Ditemukan 110974 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 19/Pdt.P/2023/PN Bkj
Tanggal 20 September 2023 — Pemohon:
Muhammad Ridha Syahputra
9759
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari Muhammad Ridha Syahputra menjadi Muhammad Ridha Syahputra Abeng khusus untuk surat suara pemilu sebagai anggota legislatif;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah
Putus : 14-01-2016 — Upload : 23-01-2017
Putusan PN BATAM Nomor 3/Pid.B/2016/PN.BTM
Tanggal 14 Januari 2016 — NOVA BETA INDRIANI SINAGA
11184
  • .- 1 (satu) rangkap surat keputusan panitia pengawas pemilihan umum Kec.batu Aji Nomor : 011/Panwascam-BA/KA/XI/2015 tentang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sekecamatan Batu Aji untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Kepri serta walikota dan wakil walikota batam tahun 2015.- 1 (satu) rangkap surat keputusan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kec.batu Aji kota Batam pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepri serta walikota dan wakil walikota tahun 2015 (asli).- 1 (
    satu) rangkap daftar hadir pemilih di TPS kel.kibing Kec.batu Aji Kota Batam TPS No.25 (legalisir).- 1 (satu) lembar surat suara Gubernur dan wakil gubernur Prov.Kepri tahun 2015 (asli).- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).- 1 (satu) lembar daftar hadir pertemuan KPPS tanggal 06 Desember 2015 tentang penyerahan undangan DPT (Asli).
    Setelah terdakwamemilih/nencoblos Pasangan Calon nomor 1 untuk Pemilihan Gubernur danpasangan calon nomor 1 untuk Pemilihan Walikota di bilik suara, kKemudianterdakwa menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telahterdakwa coblos. Lalu terdakwa memasukkan kertas surat suara pilwakoyang sudah terdakwa coblos ke kotak suara walikota.
    Setelah terdakwamemilih/nencoblos Pasangan Calon nomor 1 untuk Pemilihan Gubernur danpasangan calon nomor 1 untuk Pemilihan Walikota di bilik suara, kemudianterdakwa menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telahterdakwa coblos. Lalu terdakwa memasukkan kertas surat suara pilwakoyang sudah terdakwa coblos ke kotak suara walikota.
    , memberikanpenjelasan secara berulang ulang tata cara memberikan suara, memanggilpemilih untuk memberikan suara, memberikan surat suara kepada pemilih,Bila ada ibu hamil atau penyandang cacat atau orang harus didahulukan,menjelaskan tentang tata cara penghitungan suara sah atau tidak sahsuara itu, menentukan suara itu sah atau tidak, memastikan formulirformulir dan lampirannya di isi dengan benar dan cermat bisa dibuatrangkap sesuai dengan ketentu, meminta tanda tangan saksi, memastikanmodel C1
    dan yang berhologram dimasukkan dalam sampul dan dimasukkan ke kotak suara, memastikan perhitungan suara berjalan denganbaik termasuk persiapan pembagian undangan kepada pemili C6,mendelegasikan tugas kepada setiap anggota KPPS sesuai dengan nomoridentitas anggota, sampai selesainya pelaksanaan pemungutan suara dihingga penghitungan suara, pengiriman kotak suara serta hasilpenghitungan suara (PPK kecamatan) Jika ada kejadian khusus makasaya dapat menghentikan sementara pemungutan suara dan saksi
    dan saksimenunjukkan lagi kertas suara untuk calon wali kota batam, lalu kertasuara untuk gubernur dan walikota batam saksi serahkan kepada terdakwauntuk dibawa ke bilik suara untuk di coblos, kemudian pelaku masuk kebilik suara untuk melakukan pencoblosan kertas suara pada saat pelakusedang berada dibilik suara saksi dari calon wali kota batam saksi CitroSupomo melakukan Interupsi sambil mengancungkan tangan kananHal 11 dari 24Putusan Pemilu Nomor 03/Pid.B/2016/PN.BTMkeatas dengan berkata minta
Register : 10-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 70/Pdt.P/2023/PN Lsk
Tanggal 13 April 2023 — Pemohon:
JURJANI
348
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menggunakan atau Penambahan nama Pemohon dari semula Jurjani menjadi Jurjani (Pani), yang melekat pada nama Pemohon khusus untuk dipergunakan pada pendaftaran Calon Anggota Legislatif maupun pada Dokumen Pemilu serta pada kertas suara saja;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 150,000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA KUNINGAN Nomor 363/Pdt.G/2023/PA.Kng
Tanggal 23 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
441
  • Suara);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 795.000,00 ( Tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Register : 09-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 193/Pdt.P/2023/PN Bks
Tanggal 17 Mei 2023 — Pemohon:
Ageng Wahono
160
  • Menyatakan sah secara hukum perubahan nama Pemohon atas nama Ageng Wahono menjadi Ageng Kiwi di Surat Suara pada Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) Tahun 2024;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perubahan nama tersebut dapat dipergunakan dalam kepentingan pencalonan menjadi anggota legislatif;
4. Membebankan biaya permohonan kepada para Pemohon sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);