Ditemukan 16597 data
13 — 13
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
48 — 13
atasUndangundang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Majelis Hakim di setiap tahapanpersidangan telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukunkembali, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terhadapperkara ini telah dilaksanakan mediasi dengan mediator Achmad Syarani,S.H.I. dengan laporan tertanggal 22 November 2021 yang menyatakan medias
16 — 7
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor274/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 09 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan dan Pengadilan berusahamendamaikan kepada ke dua belah pihak melalui medias! ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR Jo.
6 — 0
Nilmayetty, tanggal 21 Januari 2019, yang menyatakan Medias!
9 — 9
ketentuan hukum yang berlaku;SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
9 — 4
Kemudian MajelisHakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara danberdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 2374/Pdt.G/2017/PA.Ckr.tanggal 4 Januari 2018 telah diupayakan perdamaian melalui proses medias!pada tanggal 4 Januari 2018 oleh seorang mediator Drs. H.M. Fadjri Rivai,SH.
14 — 3
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapat dilakukanperundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.1I.
17 — 2
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Hal 7 dari 13 Hal Putusan
11 — 5
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala halikhwal yang termuat dalam berita acara sidang, oleh Majelis Hakim dianggapsebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan int ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandengan memberi nasehat agar Pemohon kembali hidup rukun denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang bahwa selanjutnya, terhadap ketentuan tentang medias
9 — 7
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
18 — 10
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor671/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 08 September 2020 dan 10 Oktober 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
25 — 7
Tergugat telah dipanggil melalui relaas panggilan nomor/Pdt.G/2018/PA Msa tanggal 29 November 2018 dan 6 Desember 2018 yangdibacakan di persidangan dan tidak ternyata ketidakhadirannya itu disebabkanoleh suatu halangan yang sah, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini tetapdilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaupaya mediasi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
8 — 0
alsa cna aSla coll (64Artinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasuk orang yang dholimdan gugurlah haknya,Menimbang,bahwaolehkarenaTergugat = tidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat 1)PeraturanMahkam ahAgungNomor1 Tahun2008,m akaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias ;Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim telah pulaberupaya secara maksimal mendamaikan Penggugat agar rukun dan membinarumah tangganya
34 — 16
selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
18 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
11 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
107 — 7
PekerjaanWiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,tempat kediaman di Jalan Jermal XV Gang Mesjid No.5 Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan MedanDenai Kota Medan, sebagai Tergugat ;Yang menerangkan bahwa kedua belah pihak, yaitu Penggugat sebagaiPihak Pertama dan Tergugat sebagai Pihak Kedua, telah sepakat untukmengakhiri sengketa dalam perkara gugatan harta bersama yang terdaftar diPengadilan Agama Medan dengan register perkara Nomor1542/Pdt.G/2020/PA.Mdn dengan jalan perdamaian melalui proses medias
32 — 21
berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetap berusahamendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukun membina rumahtangga, namun tidak berhasil;Bahwa selanjutnya diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yangisi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapatdidengarkan jawabannya karena tidak pernah lagi hadir setelah persidangandengan agenda medias
11 — 1
Membebankan beaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIRApabila Pengadilan Agama Sukoharjo berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang ditetapkan, Penggugat danTergugat telah datang menghadap di persidangan;Bahwa majelis hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat agar rukun lagi sebagai Suamiisteri tetapi tidak berhasil ;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah didamiakan melalui medias!dengan mediator Dra. Hj.