Ditemukan 753 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2020 — Upload : 18-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — I. FREDY KAMSARI/LYDIA NURHAYATI LIMPUTRA, DK., II. ANDRE AGUSTINUS W., DKK., III. RUDI SUSANTO, DKK., IV. KARTIKA SARI, DKK terhadap KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA
22311665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • akanditetapbkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) berakhir;Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) dinyatakan selesai;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tanggal 16Juli 2020 dan Laporan Tim Pengurus tanggal 16 Juli 2020, pada hari Kamistanggal 9 Juli 2020 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Suara (voting
    ) atasrencana perdamaian Termohon PKPU (debitor) dengan hasil pemungutansuara (voting) berdasarkan Daftar Voting tanggal 9 Juli 2020 adalah sebagaiberikut:Him. 7 dari 18 halaman.
Register : 26-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2017
Tanggal 3 Agustus 2017 — IR. ANANG PRIHANTORO, DKK VS PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI (DPD RI);
69183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenanaya tidak ada satu paripurnaparlemenpun, termasuk sidang paripurna DPD yang berwenanguntuk melakukan penilaian, baik voting bahkan aklamasi sekalipununtuk menerima apalagi menolak Putusan MA tersebut;13.Bahwa oleh karenanya segala Paripurna di DPD RI harus dipimpinoleh Pimpinan DPD RI definitif sesuai Putusan MA 20 P/HUM/2017(GKR Hemas dkk).
    Sehingga diambilkan keputusan lewat Paripurnayang berlangsung dengan voting. Proses itu dipimpinlangsung oleh ketua DPD RI Irman Gusman (saat itu), danWakil Ketua Farouk Muhammad serta GKR Hemas yangdimenangkan oleh aspirasi masa jabatan pimpinan 2 tahun 6bulan;Bahwa sesuai kewajiban pimpinan, ketiga pimpinanmenandatangani keputusan itu menjadi Peraturan DPD RINo 1 tahun 2016 tentang Tata Tertib.
    Jadi ketiga pimpinantersebut memimpin voting di sidang paripurna dan sekaligusjuga pihak yang menandatangani peraturan tersebut;Bahwa dalam paripurna tersebut disepakati dilakukan perbaikandan harmonisasi dan sinkronisasi beberapa pasal dan kalimatdalam Tatib yang baru disahkan tersebut. Lalu dibentuklahPansus Tatib kedua yang dipimpin oleh Senator SulawesiSelatan Ajiep Padindang.
    Tidak ada voting, keputusan diambil secaraaklamasi;Halaman 40 dari 53 halaman. Putusan Nomor 33 P/HUM/2017Bahwa kemudian ketiga pimpinan menandatanganikeputusan itu menjadi Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2017tentang Tata Tertib tertanggal 21 Februari 2017.
    Sebab keluarnyaPeraturan DPD RI No. 1 tahun 2016 tentang Tata Tertib bukandeadlock, tetapi diputuskan lewat voting.
Register : 25-09-2020 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Mei 2021 — Pemohon:
1.DARHUN
2.MUHIDIN
Termohon:
PT SENTRAPROFEED INTERMITRA
28677
  • Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 telah dilaksanakan Rapat Kreditor denganagenda Pembahasan Perdamaian dan Pengambilan Keputusan (Voting)yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Tim Pengurus,Debitor PKPU dan kuasa hukumnya sebagai berikut:(1) Sebanyak 6 kreditor Preferen dengan nilai tagihan sebesarRp.116.799.324(2) Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesarRp.71.919.000.000, (tujuh puluh satu milyar sembilan ratus sembilanbelas juta rupiah);(3) Sebanyak 2 (dua) Kreditor
    Putusan PKPU No. 308/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.rapat dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian danPemungutan suara (voting) untuk menyetujui atau Menolak PeranjianPerdamaian.4) Bahwa berdasarkan pemungutan suara tersebut di atas, sebagaimanadalam Perjanjian Perdamaian ini, rencana perdamaian//perdamaiantelah disetujui oleh para kreditor PT SPI (Dalam PKPU) Tetapsebagaimana ketentuan Pasal 281 UU No, 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan PKPU,sehingga tercapailah perdamaian antara PT SPIdengan
    Debitor PKPU telah mengajukan proposal perdamaian kepadapara kreditornya dan telah disampaikan oleh Tim Pengurus untuk dapatdipelajari dengan seksama;Menimbang, berdasarkan laporan hakim pengawas, tanggal 5 Mei 2021bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahdilaksanakan rapat kreditor dengan agenda pembahasan atas rencanaperdamaian dan pemungutan suara (voting), yang dihadiri olen HakimPengawas, Panitera Pengganti, Tim Pengurus, Debitor PKPU dan kuasahukumnya dan para
    Bahwa pada Rapat Kreditor pada hari ini, 4 Mei 2021 yang dihadiri olehhakim Pengawas, Tim Pengurus, dan Para Pihak di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diselenggarakan rapat denganagenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan suara (voting)untuk menyetujui atau menolak Perjanjian Perdamaian.8.
Register : 26-12-2012 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 64/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 5 Maret 2013 — IRWAN DJAYA dan HARIAN D A NOERLAN >< ACROSSASIA LIMITED
622286
  • Bahwa oleh karena dalam PKPU Sementara , Debitur tidak mengajukan rencana perdamaian (Composition Planing ) kepada kreditur untuk diadakan Voting , atau kreditur dapat menyetujui rencanaperdamaian tersebut , dan terhadap usulan perpanjangan waktu yang diusulkan , kuasa Debitur selama270 (dua ratus tujuh puluh ) hari tidak dapat dilaksanakan voting dan disetujui kreditur, karena krediturtidak hadir (vide pasal 228 ayat 4 UU no. 37 tahun 2004), maka kami berpendapat ketentuan sebagaimanatersebut dalam
Register : 26-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2017
Tanggal 3 Agustus 2017 — IR. ANANG PRIHANTORO, DKK VS PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI (DPD RI);
4739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 32 P/HUM/201712.13.14.15.Bahwa pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 tidak untuk dilakukan voting dalam Paripurna,namun itu merupakan kewajiban administratif dan itupun hanyaperintah kepada Pimpinan DPD. Putusan Mahkamah Agungtersebut harus dilaksanakankarena putusan tersebut sudahbenar, berlaku serta merta dan bersifat final dan mengikat(Putusan Permohonan Uji Materiil tidak dapat dilakukanPeninjauan Kembali).
    Singkatcerita banyak sekali dilakukan perbaikan dari Tatib yang lama.Hanya saja muncul perbedaan yang tajam soal periodisasipimpinan, yaitu antara 5 (lima) tahun dengan 2 tahun 6 bulan.Sehingga diambilkan keputusan lewat Paripurna yangberlangsung dengan voting.
    Jadi ketiga pimpinan tersebutmemimpin voting di sidang paripurna dan sekaligus juga pihakyang menandatangani peraturan tersebut;Bahwa dalam paripurna tersebut disepakati dilakukan perbaikandan harmonisasi dan sinkronisasi beberapa pasal dan kalimatdalam Tatib yang baru disahkan tersebut. Lalu dibentuklahPansus Tatib kedua yang dipimpin oleh Senator SulawesiSelatan Ajiep Padindang.
    Tidak ada voting, kKeputusan diambil secara aklamasi;Bahwa kemudian ketiga pimpinan menandatangani keputusanitu menjadi Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2017 tentang TataHalaman 40 dari 51 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2017Tertib tertanggal 21 Februari 2017.
    Jadi walaupun tanpa voting, merekatetap mengajukan Hak Uji Materiil. Anggota DPD RI tersebutadalah Ir. Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Drs.H.M. Sofwat Hadi, S.H., Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H.,Anna Latuconsina. Agak berbeda dengan permohonan awal,alamat Pemohonnya sekarang sesuai KTP yang bersangkutanbukan alamat kantor DPD RI lagi, dan Termohon adalahPimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Register : 23-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST
Tanggal 9 Desember 2014 — PT. NETWAVE MULTI MEDIA >< PT. BAKRIE TELECOM Tbk
17592078
  • Pengawas tertanggal 8 Desember 2014 yangpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa segera setelah ditunjuk sebagai Hakim Pengawas sebagaimana dimaksud dalamPutusan Nomor : 59/Pdt.SusPKPU/ 2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Nopember 2014,Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapan dengan Nomor : 59/Pdt.SusPKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 13 Nopember 2014, tentang : Penunjukkan Koran,batas akhir pengajuan tagihan, rapat kreditur pertama, rapat pencocokan piutang danrapat pembahasan rencana perdamaian dan voting
    Dimana hasilnya Para Kreditordapat menyetujui Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor dan adapun rincianhasil voting tersebut adalah:Kreditur Konkuren:e Setuju: 325 (tiga ratus dua puluh lima) kreditur atau sebesar 94,56% (sembilanpuluh empat koma lima puluh enam persen) dari jumlah suara kreditur konkurenyang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara;e Tidak Setuju: 11 (sebelas) kreditur atau sebesar 3,95% (tiga koma sembilanpuluh lima persen) dari jumlah suara
    ,membuat daftar piutang hasil verifikasi dan menyediakan daftar tersebut di KepaniteraanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 271, 272, dan 276 UU Kepailitan;6 Membuat lembar voting;Bersamasama dengan Direksi dan Komisaris melakukan pengurusan atas PT BakrieTelecom Tbk. (Dalam PKPU);Membuat persetujuanpersetujuan atas tindakantindakan yang dilakukan oleh PT BakrieTelecom Tbk.
    ) adalahsebagai berikut:1 kreditur konkuren sebanyak 968.079 suara; dan2 kreditur separatis sebanyak 10.128 suara;Setelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masingmasing Kreditur baik yanghadir sendiri maupun diwakili oleh kuasanya menandatangani lembar pemungutansuara (voting), diperoleh hasil sebagai berikut:A Kreditur Konkuren1 Jumlah kreditur konkuren yang menyatakan setuju dengan rencana perdamaian adalah:sebanyak 325 kreditur dengan jumlah suara sebesar 915.377 suara atau94.56% dari jumlah
    sebagaimanadimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undangundang No.37 Tahun 2004;Menimbang, bahwa pada waktu diadakan voting (pemungutan suara) Para Kreditor yanghadir dan telah memberikan suaranya pada tanggal 8 Desember 2014, sebagai berikut: NO.
Register : 14-07-2020 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
1.HARYANTO WILLIM, S.E
2.SAFURA MAKMUR
Termohon:
JERRY alias KOK MIN
10333
  • wakilnya atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU bahwa terhadap proposalrencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor telah ditolak oleh lebihdari 1/2 (Satu per dua) Kreditor Konkuren yang hadir mewakili 2/3 (dua pertiga) dari seluruh tagihan dan ditolak oleh lebih dari 1/2 (Satu per dua)Kreditor Separatis yang hadir dan mewakili 2/3 (dua per tiga) dari seluruhtagihan berdasarkan hasil voting
    pertemuan antara pihak Kreditur dan pihakDebitur pada tanggal 12 April 2021 di Pengadilan Negeri Medandengan agenda mediasi terakhir sebelum penetapan dari MajelisHakim Pemutus, dan atas jadwal yang sudah ditentukan tersebutternyata para piak yang hadir adalah Hakim Pengawas, Debitur/Termohon PKPU, dan Pengurus, dan oleh karena yang hadir hanyapihak debitur, pengurus dan Hakim Pengawas sementara pihakKreditur tidak hadir dalam rapat / pertemuan dimaksud, sehinggarapat / pertemuan untuk pelaksanaan voting
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/PDT.SUS/2011
PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, DKK.; PT. GRETA SASTRA PRIMA, DKK.
128149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang tidak menyetujui perdamaian sebanyak8 (delapan) kreditor, dengan jumlah suara 1.745 (seribu tujuh ratusempat puluh lima) suara, dengan jumlah tagihan Rp.17.446.686.123,27(tujun belas milyard empat ratus empat puluh enam juta enam ratusdelapan puluh enam ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma dua puluhtujuh sen) ;Menimbang, bahwa Tim Kurator dalam Laporan Hasil Pemungutan Suara(Voting) dan Pendapat Kurator atas Proposal Perdamaian tertanggal 8 Maret2011 berpendapat bahwa :1.Debitor telah menunjukan
    sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mereka menjadi kreditor konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebuttidak diterima ;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas dan LaporanTim Kurator telah ternyata bahwa semula Piutang karyawan (Serikat PekerjaKertas Blabak) dengan jumlah tagihan sebesar Rp.14.492.862.840,00 (empatbelas milyard empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus enam puluhdua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) adalah kreditor preferen, akan tetapipada saat pemungutan suara (voting
    Dengan pelepasan hak tersebut maka rencanaperdamaian dapat disetujui berdasar pemungutan suara (voting) sesuai denganketentuan Pasal 151 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitandan PKPU.
    Sekalipun kreditor separatis tidak mempunyai hak suaradalam pemungutan suara (voting) persetujuan rencana perdamaian, akan tetapipelaksanaan hak oleh kreditor separatis itu sendiri, yang berkaitan dengansebagian besar harta pailit yang dibebani hak tanggungan, akan mempengaruhipelaksanaan perdamaian itu sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah dapatkahPengadilan Niaga mengesahkan rencana perdamaian yang diajukan
    Bahwa Majelis Hakim telah keliru menafsirkan adanya pengesahan atautidak mengesahkan perdamaian dalam voting yang dilakukan oleh parakreditor konkuren karena kreditor yang mempunyai hak suara adalahkreditur konkuren bukannya kreditor separatis ;b.
Register : 17-01-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 09-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 19/PDT/ARB/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 11 Agustus 2014 — PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk >< HANDYTANKERS K/S OF COPENHAGEN
444216
  • ;Harian Kompas tanggal 5 September 2011 (Vide Bukti P9);Harian Kompas tanggal 19 September 2011 (Vide Bukti P10 );Bahwa ternyata Tergugat tidak pernah mendaftarkan tagihannyatersebut sebagai kreditur dari Penggugat kepada pengurus tersebutHalamn 8 dari halaman 43 Putusan Nomor: 19 /Arb.Pdt,/20147.5.di atas dan juga tidak ikut voting dalam rapat kreditur; Bahwa dengan ini dikutip halaman 11 dari Putusan Pengadilan NiagaJakarta Pusat No. 23/PKPU/2011/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10Nopember2011 (Vide Bukti
    P11) yang dikutip sebagai berikut:KREDITOR SEPARATISJumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yanghadir dalam voting sebanyak 21 Kreditor dengan prosentase 100%;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yangmenyetujui Rencana Perdamaian sebanyak 19 Kreditor dengan prosentase 90,4762%;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yangtidak menyetujui Rencana Perdamaian (termasukabstain) 2 Kreditor dengan prosentase 9,5238%; ==Jumlah Suara Kreditor Separatis yang hadir dalam
    votingsebanyak 193.327 suara dengan prosentase 100% ; Jumlah Suara Kreditor Separatis yang menyetujui RencanaPerdamaian 183.427 suara dengan prosentase 94,8791%; Jumlah Suara Kreditor Separatis yang tidak setuju (termasukabstain) 9.900 suara dengan prosentase5,1209%;KREDITOR KONKURENJumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dalam voting sebanyak 96 Kreditor dengan prosentase 100%;Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yangmenyetujui Rencana Perdamaian sebanyak 94Kreditor
Register : 30-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 571/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 16 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat I : IR. STEFANUS JOKO MOGOGINTA Diwakili Oleh : Berbardus Sugiarto Wibisono, SH.,
Pembanding/Penggugat II : BUDHI ISTANTO SUWITO, Diwakili Oleh : Berbardus Sugiarto Wibisono, SH.,
Terbanding/Tergugat I : DR. Ir. ANTON APRIYANTONO, MSi.
Terbanding/Tergugat II : KANG, HONGKIE WIDJAJA,
Terbanding/Tergugat III : HENGKY KOESTANTO,
Terbanding/Tergugat IV : JAKA PRASETYA
Terbanding/Turut Tergugat I : HUMBERG LIE, SH., SE., MKn.,
Terbanding/Turut Tergugat II : KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM
335178
  • No.571/ PDT/2020/PT.DKIberakhir pada tanggal 31 Desember 2018, termasuk honorariumdan persyaratan lain terkait penunjukkan tersebut;Agenda Keempat:Terkait agenda ini yang sudah ditetapkan dalam PengumumanRUPST yakni Persetujuan perubahan sususan Direksi dan/atauDewan Komisaris Perseroan, namun terdapat usulan perubahanagenda Rapat yang diajukan oleh Dewan Komisaris, dalam hal inidisampaikan oleh TERGUGAT IV dimana disampaikan agenda baruyakni: agar diputuskan adanya voting untuk memutuskankelangsungan
    .571/ PDT/2020/PT.DKIdalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yangditentukan UndangUndang, oleh karenanya dapat diterima.Menimbang, bahwa Pembanding /semula Penggugat I,II didalam memoribandingnya pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim TingkatPertama dalam menilai fakta dan pembuktian, apakah Rapat UmumPemegang Saham Tahunan (RUPST) dalam memutuskan pemberhentianDireksi Secara mendadak dan melalui voting
    Tiga PilarSejahtera Food, Tbk di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan(RUPST) yang diadakan pada tanggal 27 Juli 2018, dalam hal iniTerbanding/semula Tergugat IV telah mengusulkan tentang kelangsungan jabatanDewan Direksi agar diputuskan dengan voting suara pemegang saham, yangmana hal itu tidak diagendakan sebelumnya, adapun yang telah diagendakanHal. 18Put.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — PT. MENARA KARSA MANDIRI VS 1. ER UMMI KALSUM, DK
267180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Termohon Pembatalan telah mengajukan Proposal Perdamaian diikutidengan beberapa kali revisi dan akhirnya pada tanggal 10 Mei 2013 bertempatdi Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakanpemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian tertanggal 7 Mei 2013yang diajukan oleh Termohon Pembatalan. Hasil dari pemungutan suaratersebut Para Kreditor menyetujui Proposal Perdamaian tersebut, sehinggademi hukum berubah menjadi Perjanjian Perdamaian;.
    terusik, oleh Putusan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan mengabulkanPermohonan Pembatalan Perdamaian atas Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan atau dihomologasi denganPutusan Nomor 03/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 24 Mei 2013 yangdiajukan oleh dahulu disebut Para Pemohon Pembatalan terhadapperdamaian yang diajukan oleh Debitor Pailit, bukan saja karena perdamaiantersebut sesungguhnya telah diterima oleh mayoritas Kreditor (dalam voting
    Selainitu pada saat proses voting perdamaian (PKPU) senyatanya terdapat89% Kreditor Konkuren yang menyetujui perdamaian tersebut, namunMajelis Hakim mengesampingkan buktiobukti yang timbul dipersidangan;Oleh karena itu maka dapat dikatakan Majelis Hakim telah kekhilafanyang nyata karena Hukum Acara Perdata yang dimana bertujuan untukmempertahankan dan memelihara perdata materiil yang menyangkutHal. 13 dari 17 hal Put.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — 1. BANGKOK BANK PUBLIK COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS 1. PT ALAS WATU UTAMA, DKK
154130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank UOBIndonesia dan Bangkok Bank Publik Company Limited Jakarta Branch,dengan total jumlah tagihan kedua Kreditor Separatis tersebut Rp.53.445.804.394,54;Bahwa atas hasil Voting tersebut Hakim Pengawas berpendapat sebagai berikut :e Bahwa berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 hasilpemungutan suara tersebut di atas tidak memenuhi quota suara yangditentukan untuk disahkannya usulan perdamaian yang diajukan oleh Debitordalam PKPU :e Bahwa namun demikian perlu juga diperhatikan halhal
    berlaku karena memutus pengesahan perdamaian dengan melewatijangka waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah = putusan PKPU sementaradiucapkan, oleh karena itu putusan pengesahan perdamaian tanggal 11 Maret 2014harus dibatalkan.Judex Facti dalam pertimbangan hukum putusan telah mengesampingkan hasilpemungutan suara tanggal 4 November 2013 sehingga Judex Facti telah salah dalammenerapkan hukum dan melanggar hukum yang berlaku.7 Bahwa pada tanggal 14 Februari 2014 telah dilakukan pemungutan suara (voting
    Bank UOBIndonesia dan Bangkok Bank Public Company Limited Jakarta Branch, dengan totaljumlah tagihan kedua Kreditor Separatis tersebut Rp53.445.804.394,54 (87.95 persen)(Vide Putusan Pengesahan Perdamaian halaman 4 paragraph 1).8 Bahwa berdasarkan hasil voting tanggal 14 Februari 2014 tersebut, ternyata lebihdari % (satu per dua) kreditor Separatis yang hadir pada saat voting, dimanakeseluruhan total tagihannya lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian menolak UsulanPerdamaian yang diajukan oleh Para
Putus : 01-02-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1132 K/Pdt/2011
Tanggal 1 Februari 2012 — TONNY WIJAYA VS PT. CITRATAMA PERDANA LESTARI, DKK
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tujuan Tergugat I, Il dan akan disetujui oleh Tergugat Ill, IV dan V11.tersebut pada point (9) di atas akan dengan mudah tercapai karenaTergugat , Il, Ill, IV telah merubah susunan pengurus dan AnggaranDasar Tergugat tanpa alasan yang wajar dan tidak beritikad baikdengan cara voting berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Tergugat No.53 tanggal 13 April 2009 yang dibuat dihadapan Tergugat VI, knususnyamengenai korum, hak suara dan keputusan dimana Tergugat , Il, Ill, IVmemiliki Kewenangan absolut
    karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 61 UndangUndang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Penggugat yangjuga selaku pemegang saham memiliki hak untuk mengajukan gugatanperdata terhadap Tergugat I, Il, Ill, IV ke Pengadilan Negeri Medan atasperbuatan melawan hukum terhadap tindakan Tergugat , Il, Ill, IV yangtidak adil, tidak beritikad baik dan tidak mempunyai alasan yang wajarmengganti Penggugat selaku komisaris menjadi pemegang saham biasaserta Perubahan Anggaran Dasar dengan cara voting
    berdasarkan AktaBerita Acara Rapat Tergugat No . 53 tanggal 13 April 2009 yang dibuatdihadapan Tergugat VI;12.Bahwa tindakan Tergugat , Il, Ill, IV yang memberhentikan Penggugatsebagai komisaris menjadi pemegang saham biasa dan mengangkatTergugat V sebagai komisaris dengan cara voting berdasarkan AktaBerita Acara Rapat Tergugat No. 53 tanggal 13 April 2009 yang dibuatdihadapan Tergugat VI adalah merupakan perbuatan yang melawanhukum yakni ketentuan Pasal 119 Jo.
    Bahwa apabila sikap dan tindakan Penggugat secara in Persontersebut dapat dibenarkan sehingga setiap pemegang saham yangtidak sependapat dengan mayoritas para pemegang saham lainnya,karena tidak puas atau kalah voting dalam RUPS atau RULBPS disuatu perseroan terbatas terhadap suatu kebijaksanaan / keputusanyang diambil para pemegang saham secara mayoritas dalam RUPSatau RULBPS demi mencapai maksud dan tujuan serta kepentinganperseroan tersebut, dibenarkan lagi (dibuka peluang untuk)mempermasalahkan
    No. 1132 K/Pdt/201 13210.secara terperinci telah diuraikan Penggugat d.r. dibagian dalam konvensidi atas;Bahwa dengan demikian sikap dan tindakan Tergugat d.r. yang keberatandan tidak menerima hasil keputusan RULBPS bertanggal 13 April 2009setelah kalah suara dalam voting pengambilan keputusan dalam RULBPStersebut jelas adalah tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karena tidakada kepentingan hukum PT.
Register : 21-07-2010 — Putus : 27-01-2011 — Upload : 16-04-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 25/G/2010/PTUN-SMD
Tanggal 27 Januari 2011 — - ALA INGAN vs - BUPATI KUTAI KERTANEGARA - CAMAT TABANG
8217
  • Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan pajahAdatBesarWilayah Kecamatan Tabang bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tabang tanggal 28 Pebruari 2008 bertugas memilih PanitiaInti; Pembentukan Panitia disepakati dengan sistim pengambilan keputusandengan voting, kemudian terpilih sebagai berikut :Pelindung/Penasehat : Muspika Tabang.Ketua Umum : Bp.Nyiman Lingai (Tokoh Kepala Desa muaraPedohan).Ketua : Bp.jidon (Kepala Adat Desa Muara Belinau).Wakil Ketua : Bp.Atoq Ngerung (Sekretaris
Putus : 30-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT BANK ICBC INDONESIA VS PT KAGUM LOKASI EMAS,, DK
235155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1022 K/Pat.SusPailit/2018pertimbangan sebagai berikut:Bahwa perjanjian perdamaian (homologasi) dalam perkara a quo telahdisetujui oleh mayoritas kreditor dan rapat pemungutan suara (voting) yaitukreditor konkuren menyetujui sebanyak 99,79%, hal ini memberikan pertandabahwa Para Pemohon PKPU lebin mengutamakan penyelesaian secaradamai atas permasalahan hunian 690 kreditor.
    Sehingga homologasimerupakan wujud penyelesaian secara adil dan bijaksana;Bahwa hasil voting tersebut telan memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat(1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa karena tidak ada alasanalasan untuk menolak mengesahkanperdamaian sebagaimana diatur Pasal 285 ayat (2) Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, maka Hakim wajib mengesahkannya;Bahwa dengan disahkannya perdamaian
Putus : 03-07-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pdt.Sus–PKPU/2017/PN Niaga Mdn
Tanggal 3 Juli 2017 — - PT. Marcopolo Shipyard (PEMOHON)
12878
  • Bank OCBC NISP Tbk selaku KrediturSeparatis, terkait dengan Restrukturisasi dengan tujuan agar semua Kreditur dapatmenyetujui Proposal Perdamaian (Composition Plan) yang diajukan, maka dapatdisimpulkan bahwa pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian (PemungutanSuara/ Voting) pada hari Rabu, Tanggal 21 Juni 2017 Proposal Perdamaian yangdiajukan Debitur PT.
    MARCOPOLO SHIPYARD (Dalam PKPU)Sementara telah berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa setelah membaca Berita Acara Rapat kreditor dan RapatVerifikasi serta Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian/ Voting tanggal 21 Juni2017 dalam Proses PKPU Debitur PT.
Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/PDT.SUS/2011
HALIM MINA (DIREKTUR ALLIED EVER INVESTMENTS LIMITED); PT. KERTAS NUSANTARA (D/U. PT. KIANI KERTAS)
120596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.581 K/Pdt.Sus/201 17.3.7A,7.9.dan dilaksanakan dalam satu pemungutan suara (voting) baikKreditor separatis maupun konkuren" ;Bahwa terhadap usulan Termohon Kasasi tersebut makaPengurus sesuai Pasal 278 ayat (1) UUK seharusnya melihatdan memberikan laporan adanya usulan yang tidak berdasarhukum bahkan bertentangan dengan ketentuanketentuanKepailitan yang berlaku ;Bahwa hal ini pun tidak dipermasalahkan oleh Hakim Pengawasbahkan sampai dilakukan voting ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka
    dalildalil padaPutusan halaman 51 s/d 52 yang pada intinya menyatakanRencana Perdamaian yang telah disetujui oleh Kreditur dan telahdisahkan oleh Pengadilan, hanya boleh dirubah dikemudian hariapabila disetujui oleh sekurangkurangnya 67% dari seluruh nilaihutang baik separatis maupun konkuren secara bersamasamapada saat itu dan akan dilaksanakan dalam pemungutan suara(voting) baik kreditur separatis maupun konkuren" adalah dalilyang tidak berdasar ;8.
Putus : 04-05-2015 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/PKPU/2014/PN.NIAGA SBY
Tanggal 4 Mei 2015 — MUCHAMAD ARIFIN lawan 1. MUCHAMAD ARIFIN 2. CV. BAHTERA INDAH
6026
  • M EM U T U S K AN- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 23 April 2015 beserta lampirannya berupa Rencana Perdamaian Final berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) terhadap Rencana Perdamaian tanggal 22 April 2015 yang diajukan oleh MUCHAMAD ARIFIN & CV BAHTERA INDAH (dalam PKPU) dengan para kreditur sebagaimana daftar kreditur atau daftar piutang tetap tertanggal 9 April 2015 ;- Menghukum Debitur MUCHAMAD ARIFIN & CV BAHTERA INDAH dan PARA KREDITURNYA untuk tunduk dan
    No. 027/TimPengurusABIIV/2015kesemuanya tertanggal 17 April 2015 kepada Para Kreditur yang dikenal untukhadir dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian yang akandiselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2015 pukul 10.00 WIB bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ;4.MELAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA/VOTING TERHADAP RENCANAPERDAMAIAN ;e Bahwa pada hari Rabu, 22 April 2015 kami selaku pengurus telah melakukanrapat pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan olehDebitur yang
    haruslah menetapkan besarnya biaya permohonan ini yangdibebankan kepada PEMOHON PKPU dan besarnya akan ditetapkan dalam amarputusan ini;Mengingat ketentuan hukum yang bersangkutan khususnya pasal 281, pasal285 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan;MEMUTUSKANe Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 23 April 2015beserta lampirannya berupa Rencana Perdamaian Final berdasarkan hasilpemungutan suara (voting
Register : 19-07-2011 — Putus : 11-10-2011 — Upload : 28-11-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 17-K/PMT-II/AD/VII/2011
Tanggal 11 Oktober 2011 — Mayjen TNI (Purn) Darsup Yusuf
21095
  • Bahwa berdasarkan hasil uji kelayakantersebut, hasil keputusan pemilihan kandidatdilakukan~ melalui mekanisme demokrasi = yaitudengan cara voting tertutup yang diikuti olehkurang lebih sebanyak 55 (lima puluh lima)anggota Komisi IX DPR RI dan dipimpin oleh SdrEmir Muis selaku ketua Komisi, dengan hasilmemperoleh suara terbanyak adalah Sdri MirandaGoeltom.19.
    Bahwa berdasarkan hasil uji kelayakantersebut, hasil keputusan pemilihan kandidatdilakukan melalui mekanisme demokrasi = yaitudengan cara voting tertutup yang diikuti olehkurang lebih sebanyak 55 (lima puluh lima)anggota Komisi IX DPR RI dan dipimpin oleh SdrEmir Muis selaku ketua Komisi, dengan hasilmemperoleh suara terbanyak adalah Sdri MirandaGoeltom.19.
    Bahwa Kegiatan Uji kepatutan dan kelayakandilakukan selama 2 (dua) hari karena dilanjutkandengan kegiatan voting (pemilihan) Deputy SeniorGubernur BI. Dalam proses persidangan tersebutSaksi bebas menyatakan pendapat dan tidak adapihak atau siapapun yang nmempengaruhi keputusanSaksi dan tidak dijanjikan sesuatu apapun olehsiapapun.9.
    Bahwa dari uji kelayakan kepada ketiga calontersebut, Komisi IX DPR RI Periode 1999 s.d 2004memutuskan untuk melakukan voting dengan hasilSdri Miranda Goeltom memperoleh suara terbanyak.20.
    Bahwa setelah pelaksanaan Fit and Proper Test,dua hari Kemudian Komisi DPR RI melakukan sidangpleno yang di pimpin oleh Ketua Kornisi sidangdihadiri oleh seluruh anggota Komisi IX untukmelaksanakan voting dan dari hasil votingterpilih Sdri Miranda Goeltom. Pelaksanaan votingmerupakan Keputusan Komisi sesual mekanismedemokrasi.19.
Register : 04-01-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD ZUBAIR
Tergugat:
BUPATI BANTAENG
Intervensi:
SUBHAN, SE
13754
  • sesuai dengan print out Hasil Pemungutan SuaraPemilinan Kepala Desa Pattallassang Kecamatan TompobuluTPS Nomor 1 Bilik A 1 dan TPS Nomor 1 Bilik B 1 tanggal 12Oktober 2017.Fotokopi sesuai dengan print out Lampiran Hasil Cetak KertasPengosongan Database Suara Hasil Pemungutan SuaraPemilinan Kepala Desa Pattallassang Kecamatan TompobuluTPS Nomor 1 Bilik A 1 dan TPS Nomor 1 Bilik B 1 tanggal 12Oktober 2017.Fotokopi sesuai dengan Asli Rekapitulasi Perolehan SuaraPemilinan Kepala Desa Dengan Metode E Voting
    Bahwa yang mennyerahkan keberatan calon nomor urut 1 Zubair;Bahwa hasil verifikasi yaitu : Tidak ada pemilin ganda, Panitia tidakmengetahui kalau ada pemilih yang memilih lebih dari 1 kali, Panitia tidakHalaman 42 dari 72 Halaman Putusan Nomor: 02/G/2018/PTUN.Mkstahu penggunaan surat panggilan digunakan bukan orang yangbersangkutan, Panitia mengakui ada intervensi dari salah satu pendukunguntuk menghalangi pemilin untuk melakukan hak pilinnya, adanya laporanmasyarakat tentang kejanggalan pada E Voting
    Saksi pertama Tergugat dan Tergugat II Intervensi bernama : HASANUDDINARASY dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Saksi ikut memilin pada Pilkades di Desa Pattallassang;Bahwa Saksi memilih setengah dua belas malam (23.30 Wita);Bahwa pada saat penghitungan suara tidak ada keributan;Bahwa sistem digunakan dalam pemilihan adalah Voting tertutup;Bahwa pemenang Pilkades adalah Subhan;Bahwa tidak ada yang keberatan terhadap hasil penghitungan;Bahwa kedua calon duduk dalam
    MAKKASULANG di bawahsumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa jabatan Saksi di Dinas PMD Kabupaten Bantaeng adalah KepalaBidang Pemerintahan Desa mulai Oktober 2017;Bahwa Saksi memfasilitasi pemilinan Kepala Desa;Bahwa pemilinan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bantaengdilaksanakan bulan Oktober 2017;Bahwa jumlah Desa yang melaksanakan pemilihan ada 25 Desa;Bahwa pemenang pilkades di Desa Pattallassang adalah Subhan;Bahwa metode yang dipakai pada Pilkades adalah sistem E Voting
    Dalam hal ada keberatan dari calon yang dipandang sangatberalasan terhadap hasil perhitungan suara, Bupati dapatmemerintahkan kepada Panitia untuk menghitung hasilpemungutan suara secara manual dengan cara membuka kotakaudit dan menghitung struk/hasil cetak alat e voting;(2).