Ditemukan 17963 data
163 — 37
141 — 67
Akhir 1426 Hyang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/PejabatPembuat Akta Ikrar Wakaf.
milik Masjid AlMustaqim seluas 1.760 M2sebagiannya yaitu lebih kurang 616 m2 telah dikuasai oleh Yayasan Amal danSosial AlDjamijatul Washlijah secara melawan hukum (Onrecht matigedaat).Sedangkan almarhum Solo Joyo Hadi Pramono selaku Wakif atau ahli warisnyatidak lagi menguasai tanah wakaf yang sekarang disengketakan.Menimbang, bahwa oleh karena almarhum Solo Joyo Hadi Pramono atauahli warisnya tidak menguasai tanah wakaf yang sekarang disengketakan, makaalmarhum Solo Joyo Hadi Pramono atau ahli
) terutama orang tuaanakanak yang sekolah di gedung yang berdiri diatas tanah wakaf terperkara,dan karena itu gugatan Penggugat I, II dan III cacat formil (diskualifikasi);Menimbang, bahwa Penggugat I, II dan HI adalah Pengurus BadanKenazhiran Tanah Wakaf dan Kenazhiran Masjid AlMustaqim di KelurahanHelvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan (bukti P1, dan P2dan P4).
0Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Junctis Pasal 223 dan 224 KHI sertaPasal 17 s/d 21 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004, karena hal tersebutmerupakan tertib administrative bukan sebagai syarat dan rukun wakaf, lagi pula16peristiwa hukum wakaf terjadi sebelum terbitnya peraturan perundangundangantersebut, maka perbuatan wakaf yang dilakukan oleh almarhum Solo Joyo HadiPramono pada tahun 1954 tetap sah dan melekat kekuatan hukumnya, terutamasetelah terbitnya Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf pada
yang diajukanoleh Tergugat I dan II (TI dan II. 3 dan 6), pendaftaran mana tidak dilampiri antaralain Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dari Pejabat PembuatAkta Ikrar Wakaf setempat, sehingga pendaftaran dimaksud tidak memenuhiketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Jis.
183 — 97
235 — 135
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Akta Ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Wilayah Kecamatan Rappocini tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 177.000,00(seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
208 — 64
Dalam Konpensi:
- Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan, nadzir atas tanah wakaf seluas 432 m2, terletak di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tersebut dalam Sertipikat Tanah Wakaf Nomor: 10/2009, Surat Ukur Nomor: 6/Kedungwaru/2010, dengan batas-batas:
129 — 60
Asmani kepada Masyarakat DusunVI Desa Pematang Johar tersebut sampai dengan saat inimasih dikelola, diawasi, dan dilindungi oleh NazhirTanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VIDesa Pematang Johar dan diatas tanah wakaf tersebutjuga telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.: 1/PematangJohar tertanggal 13 April 2006, Surat Ukur No::118/Pematang Johar/2006 tertanggal 09 Februari 2006,dengan Luas 2.693 m?
Bahwa selainadanya UU Wakaf dan PP No. 42/2006 sebagai landasanhakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di PengadilanAgama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk padaKompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi PresidenNo. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KompilasiHukum Islam yang juga menjadi dasar hukum materiilpada Pengadilan Agama;Bahwa ketentuan Ps. 1 angka 1 UU Wakaf secara jelas dantegas menyatakan bahwasannya Wakaf adalahperbuatan hukum~ wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian
Wakaf Indonesia sesuai denganKeputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan WakafIndonesia Provinsi Sumatera Utara No.: 08/K/BWISU/NZ/V1/2019 tertanggal 05 April 2019;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas,kedudukan Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama IslamDusun VI Desa Pematang Johar haruslah dinyatakan SAHmenurut hukum yang berlaku karena telah terdaftar padaBadan Wakaf Indonesia dan olehkarenanya kenazhirandari Alm.
Lalu Tergugat juga haruSs membuktikan alas haknyaterhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693 m? yangdiatasnya telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.:1/Pematang Johar tertanggal 13 April 2006, Surat UkurNo.: 118/Pematang Johar/2006 tertanggal O09 Februari2006, dengan Luas 2.693 m?
terhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693Halaman 22 dari 29 halaman.
154 — 28
161 — 90
126 — 30
97 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rahman;Sebelah Timur: Jalan;Bahwa tanah wakaf tersebut sejak tahun 1912 sudah dibangun Masjid yangterkenal sekarang bernama Masjid Jami Baital Atiq, berfungsi sebagaimanamestinya dan telah beberapa kali diadakan perbaikan dan perluasan namun tidaksampai menghabiskan seluruh tanah wakaf sehingga pada tahun 1993 sebagiantanah wakaf yang dibutuhkan Masjid seluas 2.415 m?
;2 Tanah Wakaf yang dikuasai oleh Amaq Arsad sekarang dikuasai oleh tigaorang cucunya yaitu:1 Anhar (Tergugat 2) menguasai tanah pecahan wakaf sebelah Timurseluas + 83 m;Z Hasibuan Abdillah Husen (Tergugat 3) menguasai pecahan tanah wakafsebelah Timur seluas + 109 m?;3 Supriadi (Tergugat 4) menguasai pecahan tanah wakaf sebelah Baratseluas + 77 m;3.
Tanah wakaf yang dikuasai oleh Amaq Munah sekarang dikuasai oleh cucunyayaitu:1 Haji Husni (Tergugat 5) menguasai pecahan tanah wakaf sebelah Baratseluas + 195 m?
Di Indonesia, berkenaan dengan HukumAdministrasi Pertanahan bagi masjid telah disediakan peraturanpendaftaran tanah berupa pensertifikatan hak tanah wakaf yangmelekat pada sertifikat wakaf adalah pemegang hak (para nazir). ParaNazir inilah yang secara juridik memiliki kedudukan hukum dalammelakukan gugatan hak atas tanah wakaf.
dengan hukum acara karena mereka tak mengetahui secara pastiperistiwa wakaf dan eksistensi hak milik atas tanah wakaf.
139 — 61
162 — 45
122 — 0
223 — 61
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al JamâÂÂiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
200 — 125
Penggugat:
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdangtersebut, padahal tanah wakaf seluas 2.693m?
T.B Makmun;Bahwa pada tahun 1970 di Dusun VI Desa Pematang Johar terjadi penyerahan2 (dua) bidang tanah wakaf secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm. Kamjariseluas + 7 rente untuk tujuan pekuburan muslim, dan wakaf Alm. Asmanidengan luas + untuk tujuan pendidikan islam;Bahwa akan tetapi karena waktu itu letaknya lebih strategis wakaf Alm. Kamjarikarena berada di Pinggir jalan, sementara wakaf Alm.
Asmani, letaknyadibelakang maka disepakati baik oleh si Pemberi wakaf dan pemerintahsetempat agar dialin fungsikan, dimana Wakaf Alm. Kamjari dipergunakanuntuk pendidikan islam sementara wakaf Alm.
secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm.
Asmani atau wakaf Alm.
104 — 0
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah wakaf terhadap tanah dan seluruh bangunan yang berdiri di atasanya yang dicatat pada buku tanah Desa Situ ilir Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor/Leter C Nomor 339 persil 77 Blok Sirna Galih seluas 1.918 meter dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
Helmi Ihsan
- Menyatakan Tergugat yang menguasai sebagian tanah tersebut berupa tanah dan bangunan rumah seluas 366 meter dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah timur : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah Selatan : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah Barat : Jln. Raya K.H.
Abdul Hamid
adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek wakaf yang dikuasainya tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa syarat apapun, jika dibutuhkan dengan bantuan alat Negara;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh
155 — 50
Bahwa Sebagaimana Akta Ikrar Wakaf No: W.2/02/02/1988 tertanggal 16Juli 1988 (2 Dzulhijjah 1408 H) tanah wakaf (obyek sengketa) tersebutTertulis hasilnya untuk keperluan kemakmuran Masjid NU DARUSSALAM, yang dimaksud adalah Masjid DARUSSALAM terletak di Jl.Candi Telagawangi, No. 62 RT.3 /RW.1 Kelurahan Mojolangu, KecamatanLowokwaru, Kota Malang.3.
Bahwa dengan adanya UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PPNo.42 Tahun 2006 Tetang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004, ternyatamemberikan wewenang kepada Nadzir untuk melakukan pengelolaan danpengembangan harta benda wakaf (obyek sengketa) dilakukan secaraproduktif, untuk memajukan kesejahteraan umum, Nadzir dapatbekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan prinsip syariah (Pasal43 UU No. 41 Tahun 2004 yo. Pasal 45 PP. No. 42 Tahun 2006).7.
Bahwa menurut Hukum hak penguasaan, pengelolaan danpengembangan obyek sengketa (tanah wakaf) ada pada PENGGUGATsebagai NADZIR.10.Bahwa menurut hukum Perbuatan PARA TERGUGAT menguasasi obyeksengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatanmelawan hukum.
MlgBahwa Penggugat dan para Tergugat sepakat sertipikat tanah wakaf SHMNo. 727. Surat Ukur No.1498/1989, Luas 3.940 m? atas nama MuhammadBadar Abdulghani (Nadzir), tertanggal 20 Agustus 1993, terletak di JI. SukarnoHatta Indah Kav. Il Rt.006.
dengan PeraturanPerundangan yang berlaku.Pasal 5Bahwa Penggugat dan para Tergugat menyatakan hasil dari pengelolaantanah wakaf yang tersebut di pasal 2 diatas digunakan untuk kepentingandan kemakmuran Masjid NU DARUS SALAM atau yang dimaksud adalahMasjid DARUS SALAM terletak di JI.
239 — 110
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan Musholla
- Sebelah Selatan Jalan Lorong
- Sebelah Timur Jalan Desa
- Sebelah Utara Tanah Suwarti
adalah bagian wakaf dari Masiroen
191 — 94
Bahwa Pembanding sangat keberatan utamanya pada kalimat yangdiberi garis bawah yang berbunyi : Milik Yayasan Masjid DarussalamUbung, keberatan kami terhadap kalimat tersebut adalah denganpertimbangan hukum tersebut seolah olah Tanah berikut BangunanMasjid Dasrussalam Ubung adalah milik Yayasan Masjid DarussalamUbung , padahal bila dilihat pada dokumen Sertifikat Wakaf No.1279/Wakaf Masjid Darussalam Ubung adalah Wakaf dengan NazhirPerseorangan dan bukan Wakaf dengan Nazhir organisasi atupunbukan
Wakaf dengan Nazhir Badan Hukum.Him 3 dari hlm 10 Put.
Bahwa berdasarkan Akta lkrar Wakaf Pejabat Pembuat lkrar Wakaf(PPAIW) Kecamatan Denpasar Barat tanggal 20 Mei 1991 bertepatandengan tanggal 6 Syawal 1411 Hijriyah, Sertifikat Hak Milik No.1279/Wakaf Desa Ubung, Gambar Situasi Tgl. 3031991, No.1790/1991, Luas 300 M2, yang terletak di JI. Cokroaminoto UbungDenpasar, maka Wakaf atas Tanah dan Bangunan Masjid Darusslam dikelola oleh Nazhir Perseorangan dan Bukan Nazhir Organisasi atauBadan Hukum apalagi Milik Yayasan Masjid Darussalam ubung,.
sudah sangat jelas para saksi telahmenerangkan dan tidak dibantah oleh Para Terbanding dahulu Tergugat/ utamanya Terbanding dahulu Tergugat V mengenai keberadaanSertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung, yang secara tidak sah mengusaiSertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung tersebut , sehingga menuruthemat kami seharusnya Majlis hakim mempunyai kKewenangan untukmemerintahkan agar Sertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung diserahkankepada Pembanding dahulu Penggugat.Bahwa, permohonan banding tersebut telah didaftar
Bahwa Penggugat/Pembanding selaku Nazhir (Ketua) mengajukangugatan terhadap Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat wakaf dankeuangan wakaf perkara tersebut adalah termasuk perkara sengketawakaf antara Nazhir perorangan dengan pihak lain yang menqguasai bendaatau kekayaan wakaf yang berupa sertifikat wakaf dan uang kekayaanwakaf, sedangkan kedudukan para pihak baik secara pribadi maupunbadan hukum dalam hal ini yayasan menurut hukum dibenarkan bertindaksebagai pihak dalam peradilan, apalagi masalah
205 — 155
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).
3) Sertifikat Wakaf nomor 446 seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh lima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan Luas atas Objek Tanah adalah 1.770 m2
5. Bahwa sebenarnya atas sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Jl anggrek 22 Rawa Hingkik RT 02 RW 09 Desa Cileungsi Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan Akta Ikrar wakaf yang terdiri atas 3 (tiga) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2 ( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yang terletak di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Sertifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).Halaman 12 dari 34, Putusan Nomor 6201/Padt.G/2021/PA.Cbn2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegl ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuhpuluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilanpuluh meter persegl ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter perseg ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluhlima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan