Ditemukan 466125 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA BIMA Nomor 681/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal 21 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3716
  • (satu) buah meja makan kayu jati;

    7. 1 (satu) buah rak piring aluminium;

    8. 9 (sembilan) batang kayubalok ukuran 1X30 Cm;

    9. 10 (sepuluh) papan jati;

    Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat;

    1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai
    Sebelah barat dengan rumah Ramin.Menimbang, bahwa rumah aquo sekarang dalam penguasaan Tergugatdan di atas tanah tersebut ditempati juga oleh anak Penggugat danTergugat yang rumahnya dalam satu tembok, sedangkan tanah yangdibangun rumah tersebut adalah tanah warisan dari orang tua Tergugat(harta bawaan), oleh karenanya demi memudahkan dalam pembagian, dandemi menjaga keutuhan rumah tersebut, maka patut dirasa adil manakalarumah itu dinilai dengan harga yang disepakati bersama atau ditaksir olehpenaksir
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari hartabersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura,maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugat memberikankompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugat atau melaluipenjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugatatau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat danseperdua lainnya kepada Tergugat.4.
Register : 21-01-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 46/Pdt.G/2022/PA.Pkl
Tanggal 11 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9815
  • M Aminudin bin Achmad Suchaimi, dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL) dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing.
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.430,000,- (lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;