Ditemukan 1429 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : detourment
Putus : 14-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/TUN/2014
Tanggal 14 Nopember 2014 — ABD. HARI VS BUPATI SUMENEP, DK
6835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan tetapmelakukannya pelantikan tersebut sudah jelas Bupati Sumenep(Tergugat) dalam hal ini telah melakukan "penyalahgunaanwewenang" (detournement de pouvoir).
    menerapkan hukum, dantidak bertentangan dengan kenyataan serta mempertimbangkan secarautuh dan benar bukti P.18 yang sama dengan bukti 1.4, tentunya MajelisHakim Tinggi pertimbangan hukumnya akan berkesimpulan bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melanggar ketentuan PERBUPSumenep No. 01 Tahun 2013 Bab.Vill Pasal 53 ayat (2), karenaTermohon Peninjauan Kembali telah melanggar Asas Larangan bertindaksewenangwenang dan dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembalitelah melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement
Register : 29-10-2018 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Jbg
Tanggal 6 Mei 2019 — Penggugat:
Dr. H.M. Mudjib Musta'in, S.H., M.Si
Tergugat:
Hj. Dra. Ahmada Faidah.
14115
  • Bahwa oleh karena dalam hal ini Senat Universitas Darul Ulum Jombangdalam tindakan hukumnya adalah : tidak mempunyai kewenangan (atributie) untuk memilih danmenetapkan, sehingga tindakannya adalah tanpa didasariHalaman 16 dari 43 Putusan Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Jbgkewenangan, bahkan merupakan suatu bentuk detournement depouvoir (penyalahgunaan wewenang); Diangkat bukan oleh Rektor berdasarkan Surat Keputusan Rektor, akantetap!
    2014, untukmengangkat dan menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentangPengangkatan Senat Universitas; mendalihkan pada tanggal : 12 Maret 2018, telah mengadakan rapat,yang kemudian diralatnya menjadi telah mengadakanpembicaraan/musyawarah, serta mendalinkan telah mendapatkanrekomendasi dari Tergugat untuk menduduki Jabatan Rektor, padahalfaktanya tidak pernah ada rekomendasi dari Tergugat kepadaPenggugat; sebagai Ketua Senat telan melakukan tindakan yang melampaui bataskewenangannya, bahkan termasuk detournement
    .3., huruf : 1.1), yakni melakukan pemilinan bukanmelakukan seleksi; larangan menjabat lebih dari 2 (dua) dua kali masa jabatan berturutturut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Statuta Pasal 18 ayat (8).Penggugat sudah pernah menjabat selama 5 (lima) periode, denganrincian sejak : tahun : 1998 2000, tahun : 2000 2004,tahun : 2004 2008, tahun : 2008 2010, tahun : 2014 2018;Maka, perbuatan Tergugat tersebut tidak termasuk tindakan sewenangwenang (willekeur) penguasa maupun penyalahgunaan wewenang(detournement
    MUDJIB MUSTAIN, SH.MSi (Penggugat) untuk diangkat sebagai Rektor Universitas Darul Ulummasa bakti 20182022 ;Menimbang bahwa Tergugat mendalilkan bahwa usulansebagaimana dalam bukti P.17 tersebut adalah detournement de pouvoir yaitu telah melampaui kewenangan Penggugat, dengan alasan bahwakewenangan yang diberikan kepada Penggugat adalah kewenangandelegatie bukan kewenangan atributie, sehingga Penggugat telahmelakukan pemilihan dan memilih dirinya sendiri untuk menduduki jabatanrektor ;Menimbang bahwa
Register : 13-06-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat:
WIRATNO PRIHANDOKO
Tergugat:
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN KOTA PALANGKA RAYA
133129
  • Dalam hal ini penetapan didasari lokasi pemasangan tidaksesual dengan nilai strategis estetika keindahan, keamanan, ketertibanterkandung didalamnya detournement de pouvoir dikendalikan pihak pesaingbisnis dibidang periklanan sehingga merugikan Penggugat.
    Halmana sebagaimana point tersebut di atas terdapat unsur kuat ataumotivasi Tergugat melakukan detournement de pouvoir. Seyogyanya denganalasan dalam tanda kutip lokasi pemasangan tidak sesuai dengan nilaiStrategis estetika keindahan, keamanan, ketertiban pertanyaannyamengapa Penggugat sejak awal tidak dilarang ? Mengapa tempat tersebutsering dipergunakan oleh Pemerintah Kota ketika menerima tamu Menteridan bahkan Presiden dipasang spanduk ?
    Putusan pengadilan ini sangat berpengaruh untukkonsep detournement de pouvoir dalam hukum administrasi Perancis.... bahwa detourne adalah menyimpang, berputar, tidak langsung,mengambil jalan yang menyimpang untuk mencapai tujuan.Detournement adalah menyimpang, pembelokan, penyelewengan,penggelapan. Pouvoir adalah kemampuan, kekuasaan menuruthukum.
    Majalah Konstitusi, Kamus Hukum Detournement de Pouvoir,http://konstitusiwebjan13.blogspot.co.id/2013/04/kamushukum.html.Justru tempat yang jadikan sasaran oleh Tergugat adalah tempat yangprimadona dari aspek reklame yang diincar pihak lain.PETITUM Bahwa berdasarkan dasar dan alasan gugatan sebagaimanatelah Penggugat uraikan di atas, maka dengan ini Penggugat mohonHalaman 23 dari 61 hal. Put.
Register : 03-01-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 02/G/2013/PTUN.Dps
Tanggal 21 Mei 2013 — PENGGUGAT:
- KOMANG YOGA;
TERGUGAT:
- BUPATI BULELENG.
9539
  • Gugatan kabur (obscuur libel) ; "=1.1.1.Bahwa oleh karena yang menjadi obyek dalam gugatan Tata Usahaadalah Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara, makaposita gugatan Penggugat seharusnya menguraikan tentang bentukbentuk perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan(detournement de pouvoir), melawan hukum oleh pejabat(onrechtmatig overheidsdaad), perobuatan yang tanpa kewenangan(onbevoegd) dan perbuatan sewenangwenang (willekeur) yang13dilakukan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (in
Register : 04-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 68/B/2021/PTTUNSBY
Tanggal 30 Maret 2021 — MASNAYO vs KEPALA DESA BILANGAN
9138
  • Desa Bilangan, memberhentikan dengan HormatPerangkat Desa dari Jabatan sebagai Kepala Dusun Ares Tengah, Desa Bilangan,atas nama Masnayo, tertanggal 21 April 2020 ;Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa Surat KeputusanPemberhentian Penggugat tanpa membaca dan memperhatikan serta memahamisecara hatihati, cermat dan teliti kKetentuanketentuan Peraturan perundangundangan yang berlaku adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum yangberlaku, melampaui kKewenangan yang ada padanya (detournement
Register : 26-08-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 87/G/2016/PTUN-BDG
Tanggal 22 Desember 2016 — TONGAM SIHITE, Dkk VS KEPALA DINAS TATA KOTA PEMERINTAHAN KOTA BEKASI
9835
  • Timah, Tok) bukan untuk kepentinganumum, adalah merupakan pelanggaran terhadap Azas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan atau Penyalahgunaan Kewenangan(detournement de pouvoir) sebab wewenang yang diberikan olehPeraturan Perundanganundangan selalu untuk kepentingan umum,bukan untuk kepentingan pribadi (PT.
Putus : 15-08-2008 — Upload : 04-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25K/TUN/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — YAYASAN UNIVERSITAS GENERASI MUDA DAN AKADEMI PERKEBUNAN ; MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
4739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 001.021/PS/2005, tanggal 16 Mei 2005 s/d tanggal 10 Oktober2006 (sampai dengan memori kasasi didaftarkan di Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta Pusat) lebih kurang 18 bulan atau 540 hariticlak ada jawaban clan tinclak lanjut dari Tergugat clan Tergugat Ilyang berwenang untuk menjawab atau meninclak lanjuti SuratKopertis Wil NAD/Sumut No. 164/ 001.021/PS/2005; Tergugat Ifferbanding I/Termohon Kasasi clan Tergugat Il/Terbanding Ilfrermohon Kasasi Il ternyata menyalahgunakanwewenang; Azas larangan Detournement
    TerbandingII/ Termohon Kasasi II menyalahgunakan wewenang :Surat Kopertis No. 164/001.021/PS/2005, tanggal 16 Mei 2005sampai dengan 10 Oktober 2006 (memori kasasi ini didaftarkan diPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ticlak ada jawaban maupuntindak lanjut dari yang berwenang dalam hal ini Tergugat I/TerbandingIffermohon Kasasi dan Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi IIternyata menyalah gunakan wewenang adalah tinclakan melawanhukum tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan (azaslarangan Detournement
Putus : 07-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 12/B/2011/PT.TUN.SBY
Tanggal 7 Maret 2011 —
1697
  • Kepala KantorRegional II BKN di Surabaya ( TergugatIl) j ++ ++ 2 e Bahwa menurut Penggugat/Pembanding, selainpelanggaran peraturan perundangundangan Tergugat dan Tergugat II juga melakukan pelanggaranterhadap AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Kepastian Hukum, Asas BertindakCermat, Asas Motivasi, Asas Detournement dePouvoir, Asas Willekeur, Asas Kepercayaan danAsas Meniadakan akibat keputusan yangbatal. : eee eeeMenimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat /Terbanding, Tergugat
Register : 27-01-2011 — Putus : 25-04-2011 — Upload : 13-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 14/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 25 April 2011 — PT. Paramitra Alfa Sekuritas;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
389385
  • menetapkan sanksimaupun perintah untuk atas nama Tergugat.Dengan demikian, KTUN Obyek Sengketa IImerupakan suatu) KTUN yang mengandung cacathukum karena dikeluarkan dan/atau ditandanganioleh pejabat yang tidak berwenangHalaman 45 dari 153 halaman, Putusan Nomor 14/G/2011/PTUN JKT46( onbevoegheid ) namun semata mata merupakansuatu) tindakan sewenang wenang (wi//ekeur )dari pejabat tata usaha negara sehingga tidakmempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;Tergugat Telah Melakukan Penyalahgunaan Wewenang(Detournement
    d Pouvoir) Karena Menerbitkan KTUNObyek Sengketa dan KTUN Obyek Sengketa II YangSalah Baik Dari Segi Kewenangan Maupun Substansi.Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas,maka Tergugat telah melakukan suatupenyalahgunaan wewenang(detournement dpouvoir ) yang sangat merugikanPenggugat.
    Hadjon, S.H., Halaman 257) ;Bahwa dengan bestuurdwang dengan bentuk pengenaansanksi perintah melakukan tindakantertentu = dan tidakdiperkenankannya Penggugat untuk menandatanganikontrak pengelolaan dana (Discretionary Fund)baru. baik dalam bentuk kontrak investasikolektif maupun kontrak pengelolaanportofolio efek untuk kepentingan nasabahsecara individual tersebut, maka Tergugattelah melakukan suatu penyalahgunaan kewenangan( detournement dpouvoir) dimana pengenaansanksi tersebut tidak sesuai dengan
Register : 06-04-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 K/TUN/2015
Tanggal 4 Juni 2015 — BUDI SUFFIYANDI VS BUPATI PURWAKARTA;
4518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagidapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga denganmemberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya ;Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Nomor 197 K/TUN/2015d) Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan' oleh Tergugattersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenangwenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinyauntuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturanperundang undangan (detournement
Register : 13-04-2010 — Putus : 14-10-2010 — Upload : 18-11-2013
Putusan PTUN KUPANG Nomor 5/G/2010/PTUN-KPG
Tanggal 14 Oktober 2010 — DR.JENY EOH,MS (Penggugat) KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG (Tergugat) ANTHON EDUARD HABA (Tergugat II Intervensi)
9940
  • pada halaman 3, kami menyatakanmenolak seluruhnya karena : 3..a Bahwa Tergugat selaku Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugastugas dibidang pertanahan telah melaksanakan Azasazas UmumPemerintahan yang baik, (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur),yaitu azas kecermatan formal dan materil, kepastian hukum formil danmateril, tertib penyelenggaraan Negara, keterbukaan, proporsionalitas,profesionalitas, akuntabilitas, kepercayaan, persamaanperlakuan,pertimbangan yang cukup memadai, larangan Detournement
    deProsedure dan larangan Detournement de Pa Pouvoir ; 3..b Bahwa pada prinsipnya Tergugat sebagai lembaga pelayanan tetap siapuntuk melayani permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh setiappemohon sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku, denganberpegang teguh pada sumpah janji sebagai seorang Pegawai NegeriSipil yang telah dipercayakan oleh Negara/Pemerintah RepublikIndonesia ; 4.Terhadap dalil gugatan Penggugat butir 8) pada halaman 3, kami menyatakanmenolak seluruhnya karena :
    menyatakanmenolak seluruhnya karena : JaBahwa Tergugat selaku Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugastugasdibidang pertanahan telah melaksanakan Azasazas Umum Pemerintahan yang baik,(Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur), yaitu azas kecermatan formal danmateril, kepastian hukum formil dan materil, tertib penyelenggaraan Negara,keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, kepercayaan,persamaan perlakuan, pertimbangan yang cukup memadai, laranganDetournement de Prosedure dan larangan Detournement
Putus : 30-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 PK/TUN/2015
Tanggal 30 September 2015 — NYONYA LOISTEN HUTAJULU vs. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, DK
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kedua amar putusantersebut diatas tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidakmempertimbangkan buktibukti maupun keterangan saksisaksi yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding/ Penggugat,sehingga melahirkan suatu keputusan yang tidak mencerminkan azaskeadilan dan nyatanyata Majelis Hakim Pokok Perkara Pada PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta maupun Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta telah melakukan perbuatan hukum yang melampaui kewenangandan atau bertindak sewenangwenang (Detournement
    Putusan Nomor 90 PK/TUN/2015maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu kePeradilan Umum karena merupakan sengketa Perdata ;Bahwa sengketa aquo bukanlah sengketa perdata melainkan sengketaTUN, dimana Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/Tergugattelah melakukan perbuatan hukum yang melampaui kewenangan dan ataubertindak sewenangwenang (detournement de povoir atau wilekeur)didalam penerbitan seritifikat objek sengketa tersebut, sebab seharusnyaapabila Termohon Peninjauan
    tercapainya kepastian hukum atas perkara a quo maka DemiHukum perkara a quo haruslah dinyatakan sebagai perkara Tata UsahaNegara dimana Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tempatmenyelesaikan perkaranya tersebut.Bahwa Majelis Hakim pada kedua tingkat pengadilan pada tata usahanegara ( Judex Facti ) sama sekali tidak memeriksa pokok perkara dan tidakmempertimbangkan faktafakta hukum dalam persidangan serta telahmelakukan perbuatan melawan hukum yang melampaui kKewenangan danatau bertindak sewenangwenang (detournement
Upload : 30-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; Ir. Ezmita Arbi
4425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurutkonsep umum= dokirin ilmu hukum, penyalahgunaan kewenangan(detournement de pouvoir) diartikan sebagai menggunakan kewenanganuntuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut. Berikut inidikutip definisi Konsep hukum penyalangunaan wewenang menurut ahihukum :a. R. Wiyono, SH, dalam bukunya Pembahasan UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ed. Kedua, Cet.
    Dalam hal penggunaan wewenang tersebuttidak sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian wewenang itu makatelah melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement depouvoir).c. S.F. Marbun dan Mohammad Mahfud MD dalam bukunya PokokPokokHukum Administrasi Negara, Ed. Pertama, Cet.
    Bila pemerintah menggunakanuang untuk pembinaan olah raga yang diambil dari anggaran yangsebenarnya diberikan untuk pembinaan KUD maka tindakan pemerintahitu termasuk detournement de pouvoir.d. Philipus M. Hadjon, et.
    Pemohon Kasasi keberatan atas kekeliruan judex facti yang mencampuradukan konsep tugas dengan konsep kewenangan, sehingga cacatprosedur administrasi (maladministration) disamakan denganpenyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Hal ini terlinat dalampertimbangan putusan judex facti yang kami kutip sebagai berikut :Hal. 36 dari 48 hal. Put. No.16 K/Pid.Sus/2010Kewenangan hanyalah dimiliki oleh subjek hukum orang pribadi dan tidakuntuk badan atau korporasi.
Register : 11-06-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 11/G/2015/PTUN.JPR
Tanggal 10 September 2015 — HAMIDA, S. Farm. Apt. (Penggugat) VS KEPALA KANTOR REGIONAL IX BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) JAYAPURA (Tergugat)
14940
  • Melanggar Larangan Detournement de pouvoir; Bahwa TERGUGAT dengan tidak menerbitkan NIP CPNS PemerintahDaerah Provinsi Papua atas nama PENGGUGAT yang telah lolos seleksipenerimaan PNS dan telah ada dasar hukum berupa putusan pengadilandalam perkara di PTUN dan telah ada dasar hukum berupa putusanpengadilan dalam perkara di PTUN dengan nomor 31/G.TUN/2012/PTUN.JPR putusan tanggal 6 Maret 2013 jo putusan PTTUN nomor 67/B/2013/PTTUN Mks tanggal 11 Juli 2013 jo putusan MARI nomor 506 K/Tata Usaha Negara
Putus : 25-07-2010 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 972 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr
Tanggal 25 Juli 2010 — Dra. SUJINAH
8918
  • Pemahaman ini sangat penting bagi semua komponen yang terlibat dalamsistem peradilan pidana agar dalam benaknya tidak hanya bersemayam pikiranpikiran untuk selalu ingin memenjarakan setiap kasus korupsi yang sampai dalampersidangan peradilan pidana ;Bahwa menurut saksi ahli, dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, parameteryang membatasi gerak bebas kewenangan Aparatur Negara (discretionary power)adalah detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit(sewenangwenang).
    Seperti pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Pidanayang diambil dari pengertian detournement de pouvoir dalam Hukum Administrasi,yakni: menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut. Sedangkan pengertian sifat melawanhukum (wederrechtelijkheid) tidak diambil dari bidang ilmu hukum lainnyasebagaimana pendapat Prof. D.
    Pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Pidana diambildari pengertian detournement de pouvoir dalam Hukum Administrasi, yakni:menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut ;Saksi ahli menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan jabatan umum dalam UndangUndang Tipikor tidak ada penjelasan yang secara jelas dapat memberikan gambaransecara lengkap.
Register : 16-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 65/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat:
DR.Ir. H. Achmad Faisal Andi Sapada SE, M.M
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
Intervensi:
1.DR. H. M. TAUFAN PAWE, SH.,MH.
2.H. PANGERANG RAHIM
13459
  • Administrasinegara dapat terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de darioit, dan ultravires; Bagi masyarakat, sebagai pencari keadilan, asasasas umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Bagihakim Tata Usaha Negara, dapat digunakan segabai alat mengujidan membatalkan keputusan yang dikeluarkan pejabat Tata UsahaNegara.
    sebagai asasasas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim; Sebagai hukum tidak tertulis, arti yang tepat untuk asasasas umumpemerintahan yang baik bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selaludapat dijabarkan dengan teliti; Paling sedikit ada 7 asasasas umum pemerintahan yang baik yangsudah memiliki tempat yang jelas di Belanda: Asas persamaan, asaskepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemHalaman 20 dari 72 halaman Putusan Nomor: 65/G/2018/PTUN.Mks.berian alasan, larangan detournement
Register : 05-09-2017 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 378/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 4 Juni 2018 — Penggugat HALIM SUSANTO Tergugat KEPALA SUBDIREKTORAT VI JAKSI DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI KEPALA SUBDIREKTORAT II EKSUS DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG
365166
  • PERBUATAN (DAAD) TERSEBUT MELAMPAUI KEWENANGAN(DETOURNEMENT DE POUVOIR).12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3)' UUD 1945, Negara Indonesiaadalah Negara Hukum. Bahwa sebagai Negara Hukum segala aspekkehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraantermasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengansistem hukum nasional.
    Kemudian memberikanpengertian mengenai detournementde pouvoir yaitu :Jika tindakannya itu melampaui wewenang yang diberikan kepadanyaoleh undangundang, yang berarti bahwa Pemerintah telah melampaulbatas kekuasaannya, inilah yang disebut detournement de pouvoirdan dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.18.Bahwa selanjutnya Prof. Dr.
    Menyatakan secara hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang telahsecara nyata Melampaui Kewenangannya (Detournement de Pouvoir) telahmenimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT baik kerugian materiil dan atauimmateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci adalah sebagai berikut :a.
    Kemudian memberikanpengertian mengenai detournement de pouvoir yaitu :Halaman 125 dari 219 Putusan nomor 378/Pdt.G/2017/PN Smg.Jika tindakannya itu melampaui wewenang yang diberikan kepadanyaoleh undangundang, yang berarti bahwa Pemerintah telah melampauibatas kekuasaannya, inilah yang disebut detournement de pouvoirdan dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.39.Bahwa selanjutnya Prof. Dr.
    Menyatakan secara hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang telahsecara nyata Melampaui Kewenangannya (Detournement de Pouvoir) telahmenimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT baik kerugian materiil dan atauimmateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci adalah sebagai berikut :a. Kerugian Materiil berupa:1.
Putus : 15-08-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115K/TUN/2008
Tanggal 15 Agustus 2008 — Dra. ASMINI ; vs. KEPALA SEKOLAH MENENGAH UMUM NEGERI I JAKARTA PUSAT ; KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DKI JAKARTA
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat direhabilitasi padakedudukan yang sebenarnya sebagai Guru di SMU Negeri Jakarta Pusatdengan penyesuaian Pangkat/Golongan yang sesuai dengan ljazah sarjanayang mulai diberlakukan pada Tahun 1988 sesuai dengan usulan Kepsek No.068/101.1/SMA.01.C/1988 (bukti P3) ;Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tergugat danTergugat Il telah melakukan kekeliruan dengan melakukan tindakan yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, melawanhukum, penyalahgunaan wewenang yang ada (Detournement
Register : 06-08-2010 — Putus : 05-01-2011 — Upload : 18-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 524/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 5 Januari 2011 —
6925
  • Putusan No. 524/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.19,20.21.2ddualisme, sehingga kesimpulan Tergugat terhadap adanya perselisihan dan menolakmengesahkan perubahan pengurus oleh Tergugat merupakan tindakan melawanhukum oleh penguasa (Detournement Ou Dovouir) dan melampauikewenangannya ;Bahwa dengan demikian, penafsiran Pasal 24 UU Partai Politik dimaksud, adalahterhadap legitimasi terhadap 2 (dua) atau lebih hasil rapat tertinggi partai politik halmana dalam Anggaran Dasar PKD Indonesia adalah Musyawarah Nasional
    SelanjutnyaDPP PKD Indonesia itulah yang akan memimpin PKD Indonesiaselanjutnya, termasuk yang berwenang bertindak untuk dan atas namaPKD Indonesia baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dan bukan DPPPKD yang lain.BANTAHAN MENGENAI TTINDAKAN MELAWAN HUKUM OLEHPENGUASA (DETOURNEMENT DE POUVOIR/ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD), DAN PERBUATANSEWENANGWENANG (WILLEKEUR).Bahwa sesuai dengan maksud permohonan intervensi oleh Tergugat IIdalam perkara ini, yaitu selain untuk membela dan mempertahankankepentingannya
    2010, tetapi juga untuk mendukung dan memperkuat kedudukanhukum Tergugat dalam perkara ini, maka dengan tidak bermaksud untukmencampuri jawaban/tanggapan Tergugat mengenai hal diatas,Tergugat II juga merasa perlu menanggapi mengenai tuduhan tindakanmelawan hukum atau perbuatan sewenangwenang kepada Tergugat olehPenggugat dalam perkara ini.Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menuduh Kementerian Hukum danHAM telah melakukan 2 (dua) perbuatan sekaligus, yaitu : perbuatanmelawan hukum oleh penguasa (Detournement
    Kedua peristilahantersebut merupakan terminologi hukum yang lebih dekat ke aspekHukum Administrasi Negara, yang artinya kurang lebih sebagai berikut :Perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau bisa juga disebut :penyalahgunaan wewenang/jabatan (Detournement De Pouvoir /Onrechtmatige Overheidsdaad), terjadi bilamana suatu wewenangoleh Pejabat Administrasi Negara yang bersangkutan, dipergunakanuntuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang dari padaapa yang dimaksudkan atau yang dituju oleh
    Disamping unsurunsur tersebut diatas, tentu sajaharusditambahkan dengan unsur bahwa pelakunya penguasa atau pejabatnegara untuk dapat menjangkau unsur perbuatan melawan hukum olehPenguasa (Detournement De Pouvoir/ Onrechtmatige Overheidsdaad).Bahwa melihat unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanadimaksud butir 11.3 dan 11.4 tersebut diatas, maka pertanyaan pokoknyakemudian adalah : apakah benar Tergugat I telah terbukti melakukantindakan melawan hukum oleh penguasa (Detournement de Pouvoir/
Register : 18-12-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 27-01-2016
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 18/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN
Tanggal 19 Januari 2016 — MARGANTI MANULLANG, Dkk VS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang HasundutaN
13657
  • Humbang Hasundutan Nomor:03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015)Halaman 8dari 82 Putusan No. 18/G/PILKADA/2015/PTTUNMDNNomor Urut5 : HARRY MARBUNMOMENTO SIHOMBING(PARTAI GOLKAR, berdasarkan Putusan PT.TUN Medan Nomor: 10/G/PILKADA/2015/PT.TUNMDN)Menyatakan menolak permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Adapun gugatan ini diajukan dengan alasanalasan sebagai berikut:1,Bahwa perlindungan hukum kepada Rakyat terhadap penyalahahgunaaankewenangan (detournement de pouvoir) dan tindakan sewenangwenang (abusde pouvoir
    yang berimplikasi langsung pada pihak yangmerasakan dampak dari kewenangan tersebut.Halaman 9dari 82 Putusan No. 18/G/PILKADA/2015/PTTUNMDNBahwa melihat lebih spesifik, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu padahakikatnya lahir akibat banyaknya persoalan sengketa tata usaha negara dalampelaksanaan pemilihan umum di Indonesia lebih rinci dalam PelaksanaanPemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak terlepas dari penggunaan kewenangan yang tidak sebagaimanamestinya (detournement
    Menghukum TERGUGAT/KPU HumbangHasundutanuntukmembayarbiayabiayaperkara.Bahwa perlindungan hukum kepada Rakyat terhadap penyalahahgunaaankewenangan (detournement de pouvoir) dan tindakan sewenangwenang (abus depouvoir) merupakan suatu gejala yang melekat terhadap kewenangan yang dimilikioleh penyelenggara kekuasaan badan atau pejabat tata usaha negara dimana haltersebut merupakan suatu ciri dari kekuasaan.Bahwa tidak imbangnya kedudukan hukum antara Rakyat dan penyelenggarakekuasaan badan atau pejabat
    yangberimplikasi langsung pada pihak yang merasakan dampak dari kewenangantersebut;Halaman 26dari 82 Putusan No. 18/G/PILKADA/2015/PTTUNMDNBahwa melihat lebih spesifik, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu padahakikatnya lahir akibat banyaknya persoalan sengketa tata usaha negara dalampelaksanaan pemilihan umum di Indonesia lebih rinci dalam Pelaksanaan PemilihanUmum Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak terlepasdari penggunaan kewenangan yang tidak sebagaimana mestinya (detournement