Ditemukan 704 data
21 — 12
Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :Slo, tol pears SLE Dy Le o& A oJery di G1 Lgl gle 4) asgitl OSay pgarsdio leashed Jus ugins J Lowi LobVac dency og) ids pStrIdLSgay pine syagian GS2 al dls jet ce eeHal. 11 dari 14 Penetapan Nomor 0073/Padt.P/2016/PA.BgiL$oSIS yies Vo : JLSsS C6) SEs widaryl dw odgrgne jana Jo pSlallArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
53 — 26
Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :AS 55l a SMS c Skah agtks Wt Is tel US al glGA 5 jib She age (II le 52) ubld ae Gag GI I Ga Alle win Vie das ly 155 tals hy as YaSoiks V5 + Cle AS 1 AStA4 Shad lags OS al Sg RallHalaman 14 dari 19 halamanPenetapan Nomor 0025/Pdt.P/2017/PA.MmkVonad 3 i 0a 55 ae 5553 pSlall att alsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
13 — 6
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
13 — 5
tidak boleh menerima pinangan, tidak boleh menikah dengan lakilakilain kecuali kembali kepada Pemohon sehingga berhak mendapatkan jaminan (nafkah,Hal 9 dari 12 hal Putusan Nomor: 0028/Pdt.G/2019/PA.TIg.maskan dan kiswah) selama menjalani masa iddah tersebut dari mantan suami sebagaisuatu kewajiban, sepanjang istri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
80 — 23
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendin,gis Slap DE wo a IND ta Maka (Sts Oly Sat te 8 ad SKAsal ge 3% J gy eal Vie tes Eh, 1G SIE shy Rew AY de A458 JeWras H in voshy co JB J Sell te OS 28 Vy UB UB Sst10Artinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahva diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid
17 — 11
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahcL sildalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.Nasab 4.
39 — 11
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;10SFE Ge Aap Be etaes JG5 Mh etees IG 45 ancp SLT 55 052 SY 2 G5 5b 4S I ETE LE @ pyasSh es pigs yee S57 Os eth Le Ge Vie tes 1h $ssad Sle Wphos ohh Oo 5B oh (SILI it, AUS Jott V5: JU aSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang
17 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Sls al agi G82 agit Hi Is el pginss JU ids ll OS a) 3JASa2 AV ale gS5 515 JE agihs wl Lo5sl lable a go5a Ul IgIsgins GS al bs push ale Gio V8 tas tds 311555 SLI 55s jot Us. pSlall 284, HU3 Joids Vg: JLB US ol astall Suu juiaS 5 si 5a 02955Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
34 — 4
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimobangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:cpl) We Seah ph a Gan iO Ud Fg ALAR SN Gay agg Olly Dial aguas Old Ely QI GS AlOS al Gly JGRal) fe Rie Yio dae Gly gf iis. astalis a5 Sas a 4s Yagi Je sgVala 3) jin ong 5 a Jods Oy aSLAN) Sly AS Gat 5 : OME AUS) Agta) Sad NigArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
19 — 5
Ul ale 225Eds 3) 1355 pSISIS 585 aSaa BY ale au $558 Otchad giSs 357 Al Qls tall ule Bo Tie aR3985 5 oSIEdl aba 1s Boks Vs J IS ll astjuas 3l Faw 03973 RoArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam
42 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col) eal pt Ga Capi Oo Ud SS AD AR SN Gs apices Bg Shel gece Ub Ely YI OS alCS al Gfy Ral) We aie Ye ae Gly 5h ly pStalls phy pase AN de Yaad Ue asN5pdas. 3h Vjhn ogg Qa Jght Uh pStAl My ANS Gath 5 : tb ANS 1) Agta) saad sagasArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
13 — 1
Penjagaan akidah anak.Tiga kalangan Mazdhab, Syafiiyah, Hanabilah dan Hanafiyah, sepakatmensyaratkan Islam bagi pemegang hadhanah. Hanya saja KalanganHanafiyah mengkhususkannya pada pemegang hadhanah kalanganlakilaki, sementara kalangan perempuan tidak disyaratkan Islam,karena substansinya adalah Syafaqah dan Rahmah yang tentu tidakberbeda apapun agama yang bersangkutan.
90 — 28
membela haknyabukanlah berarti Tergugat mengakui dalil gugatan Penggugat sehingga dalilgugatan Penggugat dianggap sudah benar, sedangkan dalam sigat takliktalak pengadilan harus membenarkan dalil gugatan Penggugat, maka untukdapat membenarkan pengaduan istri, Penggugat harus membuktikankebenaran dalil pengaduannya, oleh karena itu Penggugat dibebanikewajiban bukti atas kebenaran dalil gugatannya;Halaman 7 dari 14 halamanPutusan No: 338/Pdt.G/2012/PA.KtlMenimbang, bahwa hal ini seiring dengan pendapat Syafiiyah
11 — 3
yang sedang hamil bukan karena berhubungan badandengannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulamaulama empat mazhab yangtermasyhur, termasuk ulamaulama di Indonesia, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambalimenyatakan status pernikahannya tidak sah, adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafiimenyatakan sah pernikahannya;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwasebagian besar ummat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafii, oleh karena ituberdasarkan pendapat beberapa ulama syafiiyah
59 — 16
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
45 — 10
got yl : aulel es VI le pV praid ig VI JJ Ls a5 45scals oly eVArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalamhadhanah ada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluarga lakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketiga apabilaberkumpul keluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertama yaitu apabilaberkumpul keluarga lakilaki dan wanita (dalam hak pengasuhan anak), makadidahulukan ibu atas ayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan seterusnya keatas.Menimbang
96 — 48
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;MEE Lin gi ade bs gad Sade get IO@a S53 Os Stall ay lls Gotds Y5 Ot als I Aa tall std logins OS al Sly kal5iad 5a oa gh 5Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon
66 — 33
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;Lgabels ge hans Oi Ul Sls ALAS gill GS) agian Clg hal aga J 25 Ul OG alle fon Ve Sas tily 3 15 SANK hy OLNY AL Gaga Fie slat ll 603 gh Qa) cha Us SLA a8ds MS Gis Y 5 UE ADS 1) Agta) 5d Nags US al G5 Kalljane, glArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang
1.Umar bin Bahar
2.Kasmawati binti Ambo Sakka
9 — 3
tentang masalah ini Majelis Hakimmengemukakan doktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj LiSyarh alMinhaaj Juz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbanganMajelis Hakim yang menjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :coi of gl ge SB Sat eas Oy UT eens od Sg I EShy of 1555 pSdiy Ag Soe I ES Sib ated taal be attei US: JU GUS Jy etd os Gg Se by sont Ib ice the ts AWaa fc Vas on hs ae Jed Mi pS edt ay U5Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
61 — 18
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksi tersebut ternyatabersesuaian dengan permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa ada indikasi Pemohon dengan Usman Naja bin H.