Ditemukan 1979 data
18 — 5
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 3
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 2
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 3
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 2
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakHim. 7 dari 10 hlm. Put. No.1971/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdrdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
23 — 4
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
15 — 2
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 2
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 2
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
7 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.