Pajak kurang dalammengkoreksi biayabiaya yang berhubungan dengan penghasilanyang dikenakan
    pajak yang bersifat final;bahwa koreksi Bruto sebesarPengurang PenghasilanRp1.515.830.148,00 terdiri dari koreksi dengan perincian sebagai berikut:No Pengurang Fenghasian eee anding rerbending Roy.
Putus : 15-06-2020 — Upload : 22-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Juni 2020 — PT. MARS SYMBIOSCIENCE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa biayabiaya promosi sebesar tersebut yang oleh PemohonBanding dilaporkan sebagai pengurang peredaran usaha. Karenaberdasarkan Pasal 28 ayat (7) UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan dan Paragraf 30 PSAK Nomor 1 (Revisi 2009)Pemohon Banding tidak boleh melaporkan Peredaran Usaha secaraNeto (Net Sales Value) maka unsur pengurang dari Peredaran UsahaBruto tersebut harus dilaporkan dalam bentuk biaya;Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2102/B/PK/Pjk/2020d.
Register : 09-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL);
71475 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa discount/potongan harga merupakan pengurang DasarPengenaan Pajak (DPP) sepanjang potongan harga tersebut tercantumdalam Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 dan 19UU PPN;b.
    hargatransaksi (dan bukan obyek PPN menurut Pasal 1 angka 17 jo. 18/19UndangUndang PPN);Discount usage adalah Pengurang Harga Yang Tercantum Dalam Faktur PajakWujud dari system self assessment1.Bahwa dari uraian dalildalil Pemohon Banding di atas dapat diambilkesimpulan sebagai berikut:a.
    Bahwa Discount usage bukan bonus sebagaimana dalil Terbanding,Discount usage hanya diberikan kepada Pelanggan Prabayar yangmelakukan aktivasi atau pengisian pulsa dan menggunakan jasatelekomunikasi;Bahwa dalildalil Pemohon Banding di atas membuktikan bahwa discountusage adalah pengurang harga transaksi, harga transaksi adalah harga riilatas penggunaan jasa telekomunikasi yang sebenarnya dengan hargastandar, sedangkan harga denominasi adalah harga diskon setelahdikurangi discount usage, nilai transaksi
    Faktur Pajak Sederhana yang mencantumkan antara lainharga transaksi, nilai discount usage dan harga setelah diskon, sehinggamenurut ketentuan Pasal 1 Ayat 17, 18/19 UndangUndang PPN discountusage tidak termasuk obyek pajak PPN, karena tidak termasuk pengertianharga jual/penggantian sebagai dasar penghitungan PPN;Discount usage Bukan Obyek PPN, dan Bukan Obyek KoreksiDiscount usage Bukan Obyek PPN1.Bahwa dalildalil yang dikemukakan di atas telah secara sah membuktikanbahwa discount usage adalah pengurang
    (pembatalan jurnal discountusage selama Tahun 2010), pembatalan ini dilakukan karena adaperubahan standar akuntansi jasa telekomunikasi (PSAK tentang AkuntansiPendapatan Jasa Telekomunikasi), inti perubahan standar akuntansi iniantara lain mengatur bahwa suatu transaksi yang secara material tidakmempunyai nilai uang, tidak perlu dicatat, standar akuntansi ini berlakumulai Tahun 2010;Bahwa sepanjang bulan Januari sampai Desember 2010, PemohonBanding masih mencatat discount usage sebagai diskon (pengurang
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57433/PP/M.XVA/16/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15029
  • koreksi tersebut dikategorikan penghasilan Pemohon Banding yangkurang dilaporkan;Mbahyet Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding senilai Rp897.967.148,00karena koreksi Terbanding tidak semuanya berupa Peredaran Usaha;Mbahyut Mbapkiss DPP PPN sebesar Rp897.965.301,00 yang menjadi sengketa banding ini didasarkan ataspengujian terhadap arus piutang yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagaipengurang, sedangkan menurut Terbanding tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang
    bahwa transaksi jaminan cetakan sebesar Rp498.192.195,00 telahdipungut PPNnya sebesar Rp49.819.220,00Sesuai dengan substansi transaksi tersebut menurut Terbanding transaksi ini adalahbagian dari penjualan,Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT PPN nilai sebesar transaksi ini telahdipungut PPNnya,Namun karena menurut Pemohon Banding transaksi ini bukan bagian dari penjualanmaka Pemohon Banding setiap mengembalikan jaminan Pemohon Bandingmenerbitkan kredit note dan melaporkan di SPT PPN sebagai pengurang
    dipungut tapi dikurangi juga dengan menerbitkankredit note,Terbanding berpendapat oleh karena menurut Terbanding transaksi ini merupakanbagian dari penjualan maka harus dikenakan PPNnya;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan barang bekassebesar Rp185.066.672,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp18.506.667,00Sesuai dengan uraian di sengketa PPh Badan, transaksi ini telah dibuktikanPemohon Banding sebagai penghasilan yang dicatat sebagai penghasilan lainlaindan pengurang
Register : 29-04-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53838/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13028
  • yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp347.633.865,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang
    penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding
Register : 26-05-2011 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44369/PP/M.I/16/2013
Tanggal 8 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10126
  • Majelis Terbanding Majelis2 3 4 5 6 (3x4) 7 (3x5) 8 (67)11 Koreksi Negatif atas Ekspor 0% 0% 0,00 0,00 0,00BKP (68.224.661.460,00)2 Koreksi Positif atas Penyerahan 36.018.414.651,00 10% 10% = 3.601.841.465,0 3.601.841.465,0 0,00yang PPNnya harus dipungut 0 0sendiri3 Lainnya (tidak disengketakan) 68.477.467.453,00 25.280.599,00 25.280.599,00 0,00Jumlah 36.271.220.644,00 3.627.122.0640 3.627.122.064,0 0,00 0 0 Menimbangterutang atau kredit pajak;: bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai pengurang
    pajak atas pajakbahwa yang dimaksud oleh Majelis sebagai kredit pajak adalah Pajak PertambahanNilai yang diperhitungkan sebagai pengurang terhadap Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang atau Pajak Keluaran seluruhnya dalam menghitung jumlah PajakPertambahan Nilaiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan PajakPertambahan Nilai, yang dapat meliputi:yang masih harus dibayarsebelum penerapan sanksiPajak Pertambahan Nilai dari Penjualan Retur sebagaimana dimaksud Pasal 5AUndangundang
    Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000, namun untuk kasus ini nilai penyerahanMenimbangretur telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung nilai objek pajak,sehingga tidak diperhitungkan lagi sebagai unsur kredit pajak;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pembeli Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak (Pemungut Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalamPasal 16A Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan
    Pajak berikutnyasetelah Masa Pajak obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000, sebagai kredit pajak negatif;Jumlah lebih bayar tersebut yang telah dikembalikan sesuai dengan Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB), sebagai kredit pajak negatif;: bahwa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak adalah sebagai berikut:bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai pengurang
Register : 17-11-2008 — Putus : 17-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56245/PP/M.XIV.A/15/2014
Tanggal 17 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22883
  • Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp 62.655.556,001.
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 62.655.556,00Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon BandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenimbangtidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dan tidak menyerahkanpembukuan dengan alasan dokumen tersebut hilang/terbakar pada saat PemohonBanding pindah dari Jalan Enggano, Tanjung Priok ke Jalan Kendal, Menteng, olehkarena itu, Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan dokumen yang tersedia
    Diduh Raya Rp.31.668.393,00;: bahwa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 62.655.556,00 perinciannyaadalah sebagai berikut :Menurut Pemeriksa Rp. 43.550.000,00Menurut Pemohon Banding Rp. 106.205.556.00Selisih Rp. 62.655.556,00;bahwa dari selisih sebesar Rp 62.655.556,00 adalah merupakan biaya kantor atas Listrik,Telepon dan Air;bahwa berdasarkan buktibukti pembayaran dari pihak Telkom, PLN, dan PDAM adasebesar Rp 31.668.393,00 yang atas nama PT Diduh Raya; yang mana hal ini terjadi karenauntuk
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAGUNA MANDIRI;
3230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan koreksi biaya AsuransiKecelakaan merupakan biaya dalam rangka mendapatkan,menagih danmemelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 huruf a ayat (6) UU PPh;Koreksi sebesar Rp.264.356.853,00Bahwa koreksi atas Penghasilan Netto dari luar Usaha merupakan beban lainnyaberupa biaya pensiun dapat dibebankan sebagai biaya/pengurang penghasilanmenurut ketentuan perpajakan.
    yang disampaikan olehPemohon Banding, Majelis dapat melihat dan menyakiniBahwa tunjangan Pajak Penghasilan sebesarRp95.187.400,00 yang dikoreksi oleh Terbanding terbuktitelah dimasukkan dalam penghasilan karyawan PemohonBanding dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21;Bahwa karena tunjangan Pajak Penghasilan sebesarRp95.187.400 O00 tersebut sudah ditambahkan dalampenghasilan karyawan dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal21, maka Majelis berpendapat bahwa biaya gaji tersebutdapat dijadikan sebagai pengurang
    Bahwa menurut Pemohon Banding dasar alasan koreksi yangdilakukan oleh Terbanding adalah sama dengan koreksi atasgaji, upah dan bonus sebesar Rp95.187.400,00 pada koreksiHarga Pokok Penjualan yaitu berupa kokresi yang dianggapsebagai cadangan tunjangan Pajak Penghasilan, namunsebenarnya koreksi ini merupakan tunjangan PajakPenghasilan untuk karyawan kantor pusat di Jakarta;Bahwa menurut Terbanding biaya Pajak Penghasilan sebesarRp81.948.100,00 dikoreksi karena Pajak Penghasilan tidakboleh dijadikan pengurang
    Pajak PenghasilanBahwa menurut Terbanding, karena Pajak Penghasilantidak boleh dijadikan pengurang dalam menghitungbesarnya Penghasilan Kena Pajak, maka atas beban PajakPenghasilan sebesar Rp.81.948.100,00 dikoreksi olehTerbanding;Asuransi Kecelakaan sebesar Rp.51.376.555,00 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf bUndangUndang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwapremi asuransi kecelakaan tidak boleh dibebankansebagai biaya, sebagai pengurang penghasilan bruto,kecuali atas biaya premi tersebut
    menjadi penghasilanbagi karyawan yang menerima premi asuransi tersebut; Bahwa menurut Terbanding, sepanjang premi asuransijiwa, Kesehatan dan kecelakaan dibayar oleh pemberiHalaman 29 dari 36 halaman Putusan Nomor 373 B/PK/PJK/2017kerja dan dihitung sebagai penghasilan oleh pihak yangmenerima, biaya premi tersebut dapat dijadikansebagai pengurang ' penghasilan bruto olehperusahaan; Bahwa Terbanding tidak berfokus apakah biayatersebut merupakan premi asuransi ataukahadministrasi asuransi, tetapi
Putus : 05-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporankeuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukantersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang;Halaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 138/B/PK/PJK/20153.
    Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    saat persidangan, bahwa di dalam Invoice, Faktur Pajaktersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Korandari Pembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihantersebut adalah nilai tanpa adanya pengurang
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualanyang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPN sebesar Rp.94.694.395,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oelhPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak
Register : 28-10-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42733/PP/M.I/15/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14172
  • Pengurang Penghasilan Bruto 17.411.621.649Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 72.935.139.332 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.401.96,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan ini terdiri dari koreksi Biaya Panen danPengangkutan Kelapa Sawit sebesar Rp29.931.545,00 dan Koreksi Biaya Panendan Pengangkutan Karet sebesar Rp 470.420,00 yang dilakukan koreksi karenatidak ada bukti pendukungnya;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju ats
    PemohonBanding, sehingga Terbanding mengambil kesimpulan adanya penghapusanHutang;bahwa Majelis berpendapat, hutang Pemohon Banding kepada POE sebesarRp55.493.115.721,84 sekalipun tidak terlihat di Neraca, namun masih tercatat diBuku Besar Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding adanya penghasilan bungapenghapusan hutang tidak mempunyai dasar yang jelas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atasPenghasilan Luar Usaha sebesar Rp 55.493.115.722,tidak dapat dipertahankan;Koreksi Pengurang
    masingmasingfinak mengenai selisih angka sebesar Rp 926.954.576,00;bahwa dari rincian Biaya Tak Langsung HO hasil UKM tersebut di atas, tidakterdapat unsur Biaya selisin kurs, yang merupakan dasar koreksi Terbanding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari total koreksi Biaya TakLangsung HO sebesar Rp16.035.823.478,00 koreksi yang tetap dipertahankanadalah sebesar Rp15.108.868.902,00 sedangkan' sisa koreksi sebesarRp926.954.576,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa oleh karena dari keseluruhan koreksi Pengurang
    jenisjenissengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007menjadi sebagai berikut:(dalam Rp) Dipertahankan oleh Majelis Dibatalkan/ditambah olehNo Jenis sengketa atas Objek Pajak sebagai Objek PPh Badan Majelis sebagai bagian Total nilai sengketaterbukti Tahun 2007 Objek PPh Badan Tahun terbukti20071 a 3 4 5 (3+4)il Penghasilan Neto Koreksi Harga Pokok Penjualan 0,00 30.401.961,00 30.401.961,00 Koreksi Penghasilan Luar Usaha3 0,00 55.493.115.722,00 55.493.115.722,00 Koreksi Pengurang
Register : 02-07-2009 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
163152
  • ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata CaraPenyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa didalam pengisian Faktur Pajak Standar, Harga Jual dikurangi dengan potongan hargayang diperhitungkan sebagai pengurang Harga Jual atau pengurang Penggantian;MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan Potongan Penjualan didalam Faktur Pajak, sedangkan berdasarkan ketentuan telah diatur
Register : 17-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1981 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEDCO POWER INDONESIA;
8961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp928.870.633,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk pengurang penghasilanbruto sebesar Rp.928.870.633,00 dengan rincian sebagai berikut:a. Accomodation Expenses sebesar Rp699.406.688,00;b.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp928.870.633,00 Accomodation Expenses:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanTerbanding atas biaya Accomodation Expenses sebesarRp699.406.688,00 karena biaya tersebut dikeluarkan untuk akomodasiperjalanan dinas karyawan Pemohon Banding seperti hotel dantransportasi lain yang berhubungan dengan pengembangan projectyang Pemohon Banding lakukan seperti project pembangkit listriksicanang, centaur dan singa, dan project yang akan Pemohon
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp928.870.633,00 yang berasaldari:(a) Biaya Akomodasi (accommodation expense) sebesarRp699.406.688,00; dan(6) Biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expense) sebesarRp229.463.945,00;Ad.1.a)Bahwa menurut Terbanding koreksi atas tagihan reimbursement sebesarRp23.121.819.739,00 merupakan hasil ekualisasi Peredaran Usaha denganDPP PPN, karena ketika pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan kontrakkontrak yang membuktikan adanya reimbursement,sebagaimana dimaksud
    Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di persidanganyang disampaikan Pemohon Banding berupa /nvoice dan Faktur Pajak,Ekualisasi omzet SPT PPh Badan dengan SPT PPN yang seharusnya untuktahun 2009, Bukti Potong PPh Pasal 23 terhadap transaksi tersebut, terbuktiaccrue revenue sebesar Rp1.032.307.318,00 tersebut bukan merupakanpenghasilan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;Ad 2.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dilakukan karena biaya ataspengeluaran tersebut
    Dengandemikian koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiaya Akomodasi (accommodation expense) sebesar Rp699.406.688,00dan Biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expense) sebesarRp229.463.945,00 tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diHalaman 27 dari 29 halaman.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
213106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Extra discount yang diberikan dalam bentuk credit note (CA) yang tidak terkaitlangsung atau tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP pada invoice yang samapada masa yang sama sehingga merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPPPPN Sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPPPPN atas penyerahan yang PPNnya harus' dipungut sendiri sebesarRp12.001.578.095,00;Halaman 3 dari 29 halaman Putusan Nomor 937/B/PK/PJK/2013bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi
    Sebagai contoh dapat Pemohon Banding gambarkan sebagai berikut:e Trade discount, diberikan langsung pada saat pembelian oleh distributor dandicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam invoice komersiale Early Bird Discount (diskon bulanan), diberikan pada saat akhir bulan tercapainyatarget pembelian bulanan oleh distributor dan dicantumkan sebagai extra discountdalam invoice komersial.e Volume Discount (diskon 3 bulanan), diberikan pada saat akhir bulan ketiga yangbersangkutan apabila mencapai
    Pajak Gabungan telah sesuai dengan peraturan;Diskon yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan revisi/adjustment ataspenyerahan ataupun insentifbahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada nomor di atas, PemohonBanding tidak sependapat dengan Terbanding yang menganggap diskon yang PemohonBanding berikan merupakan revisi/adjustment atas penyerahan bulan sebelumnyasehubungan dengan tercapainya target pembelian dan merupakan insentif bagidistributor sehingga diskon tersebut bukan merupakan pengurang
    Apabila atas diskon tersebut tidak dicantumkandalam Faktur Pajak sebagai pengurang harga jual, maka DPPnya adalah harga jualtersebut.bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuanTerbanding apabila diskon yang Pemohon Banding berikan tersebut diperlakukansebagai penghargaan atas prestasi ataupun insentif bagi distributor dan karenanya tidakboleh dicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam Faktur Pajak Gabungan;bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di
    Untuk keperluan administrasi dan pengawasan ataspemberian diskon tersebut Pemohon Banding menerbitkan sales ordersebagai credit note yang merupakan persetujuan atas pemberian extradiscount dan commercial invoice sebagai dasar penerbitan Faktur PajakGabungan dimana dalam Faktur Pajak Gabungan tersebut extra discountdiakui sebagai pengurang harga jual;bahwa berdasarkan uraian di atas jelas dan nyatanyata extra discountyang dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) substansinya
Putus : 08-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2171/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT ELUAN MAHKOTA, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan Bruto/ Biaya Usaha 33.044.075.6875. Penghasilan neto dalam negeri (34) 135.440.537.8036. Penghasilan netto dalam negeri lainnya:Penghasilan dari luar usaha (20.301.375.500) Halaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 2171 B/PK/Pjk/2018 7. Penyesuaian fiskalPenyesuaian fiskal positif 9.654.056.215Penyesuaian fiskal negatif 492.991.763Jumlah (ab) 9.161.064.4528. Penghasilan Neto luar negeri 09. Jumlah penghasilan neto 124.300.226.75510. Kompensasi kerugian 011.
    Pengurang Penghasilan Bruto/ Biaya Usaha 33.044.075.6875. Penghasilan neto dalam negeri (34) 135.440.537.8036. Penghasilan netto dalam negeri lainnya:Penghasilan dari luar usaha (20.301.375.500) Halaman 5 dari 8 halaman. Putusan Nomor 2171 B/PK/Pjk/2018 7.
Putus : 17-10-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 B/PK/PJK/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMIPUTERA – BOT FINANCE
13984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Rugi Derivatif,sebesar Rp 35.036.317.461,00 ;2.
    semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakirnPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telahHalaman 21 dari 31 halaman Putusan No.156/B/PK/PJK/201 1mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitandengan telah dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pengurang
    Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001 diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahmembebankan kerugian akibat Instrumen Derivatif atas Transaksi LindungNilai sebagai biaya dalam Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp35.036.317.460,00, yang terdiri dari komponen perhitungan sebagai berikut : NO. URAIAN JUMLAH (Rp)Ls Loss on on Derivative (Forex Swap)a. Swap Cost Biaya Swap 6.426.649.913,00Dikurangi:b. Gain (Loss) atas selisih kurs (5.985.000.000,00)c.
    Meskipun dalam ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur atas kerugian selisihkurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,namun atas kerugian yang timbul sebagai akibat transaksi derivatifyang tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai tidak dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, karena hal tersebuttidak termasuk dalam pengertian kerugian selisih kurs mata
    Kerugian atas selisih kurs mata uang asing yang dapat dibebankansebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor17 Tahun 2000 adalah kerugian selisih kurs mata uang asing akibatfluktuasi kurs.
Register : 21-08-2009 — Putus : 01-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43668/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 1 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15447
  • sampai laporan dibuat pada penelitian keberatanTerbanding belum mendapatkan adjustment tersebut;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya rugi selisin kurssebesar Rp 6.908.941.013,00, sesuai dengan perincian perhitungan yang telahPemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan penelaah keberatan dalamproses pemeriksaan dan keberatan, biaya ini merupakan kerugian selisih kurs sesuaidengan Pasal 6 ayat 1 huruf e UndangUndang (UU) No. 17/2000, biaya kerugianselisih kurs merupakan pengurang
    sengketa sebesar Rp6.908.941.013,00 timbulkarena Pemohon Banding dalam penghitungan penghasilan netonya menyatakanadanya kerugian karena selisih kurs mata uang asing sebesar Rp6.908.941.013,00,sedang Terbanding tidak mengakui adanya kerugian tersebut;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), kerugian dari selisin kurs matauang asing merupakan unsur pengurang