Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Huy
17259
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nguyen Huy tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
    Menyatakan terdakwa NGUYEN HUY terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana DakwaanKesatu Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
    pada posisi 06 28 82 LU 108 35 97BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan2.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HUY itersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif kKesatu Penuntut Umum;2.
Putus : 21-06-2010 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 30/PID.PRKN/2010/PN.PTK
Tanggal 21 Juni 2010 — Mr. NGUYEN VAN TAO
6518
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN TAO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki SIUP dan Turut serta melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki SIPI dan Turut serta mengusai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber
    BV 0844 TS tersebut Saksiperiksa di ZEEI perairan laut Cina Selatan Posisi 05 22, 69 LU 109 36,72 BT dan benar Saksi juga menangkapnya ;eBahwa waktu pemeriksaan Kapal KM. BV 4523 TS dan KM. BV 0844 TS,disekitarnya tidak melihat kapal yang lain ;eBahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan tugas SaksiMengkoordinir ABK Kapal Pengawas untuk persiapan pemeriksaan. Dansaksi menerangkan bahwa yang memberi perintah pemberhentian danpemeriksaan adalah Nakhoda KP.
    BV 0844 TS tersebut Saksiperiksa di ZEEI perairan laut Cina Selatan 05 22, 69 LU 109 36, 72 BTdan benar Saksi jugamenangkapnya ;eBahwa waktu pemeriksaan Kapal KM. BV 4523 TS dan KM. BV 0844 TS,disekitarnya tidak melihat kapal yang lain ;15eBahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan tugas Saksi sebagaiAnggota Tim Pemeriksa dan saksi menerangkan bahwa yang memberiperintah pemberhentian dan pemeriksaan adalah Nakhoda KP.
    BV 4523 TS tidakmempunyai SIUP serta SIPI yang dikeluarkan oleh pemerintahrepublik Indonesia ;Bahwa antara Negara Vietnam dan Indonesia tidak ada perjanjiantentangperikanan ;Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa foto kapaladalah benar ;Benar ahli mendapatkan informasi dari penyidik bahwa terdakwa dantemannya melakukan penangkapan ikan secara bersamasama denganmenggunakan alat jarring trawl di ZEEI pada posisi 05 22, 69 LU 109 36,72?
    BV 4523 TS yang berada di wilayah perairan ZEEI adalah suatu perbuatan yangdisengaja, karena di dalam kapal KM. BV 0844 TS telah dilengkapi dengan peralatannavigasi dan komunikasi, yaitu : Compass, alat komunikasi dan GPS sehinggakeberadaan kapal KM. BV 0844 TS maupun kapal KM.
    Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); D. Tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undangundang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang RepublikIndonesia No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;Il. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan ;37Menimbang, bahwa terhadap ketentuan pasal 102 Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 44/Pid/2015/PT.SMR
Tanggal 28 Mei 2015 — MICHAEL S. ALBERTA
14533
  • No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul
    20.00 WitaKapal FB SANTOTOMAS milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 00 U 122 34 30 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSANTOTOMAS bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagaibagian dari kapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan kedaerah sekitar
    ) di perairan Laut Sulawesi padaposisi 03 30' 00 U 122 34 30 T tersebut lalu menurunkan jaring/pukat untukmenangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnya dibawa menujukapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FBSANTOTOMAS kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapallampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 08.30 Wita ketika Kapal FBSANTOTOMAS melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikan padarumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    ALBERTA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yag tidak memiliki Surat ljinPenangkapan Ikan (SIPI) dalam dakwaan Kesatu ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL S. ALBERTA olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah) ;.
    ALBEERTA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapanikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI ) yang tidak memilikiSurat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ) dalam dakwaan Kesatu ;4.
Register : 12-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 23 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
LEOPOLDO BRUNA ORENCE Jr.
16181
  • Lebih lanjut dalam Huruf A angka3 SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyebutkan Dalam perkara IlegalFishing diwilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidanadenda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda;Oleh karena itu berdasarkan Pasal 73 ayat (3) Konvensi InternasionalUNCLOS Tahun 1982 Jo.
    Hiu15 berada di perairan ZEEI Laut Sulawesi tepatnya pada posisi kordinat03 57. 344 LU 123 34. 156 BT, pada alat navigasi Radar dari arahlambung kiri KP. Hiu 15 haluan sekitar 350 sampai 00 +/ jarak 10 milterpantau adanya dua objek selanjutnya dengan teropong untukmemastikan objek tersebut adalah kapal ikan, dan benar bahwa kapaltersebut adalah kapal ikan jenis pumboat sedang melakukan aktifitaspenangkapan ikan.
    JOHN REC sedang melakukankegiatan usaha perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan jenispumpboat di wilayah ZEEI Laut Sulawesi dengan hasil pemeriksaan didapatiadanya alat tangkap hand line, beberapa hasil tangkapan jenis cumi dan ikancakalang, awak kapal asing berkebangsaan Filiphina dan tanpa dilengkapidengan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia; Bahwa awalnya para awak kapal tidak mengakui perbuatannya yang sudahmenangkap itkan di wilayah ZEEI; Bahwa pada saat dilakukan penghentian
    ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia); danc.
    ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpadijatuhi kurungan pengganti denda;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti dendayang dituntut oleh Penuntut Umum tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a UNCLOS 1982 danPasal 4 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia pada pokoknya mengatur bahwa di ZEEI
Register : 24-05-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 37/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Do Vo Anh Ty
9136
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DO VO ANH TY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DO VO ANH TY dengan pidana denda sejumlah
    KG 94080 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017,sekira pukul 06.40 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi0621'10" LU 10657'00" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. KG 94080 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 8Juli 2017, pada saat Saksi patroli dengan menggunakan KRI.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 13-10-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 492/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 5 Nopember 2015 — I. ROZALI Bin ABDUL RAHIM II.JAFFRY Bin MOHAMAD III.NOR AZMAN Bin MOHAMED IV.MOHD. SUFFIAN Bin ALIAS
5818
  • penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI perouatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:e Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 07.00(Waktu Malaysia) terdakwa ROZALI Bin ABDUL RAHIM (selakunahkoda kapal Speed Boat NSS 691 berbendera Malaysia) bersamasama dengan Terdakwa II, JAKFRI Bin MOHAMAD, Terdakwa III.
    asingdi ZEEI yang tidak membawa SIPI asli perobuatan para terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 07.00(Waktu Malaysia) terdakwa ROZALI Bin ABDUL RAHIM (selakunahkoda kapal Speed Boat NSS 691 berbendera Malaysia) bersamasama dengan Terdakwa II, JAKFRI Bin MOHAMAD, Terdakwa III.
    Yang Memiliki dan atau Mengoperasikan Kapal Penangkapan IkanBerbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di ZEEI Yang TidakMemiliki SIPI3.
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Unsur ke 2 : Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan KapalPenangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan PenangkapanIkan Di Zeei Yang Tidak Memiliki SipiMenimbang, bahwa yang dimaksudkan Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing adalah sebagaiorang yang ikut didalam kapal asing bukan kapal dari IndonesiaMenimbang, bahwa yang maksudkan dengan ZEEI adalah adalahjalur
    SUFFIAN Bin ALIAS tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana YangMelakukan ,Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut SertaMelakukan Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal PenangkapIkan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat IzinPenangkap Ikan (SIPI).;2.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — TRAN THANH TRUNG
5133
  • Menyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN THANH TRUNG dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);3.
    Hal1Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2016yang pada pokoknya menuntut:1.NBsMenyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG selaku Nahkoda KM.BV4661 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,bersalah melakukan perbuatan pidana perikanan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Orca 03 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar perairan ZEEI LautCina Selatan, sekira jam 07.00 WIB, KP.
    Batas Landas Kontinen, 3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);7 Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, batas Laut Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang Putusan Nomor: 8/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal19perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas
    Menyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI); Putusan Nomor: 8/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal312. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN THANH TRUNG denganpidana denda sebesar Rp 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah);3.
Register : 06-12-2012 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 5I/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — Mr. HO TAN CANH
6126
  • dan mengadilinya Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing , melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI),, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:e Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa MR.
    KIEU LONG berada pada posisi 04 53 75LU 110 18 73 BT, kedua kapal tersebut dipergoki oleh kapal Patroli HIU003 yangsedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan disekitarperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) Laut Cina Selatan, kemudian Nakhodakapal Patroli HiuO01 memerintahkan Mualim 1 KP. HIU MACAN 001 yakni saksiSUBHAN HAFANDY dan Mualim IIT KP. HIU MACAN 001 yakni sakst MUSONEP untukmenghentikan dan memeriksa kelengkapan dokumen kapal KM.
    BV. 0008 TS pada hariSenin tanggal 17 Oktober 2011 sekira jam 14.15 WIB atau setidaktidaknya dalam Bulan Oktober2011 bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada posisi04 53 75 LU 11018 73 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
    Batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa berdasarkan UU.No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasarlaut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukurdari garis pangkal laut wilayah Indonesia;Bahwa benar KM BV 0008 TS Berukuran 50 GT dan merk mesin CUMMINS 3 Cyl
    HO TAN CANH tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan berdasarkanketerangan Ahli Alpian bahwa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) wayjib dimiliki olehkapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia.Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad.6.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — PIDANA
4619
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BINH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGUYEN VAN BINH dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);3.
    Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BINH selaku Nahkoda KM.BV92976 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,bersalah melakukan perbuatan pidana perikanan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat(2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102UndangUndang RI No.31
    BV92977 TS pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira Pukul 07.10 WIBsampai dengan pukul 08.15 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatan pada posisi 05 37531 LU 109 13 953 BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang memilikidan/atau mengoperasikan
    kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : 22 ennn nen nnn nnn nnn ne nnn nnn nnn nn ncc nnn Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwaNguyen Van Binh bersamasama dengan saksi Le Cuong (penuntutandilakukan terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan denganmenggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pair trawl (Trawl) dengancara saksi
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yangsedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautandan Perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihatkegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwalangsung memutuskan tali jaring dan berusaha untuk melarikan diri,kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92976 TS pada titik koordinat 0537'531 LU 109 13 953BT dan selanjutnya KKM KP.
Register : 18-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 27-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.M BIMO P NUGROHO
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Phan Van Trung
9340
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN VAN TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    HIU 11 mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 06 25 295 LU 109 51 100 BT yang diduga kapal ikan asing yangsedang melakukan kegiatan penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI. Kemudian KP.
    HIU 11 mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 06 25 295 LU 109 51 100 BT yang diduga kapal ikan asing yangsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI. Kemudian KP.
    Batas Landas Kontinen, Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasandengan Laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia;Bahwa cara mengukur batas
    perairan laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulau pulau terluar pada saat surutterendah yang lebarnya 200 mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12(dua belas) mil Sampai 200 (dua ratus) mil kearah laut luas;Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Natuna (pulau pulauAnambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh TentaraNasional Indonesia Angkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi bahwa BV 92467 TSdiperiksa pada posisi 06
    30 306 LU 109 51 237 BT berada di WilayahPerairan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) RI Laut NatunaUtara, 50 (lima puluh) mil dari garis batas ZEEI;Bahwa kapal BV 92467 TS memasang bendera Vietnam dan secara konstruksikapal tersebut berasal dari Vietnam dan Kapal terbuat dari kayu;Bahwa pemasangan Bendera kebangsaan pada kapal bukanlah patokanmenentukan kapal asing atau bukan, menentukan kapal asing atau bukan dapatdilihat pada surat surat kapal, bentuk kapal dan awak kapal.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN VINH
7140
  • BV 92889 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikan Hal. 4kapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 92889 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU14 pada hari Jumat 2016 sekira Pukul 07.35 WIB pada posisi 0533 637 LU 10915'987 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.atas pendapat ahli
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Arie Prasetya, S.H.
Terdakwa:
LA VAN GIANG
8019
  • tidak memiliki SIUP (Surat Izin UsahaPerikanan), perouatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIBterdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TS yangmerupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yang merupakan Kapalpendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatanpenangkapan ikan pada posisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473BT di Perairan ZEEI
    Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana.ATAUKEDUA: Bahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05 aliasBV 99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEU Nakhoda kapalABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmasingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasatanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    Laut Natuna padaposisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT atau setidaktidaknya di suatutempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP!
    (Surat Izin PenangkapanIkan), perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIBterdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TS yangmerupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yang merupakan Kapalpendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatanpenangkapan ikan pada posisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473BT di Perairan ZEEI Laut Natuna
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;c. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di Wilayah Republik Indonesia;Putusan No.28/Pid.SusPRK/2017/PN Tpg.
Register : 13-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 63/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
TRAN LONG LUC
5032
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN LONG LUC, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana Perikanan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar <
    Menyatakan Terdakwa TRAN LONG LUC selaku NahkodaKM.BT.96430 TS, terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum, bersalah melakukan perbuatan pidana memiliki danatau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melanggarPasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telahdirubah dengan UURI No.45 Tahun 2009 tentang PerikananJo Pasal 102 Undangundang
    ) Laut Natuna pada posisi 04 11 846 LU 104 59 173 BT atausetidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI),yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan Undangundang yang
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan terdakwa TRAN LONG LUC, telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalan melakukan tindak pidanaPerikanan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 61/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
LE DINH CHIEU
6423
  • Padatanggal 27 Maret 2017 di perairan Indonesia kemudian Terdakwa selakuNakhoda KM BD 93581 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringCumi, dengan cara operasinya yaitu pertamatama lampu sorot di nyalakanuntuk menarik cumi Supaya berkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlihatberkumpul kKemudian jaring di turunkan, setelah kurang lebih 5 (lima) menitkemudian jaring
    Padatanggal 27 Maret 2017 di perairan Indonesia kemudian Terdakwa selakuNakhoda KM BD 93581 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringCumi, dengan cara operasinya yaitu pertamatama lampu sorot di nyalakanuntuk menarik Cumi Supaya berkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlihatberkumpul kemudian jaring di turunkan, setelah kurang lebih 5 (lima) menitkemudian jaring
    Saat ini Ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan PelayaranBidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten KepulauanAnambas;Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 5 thun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan beratasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku
    ZEEI diawali 12 Mil sampai 200 Mil kearah laut luas;Ahli menerangkan Kapal berbendera asing adalah kapal berbendera selainbendera Indonesia dan tidak tercatat dalam daftar kapal Indonesiasebagaiman disebutkan dalam pasal 1 ayat (39) UndangUndang RI nomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;Menurut Ahli KM BD 93581 TS termasuk kapal berbendera asingberdasarkan bentuk kapal, nomor dan kode lambung kapal,kewarganegaraan ABK, tidak terdaftar di Indonesia, tidak memiliki SIUP danSIPI.
    Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa merujuk pada Bab ketentuan umum Pasal 1 angka21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 TentangPerubahan atas UndangUndang Republik Indonesia No 31 Tahun 20014Tentang Perikanan, pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI!)
Register : 30-05-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 7 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DANG NGOC QUANG
4226
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DANG NGOC QUANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. <
    BV 5291 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikanKM. BV 5291 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 5291 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016, sekirapukul 10.20 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0538'29"LU 10622'55" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    ZEEI, dan2S: Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautHalaman 33 dari 44 Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2017/PN Ranteritorial
    Lemadang632 pada posisi 0538'29 LU 1062255 BTyaitu perairan ZEEI! telah melakukan penangkapan ikan secara illegal bersamasama dengan KM.
    Menyatakan Terdakwa DANG NGOC QUANG iersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan' perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat 1zin Penangkapan Ikan(SIPI) :2.
Register : 24-05-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 38/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Vo Ngoc Thien
10547
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa VO NGOC THIEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VO NGOC THIEN dengan pidana denda sejumlah
    BL 93816 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalikan KM. BL 93816 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BL 93816 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017,sekira pukul 08.50 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi061432" LU 10654'89" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BL 93816 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 8 Juli 2017,pada saat Saksi patroli dengan menggunakan KRI.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 02-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 420/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : HO VAN VUI
7533
  • Surat dakwaan Penuntut Umum tanggal atas nama Terdakwa Nomor Reg.Perkara : PDM91/RNI/09/2018, yang pada pokoknya sebagai berikutKESATU:Bahwa terdakwa, HO VAN VUI selaku Nahkoda Kapal BV 92778 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan asing bersamasama dengan TUAN selakunahkoda Kapal BV 92779 TS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamistanggal 10 Mei 2018 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Mei Tahun 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi
    No. 420/Pid.Sus/2018/PT.PBRBahwa terdakwa, HO VAN VUI selaku Nahkoda Kapal BV 92778 TS: yangmerupakan kapal penangkap ikan asing bersamasama dengan TUAN selakunahkoda Kapal BV 92779 TS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamistanggal 10 Mei 2018 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Mei Tahun 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 0609953 LU 106 02 000 BTyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya
    pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI).
    UndangUndang RI No. 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana.ATAUKETIGABahwa terdakwa, HO VAN VUI selaku Nahkoda Kapal BV 92778 TS: yangmerupakan kapal penangkap ikan asing bersamasama dengan TUAN selakunahkoda Kapal BV 92779 TS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamistanggal 10 Mei 2018 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Mei Tahun 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan Terdakwa Ho Van Vui, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ho Van Vui, dengan pidanadenda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
3.DAVID JOHNIE. SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH VINH
5140
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH VINH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    BV 4672 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikan diwilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 4672 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa NGUYEN THANH VINH;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 4672 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikan diwilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Halaman 12 dari 43 halaman Putusan Nomor 23/Pid.SusPrk/2018/PN Ran.Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 4672 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa NGUYEN THANH VINH;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI);Menimbang, bahwa Wilayan Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiauntuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkan Pasal 5 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terdiriatas :1. Perairan Indonesia ;Halaman 33 dari 43 halaman Putusan Nomor 23/Pid.SusPrk/2018/PN Ran.2. ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH VINH tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana yangmelakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Halaman 42 dari 43 halaman Putusan Nomor 23/Pid.SusPrk/2018/PN Ran.2.
Register : 07-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 5/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 7 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Truong Van Cuong
8626
  • Ranai yang berwenang memeriksadan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukanmemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika KP.
    BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Meitahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 269 LU 105 59 985BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasilmenghentikan kapal BV 93969 TS yang dinahkodai terdakwa TRUONGVAN CUONG pada posisi 06 11 859 LU 106 06 875 BT sekira pukul08.20 WIB. Bahwa ketika dihentikan oleh KP.
    BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Meitahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 269 LU 105 59 985BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasilmenghentikan kapal BV 93969 TS yang dinahkodai terdakwa TRUONGVAN CUONG pada posisi 06 11 859 LU 106 06 875 BT sekira pukul08.20 WIB.Bahwa ketika dihentikan oleh KP.
    Menyatakan terdakwa TRUONG VAN CUONG selaku Nahkoda BV 93969 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana* melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2)Halaman 7 dari 11 Put.
Register : 02-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Mei 2014 — NGUYEN VAN THANH
4419
  • Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan padatanggal 21 Mei 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini,memutuskan:1 Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN THANH selaku NakhodaKM BV 4894 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum, bersalah melakukan perbuatan pidana Secara bersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Hiu Macan Tutul 002 sedangmelaksanakan operasi rutin di sekitar wilayah perairan ZEEI laut natuna, padapukul 19.34 WIB mendeteksi beberapa kapal mencurigakan yang diketahui padakoordinat 04 20' 30" LU 107 24' 00" BT.
    Unsur melakukan penangkapan ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan penangkapan ikan adalahkegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/ataumengawetkannya;Menimbang, bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia terdiri atas:1 Perairan Indonesia.2 ZEEI, dan3
    Unsur Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIPT)Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan, KM.BV 4894 TStidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Indonesia. Menurut keterangan AhliMenimbang, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;Hal 17 dari 22 HalPutusan No.: 05/PID.Prkn/2014/PN.Rni18Ad.5.