Ditemukan 459 data
57 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pihak Ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut sebagai Pihak Tergugat(Exceptio Ex Juri Terti): Bahwa dalil Penggugat hal 2 point 1 menyebutkan bahwa Alm. TambaTua Hamonangan Silaen telah melangsungkan pernikahan denganPenggugat di Gereja HKBP Samsam Pekanbaru pada tanggal 30Hal. 13 dari 32 hal. Put.
Henry Lukas Tumbol
Tergugat:
PT. Auto Indo Utama (Dealer DFSK)
63 — 41
Oleh karena itu bersesuaian dengan Salinan/ Grosse AKTA PernyataanKeputusan Pemegang Saham PT AUTO INDO UTAMA dimana PT AUTO INDOUTAMA bergerak dalam pelayanan jasa service dalam perkara quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas makadalam jawaban Tergugat yang mengandung ada kurangnya pihak ke tiga yang harusdi Tarik (Exceptio Ex Juri Terti) patut untuk di tolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya eksepsi dari Tergugat tersebut makaselanjutnya akan dipertimbangkan mengenai
Dedi Pranata, SH
Terdakwa:
AFANDI HABIB Bin KADINO
100 — 39
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016 sekira jam 05.00wib terdakwa AFANDI HABIB pulang kerumah membawa Sepeda MotorYAMAHA MIO warna PUTIH dengan tangan sebelah kiri teriuka, Bahwa selanjutnya saksi bertanya KAU NI NODONG APO NGAPO dijawab AFANDI AH BAPAK NI SHUUZON BAE saksi tanya KENO APOTANGAN KAU dijawab terdakwa AFANDI HABIB KENO PISO lalu saksi 11jawab AH KAUN DAK TERTI DISAYANG,BOHONG UJI NAK BALEKSORE, TULA KUALAT TANGAN KAU LUKO".
Terbanding/Tergugat : PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO
123 — 65
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 621 K/Sip/1975, tanggal 25 Mei1977 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa apabila ada pihakketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi exceptio ex juri terti;3.
Terbanding/Penggugat I : TUTI HARYATI
Terbanding/Penggugat II : RINI ANIHAYATI
75 — 45
Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa secara tuntasdan memuaskan adalah dengan cara mengikutsertakan, melibatkan ataumenarik semua pihak yang ada hubungan atau tersangkut dengan objeksengketa (exception ex juri terti);3. Bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut telah diletakkan izin lokasiatas nama PT.
1.ARAP ALIAS AMAQ KARTINI
2.Arep Alias Amaq Kartini
Tergugat:
PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO
116 — 98
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 621 K/Sip/1975, tanggal 25 Mei1977 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa apabila ada pihakketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi exceptio ex juri terti;3.
29 — 14
;Oleh karenanya, gugatan menjadi tidak jelas dan kabur itu harus dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara).EXCEPTIO EX JURI TERTI ( EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)Bahwa gugatan perlawanan mengandung cacat formil sehingga patutdinyatakan gugatan perlawanan pelawan tidak dapat diterima karena ada pihaklain yang terlibat tetapi tidak diikutkan sertakan sebagai Partijen dalam perkaraa quo;Hal 17 dari 34 hal putusan Nomor 12/Pdt/2018/PT SMGyang terletak di Desa Hadipolo Kec.
1.WAWAN PERNADI BUNGAI
2.TAMBUN HALMAH HUNDJUN, SH
3.PANCARASIE E.S. JAYAPRAWIRA
4.IKING IMAN
Tergugat:
1.TIKIL JUNI SAERANG, SH
2.SOFIRMAN Alias AYONG
Turut Tergugat:
YAYASAN âÂÂKALANG INDAH PERMAIâÂÂ
79 — 25
Apabila ada pihak ketigayang terlihat tetapi tidak ikut digugat sebagai Tergugat, secara spesifikdapat diajukan eksepsi yang disebut exceptio ex juri terti;(Vide. M.
194 — 48
Salah satu cara untukmenyelesaikan sengketa secara tuntas dan memuaskanadalah dengan cara mengikut sertakan, melibatkan ataumenarik pihak ketiga yang ada hubungan atau tersangkutdengan Tanah Terperkara (exceptio ex juri terti).Bahwa agar jelas letak serta batas batas Tanah yangdiklaim Penggugat dalam Perkara aquo, sudah seharusnyaPenggugat menarik Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumisebagai Tergugat.
Terbanding/Tergugat : NY JANDA LENDAWATY OETAMI
68 — 31
Salah satu cara untukmenyelesaikan sengketa secara tuntas adalah dengan caramengikutsertakan, melibatkan atau menarik semua pihak ketigayang ada hubungan atau tersangkut dengan Objek Sengketa(exception ex juri terti), dalam perkara a quo, gugatan Penggugatterbukti kurang pihak (exception plurium litis consortium). Sebab :a.
H. ZAKARIYA
Tergugat:
WIDIONO
41 — 7
ParaPenggugat tersebut mengandung cacat formil berupa kekurangan parapihak (plurium litis consortium), dan harus dinyatakan tidak dapatHalaman 8 dari 33 Putusan Nomor : 11/Pdt.G/2021/PN Bil.diterima.sesual dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut diatas;Bahwa dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnyadijadikan sebagai pihak TERGUGAT/TURUT TERGUGAT olehPENGGUGAT atau dengan kata lain pihak yang ditarik dan didudukansebagai TERGUGAT/TURUT TERGUGAT oleh PENGGUGAT tidaklahlengkap (ex juri terti
Pembanding/Penggugat II : Iwan Tunggono
Terbanding/Tergugat : PT. Aetra Air Jakarta
264 — 182
Bahwa dengan tidak ditariknya pihak yang berkepentingan atauberkaitan dengan pokok sengketa dalam Gugatan A quo, maka Gugatanyang diajukan oleh PARA PENGGUGAT merupakan gugatan yangmengandung cacat ex juri terti, yang bermakna bahwa terdapat pihak lainyang sebenarnya terlibat secara erat dan memiliki kepentingan terhadapharta benda PARA PENGGUGAT yang dijadikan objek sita eksekusi sebagaipelaksanaan kewajiban PT Ancol Pusaka dalam Putusan Pengadilan NegeriJakarta Utara No. 09/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut
Cacat formil dalam bentuk ex juri terti sebagaimanaTERGUGAT jelaskan telah sesuai dengan pendapat ahli M.
Yahya Harahapdalam bukunya Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika,Edisi Kedua, Cetakan Pertama, 2017, hal. 503 s.d 504 yang selengkapnyaTERGUGAT kutip sebagai berikut:Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagaitergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yang disebut exceptio exjuri terti.76.
216 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditariksebagai Tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yang disebutexceptio ex juri terti.7.
80 — 18
kekurangan subjek/ pihak dalam gugatan (pluriumlitis consortium) Fete nnn ene nnennnnnne bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis menyimpulkangugatan Penggugat di dalam perkara a quo juga tidak memenuhisyarat formil baik berupa ketidakjelasan letak obyek sengketamaupun kekeliruan pihak (error in persona) dalam bentukgugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium), oleh karenaterdapat pihak yang menguasai sebagian objek sengketa namunternyata tidak turut dijadikan sebagai Tergugat(ex Juri terti
71 — 18
ABDURRANI JUNUS HARAHAP adayang berupa tanah dan perseroan terbatas, maka direksi dan komisaris dariperseroan terbatas dan pihakpihak lainnya sebagaimana dimaksud di atas(termasuk tidak terbatas terhadap notaris dan PPAT yang berkaitan denganpengalihan/penjualan) wajib ditarik sebagai pihak Tergugat, sebagaimanaPara Penggugat menggugat Tergugat IV, Turut Tergugat I, dan TurutTergugat II (exceptio ex juri terti) ;Atas alasanalasan sebagaimana tersebut di atas dan dasar hukum yangberlaku dan memaksa
tua almarhum AbdurRani Junus Harahap ;76772 Gugatan kurangBahwa karena harta warisan almarhum Abdur Rani Junus Harahap ada yangberupa tanah dan perseroan terbatas, maka direksi dan komisaris dariperseroan terbatas dan pihakpihak lainnya sebagaimana dimaksud diatas(termasuk tidak terbatas terhadap Notaris & PPAT yang berkaitan denganpengalihan/ penjualan) wajib di tarik sebagai pihak Tergugat, sebagaimanaPara Penggugat menggugat Tergugat IV, Turut Tergugat I dan TurutTergugat II (exceptio ex juri terti
Terbanding/Penggugat : PT.MITRA MANDIRI PRIHARUM
Turut Terbanding/Tergugat II : PT.WASKITA TOLL ROAD
422 — 229
Apabilaadapihak ketiga yang terlibat tetapitidakikutditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exception ex juri terti. Bahwa dengan tidak ditariknya BPJT sebagai salah satu pihak dalamperkara a guo, gugatan PENGGUGAT menjadi Error In Persona:Exceptio plurium litis consortium. Sehigga patut dan sewajarnya majelishakim menolak gugatan PENGGUGAT atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.Il.
Apabilaadapihak ketiga yang terlibat tetapi tidakikutditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exception ex juri terti. Bahwa sangat jelas gugatan PENGGUGAT menjadi Error InPersona : Exceptio Plurium Litis Consortium, sehingga patut dansewajarnya majelis hakim menolak gugatan PENGGUGATatau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.3.
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Artinya adapihak ketiga yang terlibat dan terkait hubungan hukum, tetapi tidak ikutditarik sebagai Tergugat (exception ex juri terti), dengan adanyaHal. 13 dari 36 hal. Put.
87 — 17
Oleh karena masih ada pihak lain yang seharusnyadijadikan sebagai pihak baik bersama sama sebagai Pelawanmaupun didudukan sebagai Terlawan oleh Pelawan atau dengankata lain pihak yang ditarik dan didudukan sebagai Pelawan atauTerlawan oleh Pelawan tidaklah lengkap (ex juri terti), yang berakibatsengketa yang dipersoalkan tidak akan dapat diselesaikan secaratuntas karena ada kekurangan pihak dalam gugatan/Perlawanan.Maka konstruksi gugatan/perlawanan Pelawan yang demikianmengandung cacat formil plurium
76 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bantahan yang diajukan aleh Para Pembantah menurut hematTerbantah I33 merupakan bantahan yang kurang pihak karena secaraexceptio ex jury terti, yaitu tangkisan yang diajukan karena ada Pihak Ketigayang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai pihak (vide Buku M.YahyaHarahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika:Halaman 38 dari 60 hal. Put.
agarMajelis Hakim perkara a quo menyatakan bantahan Para Pembantah tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);1.Eksepsi Terbantah 34:Bahwa Terbantah 34 menolak dengan tegas seluruh dalildalil yangdikemukakan oleh Para Pembantah dalam bantahannya kecuali yangsecara tegastegas diakui kebenarannya oleh Terbantah I34;Bantahan Para Pembantah Kurang Pihak:2.Bahwa bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah menurut hematTerbantah 1 34 merupakan bantahan yang kurang pihak karena secaraExceptio Ex Jury Terti
Terbanding/Penggugat : PT.Putra Sarana Transborneo
Turut Terbanding/Tergugat II : Harwo,
Turut Terbanding/Tergugat III : Sifan Triyono
157 — 103
Gugatan Kurang Pihak (Plurium LitisConsortium/Exceptio Ex Juri Terti)12. Bahwa dalam gugatan a quo, Penggugat menarik TergugatIl selaku Direksi PT Kapuas Tunggal Persada (Tergugat 1!) danTergugat Ill sebagai pihak yang mengetahui dalamperjanjian penambangan dan surat pengakuan hutang. Namundemikian, Penggugat sama sekali tidak menggugat Komisaris dariTergugat (PT Kapuas Tunggal Persada) yang juga telahmengetahui perjanjian penambangan dan surat pengakuanhutang tersebut.13.