Ditemukan 14402 data
10 — 0
MENYATAKAN BAHAWA GUGATAN PENGGUGAT GUGUR
55 — 3
Menyatakan bahawa gugatan Penggugat Niet Onvalijkverrklaard(NO)2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaaya perkara sebesar Rp.916.000
12 — 8
Menyatakan bahawa P yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan;
15 — 9
Menyatakan bahawa P yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan;
10 — 7
Menyatakan bahawa P yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan;
16 — 1
MEnyatakan bahawa gugatan Penggugat selesai karena dicabut
2. Membebankan biaya perkara menurut hukum
13 — 9
- Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatannya;- Menyatakan bahawa perkara Nomor 433/Pdt.G/2013/PA BPP tanggal 20 Maret 2013 telah selesai;- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
merupakan undangundang bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hokum, maka patut dikabulkan.Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat dicabut, maka biaya perkarayang selama ini telah dipergunakan dibebankan kepada penggugat;Memperhatikan segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatannya; Menyatakan bahawa
21 — 17
Menetapkan bahawa pemohon CHASUNAH, selain bertindak untuk diri sendiri juga menjadi wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama : FUADUSSURUR, Laki-laki, lahir di Sawit Permai, pada tanggal 28 Desember 2001, untuk melakukan perbuatan hukum atas harta peninggalan dari suami Pemohon (Alm) MAHMUDI ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 299.000,- ( dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menetapkan bahawa pemohon CHASUNAH, selain bertindak untuk diri sendiri juga menjadiwali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama : FUADUSSURUR, Lakilaki, lahir di Sawit Permai, pada tanggal 28 Desember 2001, untuk melakukan perbuatanhukum atas harta peninggalan dari suami Pemohon (Alm) MAHMUDI ;3.
MISKAH
21 — 0
Menetapkan bahawa data pemohon yang tertera dalam BPIH Nomor Porsi 1300529114 tertulis MISKAH Lahir di Pamekasan tanggal 14 Desember 1956, beralamat di Dusun Pakes, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan data nama Pemohon tersebut adalah salah, data yang benar adalah MISKAH Lahir di Sampang, tanggal 31 Desember 1954, beralamat di Dusun Lebilleh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang;
3.
8 — 0
Menyatakan bahawa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur ;5.
Menyatakan bahawa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Tergugat) terhadapPenggugat (Penggugat);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Jatinegara KotaJakarta Timur ;5.
SEMIWATI LAWANTO
Tergugat:
1.MARI TALIB
2.H. LALU RAMLAN
3.INAQ WAWAN
4.INAQ SEPUR ALIAS INAQ WIRABAKTI
5.LALU MARZUKI
6.MAMIQ MUHIT
7.LALU SUEB
8.LALU GUSTAM
9.INAQ SUHAN
10.HJ. MASIAH
11.H. LALU SAHARUDIN
12.INAQ HERY
13.HJ. KALKAOSAR
14.HJ. FAIMAH
15.H. YUSUF TAYEB
16.BAIQ BUDIANINGSIH
17.HAJJAH BAIQ BUDIASIH
18.BAIQ FARTIWI
19.LALU SUDIWANGSA
20.LALU SURIA ATMAJA
21.BAIQ BUDIHARTI
22.BAIQ BUDIANI
23.LALU SUDARMADI
24.HAJJAH BAIQ CANDRAWATI
25.BAIQ DINARTI
177 — 187
Menyatakan Hukum, Bahawa Pmbantah SEMILAWATI LAWANTO adalah Pembantah yang benar ;