Ditemukan 9357 data
222 — 170
Bahwa Selanjutnya konsepsi ganti kerugian Pasal 1365 KUHPerdatatersebut implisit mengacu ketentuan Pasal 1371 ayat 2 KUHP Perdatayang menentukan juga penggantian kerugian ini dinilai menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak pihak dan menurutkeadaan dan ketentuan Pasal 1372 ayat 2 KUHPerdata yangmenentukan bahwa dalam menilai satu dan lain hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkatkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak ;6.
266 — 361
berwenang mengadili perkaraterdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggillebin dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukanpengadilan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, makaPengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
1.AWALUDIN, SH
2.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
3.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
Terdakwa:
SIMON VICTOR TAIHUTTU, S.Pd Alias MON
237 — 124
supresif atau berbaur separatisme yaitu memishakan NegaraRepublik Indonesia sebagian Negara Republik Indonesia kepada musuhasing misalnya padahal pada kenyataannya apa yang disampaikan tidakmengandung tindakan pada itu apakah itu tipu daya ataukah usahamenyerahkan sebagian dari wilayah ke Negara yang lain ataumenyebarkan kebencian, tidak ada sama sekali pernyataan atautindakan yang mengandung tindakantindakan yang berisikanpernyataan publik dari para terdakwa berupa perasaan bermusuhan,kebencian atau penghinaan
I WAYAN KETEL
Tergugat:
1.I KETUT SUDARTAMA
2.I NYOMAN SUKERTA
3.I WAYAN SUTAPA
68 — 78
dalammenilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannyapenghinaan, begitu pula pangkat , kedudukan dan kemampuan kedua belahpihak ,dan pada keadaan, namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan immateriil maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Penijauan Kembali No 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang Isinya berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat di berikan dalam hal hal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
308 — 243
masyarakat;Bahwa dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut hukum,Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yangmerugikan Penggugat sehingga menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Para Tergugat berkewajiban untuk membayar segala kerugianyang diderita Penggugat;Bahwa Penggugat yang telah dirugikan berhak mendapat penggantiankerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, hal ini sesuaiketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan : Tuntutan perdatatentang hal penghinaan
61 — 22
ataugugatan kepada lembaga resmi atau lembaga yang berwenang atau yang diberiwewenang untuk memeriksa dan memutus perkara seperti halnya Pengadilan dansekiranya akibat dari tuntutan tersebut menimbulkan kerugian pada orang yangdituntut, dalam membela hak dan kepentingannya di Pengadilan, maka padadasarnya terhadap orang yang mengajukan tuntutan kepada lembaga yangberwenang seperti tersebut di atas, tidak dapat dituntut ganti rugi, terlebihlebihbelum ada putusan pengadilan mengenai pencemaran atau penghinaan
152 — 20
Majelis memandang adil dan patut ganti kerugian yang sesuaidan sepadan untuk dikabulkan sebesar Rp 6.787.500.000, (enam milyar tujuh ratusdelapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh ParaPenggugat sebesar Rp 100.000.000.000, (seratus milyar rupiah), makaberdasarkan Pasal 1370 Jo Pasal 1371 Jo Pasal 1372 KUH Perdata, gugatan gantirugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja seperti kematian,luka berat dan penghinaan
RANI ANDINI YASA
Termohon:
POLDA MALUKU UTARA
148 — 85
Tetapikehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana,karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannyatidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secaralisan (Pasal 310 ayat 1 KUHP) (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti,hal.19).Dengan demikian, dalam konsteks UU ITE, dapat disita barang bukti berupahandphone atau alat/mesin elektronik yang digunakan oleh tersangka untukmelakukan dugaan tindaka pidana hanya berdasarkan peraturan perundangundangan
613 — 6354
Artinya, sekalipunada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundangq, Ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Dalam best practice, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang menyatakan :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
64 — 40
Puncak dari penghinaan Sitti Ha, pada saat Sitti Ha akanmenikah, dia tidak menghiraukan nasehat orang tuanya yang tidakmerestui hubungannya dengan calon suaminya, Sitti Ha justrumengatakan, bahwa kenapa Abd. Samad mau mencampuri urusansaya kalau mau menikah, bukan abdul samad yang memelihara,memberi makan, membelikan pakaian, bahkan menyekolahkan saya.Kalimat ini membuat Abdul Samad mengeluarkan air mata. Setelahpernikahan Sitti Ha, Abd. Samad sudah sering sakitsakitan, yangmerawat Abd.
79 — 12
Bahwa Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalamPerbuatan Melawan Hukum yaitu dalam Pasal 1372 ayat (2)KUHPerdata yang isinya: Dalam menilai suatu dan lain, Hakimharus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pulapangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, danpada keadaan. Begitu juga yang dikemukakan oleh Prof. RosaAgustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Hal. 20 dari 82 hal.
213 — 63
Apalagi dengan pernyataanTergugat menyangkut kekuatiran Tanah Negara yang di dalamnyaterdapat Objek Sengketa menjadi sarang teroris, dapat dipandang sebagaibentuk penghinaan yang nyata yang dilakukan oleh Tergugat kepada ParaPenggugat khususnya, dan kepada masyarakat Kota Ambon danmasyarakat Maluku pada umumnya.13.Bahwa terorisme sebagai tindakan keji, tidak bermoral dan melanggarhukum, untuk itu pelakunya menjadi musuh bersama umat manusiaberadab.
246 — 367
Khusus kerugian moril atau immaterial sama sekallitidak mendasar yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini sangat tidakrelevan dengan Putusan Mahkamah Agung no. 650/PK/Pdt/1994 yang telahmenerbitkan Pedoman Pemenuhan Gugatan Immateril berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata dimana ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti Perkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan.
195 — 37
Selain itu, Penggugat Rekonpensi juga tidak menggunakan Pasaltentang Penghinaan di dalam Gugatannya, sehingga menimbulkanketidakjelasan mengenai gugatan yang diajukan Bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap S.H., pada halaman 452Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, yang diterbitkan oleh Sinar Grafikapada tahun 2004, dijelaskan bahwa posita dan petitum gugatan harussaling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan.
124 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian immaterilBahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat selama ini telah melakukan berbagaiaksi, baik itu aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh, bersurat ke berbagai pihakmaupun melalui kampanye media massa dengan menyebarkan informasifitnah/penghinaan yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi. ParaTergugat Rekonvensi di berbagai aksinya menyampaikan bahwa tanahdengan luas 8.000 Ha di Desa Mertasari yang saat ini ditanami pohon kelapasawit bukan milik Penggugat Rekonvensi.
159 — 126
jumlah kerugian imateriil itu sendiri tidak ada batas cakupannya dan karena penentuanuntuk itu telah diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang mengadili maka berdasarkan83kewenangan ini Majelis telah merujuk penilaian kerugian imateriil Penggugat ini pada Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Penggugat IV : SUMARNO
Terbanding/Pembanding/Penggugat II : SUMINTO
Terbanding/Pembanding/Penggugat V : EDI RAHMAT
Terbanding/Pembanding/Penggugat III : SLAMET C
Terbanding/Pembanding/Penggugat I : GALIMAN
63 — 29
Hal ini Sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Peninjauan KembaliNo.650/PK/Pdt/1994 yang menerbikan pedoman yang isinya BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriel hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan.
Terbanding/Penggugat : Dr Ir Ricky Sitorus MSi
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Madya Depok
Turut Terbanding/Tergugat II : Dian Kartika Prmesti
Turut Terbanding/Tergugat III : RR SoejiatiSoepomo
Turut Terbanding/Tergugat IV : Agung Kukuh Santoso
111 — 89
yang mana hingga saat iniperkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan salah satupihak mengajukan upaya hukum kasasi;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriil, melalui YurisprudensiPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994, yangisinya, Berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, Pasal 1372 KUHPerdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
1.JHON SERLI DT. MARAJO
2.MAIKY MANEZA
3.MAILON MANEZA
4.MAIRID MANEZA
Tergugat:
1.HAPPY NALDI, SE
2.Ny. Zaimah Z
3.Erlida M
4.Dra. Armanusjah
5.Dian Fitrina
6.Dewi Rina
7.Kerapatan Adat Nagari KAN Lubuk Alung
84 — 20
Prm dan Putusan dalam perkara Perdata No.06/Pdt.G/2011/PN.Prm yang ditingkat kasasi yakni dikenal dengan Reg.No. 1427 K/Pdt/2013 telah mengabulkan gugatan dari Tergugat I, makaTergugat s/d Tergugat VI menolak dengan tegas semua dalil positasurat gugatan Para Penggugat; Dan dengan telah mempunyai kekuatan hukum pastinya keduaPutusan tersebut diatas, maka terbukti bahwa Tergugat s/d Tergugat VItidaklah pernah mencoreng nama baik Para penggugat I, tapi justru Parapenggugatlah yang telah melakukan penghinaan
Terbanding/Tergugat I : PT. SARANA KENCANA AGUNG,
Terbanding/Tergugat II : PT. DABI AIR NUSANTARA,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BAHANA INTI SEJAHTERA,
Terbanding/Turut Tergugat II : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
327 — 577
Namun tidak adapengaturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian tersebut.Kemudian dalam Pasal 1372 Ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan:Dalam menilai satu sama lain, Hakim harus memperhatikan kasaratau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dankemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan.Pasal 1365 KUHPerdata menamakan kerugian akibat perbuatanmelawan hukum sebagai scade (rugi) saja, sedangkan kerugianakibat wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata di namakanKosten, scaden en interessen