Ditemukan 380 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PN Mentok Nomor 44/Pid.Sus/2018/PN Mtk
Tanggal 13 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DODDY DARENDRA PRAJA, SH
Terdakwa:
RIKKY UTAMA Alias ASEN
6518
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) kablet obat generik berupa Alprazolam tablet 1 mg;
Dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp955.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
JUAR Alias KOMENG melalui jasa pengiriman JNE ke alamat rumahkontrakan TERDAKWA;Bahwa TERDAKWA membeli/memesan obat generik berupa Alprazolam tablet 1mg dari Sdr.
sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), sehinggadengan kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Jebusguna menjalani pemeriksaan;Bahwa obat generik berupa Alprazolam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;Bahwa obat generik berupa Alprazolam tersebut dikonsumsi oleh Terdakwasendiri dan juga bila ada masyarakat yang ingin membeli obat tersebut,Terdakwa akan menjualnya;Bahwa obat generik berupa Alprazolam dijual pertablet seharga Rp320.000,00(tiga ratus dua puluh ribu rupiah
);Bahwa Terdakwa memesan obat generik berupa Alprazolam tablet 1 mg tersebutdari seorang teman sekolah yang bernama Sdr.
Parittiga;Bahwa Terdakwa membeli/memesan obat generik berupa Alprazolam tablet 1Mg dari seorang dokter yang bernama sdr.