Ditemukan 269 data
75 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIDWAN
82 — 25
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus dan mengambil tabungan hari tua dan santunan kematian dari almarhum Anwar di PT Taspen (Persero) Palu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
19 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa semasa hidupnya almarhum DIDIK HERIYANTO Bin BUSAR KARTO SISWOYO tidak pernah mempunyai Keturunan / Anak ;
- Manyatakan bahwa almarhum DIDIK HERIYANTO Bin BUSAR KARTO SISWOYO mempunyai ahli waris yang sah saudara yang masih hidup yang bisa mengurus pembayaran Tabungan Hari Tua/Asuransi Kematian bagi Peserta Aktif meninggal dunia yaitu :
HENDRA IRAWAN (Pemohon II) adalah merupakan ahli waris yang sah dari almarhum DIDIK HERIYANTO yang berhak mengurus dan menerima pembayaran Tabungan Hari Tua/Asuransi Kematian bagi Peserta Aktif meninggal dunia alm. DIDIK HERIYANTO dari PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Jember;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 340.000,00,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
10 — 0
Yunus) sebagai wali pengampu dari suaminya (Suhardiman bin Samidjo), yang berwenang mewakili suaminya untuk bertindak hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan, serta untuk mengurus hak dan tabungan hari tua serta dana pensiun pada PT. Taspen atas nama Suhardiman bin Samidjo.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 240.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah)
ROSITA AJ
32 — 34
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama Chelsy Kirani untuk mengurus pengambilan pembayaran Pengembalian Hak Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian serta Pengembalian Hak Iuran Pensiun atas nama Satinem Tirun pada PT.TASPEN (Persero);
- Membebankan ongkos perkara kepada Pemohon sebesar Rp.216.000,00,- (dua ratus enam belas ribu rupiah
23 — 10
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengklaim/mengambil asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (TASPEN) atas nama DIDING SADIANA;4. Menetapkan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
hari tua dan dana pensiunPegawai Negeri Sipil (TASPEN);Bahwa Pemohon saat ini memerlukan biaya hidup dan juga biayapendidikan bagi adiknya tersebut, oleh karena itu Pemohonberkeinginan untuk mengklaim/mengambil asuransi tabungan haritua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (TASPEN) tersebut;11.Bahwa untuk mengklaim/mengambil asuransi tabungan hari tuadan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (TASPEN) tersebutdiperlukan suatu Penetapan dari Pengadilan Negeri setempatyang dalam hal ini Pengadilan Negeri
HERU MUHARROM, lakilaki, lahir di Cileungsi Bogor,pada tanggal 31 Mei 1997;Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengklaim/mengambilasuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai NegeriSipil (TASPEN);Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Pemohon menghadap sendiri di persidangan dan setelah permohonannyadibacakan, Pemohon menerangkan tetap pada isi permohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah
hari tua dan dana pensiun(TASPEN); Bahwa Pemohon memohon agar dapat menjadi wali dari adiknyaHERU MUHARROM untuk mengajukan klaim asuransi tabungan haritua dan dana pensiun (TASPEN);Menimbang, bahwa Pemohon tidak mengajukan sesuatu lagi dipersidangan dan mohon kepada Pengadilan untuk memberikan Penetapan;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat di dalam Berita Acarapersidangan dianggap telah termuat pula dan menjadi bagian yang tidakterpisahkan dengan Penetapan ini;Menimbang, bahwa maksud dan
tujuan dari permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk ditetapkansebagai wali dari adiknya bernama HERU MUHARROM untuk mengajukanklaim asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun (TASPEN) atas namaayahnya almarhum DIDING SADIANA dengan alasanalasan sebagaimanatermuat dalam surat permohonan Pemohon tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah permohonanPemohon
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengklaim/mengambilasuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai NegeriSipil (TASPEN) atas nama DIDING SADIANA;4. Menetapkan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohonsebesar Rp151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan di Cibinong pada hari Kamis, tanggal 18September 2014, oleh St.
Ismiati
78 — 6
M E N E T A P K A N :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa Pemohon ISMIATI adalah wali dari CARISSA CLARIBELLA, ATALLAH BARAQIE dan NOWRA SADIYA, untuk mengurus dan menandatangani persyaratan atau kelengkapan administrasi penerimaan Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM) orang tua dari CARISSA CLARIBELLA, ATALLAH BARAQIE dan NOWRA SADIYA, yang meninggal dunia pada saat masih aktif (C110) dan JKM;
3.Membebankan biaya permohonan kepada
32 — 3
Supandi;
- Menyatakan penetapan ini hanya berlaku untuk mengurus Tunjangan Sertifikasi dan Tabungan hari tua serta uang duka Pewaris (Hosnol Toyyibati);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
16 — 9
NAFIAH BUSRI) sebagai Wali, hingga anak tersebut dewasa 18 (delapan belas) tahun atau pernah melangsungkan perkawinan;
- Menetapkan penetapan ini adalah untuk keperluan pengajuan klaim Tabungan Hari Tua, Pensiun dan Jaminan Kematian yang merupakan program dari PT. Taspen (Persero) yang atas nama (NORHAYATON binti H. MUHAMMAD NAPIAH B.)
32 — 12
Menetapkan penetapan ahli waris ini adalah untuk keperluan pengurusan pengambilan pembayaran atas pengembalian hak Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian pada PT.Taspen (Persero) serta pengurusan penyelesaian kredit perumahan di Bank Kalsel cabang Kandangan atas nama MARIA ULFAH alias MARIA ULFAH, S.Pd;