Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 44/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN PHUONG
8735
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    BTH98350 TS sedang mengemudikan kapalnya untuk berpidah mencari titikpenangkapan ikan selanjutnya di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia) terdeteksi oleh KP Orca 03 yang sedang melakukanOperasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna, melihat kegiatan terdakwa diketahuioleh kapal pengawas kemudian terdakwa mencoba untuk melarikan diri,kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM.
    BTH 98350 TS yangdiduga melakukan tindak pidana di bidang perikanan di perairan ZEEI LautNatuna;Bahwa saksi adalah PNS pada Direktorat Jenderal PSDKP yang bertugassebagai Mualim Ill KP. ORCA 03;Bahwa kapal yang ditangkap KP. ORCA 03 bernama KM. BTH 98350 TSmerupakan jenis kapal penangkap ikan terbuat dari kayu;Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 KP.
    BTH 98350 TS pada saat tertangkap di koordinat0629'852" LU 10928'660" BT adalah termasuk Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia ZEEI;Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapatbahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;2.
    BTH 98350 TS pada saat posisiterdeteksi titik 0624'894" LU 10930'766" BT dan posisi dikejar/dipergoki06 28'384" LU 10929'587" BT dan posisi tertangkap 0629'852" LU 10928'660" BI berada di Wilayah Perairan Indonesia / Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna;Bahwa, Ahli Pelayaran berpendapat KM. BTH 98350 TS memasangbendera Vietnam, secara kontruksi kapal tersebut berasal dari Vietnam dankapal terbuat dari kayu;Bahwa, Ahli Pelayaran menyatakan KM.
Register : 22-04-2016 — Putus : 03-06-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 1/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 3 Juni 2016 — SOUWINH YOMMALATH
8240
  • Menyatakan Terdakwa Souwinh Yommalath tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    .: PDM01/TRP/04/2016, atas nama TerdakwaSOUWINH YOMMALATH, tanggal 1 April 2016, yang pada pokoknya PenuntutUmum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai memutuskansebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Souwinh Yommalath bersalah melakukan tindakpidana "mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI), sebagaimana diatur dan diancam pidana pada
    Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum sebagaimana Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM02/TRP/04/2016,tanggal 1 April 2016, dimana Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwamelakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa,Terdakwa SOUWINH YOMMALATH selaku Nahkoda KM.JHF.8429 T berbendera asing pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekirajam 06.15 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan November 2015, bertempatdi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 45Tahun 2009 ;ATAU:KEDUA:Bahwa,Terdakwa SOUWINH YOMMALATH selaku Nahkoda KM.JHF.8429 T berbendera asing pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekirajam 06.15 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan November 2015, bertempatdi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 04 28' 00"LU 105 22' 75" BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi NasionalIndonesia, atau setidaktidaknya masih
    dalam daerah hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, memiliki dan / atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bahwa, pada tanggal 13 Nonember 2015 sekira pukul 06.15 WIB ketikaKRI Silas Papare386 sedang melakukan patroli di
    Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan ;ATAU:KETIGA:Bahwa,Terdakwa SOUWINH YOMMALATH selaku Nahkoda KM.JHF.8429 T berbendera asing pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekirajam 06.15 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan November 2015, bertempatdi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 04 28' 00"LU 105 22' 75" BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi NasionalIndonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 4/PId.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — HO KIM KIM
4216
  • Hiu 13 yang sedang melakukan operasi PengawasanSumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna,kemudian Nahkoda kapal Hiu 13 melakukan pengejaran dan menghentikan kapal KMBV 3392 TS, selanjutnya Mualim I KP. Hu 13 yakni saksi Susanto Manggopa danKKM KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Hal. 8adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 3392 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU13 pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekira Pukul 07.48 WIB pada posisi 05 06'495 LU 10947'529 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa
    ) RI Laut Natuna sekitar lebihkurang 50 mil dari garis batas ZEEI Peraian Indonesia.Bahwa KM.
Register : 15-12-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 23-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 289/PID.SUS/2017/PT.PBR
Tanggal 10 Januari 2018 — LA VAN GIANG;
4734
  • yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Perikanan),perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai pehkora Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraterpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI
    Tentang Perikanan Jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKEDUA:Halaman dari 13 Putusan Nomor 289/PID.SUS/201 7/PT.PBRBahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05alias BV 99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secaraterpisah) yang masingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing,pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atausetidaktidaknya dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di WilayahPerairan ZEEI
    Ikan), perobuatan para terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut:aA 7 Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraterpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI LautNatuna yang merupakan Wilayah
    PID.SUS/201 7/PT.PBRundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKETIGA:Bahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05 alias BV99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEU Nakhoda kapalABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmasingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasatanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    wilayah pengelolaanperikanan Negara, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:7Pe, Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraq terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI
Register : 02-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Mei 2014 — NGUYEN VAN THANH
4217
  • Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan padatanggal 21 Mei 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini,memutuskan:1 Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN THANH selaku NakhodaKM BV 4894 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum, bersalah melakukan perbuatan pidana Secara bersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Hiu Macan Tutul 002 sedangmelaksanakan operasi rutin di sekitar wilayah perairan ZEEI laut natuna, padapukul 19.34 WIB mendeteksi beberapa kapal mencurigakan yang diketahui padakoordinat 04 20' 30" LU 107 24' 00" BT.
    Unsur melakukan penangkapan ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan penangkapan ikan adalahkegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/ataumengawetkannya;Menimbang, bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia terdiri atas:1 Perairan Indonesia.2 ZEEI, dan3
    Unsur Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIPT)Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan, KM.BV 4894 TStidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Indonesia. Menurut keterangan AhliMenimbang, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;Hal 17 dari 22 HalPutusan No.: 05/PID.Prkn/2014/PN.Rni18Ad.5.
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO NGOC PHAN
10939
  • tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang berhubungan dalam perkara ini ;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Phan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hinggasekarang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.95581 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,Halaman 12 dari 35 Putusan Nomor 27/Pid.SusPrk/2017/PN Ranperairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa VO NGOC PHAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
Register : 02-11-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2016/PN. Tpg
Tanggal 18 Januari 2017 — 1. Andi Akbar, S.H. (Jaksa) 2. HOANG MINH TUAN (Terdakwa)
10026
  • Menyatakan Terdakwa HOANG MINH TUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit KM.
    BV 5162 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasil tangkapandibawa kapal KM. BV 5162 TS yang diNakhodai NGUYEN VAN THIEN untukdibawa/ dijual ke Vietnam;Bahwa, kapal KM. BV 5162 TS yang dinakhodai NGUYEN VAN THIENberhasil melarikan diri saat Kapal Pengawas KP BALADEWA 8002 datang;Bahwa, selaku pemilik kapal KM.
    BV 5162 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasil tangkapanHalaman 9 dari 23Putusan Nomor 24/ Pid. Sus PRK/ 2016/ PN. Tpg.dibawa kapal KM. BV 5162 TS yang Saksi NGUYEN VAN THIEN nakhodaiuntuk dibawa/ dijual ke Vietnam;Bahwa selaku pemilik kapal KM BV 5162 TS dan KM.
    Batas Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI);Bahwa ahli menjelaskan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalahsuatu area di luar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesiasebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (8) UU RI Nomor 43 Tahun 2008tentang Wilayah Negara;Bahwa ahli menerangkan berdasarkan rekaman GPS dari KP BALADEWA 8002 dan Peta Laut Nomor 345 meliputi Pulau Anambas dan Natuna hinggaHalaman 13 dari 23Putusan Nomor 24/ Pid. Sus PRK/ 2016/ PN.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di Wilayah Republik Indonesia;Halaman 17 dari 23Putusan Nomor 24/ Pid. Sus PRK/ 2016/ PN.
    Menyatakan Terdakwa HOANG MINH TUAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikanKapal Penangkap Ikan Berbendera Asing di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah);3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit KM.
Register : 29-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 46/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Tanggal 17 Maret 2016 — HUYNH DUY PHU.
13647
  • Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
    PBRMenimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umumReg.Perk : PDM20/TRP/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :KESATU :wanes Bahwa ia Terdakwa HUYNHDUY PHU selaku Nahkoda KM.BD 95360 TSyang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Selasatanggal dua puluh dua bulan September tahun dua ribu lima belas sekira pukul08.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Septembertahun dua ribu limabelas, bertempat di Laut perairan Natuna /Laut Cina Selatan /ZEEI
    Perikanan (SIUP),perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa berawal pada tanggal 15 September 2015, KM BD 95360 TSyang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Vung Tau Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairanIndonesia, setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 22September 2015 kemudian terdakwa selaku nahkoda KM BD 95360TS melakukan kediatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI
    BD.95360TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI)dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukatcincin ( Purse Seine) yakni jenis alat tangkap yang terdiri dari jaringyang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama dengan penguatjaring (selvedge), jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagianbawah menggunakan pemberat, ring/ cincin
    BD 95360 TS melakukan kegiatanpenangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkapikan berupa jaring pukat cincin (Purse seine) yakni jenis alat tangkap yangterdiri dari jaring yang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama denganpenguat jaring(selvedge) , jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagian bawahmenggunakan pemberat, ring/ cincin
    Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
Register : 07-12-2011 — Putus : 05-01-2012 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 211/Pid.Sus/2011/PN.Sbs
Tanggal 5 Januari 2012 — Mr. LUONG DINH HUY
11047
  • LUONG DINH HUY selaku Nahkoda Kapal Motor BTh1093 TS pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007 sekira pukul 08.15 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Juni 2007 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2007 bertempatdi sekitar Perairan Laut Cina Selatan yang masih termasuk dalam Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu pada posisi 043880 LU 1093360 BT atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah pengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya masih termasuk dalam
    dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) UndangUndang RI Nomor31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan diatas terdakwa Mr.LUONG DINH HUY Kapal Motor BTh 1093 TS, telah mengoperasikan Kapal MotorBTh 1093 TS yang tidak berbendera dan berbobot mati 15 Gross Ton dengan mesinpenggerak utama (Main Engine) merk YANMAR, di Perairan Laut Natuna yang masihtermasuk dalam Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    sebagaimanadimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan diatas terdakwa Mr.LUONG DINH HUY Kapal Motor BTh 1093 TS, telah mengoperasikan Kapal MotorBTh 1093 TS yang tidak berbendera dan berbobot mati 15 Gross Ton dengan mesinpenggerak utama (Main Engine) merk YANMAR, di Perairan Laut Natuna yang masihtermasuk dalam Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Luong Din Huy selaku Nahkoda Kapal Motor BTh 1093 TSpada hari Senin tanggal 04 Juni 2007 sekira pukul 08.15 WIB di Perairan Laut CinaSelatan yang masih termasuk dalam Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitupada posisi 043880 LU 1093360 BT atau wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan;Bahwa pada saat Kapal Motor BTh 1093 TS yang terdakwa nahkodai telahdiamankan berupa ikan sebanyak kurang lebih 5 kg jenis campuran;Bahwa Kapal Motor BTh 1093 TS
Register : 02-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 417/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 31 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : PHAM VAN HAN
8026
  • tahun 2018 sekira pukul 16.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEILaut Natuna Utara pada posisi 04 30 173 LU 105 13 114 BT yangmerupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadilinya memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    HIU 12 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Jumat tanggal 18 Mei tahun2018 sekira pukul 15.55 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04 28 557 LU 105 10792 BT. Selanjutnya KP. HIU 12 melakukan pengejaran dan mendapatiposisi kapal terdakwa pada posisi 04 29 261 LU 105 11 867 BT danselanjutnya KP.
    31 tahun 2004 tentangPerikanan jo pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor45 Tahun 2009 tentang Perikanan.ATAUHalaman 3 dari 9 Hal.Put.Nomor 249/PID.SUS/2018/PTPBRKEDUABahwa ia terdakwa PHAM VAN HAN selaku Nahkoda KIA BL 91062 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Jumattanggal 18 Mei tahun 2018 sekira pukul 16.15 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI
    Menyatakan terdakwa PHAM VAN HAN selaku Nahkoda BL 91062TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggarPasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang RI Nomor31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 UndangUndang RIHalaman 5 dari 9 Hal.Put.Nomor
Register : 04-02-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 06/Pid.PRKN/2013/PN. Rni
Tanggal 28 Maret 2013 — Mr. LE VAN KY THOAI
6519
  • BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ;Bahwa, KM. BGU B14 (KG 93545 TS), berangkat dari Pelabuhan Kien GiangVietnam bersamasama dengan KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ; Bahwa, KM. BGU B14 (KG 93545 TS), berangkat dari Pelabuhan Kien GiangVietnam bersamasama dengan KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS), ditangkap KRI SILAS PAPARE386pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 12.00.WIB waktusetempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 034743U 1052730T ; Bahwa, pada saat ditangkap KM.
    BGU B14 (KG 93545 TS) posisi pendekatan dan pemeriksaan KM.BGU B14 (KG 93545 TS) oleh KRI SILAS PAPARE386 masuk dalam wilayahperairan ZEEI Laut Cina Selatan ; Bahwa, posisi pendeteksian KM.
    lebih 24 ton ; Bahwa, terdakwa tidak memiliki surat izin / dokumen penangkapan ikan dalamkegiatan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan dan terdakwa tahu bahwahal tersebut dilarang oleh Pemerintah Indonesia; Bahwa, KM.
Register : 08-08-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 38/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
FILPAN FAJAR DERMAWAN LAIA, SH., MH
Terdakwa:
VO VAN LUAN
9022
  • Menyatakan Terdakwa VO VAN LUAN selaku Nahkoda KM BV 5209 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukanperbuatan pidana secara bersamasama mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2)JO Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 UU RI No 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang PerikananJo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sebagaimana
    Perkara: PDM02/MORO/08 /2017, yang berbunyi sebagai berikut:KESATU:Halaman 2 Putusan Nomor 38/Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.n Bahwa terdakwa VO VAN LUAN Nahkoda kapal KM.BV 5209 TS bersamasama dengan TIEN Nakhoda kapal KM.BV 5208 TS (Daftar PencarianOrang/DPO) yang merupakan kapal asing penangkap ikan bendera Vietnampada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekira Pukul 13.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juli 2017 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut ChinaSelatan pada posisi 0607139 LU 105 57 544
    BT yang merupakan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atau turutserta melakukan perbuatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai
    CARITO S.St ; Bahwa saksi adalah Wakil Komandan Kapal Polisi KPBisma 8001 DitpolairKorpolairud Baharkam POLRI ; Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekira pukul 12.00 wib disekitarperairan ZEEI Laut Natuna posisi 0551400N 105 53877E terdeteksikapal asing sedang melakukan penangkapan ikan kemudian dikejar ; Bahwa Saksi telah memeriksa dan menangkap KM.BV 5209 TS,pada hariJumat tanggal 07 Juli 2017 Jam 13.10 WIB disekitar Perairan ZEEI LautNatuna pada posisi 0607139N 105 57544E ; Bahwa Saksi
    BV 5209 TS diperiksa dan ditangkap oleh Kapal Polisi Bisma8001 pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekira Pukul 13.10 WIB diperairan ZEEI Laut Cina Selatan pada Koordinat 0607,139 N 10557,544E yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;Bahwa KM.
Register : 17-04-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 14-11-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/ Pid.Sus.Prkn/2015/PN Tpg
Tanggal 16 Juni 2015 — LEE HOANG SON
7125
  • Menyatakan Terdakwa LEE HOANG SONterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; ------------3.
    Tpg.lain dalam tahun 2015, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiapadaposisi 0330751LU 10453205BTatau setidaktidaknya pada suatu tempat di perairanyuridiksi nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, mereka yang melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan, yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI,perbuatan
    Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ) c). Sungai, danau, rawa dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyataKapal Motor Selasih pada hari Selasa, tanggal 10Maret2015, sekira pukul 08.35 WIB, padaposisi koordinat 0330'751LU10453'205BT telah ditangkap oleh Kapal Pengawas HiuMacan Tutul 002 di perairan Laut Natuna.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;4. Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana; ad.1.
    ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim,unsur melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI , telan terpenuhi ; ad.4.
    Menyatakan Terdakwa LEE HOANG SONterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIjin Penangkapan Ikan (SIPI) ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut, dengan pidanadenda sebesar Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; 3.
Register : 30-05-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 7 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN TRUNG
7732
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYENG VAN TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan
    BV 5290 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikanKM. BV 5290 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 5290 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016, sekirapukul 12.00 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0525'57"LU 10629'08" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 5290 TS berada pada posisi 0525'57" LU 10629'08" BT yang mana kedua posisi tersebut berada pada PerairanNatuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalKM. BV 5290 TS Saksi tidak menemukan barang bukti ikan di KM.
    BV 5290 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikanKM. BV 5290 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    ZEEI, dan2.
    Lemadang632 pada posisi 0525'57 LU 1062908 BTyaitu perairan ZEEI! telah melakukan penangkapan ikan secara illegal bersamasama dengan KM.
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Le Van Tau
6328
  • strong>E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE VAN TAU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Setelah dilaksakanpengoplotan oleh juru plotter diketahui bahwa posisi tersebut 04 52 000U 110 30; 200 T yang merupakan wilayah ZEEI Indonesia.
    Setelah dilaksakanpengeplotan oleh juru plotter diketahui bahwa posisi tersebut 04 52000 U 110 30 200 T yang merupakan wilayah ZEEI Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut terorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pendalamanIndonesia;Halaman 19 Putusan Nomor 11/Pid.SusPrk/2019/PN Ran Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, wilayahpengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapanikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI,sungal, danau, waduk, rawa,dan genangan air lainnya yang
    ZEEI, dan;3.Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona EkonomiEksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka 21UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana
    dapatberupa pidana denda;Menimbang, bahwa peradilan tindak pidana perikanan harus sesuaidengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), makapidana perikanan di ZEEI tidak boleh mencakup pengurungan atau "setiapbentuk hukuman badan lainnya vide Pasal 73 ayat (3) UNCLOS dan/atauketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku di ZEEI kecuali telah adaperjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negarayang bersangkutan (Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia
Register : 24-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Phan Ngoc Toan
3726
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda BV 93529TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004
    LautNatuna Utara pada posisi 06 29 100 LU 107 25 750 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memilikiHalaman 3 Putusan Nomor 60/Pid.SusPrk/2018/PN Randan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang
    tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal 29 Mei tahun2018 sekira pukul 10.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 24 100 LU 107 27200 BT.
    mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengajamemiliki, menguasai, Membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikandan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatanperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PHAN NGOC TOAN oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;3.
Register : 12-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 11 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Rung
14563
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Nguyen Rung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin
      Menyatakan terdakwa Nguyen Rung terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hokum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah);3.
      Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut TeritorialIndonesia, Perairan Kepulauan Indonesia dan Perairan PedalamanIndonesia;Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atauHalaman 21 dari 64 Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2020/PNRanpembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya
      Kapal BV 5075TS dan BV 92658 TS secara bersamasama melakukan kegiatanpenangkapan ikan di Laut Natuna/ZEEI yang merupakan WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa Ahli menemukan adanya barang bukti ikan campuran sekirakurang lebih 12 (Setengah) Palka yang berada di kapal BV 5075 TS;Atas pendapat Ahli Perikanan tersebut, Terdakwa melalui Juru Bahasamenyatakan tidak keberatan;2.
      ZEEI; dan 3.
      Bahwa ketentuan Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi "Ketentuan tentang pidanapenjara dalam undangundang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidangperikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b,kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Negara asal Terdakwa;b.
Register : 30-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 3 Juli 2014 — TRAN MINH TOAN
8426
  • PDS 09/RANAI/04/2014 tertanggal 28April 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ; Bahwa ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya
    Pasal 102 Undang Undang RI No.45 Tahun 2009 Tentang PerubahanAtas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan;ATAUKEDUA; Bahwa, ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 ,bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan
    dipersidangan pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengertimemberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana perikanan yang terjadidi ZEE Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia denganmenggunakan kapal ikan asing KM.BTH 96565 TS; Bahwa, saksi bertugas sebagai Mualim I KP HIU Macan 001 telah menangkap danmemeriksa KM.BTH 96565 TS pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 06.42WIB, di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, perairan ZEEI
    diajukan dipersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang palingsesuai dengan faktafakta hukum tersebut yakni dakwaan kedua yaitu Pasal 93 ayat (2)Undangundang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun2004 Tentang Perikanan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Unsur Setiap Orang;2 Unsur memiliki dan atau mengoperasikan kapal penagkap ikan berbenderaasing;3 Melakukan penangkapan ikan;4 Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    M.Sidalam musyawarah Majelis Hakim berbeda pendapat ( dissenting opinion ) dalam halpenerapan Pasal 30 ayat (2) KUH Pidana pada tindak pidana perikanan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah: (1) Suatudaerah diluar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Pasal 1 ayat (3), Pasal 7 UUNo.43 Tahun 2008, Pasal 55 UNCLOS, (2) jalur di luar dan berbatasan dengan LautTeritorial Pasal 1 angka (21) UU No
Register : 15-11-2017 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 79/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 23 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
LE VAN KHOI
11382
  • bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Antasena7006mendeteksi sebuah titik pada radar yang diduga kapal ikan asing yangsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah PerairanLaut Natuna Utara / ZEEI, kemudian KP.
    Antasena7006mendeteksi sebuah titik pada radar yang diduga kapal ikan asing yangPutusan Nomor 79/Pid.SusPrk/2017/PN Ran 7sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah PerairanLaut Natuna Utara/ZEEI, kemudian KP.
    BatasZona Ekonomi Eksklusif (ZEE)) ; Bahwa Ahli menjelaskan batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur di luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang Perairan Indonesiayang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya denganbatas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal lautwilayah Indonesia
    ; 22 n nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn Bahwa Ahli menerangkan cara mengukur batas perairan Laut ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 (dua ratus)mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 (dua belas) milsampai 200 (dua ratus) mil kearah laut luas ; Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yangmeliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga TanjungDatu) yang dikeluarkan oleh Tentara
    BV92589 TS dengan identitas berbendera Vietnam yang di nahkodai olehTerdakwa, pada hari Jumat tanggal 8 September 2017, sekira pukul 07.03WIB, bertempat di wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0615387" LU 106 12 972" BT ; 22 n nooo nnn nnn nnn nnn nnn Bahwa pada hari Jumat, tanggal 8 September 2017 sekira Pukul 07.03WIB, ketika Terdakwa dengan ABK yang berjumlah 9 (Sembilan) orangtermasuk nahkoda semua warga negara Vietnam bersama kapalpasangannya KM.
Register : 05-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 570/PID.SUS/2020/PT PBR
Tanggal 21 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Dang Quoc Hoi
10848
  • yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnha berbunyi sebagai berikut :

    • Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Sus/2020/PT PBRKESATUBahwa ia Terdakwa Dang Quoc Hoi selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam bersamasama dengan Tung (DPO) Nahkoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal17 Juni Tahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanJuni tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utarapada posisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melaksanakan
    kegiatan operasiPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan Radarmendeteksi KIA BV 93420 TS yang dinahkodai Terdakwa pada posisi 0601 80 U106 46 00 T sekira pukul 08.45 WIB, kemudian KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melakukan pengejaran sekira pukul 09.40WIB pada posisi 06 04 00 U106 43 00 T dan sekira pukul 10.45 WIBberhasil melakukan pemeriksaan pada posisi 06 06 80 U106 42 60 T; Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan
    Sus/2020/PT PBRTung (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal 17 JuniTahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan JuniTahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI padaposisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan
    Menyatakan terdakwa DANG QUOC HOI selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukanperbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiHal. 5 dari 12 Hal. Put No. 570/Pid. Sus/2020/PT PBRSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana Dakwaan KesatuPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah);3.