Ditemukan 2073 data
Korina Ariyaningsih,SH
Terdakwa:
BENGET SIMAMORA Als BENGET
144 — 45
Berdasarkan ilmu pengetahuan, penganiayaandiartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain;Menimbang bahwa dalam pasal ini secara tersirat terdapat unsurkesengajaan (opzet) dalam perbuatan pelaku yakni perbuatan penganiayaantersebut dilakukan dengan didahului adanya niat dan kehendak dari pelaku (willen wetten theory) untuk menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau lukapada korban;Menimbang bahwa penganiayaan yang dimaksud
Pelalawandengan kesimpulan hasil pemeriksaan: korban lakilaki usia 24 tahun, dijumpalmemar kebiruan pada kelopak mata kanan atas dan tampak memar kebiruanpada kelopak mata kanan bawah yang dicurigai telah terjadi trauma bendatumpul pada tubuh korban;Menimbang bahwa niat dan kehendak Terdakwa (will en wetten theory)dalam peristiwa ini terjadi sesaat setelah terjadinya perdebatan antaraTerdakwa dan Saksi BENJAMIN, sehingga dari niat tersebut muncullahperbuatan sengaja melakukan pemukulan terhadap Saksi
WILSARIANI, SH.MH
Terdakwa:
HAN YONG
91 — 18
serta harus menginsyafi/mengerti akan akibat perbuatannya itu dan menurutMemorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau opsetadalah willen en wetens dalam arti bahwa pembuat harus mengkhendaki (willen)melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dariperbuatan tersebut;Halaman 10 dari 19 Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN.PbrMenimbang, bahwa menurut doktrin pengertian opset ini telah dikembangkandalam beberapa teori, yaitu:1. teori kehendak (wills theory
) dari Von Hippel yang mengatakan bahwa opsetitu sebagai de will atau kehendak dengan alasan karena tingkah laku(handleing) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendakitu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset), yaitukesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang;2. teori bayangan/pengetahuan (voorstellings theory) dari Frank atauwaarschiljulytheids theory dari Van Belemen yang menyatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi
101 — 23
Dengan Sengaja :Menimbang, bahwa pengertian sengaja/opzet menurut memori vanToelichting adalah Wellen en wetens dengan demikian sengaja dapat diartikanmengetahui dan menghendaki serta menginsyafi timbulnya akibat ;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, pengertian dengansengaja terdapat 2 ( dua ) teori yaitu Teori kehendak ( Wills Theory ) dari VanHippel dan teori pengetahuan (Voorstelling Theory) dari Frank yang didukungVon List ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Mulyatno ( dalam bukunya azasazas hukum pidana, hal 171, Penerbit Bhineka Cipta ) mengemukakan bahwadalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut, ternyatateoripengetahuan ( Voorstelling Theory ) dipandang lebih memuaskan, pemikiranini didasarkan pertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentulah diketahuidan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian kesengajaanadalah merupakan sikap bathin terdakwa yang diwujudkan dalam perbuatanyang
58 — 3
Bta1 Individualisserings Theory, yang menganggap telah cukup apabilaPenggugat dalam menyusun gugatannya hanya mengemukakan halhaldalam garis besar saja sepanjang Tergugat dapat mengerti isi gugatan;2 Substantierings Theory, yang menghendaki agar segala sesuatu yangmungkin diperhatikan oleh hakim harus dijelaskan dalam gugatan tersebut,jadi tidak cukup hanya mengemukakan garis besamnya saja.Bahwa praktek peradilan perdata di Indonesia menerapkan Individualisering Theory,dimana surat gugatan dianggap
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.NANDA YOGA ROHMANA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
REZA FATWANUGRAHA Bin TAMRIN
92 — 43
Penuntut Umum dalamSurat Dakwaannya tidak mengubah subtansi dakwaan sehingga berpotensimerugikan Terdakwa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga menyadari jika atas penerapanhukum acara yang terlampau ketat (strict law) dapat mengakibatkanterabaikannya kepentingan umum (public interest) dan ketertiban umum (publicorder), maka dari itu perlu dipertimbangkan halhal lain yang merujuk pada rasakeadilan dan hak Terdakwa secara berimbang dengan cara menentukan hakhak mana yang perlu diprioritaskan (the theory
(Willen en wettens perorzaken paneen gepolg), yang melahirkan dua pandangan, yaitu: (1) Teori membayangkan(poorsteelling theory) yang berasal dari Renk, yang mengatakan bahwa suatuHalaman 12 dari 21 Putusan Nomor 108/Pid.B/2021/PN Dgl Paraf perbuatan hanya dapat dikehedaki sedang suatu akibat hanya dapatdibayangkan, (2) Teori kemauan (wills theory) dari Van Hippel, yang mengtakanbahwa sengaja itu ada, bila mana akibat dikehendaki dan atas kehendaktersebut, si pelaku ingin mewujudkan pada suatu perbuatan
102 — 64
Dengan sengaja ;Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keteranganyang jelas dalam KUHP, namun di dalam Hukum Pidana dikenal adanya 2(dua) theory tentang Kesengajaan yaitu :1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Teory Kehendak(Wils Theorie) unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yangdikehendaki pada waktu berbuat sedangkan menurut Teory Pengetahuan(Voorstelling Theorie) unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yangdiketahui pada waktu akan berbuat ;17Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam pasal 338 KUHPberarti hilangnya jiwa seseorang itu harus dan memang dikehendaki ataumenjadi tujuan dari si pelaku ;Menimbang
78 — 19
, tidakterdapat alasanalasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum bagiperbuatan terdakwa maupun alasanalasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa daripertanggungjawaban pidana, maka dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan dan terdakwa harus mempertanggungjawabkanperbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai sarana pembalasandendam terhadap pelaku (Retributive/absolute Theory
), akan tetapi tujuan pemidanaan harusditinjau dari segi kemanfaatan/utilitas (Relative Theory), baik itu bagi pelaku secara khususyaitu bagaimana supaya pemidanaan dapat mendidik pelaku agar dapat memperbaikiperilakunya dan tidak mengulangi kesalahannya kembali, maupun bagi masyarakat secaraumum, dengan demikian penjatuhan pidana berupa pidana percobaan terhadap terdakwa inidianggap telah memenuhi tujuantujuan pemidanaan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan
164 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Schutznorm theory, yang menyatakan bahwa seorang pelakuPMH hanya wajib mengganti kerugian, apabila kaidah yangdilanggar itu bertujuan untuk melindungi kepentingan orangyang dirugikan;4.4.
Schutznorm theory, yang menyatakan bahwa seorang pelaku PerbuatanMelawan Hukum hanya wajib mengganti kerugian, apabila kaidah yangdilanggar itu bertujuan untuk melindungi kepentingan orang yang dirugikan.Bahwa sesuai dengan uraian fakta dari perkara a quo yang, perbuatan yangdilakukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Terbanding/Tergugat bukanmerupakan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan alasanalasan sebagaiberikut:1.Bahwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsurunsur Perbuatan Melawan
Hukum meliputi: Perbuatan/Kelalaian, MelawanHukum, Kerugian, Kesalahan, Kausalitas, dan Schutznorm Theory.
Schutznorm theory, yang menyatakan bahwa seorang pelaku PMH hanyawajib mengganti kerugian, apabila kaidah yang dilanggar itu bertujuan untukmelindungi kepentingan orang yang dirugikan;Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sangat berkeberatan atasputusan Judex Facti tingkat pertama ini. Sebagaimana telah diuraikan di atas,Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataharus memenuhi unsurunsur sebagai berikut: (1) adanya perbuatan/kelalaian;Halaman 33 dari 38 hal. Put.
Nomor 2977 K/Pdt/2015(2) adanya kesalahan; (3) adanya unsur melawan hukum; (4) adanya kerugian;(5) adanya hubungan sebabakibat (kausalitas); dan (6) Schutznorm theory,Perlu diingat bahwa keenam unsur ini merupakan unsurunsur yang harusdipenuhi secara kumulatif, tidak terpenuhinya salah satu atau lebih unsurberakibat gugatan perbuatan melawan hukum tidak terbukti.
Pembanding/Tergugat II : HERMAN SAUNOAH Diwakili Oleh : YOSEPH P.B.TAONE, SH
Pembanding/Tergugat III : KAROLINA METBOKI Diwakili Oleh : YOSEPH P.B.TAONE, SH
Pembanding/Tergugat IV : INGGRID ROSWITA KEFI Diwakili Oleh : YOSEPH P.B.TAONE, SH
Terbanding/Penggugat I : YUSTINA ANMAR UKAT Diwakili Oleh : ROBERTUS SALU, SH
Terbanding/Penggugat II : ANTONIUS UKAT Diwakili Oleh : ROBERTUS SALU, SH
Terbanding/Penggugat III : MARIA KOLO UKAT Diwakili Oleh : ROBERTUS SALU, SH
79 — 29
bahwa jika mencermatigugatan para Penggugat yang menjadi dasar hukum dari perbuatantersebut adalah perbuatan melanggar hukum, namun bagaimana dengankesepakatan yang dimaksud dalam gugatan tersebut, jika ditelaah lebihmendalam bahwa kesepakatan yang dimaksud merupakan upayapenyelesaian dari permasalah pokok yang telah ada namun kesepakatantersebut bukanlah merujuk pada suatu kesepakatan atas Suatu perjanjian,sehingga dalam hal ini pendekatan teori dalam menyusun gugatan lebihpadaindividualisering theory
77/PDT/2020/PT KPGgugatan para Penggugat yang menjadi dasar hukum dari perbuatantersebut adalah perbuantan melanggar hukum, namun bagaimana dengankesepakatan yang dimaksud dalam gugatan tersebut, jika ditelaah lebihmendalam bahwa kesepakatan yang dimaksud merupakan upayapenyelesaian dari permasalah pokok yang telah ada namun kesepakatantersebut bukanlah merujuk pada suatu kesepakatan atas suatu perjanjian,sehingga dalam hal ini pendekatan teori dalam menyusun gugatan lebihpada individualisering theory
68 — 23
Substantiering Theory : dimana dalam posita, gugatan, fakta ataukejadiankejadian riil yang dijadikan dasar gugatan diuraikan secara rinciyang terkadang dilengkapi dengan dasar Hukumnya.Individualisering Theory : dimana Penggugat dalam positanya hanyamenyebutkan rumusan alasan pokoknya saja yang menunjukkan adanyahubungan Hukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa menyebutkan kejadiankejadian nyata secara rinci, tetapi hal ini dalam persidangan harusdikemukakan atau diuraikan dengan jelas dan rinci.Menimbang
, bahwa olehkarena Penggugat dalam positanya tersebut ternyata tidak menyebutkansecara rinci peristiwaperistiwa atau kejadian kejadian riil, maka Majelis Hakimmenilai bahwa Penggugat dalam menyusun gugatannya menggunakan theoryyang kedua, yaitu individualisering theory, oleh karena itu akan ditelusuri lebihlanjut apakah Penggugat telah mengemukakan peristiwaperistiwa ataukejadiankejadian secara rinci sehingga dapat disebut para Penggugat adalahahli waris dari almarhum.Menimbang, bahwa dalam gugatan
67 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Consumer Protection Theory (TeoriPerlindungan Konsumen), bahwa suatuperaturan dibuat dengan tujuan untukmelindungi konsumen dari suatu produk ataukegiatan konsumen;2. Industry Protection Theory (TeoriPerlindungan Kepentingan Industri atauPelaku Usaha), bahwa suatu peraturandibentuk dengan tujuan untuk melindungikepentingan produsen dari suatu produkatau kegiatan. Dalam hal ini, industry danperwakilan atau asosiasinya merupakanpihak yang berusaha membentuk peraturanperundanganundangan;3.
Bureaucratic behavior theory (teorikepentingan birokrasi atau pemerintah).Teori ketiga ini dikelompokkan menjadi dua,yaitu maintenance theory, yangmempertahankan status quo pelayananbirokrasi, dan expansion theory, yangmerupakan bentuk pelayanan yang terbaikHal. 33 dari 57 hal. Put. No.1982 K/PID/201234dari birokrasi yaitu dengan memperluaswewenang dan mandat dalam pelayanan;4.
Public Interest Theory (teori kepentinganrakyat), bahwa suatu peraturan perundangundangan dibuat untuk memperhatikan ataumenjaga keseimbangan dan kepentinganmasyarakat secara keseluruhan. Termasukdalam tujuan pembentukan peraturan adalahtujuan nasional untuk pembangunan wilayahatau bidang tertentu untuk kepentinganmasyarakat tertentu (Surya Iman Wahyudi,2003: 267268);9. Secara khusus Nicholas A. Lash mengemukakan ada 5tujuan pengaturan industri perbankan yaitu :1.
128 — 103
Unsur Dengan sengaja ;Menimbang, bahwa tentang apakah arti kesengajaan tidak ada keterangan yang jelasdalam KUHP ;Menimbang, bahwa didalam hukum pidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentangkesengajaan yakni :1. Theory Kehendak (Wills Theorie) ;Menurut teori ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatanseperti dirumuskan dalam undangundang ;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ;Menurut teori ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsurunsuryang diperlukan menurut rumusan undangundang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Teori Kehendak unsur kesengajaandititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat sedangkan menurut TeoriPengetahuan unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akanberbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 340 KUHP berarti hilangnyajiwa
Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
Tergugat:
H. Syamsu Alam
174 — 70
ABE yang olehOtto von Gierke sebagai pencetus teori organ ( the organ theory ) atauteori realis (the realist theory) disebutnya sebagai organ atau pengurus.Dalam kedudukannya yang demikian itu maka seluruh perbuatan hukumyang dilakukan Tergugat sepanjang dalam kapasitasnya mewakilikepentingan hukum perusahaan tentunya hanya mengikat perusahaanyang diwakilinya itu, bukan pribadi Tergugat.
ABE yang oleh Otto vonGierke sebagai pencetus teori organ ( the organ theory ) atau teori realis(the realist theory) disebutnya sebagai organ atau pengurus. Dalamkedudukannya yang demikian itu maka seluruh perbuatan hukum yangdilakukan Tergugat sepanjang dalam kapasitasnya mewakili kepentinganhukum perusahaan tentunya hanya mengikat perusahaan yang diwakilinyaitu, bukan pribadi Tergugat.
125 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Schutenorm theory, yang menyatakan bahwa seorang pelakuperbuatan melawan hukum hanya wajib mengganti kerugian,apabila kaidah yang dilanggar itu bertujuan untuk melindungikepentingan orang yang dirugikan;Bahwa sesuai dengan uraian fakta dari perkara a quo yang telahdijelaskan di atas, perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukumberdasarkan alasanalasan sebagai berikut:1.
Bahwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, unsurunsur perbuatan melawan hukummeliputi: perbuatan/ kelalaian, melawan hukum, kerugian, kesalahan,kausalitas, dan schutznorm theory. Perlu diingat bahwa keenam unsurini merupakan unsurunsur yang harus dipenuhi secara kumulatif, tidakterpenuhinya salah satu atau lebin unsur berakibat gugatan perbuatanmelawan hukum tidak teroukti.
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
SYAFRIZAL Alias SYAF Bin KHAIDIR
100 — 11
Teori kehendak (wills theory) dari Von Hippel mengatakan bahwa opset itusebagai suatu de will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku(handeling) itu. merupakan suatu pernyataan kehendak. Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleHalaman 19 dari Halaman 27 Putusan Nomor 31/Pid.B/2020/PN Dumopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh UndangUndang;2.
Teori bayangan/Pengetahuan (Voorstellings theory) dari Frank atauWaarschijulytheids Theory dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh Pembuat;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini memliki sub unsur yang bersifatalternatif, sehingga apabila terpenuhi salah satu sub unsur, maka unsur inisudah
INDRA Alias IN Bin KHAIDIR (Para Terdakwa dalam berkas lain)menurut Teori bayangan/Pengetahuan (Voorstellings theory) dari Frank telahmembuat Saksi Ahmad Rido Safii Als Iwan Bin Ruslan selaku pemilik rumahdan keluarganya merasa tidak aman dan tidak nyaman berdasarkan haksubjektifnya atas kehadiran Terdakwa yang tetap di dalam rumah meskipuntelah disuruh keluar sehingga menyebabkan keributan, perasaan tidak amandan tidak nyaman itu tercermin dari keterangan Saksi ZILFI NORLIZA Alias EPIBinti ISMAIL.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARY HANDOKO, SH
104 — 57
./2020/PT SMG Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalammenerapkan hukum berkenaan dengan Pasal 284 ayat (1) ke laKUHP dikaitkan fakta persidangan dalam perkara ini ; Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 44 47terkait unsur yang melakukan gendak (overspel) bahwa MajelisHakim hanya berdasarkan menggunakan theory konstruksi namunmengesampingkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangandan alat bukti yang ada ; Berdasarkan faktafakta dipersidangan, baik dari
Yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggautakemaluan lakilaki dan perempuan yang biasa dijalankan untukmendapatkan anak, jadi anggauta lakilaki harus masuk ke dalamanggauta perempuan sehingga mengeluarkan air mani sesuaidengan ArrestHoogeRaat, 5 Pebruari 1912 ;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 395/PID./2020/PT SMG Walaupun kemudian Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusannya hanya berdasarkan theory konstruksi, namundemikian semestinya haruslah dipertimbangkan pula
26 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembantah) uraikan dalam posita point nomor 4 s/d 7di mana sebelumnya Pemohon Kasasi (Pembantah) telah menanyakan besarnya jumlahtunggakan utang dikarenakan ada pihak ketiga yang bermaksud untuk membeli agunansebagaimana telah Pemohon Kasasi (Pembantah) uraikan dalam posita point nomor 8 s/d12;Bahwa mengenai formulasi gugatan baik rechts ground maupun fetelijke grond dariPemohon Kasasi (Pembantah) telah memenuhi syaratsyarat khususnya yang berkaitandengan teori individualisasi (individualisering theory
) yang menentukan formulasi gugatanadalah:Teori individualisasi (individualisering theory) yang menentukan: peristiwa atau kejadianhukum yang dikemukakan dalam gugatan, harus dengan jelas memperlihatkan hubunganhukum (rechtsverhouding) yang menjadi dasar tuntutan.
Terbanding/Terdakwa : Yusuf Als. Muhammad Yusuf Bin H. Hasan Basri
79 — 36
., dalam bukunya yang berjudulMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi UndangUndang (Legisprudence),halaman 212215, membagi grand theory tentang tujuan hukum itukedalam :a.
270 — 245
Dengan sengaja ;Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keterangan yang jelas dalamKUHP, namun di dalam Hukum Pidana dikenal adanya 2 (dua) theory tentang Kesengajaanyaitu :1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ; Menurut teory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatanseperti dirumuskan dalam undangundang ;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ;Menurut teory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahuiunsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Teory Kehendak (Wils Theorie)unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Teory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) unsur kesengajaandititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja
110 — 457 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PERTAMAKEKHILAFAN HAKIM KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKANEKSISTENSI DOKTRIN HUKUM TENTANG OPPLOSING THEORY(TEORI MELEBUR) DAN TEORI KEDAULATAN HUKUMBahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon' Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak sependapat dengan Pertimbangan JudexFacti (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 17/G/2014/PTUN.Dps tertanggal 12 Mei 2015, halaman 48; yang dikuatkan olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam Putusannya Nomor137/B/2015/PT.TUN.Sby
Apa yang dipertimbangkan Hakim tidak mengandung nilainilallogika hukum dalam hal: penciptaan konsep pemikiran (conceptus),pembuatan pernyataan (propositio) dan penalaran (ratio cinium),Halaman 19 dari 39 halaman Putusan Nomor 67 PK/TUN/2017Kekeliruan tersebut muncul, oleh karena Majelis Hakim tidakmempertimbangkan eksistensi Oplossing Theory (Teori Melebur) dan TeoriKedaulatan Hukum;Dalam Teori Melebur (Opplosing Theory), sekat pemisah sifat intra partesdalam suatu Putusan Pengadilan Perdata dan
Dikalangan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara maupun Praktisi Hukum,pada umumnya telah mengenal Oplossing Theory (Teori Melebur) dan TeoriKedaulatan Hukum, yang memuat ajaran bahwa Norma Hukum Perdata didalam suatu Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) bisa meleburkan normaHukum Administrasi.
Melalui penafsiranekstensif, Oplossing Theory dan Teori Kedaulatan Hukum ternyataditerapkan dalam persinggungan antara Hukum Pidana dan hukum Perdata,sebagaimana dapat dilihat/dikaji dalam sengketa prayudisial (PrejudicieelGeschil) yaitu sengketa yang bersifat preliminer dan timbul dalam suatupemeriksaan karena adanya suatu hak perdata atau hubungan hukumantara 2 (dua) pihak tertentu;Halmana sengaja Pemohon Peninjauan Kembali Kemukakan, untukmenegaskan sekaligus memberi ilustrasi pemahaman bahwa