Ditemukan 12652 data
50 — 18
Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap tambak udang milik Pemohon Keberatan (KASIRAN KARSO TARUNO) dengan ukuran luas 2.721 m2, terletak di Wilayah Dusun Bayeman, Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batas batas :- Sebelah Utara : jalan ;- Sebelah Barat : tambak garapan Wakijo ;- Sebelah Selatan : tambak garapan Aldiman / Jamhari ;- Sebelah Timur : tambak garapan Misran / Saastrowiyono ;Berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp. 190.470.000
Kulon Progo ; Pasal 46 Ayat 3 Hurufb Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor : 1 tahun 2012Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kulon Progo Tahun 2012 2032 yangberbunyi : Kawasan peruntukkan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b (kawasan peruntukkan perikanan budidaya) meliputi budidayaperikanan air payau Kec.
Bahwa terhadap permohonan keberatan yang disampaikan Pemohon Keberatanpada Posita 4, sesuai dengan ketentuan angka 6 terhadap usaha tambak yangdilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini PemerintahDaerah Kabupaten Kulon Progo sesuai surat dari Sekretaris Daerah KabupatenKulon Progo atas nama Bupati Kulon Progo Nomor 500/2974 tanggal 20 Mei2016 perihal Surat Pemberitahuan ;8.
;Bahwa Saksi bekerja di Bappeda Kabupaten Kulon Progo ;Bahwa Saksi bekerja di Bappeda Kulon Progo sudah 4 (empat) tahun, dibagian Tata Ruang dan Perhubungan ;Bahwa Saksi pernah mendengar di Kulon Progo akan dibangun bandara ;Bahwa Saksi mengetahui di Desa Sindutan banyak petani tambak. Tambaktambak tersebut tidak sesuai dengan tata ruang ;Bahwa dalam Perda No. 10 tahun 2014 disebutkan tambak yang sesuaidengan tata ruang adalah yang berada di Kecamatan Galur, Wates danTemon.
Foto copy Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 500/2974tertanggal 20 Mei 2016, diberi tanda : TK25 ;44 6. Foto copy Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 tahun 2015 tentang PedomanUsaha Pembudidayaan Ikan, diberi tanda : TK26 ;7. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 20142034, diberi tanda : TK27 ;8.
Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau KecilProvinsi Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun 2011 2030 dan Peraturan DaerahKabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang WilayahKabupaten Kulon Progo Tahun 2012 2032 adalah beralasan hukum, oleh karenaPeraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 dan PeraturanBupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tidak dapat berlaku surut untuk usahatambak udang milik Pemohon Keberatan yang terletak di Desa Sindutan, KecamatanTemon yang telah
Dikan Fadhli Nugraha,S.H.
Terdakwa:
AGUS PRASETIYO Bin. SUNARTO
53 — 13
pukul00.30 WIB, di tempat usaha Karaoke BLASS Karaoke di Randu, Triharjo,Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, petugas satpol pp mendatangiBlass Karaoke untuk melakukan operasi/razia minuman beralkohol danditemukan minuman beralkohol.Bahwa benar saksi pemilik Karaoke BLASS dengan alamat Randu,Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo;Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa AGUS PRASETOYO, Adalahkaryawan saksi sabagai operator dan penanggung jawab kegiatan di Blasskaraoke;Bahwa benar saksi
kurang lebih 500(lima ratus) Meter.Bahwa kemudian saksi RISMIANTO bersama dengan saksi HADI MULYONOmembawa terdakwa beserta barang bukti ke SATPOL PP Kulon Progo Gunadiproses menurut hukum yang berlaku.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jo Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) PerdaKabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan PengawasanMinuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan lainnya sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008tentang
Bahwa minumanminuman tersebut adalah milik Terdakwa tanpa memiliki IzinUsaha Perdagangan (IUP) Minuman Beralkohol (MB).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo.Pasal 4 ayat (1) PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 Jo.
Pasal 4 ayat (1) PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun2008 Jo. Pasal 7 ayat (1) PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkanlainnya.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Agus Prasetiyo Bin Sunarto, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan, Menyimpan danmenjual minuman beralkohol tanpa ijin ;2.
Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKulon Progo dan dihadapanTerdakwa.Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,Yudith Wirawan,SH.
77 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: Sub ZonaTambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal inilebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran I PERDA KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 (TK 2 7);Halaman 17 dari 41 hal.
Kulon Progobaik yang telah berdiri sebelum maupun setelah berlakunyaPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan wajib mendaftarkanusahanya kepada Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah pernah melakukan BimbinganTeknis kepada perwakilan Kelompok Usaha Budidaya IkanHalaman 18 dari 41 hal.
Rr.Endang Purwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;2. Surat Nomor 523/0671 tanggal 14 Juli 2014 perihalPemberitahuan/Teguran ke2 yang ditandatangani oleh drh.Rr. Endang Purwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 500/4011 tanggal23 Juli 2014 tentang Penataan Tambak di Wilayah Pesisiryang ditandatangani oleh dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG.
untuk mempertanyakan perijinanseluruh tambak yang ada di Desa Sindutan dan DesaJangkaran, Kabupaten Kulon Progo dan ternyata diperolehjawaban dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berupa suratkepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalPropinsi D.
di Dusun Kragon II, Desa Palihan, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo);c.7.
19 — 4
Menetapkan, bahwa di Kulon Progo pada tanggal 30 November 1999 telah dilahirkan seorang anak laki-laki bernama ARIS MUNAWAR merupakan anak ke-3 (tiga) dari seorang perempuan yang bernama BONIATI; --------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan biaya perkara kepada Negara, sejumlah Nihil.
. : Kulon Progo. : 38 tahun/31 Desember 1974. 054/013, DesaGiripurwo, Kecamatan Girimulyo,Kabupaten Kulon Progo. : Islam. sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca dan meneliti suratsurat dalam berkas perkara; Telah mendengar keterangan pemohon dan saksisaksi; Menimbang, bahwa pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 22Maret 2013, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates padatanggal 22 Maret 2013 di bawah register perkara nomor 231/Pdt.P/2013/PN.Wt., telahmengemukakan
Wt.Bahwa pemohon menurut surat bukti yang diserahkan bersama permohonanini, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Giripurwo Kecamatan Girimulyo,Kabupaten Kulon Progo Nomor : 55/474.2/I11/2013, tanggal 21 Maret 2013,tidak mampu dan tidak sanggup untuk membayar biaya perkara.Bahwa di Kulon Progo pada tanggal 30 November 1999 pemohon telahdilahirkan seorang anak lakilaki luar kawin yang kemudian diberi namaARIS MUNAWAR, merupakan anak ke3 (tiga) dari pemohon; Bahwa karena ketidaktahuan pemohon, tentang
Berdasarkan dengan alasanalasan tersebut di atas, pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Negeri Wates untuk berkenan memeriksa permohonan ini danselanjutnya menetapkan sebagai berikut : 1 Mengabulkan permohonan pemohon. 2 Membebaskan pemohon dari biaya perkara. 3 Menetapkan, bahwa di Kulon Progo pada tanggal 30 November 1999telah dilahirkan seorang anak lakilaki bernama ARIS MUNAWARmerupakan anak ke3 (tiga) dari seorang perempuan yang bernamaHal 2 dari 9 halaman, No. 308/Pdt.P/2012/PN.Wt.BONIATI; 4
berikut :MENETAPKAN: e Mengabulkan permohonan pemohon; e Membebaskan pemohon dari biaya perkara.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya, pemohontelah mengajukan buktibukti surat, berupa : Bukti P1 Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3401097112740016atas nama BONIATI ;Bukti P2 Foto copy Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3401090601053461dikeluarkan tanggal 13012012 atas nama Kepala Keluarga PAIJAHyang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Kulon Progo
Wt.kelahiran anak pemohon tersebut sampai saat ini, telah melampaui batas waktu (satu) tahun, belum dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Kulon Progo; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya tersebutpemohon telah mengajukan bukti surat P1 s/d.
56 — 12
Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap tambak udang milik Pemohon Keberatan (SURMI) dengan ukuran luas 2.051 m2, terletak di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batas batas :- Sebelah Utara : Ramilah ;- Sebelah Timur : Radi ;- Sebelah Selatan : Sudirman / Saliman ;- Sebelah Barat : Poniran ;Berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp. 143.570.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;3.
Kulon Progo dihadiri oleh Pemohon Keberatan dan Para Warga MasyarakatPetani Tambak Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kab. Kulon Progo.
Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo atas nama Bupati KulonProgo Nomor 500/2974 tanggal 20 Mei 2016 perihal Surat Pemberitahuan ;.
Dalam jawaban / bantahannya Termohon Keberatan Il jugamendalilkan bahwa usaha tambak yang dikelola Pemohon Keberatan tidak terdaftar /tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimanadiatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang PedomanUsaha Pembudidayaan Ikan.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau PulauKecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 2030 dan PeraturanDaerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata RuangWilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 2032 adalah beralasan hukum, olehkarena Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 danPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tidak dapat berlaku surut untukusaha tambak udang milik Pemohon Keberatan yang terletak di Desa Sindutan,Kecamatan Temon
199 — 34
Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap tambak udang milik Pemohon Keberatan Supardi / Mardi Wiyono yaitu dengan ukuran luas 2913 m2, terletak di Wilayah Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas Sebelah utara: Tambak garapan Hadi Suparman, Sebelah Barat: Jalan Sebelah Selatan: Tanah tambak garapan Atmo Irono, Sebelah Timur: tanah garapan Paijo;Berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp. 203.910.000,- (Dua ratus tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah
PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULON PROGO PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
Kulon Progo, Prop.D.I.Yogyakarta sejak tahun 2004. (Vide : Bukti Terlampir).
Kulon Progo, Prop.D.I.
Bahwa terhadap permohonan keberatan yang disampaikan Pemohon Keberatanpada Posita 4, sesuai dengan ketentuan angka 6 terhadap usaha tambak yangdilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini PemerintahDaerah Kabupaten Kulon Progo sesuai surat dari Sekretaris Daerah KabupatenKulon Progo atas nama Bupati Kulon Progo Nomor 500/2974 tertanggal 20 Mei2016 perihal Surat Pemberitahuan;.
Fotocopy surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalDaerah Istimewa Yogyakarta Nomor :2035/30034/X1/2015 tanggal 29November 2015 Perihal Informasi Keberadaan tambak di lokasi obyekpengadaan tanah Bandara kepada Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo;Selanjutnya diberi tanda ( TK.I 5).6. a. Fotocopy Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo atas namaBupati Kulon Progo Nomor : 500/2974 tanggal 20 Mei 2016 perihal suratpemberitahuan .b.
Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 2032 adalahberalasan hukum, sehingga kewajiban hukum oleh karena pengelolaan tambakudang sejak tahun 2013 di Desa Sindutan Kecamatan Temon berdasarkan PerdaKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kulon ProgoNomor 71 Tahun 2015 tidak serta merta dapat diberlakukan pada PemohonKeberatan sebagai pemberlakuan surut atas Peraturan Perundang Undangan.
45 — 3
Menyatakan perbaikan penulisan tempat lahir anak laki-laki Pemohon yang semula tertulis di Kulon Progo yang benar lahir di Yogyakarta adalah sah menurut hukum;------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)
Bahwa Pemohon berkehendak untuk memperbaiki penulisan tempat lahiranaknya yang semula tertulis lahir di Kulon Progo yang benar lahir diYogyakarta karena untuk pembetulan penulisan tempat lahir anakTEESEISUL $=~ nnn mn nnn nn nnn erin rennin nnn neni mn meme nes.
BuktiFoto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 27292 / U / 2008 tanggal 14 April2008 atas nama ZIDANNIAM MUHAMMAD AFNANELWA dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Keluarga Berencana danPemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kulon Progo.
menjadiYogyakarta 20 nnn nonce nnn nenBahwa kesalahan penulisan terjadi saat Pemohonmengajukan permohonan untuk membuat Akta Kelahirananak Pemohon dimana yang seharusnya tempat lahirYogyakarta namun tertulis Kulon Progo ;Bahwa suami Pemohon dan keluarga tidak ada yangkeberatan atas permohonan Pemohon ini, dan suami sudahmenanyakan ke Kantor Catatan Sipil Kulon Progo bahwauntuk pembetulan penulisan tempat lahir dalam aktakelahiran tersebut harus ada penetapan pengadilanNO QCM 1; 2 =o nnn nnn nnn
Wt.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 dan P2 benar Pemohonadalah penduduk yang tercatat bertempat tinggal di Bantar Kulon, RT/RW :003/002, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo,sehingga berdasarkan bukti tersebut Pemohon bertempat tinggal di wilayahKulon Progo atau di wilayah Pengadilan Negeri Wates; Menimbang, bahwa Pemohon telah menikah dengan IWAN PRASETIYOpada tanggal 17 November 2006 di Kantor Urusan Agama Kecamatan SentoloKabupaten Kulon Progo (bukti P3) dan dari pernikahan
tersebut telah dikaruniaiseorang anak lakilaki yang bernama ZIDANNIAM MUHAMMAD AFNANELAyang dilahirkan di Kulon Progo pada tanggal 1 April 2008 sebagaimana AktaKelahiran Nomor : 27292/U/2008 tanggal 14 April 2008 yang diterbitkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Keluarga Berencana danPemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kulon Progo (buktiMenimbang, bahwa Pemohon bermaksud untuk memperbaiki tempatlahir nama anak Pemohon dari semula Kulon Progo menjadi Yogyakarta ;Menimbang, bahwa selanjutnya
96 — 3
BASUKI, Tempat lahir Kulon Progo,tanggal lahir 07 Desember 1967, JenisKelamin laki laki, Kebangsaan Indonesia,Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun,Alamat Salam RT.082 RW.037,Banjarharjo,Kecamatan Kalibawang, Kabupaten KulonProgo.2.
Foto copy Kartu Keluarga Kartu Nomor3401120601054391 tanggal 31 05 2011 atasnama Kepala keluarga Basuki yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan, CatatanSipil, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnyadiberi tanda dengan P4.5.
Bahwa anak para Pemohon yang bernamaArina Ainurrohmah dilahirkan pada tanggal8 Juli 2008 di Kulon Progo.
Menetapkan bahwa seorang anak perempuanbernama ARINA AINURROHMAH Warga NegaraIndonesia, lahir pada hari Selasa tanggal 08Juli 2008 di Kulon Progo dari perkawinan yangsah antara suami isteri BASUKI dan MUJIATUN.3.
Memerintahkan kepala Dinas kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo agarsegera setelah salinan sah penetapan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap inidiperlihatkan kepadanya untuk mencatat dalamdaftar pencatatan kelahiran untuk warga NegaraIndonesia dalam daftar yang sedang berjalanbahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2008 diKulon Progo telah lahir seorang anak perempuanyang bernama ARINA AINURROHMAH anak darisuami isteri BASUKI dan MUJIATUN.4.
24 — 4
Menetapkan, bahwa di Kulon Progo pada tanggal 18 Desember 1987 telah dilahirkan seorang anak laki-laki bernama TRIYONO merupakan anak ke-III (tiga) dari suami isteri SURAJI dengan SUKARNI. -------------------------------3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 165.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Nomor : 209/Pdt.P/2013/PN.Wt, telah mengemukakan halhal sebagaiberikut :Hal 1 dari 9 halaman, No. 209/Pdt.P/2013/PN.Wt.e Bahwa pemohon dilahirkan di Kulon Progo pada tanggal 18 Desember 1987merupakan anak keIII (tiga) dari suami isteri SURAJI dengan SUKARNI. e Bahwa perkawinan orang tua kandung pemohon tersebut dilangsungkan diWates menurut cara Islam, dan telah mendapatkan Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Wates Kabupaten/Kota Kulon Progo,tanggal 25 Mei 1979 Nomor : 50/36/V/1979
. e Bahwa karena ketidaktahuan orang tua kandung pemohon, tentang kelahiranpemohon tersebut sampai saat ini, telah melampaui batas waktu (satu) tahun,belum dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenKulon Progo. e Bahwa pemohon bermaksud melaporkan kelahiran pemohon untuk dicatatpada register akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Kulon Progo dan selanjutnya untuk kepentingan pemohon tersebutditerbitkan kutipan akta kelahiran, namun ternyata pencatatan
Bukti P5 Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 134/VI9/2013 tanggal 25 Maret2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Triharjo, Kecamatan Wates,Kabupaten Kulon Progo menerangkan nama SUKARMI adalah samadan merupakan satu orang dengan nama SUKARNI;Bukti P6 Foto Copy Surat Keterangan Kematian No : 04/MGL/06 tanggal23012006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Triharjo, KecamatanWates, Kabupaten Kulon Progo atas nama SURAJI;Hal 3 dari 9 halaman, No. 209/Pdt.P/2013/PN.Wt.Buktibukti surat tersebut masingmasing
;Menimbang, bahwa dari bukti P3 yang dikuatkan dengan keterangan saksisaksi telah terbukti, bahwa orang tua kandung pemohon yaitu SURAJI dan SUKARNI(SUKARMI) tersebut telah menikah menurut cara agama Islam, dan telahmendapatkan Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan WatesKabupaten/Kota Kulon Progo, tanggal 25 Mei 1979, Nomor : 50/36/V/1979; Menimbang, bahwa dari bukti P4 yang dikuatkan dengan keterangan saksisaksi telah terbukti, bahwa benar pemohon dilahirkan di Kulon Progo pada tanggal
Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuanketentuan hukum serta segalaperaturan perundangundangan yang berlaku; MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan pemohon.2 Menetapkan, bahwa di Kulon Progo pada tanggal 18 Desember 1987 telahdilahirkan seorang anak lakilaki bernama TRIYONO merupakan anak keI (tiga) dari suami isteri SURAJI dengan SUKARNI.3.
21 — 4
Menetapkan,, bahwa di Kulon Progo pada tanggal 09 Mei 1966 telah dilahirkan seorang anak Perempuan bernama SUJIYEM .merupakan anak ke- 5 (Lima) dari suami isteri KARIYO WIYADI dengan TEMU;----------------------------------------------------3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 165.000,- (Seratus enam puluh Lima Ribu Rupiah);
register perkara nomor 267/Pdt.P/2013/PN.Wt., telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa pemohon dilahirkan di Kulon Progo pada tanggal 09 Mei 1966merupakan anak ke5 (lima) dari suami isteri KARIYO WIYADI dengan TEMU;Bahwa pernikahan orang tua kandung pemohon tersebutdilangsungkan di Pengasih menurut cara agama Islam ,dan telahmendapatkan Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan Pengasih Kabupaten /Kota Kulon Progo tanggal 07 April1953 Nomor: 100/1953 sesuai dengn Duplikat Kutipan
Akta NikahNomoR: K.7/1.3/PW/01/06/2002 tanggal 15 Februari 2002;Bahwa karena ketidaktahuan orang tua kandung pemohon ,tentangkelahiran pemohon tersebut sampai saat ini ,telah melampui bataswaktu 1 (Satu) tahun, belum dilaporkan pada Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo.
Menetapkan, bahwa di Kulon Progo pada tanggal 09 Mei 1966telah dilahirkan seorang anak Perempuan bernamaSUJIYEM .merupakan anak ke 5 (Lima) dari suami isteriKARIYO WIYADI dengan TEMU;3.
SONO KARIYO AL.TEMU oleh Kepala Desa Margosari; BuktiP5 Foto Copy Duplikat Kutipan Akta Nikah atas nama Suami IsteriKarim dengan B.SONO KARIYO AI TEMU yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan agama Kecamatan Pengasih KabupatenKulon Progo K.7/13/1.3/PW,01/06/2002 tanggal 15 Februari 2002;BuktiP6.
B.SONO KARIYO AlTEMU; yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Margosari Kecamatan pengasihKabupaten Kulon Progo;Menimbang,bahwa dari Bukti P5 yang dikuatkan dengan keterangansaksisaksi telah terbukti ,obahwa Copy Duplikat Kutipan Akta Nikah atasnama Suami Isteri Karim dengan B.SONO KARIYO Al TEMU yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan agama Kecamatan Pengasih KabupatenKulon Progo;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi yang dikuatkandengan Surat Pengantar Pendaftaran Akta Kelahiran Terlambat No.
82 — 27
Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bundel asli surat Nomor : 876/1386/D tanggal 14 Desember 2011 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DIY);2) 1 (satu) bundel surat nomor : KU 0101/PSJA.SO/02/01 tanggal 13 Desember 2011 perihal perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari BBWSSO;3) 1 (satu) bundel proposal asli Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 perihal permohonan pembangunan tanggul progo Desa Banaran Kec. Galur Kab.
Kulon Progo;4) 1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA-PPKD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 4/DPPA/2011 tanggal 20 Oktober 2011;5) 1 (satu) lembar bukti Kas Pengeluaran Model Bend 26a dari bendahara pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,-;6) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06915/LSPPKD/1.20.09.00/12/2011 tanggal 28 Desember 2011; Dikembalikan ke DPPKA Propinsi DIY melalui Saksi
Sunarja, SIP (selaku bendahara PPKD DPPKA)7) 3 (tiga) lembar tanda penerima honor panitia pembangunan jalan tanggul progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo;8) 1 (satu) buah buku kas pengeluaran dan pemasukan milik Sri Wahyuningsih;9) 1 (satu) lembar kertas catatan milik Dwi Haryanto; Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi Sri Wahyuningsih10) 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No.
Panitia pembangunan tanggul progo;11) 1 (satu) buah proposal asli kegiatan pembangunan jalan Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo No.03/PP/II/2012 tanggal 2 Februari 2012; Dikembalikan ke Saksi Sumitro, S.Pd.12) 1 (satu) bendel asli Keputusan Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 361/54431D tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Masyarakat kegiatan Kelembagaan Penanganan Akibat Bencana Alam Erupsi
20 Februari 2012;14) 1 (satu) bundel asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 03/PPTP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012;15) 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012;16) 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012; Dikembalikan ke kantor BBWSSO melalui Saksi Suradi,ST.17) 1 (satu) bundel fotokopi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pembangunan jalan tanggul progo
Dari hasil koordinasitersebut Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak merekomendasikanperhitungan rencana anggaran biaya untuk pembangunan tanggulsungai progo di desa Banaran kabupaten Kulon Progo sebesar Rp.400.000.000.
Dari surat Balai besar wilayah sungai serayu opak perihalperhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk pembangunan tanggulsungai progo di desa Banaran kabupaten Kulon Progo selanjutnya BPBDPropinsi DIY mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur DaerahIstimewa Yogyakarta untuk mencairkan dana bantuan kepada desaBanaran untuk pembangunan tanggul sungai progo.
(Ketua PanitiaPembangunan) pada Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 692301009402532atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo Banaran Galur Kulon Progo,sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah), dan untuk penerimaan diDesa Banaran oleh Panitia Pembangunan tanggul progo dibuatkan tandaterima dengan bukti kas pengeluaran model Bend 26a tanggal 27 Desember2011;Menimbang, bahwa dana sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus jutarupiah) yang diberikan kepada Panitia Pembangunan tanggul progo desaBanaran
Atas dasar pertimbangan teknis dari SNVT PJSASerayu Opak tersebut, Kepala Pelaksanaan BPBD DIY merekomendasikanpemberian bantuan untuk kegiatan pembangunan tanggul progo Desa BanaranKecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 400.000.000, (empatratus juta rupiah).
untuk pembangunan tanggulsungai progo.
14 — 1
Yogyakarta sekarang tinggal di XX KabupatenKulon Progo, D. I.
Bahwa setelahn menikah tersebut, Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di Pedukuhan Bugel, RT/RW 003/002, Desa Bugel, KecamatanPanjatan, Kabupaten Kulon Progo selama 9 tahun 3 bulan, kemudian padabulan April Tahun 2016 Penggugat dan Tergugat pisah rumah karenaPenggugat meninggalkan rumah kediaman bersama dan pergi rumah orangtua Penggugat yang beralamat di Pedukuhan Klopo X RT/RW 20/19, DesaBendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo selama 7 bulan,kemudian Penggugat pada bulan November tahun
,Wates, Kulon Progo; Bahwa, Saksi menghadiri pernikahan Penggugat dan Tergugat.
Wates Kabupaten Kulon Progo sedangkanTergugat tinggal di rumah orangtua Tergugat di Desa BugelKecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo; Bahwa setahu Saksi Penggugat yang meninggalkan tempatkediaman bersama karena dulunya Penggugat tinggal bersamadengan Tergugat di Bugel, Panjatan, Kulon Progo; Bahwa setahu Saksi Penggugat pulang sendiri atau tidak diantaroleh Tergugat ketika Penggugat pulang ke rumah orangtuaPenggugat di Klopo Sepuluh, Bendungan, Wates, Kulon Progo; Bahwa setahu Saksi sebelum Penggugat
, Kulon Progo;Hal. 6 dari 14 Put.
85 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMARIYAH, bertempat tinggal di DusunKledekan Kidul, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;Rr. SUSTINAH, bertempat tinggal di Dusun Ngelak, DesaJangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Provinsi D.I. Yogyakarta;Rr. ZAMAH, bertempat tinggal di Dusun Ngelak, DesaJangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Provinsi D.I. Yogyakarta;Rr.
KADARSIH, bertempat tinggal di Dusun Ngelak, DesaJangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Provinsi D.I. Yogyakarta;Rr. SALIMAH, bertempat tinggal di Dusun PasirKadilangu, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;R. DAKIR, bertempat tinggal di Dusun Ngelak, DesaJangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Provinsi D.I. Yogyakarta;Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Adv.
RATRI PURWANINGRUM, bertempat tinggal diRT 5, RW 2, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada A.
Sunarti, yang terletak di Dusun Jangkaran, Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Sunarti, yang terletak di DusunJangkaran, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Provinsi D.. Yogyakarta telah dibeli secara sah oleh R. Wiryosumarto aliasSongep dari Rngt.
86 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Leo Handaka selaku Kepala Dinas Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo;e saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kab. Kulon Progo dan;e saksi Rifki Khoirudin, S.E, M.Ec.
bahwa Perda ini berlaku pada tanggal 1September 2014 dan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkanpengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam LembaranDaerah Kabupaten Kulon Progo;Bahwa benar selurun pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progo baik yangtelah berdiri sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan BupatiKulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman UsahaPembudidayaan Ikan wajib mendaftarkan usahanya kepada DinasKelautan, Perikanan
dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan KabupatenKulon Progo telah pernah melakukan bimbingan teknis kepadaperwakilan kelompok usaha budidaya ikan pada sekitar Tahun 2014 danHalaman 17 dari 38 hal.
EndangPurwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;2. Surat Nomor 523/0671 tanggal 14 Juli 2014 perihalPemberitahuan/Teguran ke2 yang ditandatangani oleh drh. Rr.Endang Purwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 500/4011 tanggal 23 Juli2014 tentang Penataan Tambak di Wilayah Pesisir yangditandatangani oleh dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG.
Leo Handaka didukung pula oleh keterangandari saksi Agung Kurniawan (disumpah) selaku Kepala Badan PenanamanModal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulon Progo yang padaintinya menerangkan:Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayah KabupatenKulon Progo wajid mendaftarkan usahanya/memperoleh ijin dariPemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan kriteria:1.
13 — 1
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan -, Kabupaten Kulon Progo dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan -, Kabupaten Kulon Progo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 13 September 2005, Pemohon dengan Termohonmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan , Kabupaten Kulon Progo sebagaimana bukti berupaBuku Kutipan Akta Nikah Nomor: , tertanggal 13 September 2005, yangdikeluarkan oleh KUA , Kabupaten Kulon Progo;Hal. dari 10 Put. No. 0593/Pdt.G/2012 /PA.Wt..Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon tidak tinggal bersama.
Pemohontinggal di Kabupaten Kulon Progo, sedangkan Termohon tinggal di KabupatenKulon Progo;Bahwa selama ikatan pernikahan, Pemohon dan Termohon telah melakukanhubungan suami isteri (bada dukhul), dan dari pernikahan tersebut Pemohon danTermohon telah dikaruniai 1 anak bernama ANAK, anak tersebut saat ini ikutbersama Termohon;Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon semula berjalan rukundan baik, akan tetapi sejak Agustus 2009 antara Pemohon dan Termohon seringmuncul perselisihan dan pertengkaran
No. 0593/Pdt.G/2012 /PA.Wt..Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah orangtua Pemohon di Kabupaten Kulon Progo dan saat ini telah dikaruniaiseorang anak ikut Termohon;Bahwa Pemohon dan Termohon saat ini telah berpisah dua tahun,Pemohon tinggal di rumah orangtuanya di Kabupaten Kulon Progo,sedangkan Termohon tinggal di rumah orangtuanya di Kabupaten KulonProgo;Bahwa saksi tidak tahu penyebabnya dan belum pernah mendengarPemohon dan Termohon bertengkar;2.
SAKSIII, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, alamat di KecamatanNanggulan, Kabupaten Kulon Progo, dibawah sumpahnya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi kenal Pemohon karena tetangga dan kenal Termohon setelahmenikah dengan Pemohon;Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri, tetapi saksi lupakapan menikahnya;Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal serumah dirumah orang tua Pemohon di Kabupaten Kulon Progo dan telahdikaruniai seorang anak;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dua
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkansehelai salinan penetapan ikrar talak kepada PegawaiPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan ,Kabupaten Kulon Progo dan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan ,Kabupaten Kulon Progo untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.
52 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
; Saksi Yuswandi selaku Pembimbing warga, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo;Maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi Il yaitu: Saksi Sudarna, PNS. selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo, Saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Rachman Hakim, selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta; Saksi Agus Proklamanto
situs website resmi Sistem Jaringan Dokumen danInformasi Hukum (SJDIH) Pemkab Kulon Progo serta Peraturan BupatiNomor 71 Tahun 2015 telah diumumkan dalam Berita Daerah(Lembaran Daerah) Kabupaten Kulon Progo Nomor 72 Tahun 2015 danpelaku usaha seharusnya sebagai pihak yang proaktif mendaftarkanusahanya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku apalagi pendaftaran tidak dipungut biaya apapun, demikian puladengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 sesuaiPasal 114 disebutkan
Nomor 3384 K/Pdt./2016Daerah Kabupaten Kulon Progo; Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progo baik yangtelah berdiri sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan BupatiKulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman UsahaPembudidayaan Ikan wajib mendaftarkan usahanya kepada DinasKelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo; Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan KabupatenKulon Progo telah pernah melakukan
EndangPurwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;2. Surat Nomor 523/0671 tanggal 14 Juli 2014 perihalPemberitahuan/Teguran ke2 yang ditandatangani oleh drh. Rr.Endang Purwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 500/4011 tanggal 23 Juli2014 tentang Penataan Tambak di Wilayah Pesisir yangditandatangani oleh dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG.
./2016Saksi Agung Kurniawan (disumpah) selaku Kepala Badan PenanamanModal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulon Progo yang padaintinya menerangkan:Bahwa benar selurun pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayah KabupatenKulon Progo wajid mendaftarkan usahanya/memperoleh ijin dariPemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan kriteria:1.
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agus Tri Yuwono, ST., M.Eng., dan kawankawan Para Pegawai pada Kantor Wilayah Badan PertanahanNegara Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kantor PertanahanKabupaten Kulon Progo, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 3 Oktober 2016;Pemohon Kasasi I, II dahulu Termohon Keberatan Il, ;LawanSUPANGAT, beralamat di Dusun Jangkaran, RT/RW001/001, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, KabupatenKulon Progo, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
atas nama Supangat, terletak di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, batasbatassebagai berikut:a. Untuk tambak seluas 186 m? yang terletak tanah di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, dengan batasbatas: Sebelah Utara : Jalan Usaha Tani; Sebelah Timur : Bambang Edy Darso Pranoto; Sebelah Selatan : Bambang Edy Darso Pranoto; Sebelah Barat : Sulistiyanto/Legiyo;b. Untuk tambak seluas 1.762 m?
KabupatenKulon Progo;Bahwa benar seluruh Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan AirPayau/budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progobaik yang telah berdiri sebelum maupun setelah berlakunyaPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan wajib mendaftarkanusahanya kepada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah pernah melakukan BimbinganTeknis kepada perwakilan
Nomor 3667 K/Pdt/2016Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten KulonProgo;Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 500/4011tanggal 23 Juli 2014 tentang Penataan Tambak diWilayah Pesisir yang ditandatangani oleh dr.H.HastoWardoyo, Sp.OG.(K) selaku Bupati Kulon Progo;Surat Nomor 500/7776 tanggal 30 Maret 2015 perihalPeringatan bagi Petambak yang ditandatangani olehdr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG.
Berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Pesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) danayat (5), bahwa berdasarkan UndangUndang tersebut PemerintahKabupaten Kulon Progo telah menyusun Peraturan Daerah KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkapdari Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1Halaman 39 dari 44 hal.Put.
32 — 4
di Dusun Gebang II, Desa Plumbon,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Saudara Danu Prasetyo alias Tompel yang beralamat di Dusun Tigaron, Desa Kulur,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Saudara Angga Arya Mahendra alias Angga yang beralamat di Dusun TunjunganRT.028 RW.011, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;Bahwa Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekitar pukul 00.15.
di Dusun Gebang II, Desa Plumbon,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Saudara Danu Prasetyo alias Tompel yang beralamat di Dusun Tigaron, Desa Kulur,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Saudara Angga Arya Mahendra alias Angga yang beralamat di Dusun TunjunganRT.028 RW.011, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;Hal. 19 dari 42 Halaman Putusan No. 100/Pid.B/2013/PN.Wt.Bahwa pada waktu ditangkap posisi kartu dipegang masingmasing peserta (pemainkartu dengan taruhan uang)tersebut
di Dusun Nagung, DesaKedundang, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Hal. 21 dari 42 Halaman Putusan No. 100/Pid.B/2013/PN.Wt.Saudara Samidi alias Bob yang beralamat di Dusun Trukan, Desa Kulur, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo;Saudara Indra Abdul Wakid alias Kemin yang beralamat di Dusun Bujidan RT.035RW.036, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;Saudara Sulistiyawan alias Klitik yang beralamat di Dusun Gebang H, Desa Plumbon,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Saudara
;Bahwa Yang telah melakukan permainan kartu remi jenis sanggong dengan taruhanuang adalah sebagaiberikut :Terdakwa Didik Priyono alias Didik yang beralamat di Dusun Nagung, DesaKedundang, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Terdakwa Samidi alias Bob yang beralamat di Dusun Trukan, Desa Kulur, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo; Terdakwa Indra Abdul Wakid alias Kemin yang beralamat di Dusun BujidanRT.035 RW.036, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;Terdakwa Sulistiyawan
, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo kurang lebih jam 23.00WIB;Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyediakan kartu remi, karena pada waktu saksidatang kartu remi sudah ada di tempattersebut;Bahwa Warnet Telesat yang beralamat di Dusun Jombokan, Desa Tawangsari,Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dekat dengan jalanBahwa Warnet Telesat yang beralamat di Dusun Jombokan, Desa Tawangsari,Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dekat dengan tempat ibadah yaituMasjid yang jaraknya kurang
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
memerintahkan pengundanganperaturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran DaerahKabupaten Kulon Progo;Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progo baikyang telah berdiri sebelum maupun setelah berlakunya PeraturanBupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang PedomanUsaha Pembudidayaan Ikan wajib mendaftarkan usahanyaHalaman 17 dari 39 hal.
Nomor 3393 K/Pdt/2016kepada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan KabupatenKulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah pernah melakukan bimbinganteknis kepada perwakilan kelompok usaha budidaya ikan padasekitar tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor DinasKelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo diWates;Bahwa benar pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah pernah melayangkan suratpemberitahuan/
Rr.Endang Purwaningrum TL, selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;2. Surat Nomor 523/0671 tanggal 14 Juli 2014 perihalPemberitahuan/Teguran ke2 yang ditandatangani oleh drh.Rr. Endang Purwaningrum TL, selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 500/4011 tanggal 23Juli 2014 tentang Penataan Tambak di Wilayah Pesisir yangditandatangani oleh dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG.
Leo Handaka didukung pula olehketerangan dari saksi Agung Kurniawan (disumpah) selaku KepalaBadan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) KabupatenKulon Progo yang pada intinya menerangkan:Halaman 18 dari 39 hal. Put. Nomor 3393 K/Pdt/2016Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayahKabupaten Kulon Progo wajib mendaftarkan usahanya/memperolehijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan kriteria:1.
Peta RencanaPola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PerdaHalaman 19 dari 39 hal.
67 — 21
Bagian Pelayanan Hukum pada BagianHukum Setda Kabupaten Kulon Progo ; Muhadi, S.H., M.Hum.; Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah pada BagianHukum Setda Kulon Progo ; Kurniawan Eka Nugraha, S.H.; Staf Sub Bagian Pelayanan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kulon Progo ;Ritus Widyanurti, S.H.; Staf Sub Bagian Pelayanan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kulon Progo ;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai NegeriSipil pada Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo yang beralamatdi Jalan
Sabarno dari jabatan Kepala bagian PemerintahanDesa Banjararum Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo ; 5.
;Dalam hal ini tindakan Penggugat telah melanggar : Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2008 TentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal (2) ayat (1) huruf c ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor: 12 Tahun 2008 TentangPedoman Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2); dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2010Tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa Lainnya Pasal 50 huruf d ; Pada tanggal 17062011 BPD Desa Banjararum mengadakan25Rapat yang kesimpulan
;Dalam hal ini tindakan Penggugat telah melanggar : Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor : 8 Tahun 2008 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah Pasal (2) ayat (1) huruf c ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2008 Tentang PedomanPelaksanaan Administrasi Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2); dan ; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2010 Tentang TataCara Pengisian Perangkat Desa Lainnya Pasal 50 huruf d ; 5.
DJASDJUALDI , tempat dan tanggal lahir : Kulon Progo,06 Maret 1948, Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Pensiunan PNS, Agama Islam, bertempattinggal di Ngipik Rejo I, RT. 022/RW. 11, Desa Banjararum,Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo ; 2.