Ditemukan 12755 data
39 — 9
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukanBahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger) orang di sini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang dimaksud orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) di sinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadibukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, tetapi ia menyuruh orang lain.Meskipun
demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, yangdisuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat saja, ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Bahwa orang yang turut melakukan perbuatan (mede pleger) turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan sedikitsedikitnya ada dua orang ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan perbuatan
(mede pleger)peristiwa pidana itu di sini diminta bahwa kalau kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa di dalam melakukan perbuatannya Terdakwa melakukannyatidak seorang diri melainkan bersama dengan temannya yang bernama Puryanto, yangdiperkenalkannya kepada saksi korban Samodro Adhi sebagai temannya yangmengetahui sebuah proyek di Bekasi yang sudah finish dan dapat dicairkan uangnyadalam satu minggu dan
25 — 5
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan itu bersifat alternatif maka denganterpenuhinya salah satu faktor unsur ini maka terpenuhi pula unsur merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana
; Adapun orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya adadua pelaku yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger),sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger) sedikitnya harus ada duaorang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidanaitu.
65 — 13
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal, menjelaskan bahwaorang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Yang menyuruh melakukan (Doenpleger)berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh(Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu(Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua)orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kedua orangatau lebih tersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa para terdakwamelakukan perbuatan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, dilakukan oleh paraterdakwa juga dilakukan oleh orang bernama Maraji Als
70 — 8
Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan;15Putusan No: 74/Pid.B/2015/PN BntMenimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa subunsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh subunsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpa bantuan
orang lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan(doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang,yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orang yang disuruh (pleger).
Jadi bukanpelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lainyang hanya merupakan sebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger)tidak dapat dipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orang yangmelakukan sendiri tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut serta melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalah
suatu tindak pidana yangdilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orangyang turut serta melakukan (medepleger) dimana tindak pidana harus dilakukan secarabersamasama, saling bekerja sama secara fisik dan saling membantu satu sama lain ;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangandiketahui bahwa dalam perjudian jenis dadu gurak tersebut terdakwa sebagai ceker yangmembantu Bandar yang mengguncang yaitu Sdr.
120 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turutmelakukan ; Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP merupakan unsur tentang penyertaan dalammelakukan suatu tindak pidana, di mana mereka yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan(doen pleger), dan turut serta melakukan (mede pleger), dipandang sebagai pembuat (dader) suatutindak pidana ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah seseorang yangsendirian telah mewujudkan elemen dari tindak pidana, sedangkan
pada pengertian dengan orangyang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya haruslah ada 2 (dua) orang, yaitu orang yangdisuruh dan orang yang menyuruh, sedangkan pada pengertian turut serta melakukan (medepleger) sedikitnya ada 2 (dua) orang yang melakukan dan yang turut melakukan tindak pidanatersebut di mana kedua orang itu semuanya melakukan seluruh unsur tindak pidana ;e Menimbang, bahwa unsur penyertaan ini bersifat alternatif, sehingga bilamana salah satu subunsurnya telah terpenuhi maka
sub unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dianggaptelah terpenuhi pula ; Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan dan uraian unsur kedua danketiga dakwaan Kesatu seperti tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam unsur iniialah :e Apakah Terdakwa membuldoser sendiri (pleger) tanaman milik Saksi II : Haiyun bin Mursalin, atau ;e Apakah Terdakwa menyuruh orang lain (doen plegen) untuk membuldoser tanaman milik Saksi II :Haiyun bin Mursalin, atau ;e
ditanami tanaman tebu oleh PTPN VIIUnit Usaha Bunga Mayang ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pembahasan tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut termasuk sebagai pembuatan telah menyuruhorang lain (doen plegen) yaitu saksi XII : Muhammad Yahya bin Sardi, untuk membuldosertanaman tanah milik Saksi II : Haiyun bin Mursalin, dan karena Terdakwa bertindak sebagai yangmemberi perintah maka Terdakwa harus dipandang sebagai orang yang menyuruh melakukan(doen pleger
LEDY DAIYANA
Terdakwa:
ANGGI DEKA PRATAMA Alias ANGGI Bin MONTOYA
56 — 9
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapiyang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itudilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yangmelakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kedua orang atau lebihtersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan
171 — 104
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seseorang yang sendiri telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; 2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger). Disini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang3. Orang yang turut melakukan (made pleger).
Turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (madepleger) peristiwapidana itu.
TRIDIASTIJOWATI, SH.
Terdakwa:
SYAMSUL MISBAH al SAMSUL bin SUTRISNO
57 — 6
Bahwa unsur ini bersifar alternative sehingga jika salah satu unsur telah terpenuhi makadengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan.Bahwa orang yang melakukan (pleger), orang iniialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana.
Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pulamemenuhi elemen "status sebagai pegawai negeri.Bahwa apa yang dimaksud dengan sub unsurorang yang melakukan (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, termasuk apabiladilakukan lewat orang lain atau bawahan orang tersebut.Bahwa yang dimaksud dengan sub unsuryang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah pelaku perbuatan pidana yang paling sedikit ada 1(satu) orang atau lebih yang menyuruh dan yang disuruh.Bahwa
Bahwa unsur ini bersifar alternative sehingga jika salah satu unsur telah terpenuhi makadengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan.Bahwa orang yang melakukan (pleger), orangini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.
Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang ituharus pula memenuhi elemen "status sebagai pegawai negeri.Bahwa apa yang dimaksuddengan sub unsur orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsurdelik, termasuk apabila dilakukan lewat orang lain atau bawahan orang tersebut.Bahwa yangdimaksud dengan sub unsur yang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah pelaku perbuatanpidana yang paling sedikit ada 1 (satu) orang atau lebih yang menyuruh dan yangdisuruh.Bahwa
Bahwa unsur yang palingrelevan untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan terdakwa berdasarkan faktafakta yang terungkap didepan persidangan adalah unsur orang yang melakukan (pleger).Bahwa apabila pengertian unsur tersebut dikaitkan dengan perbuatan terdakwa berdasarkanketerangan saksisaksi, keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta dengan adanya barangbukti diperoleh fakta bahwa terdakwa dan saksi Tatok Kurniawan bekerja sama untukmelaksankana kegiatankegiatan sebagaimana disebutkan
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
MARO NANDA Als MARIO Bin DARWIS
93 — 59
itulah terjalin hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yangHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Tjtsatu Menunjang perbuatan lainnya yang secara keselurunhan mengarah padasatu tujuan yaitu terwujudnya tindak pidana;Menimbang, bahwa di dalam delik penyertaan dikenal adanyakemungkinan status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader)yang wujudnya itu sendiri dapat terjadi dengan 4 (empat) kemungkinanbentuk yaitu sebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger
),sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukan tindak pidana (medepleger), sebagai orang yang menyuruh p/leger untuk melakukan tindak pidana(doen pleger) dan sebagai orang yang menganjurkan/ membujuk p/legeruntuk melakukan tindak pidana (uitlokker);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemungkinan pertamasebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger) ialah orang yangsecara meteriil dan persoonlijk nyatanyata melakukan perbuatan yang secarasempurna memenuhi semua unsur dari rumusan
delik yang terjadi, sedangkankemungkinan kedua sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukantindak pidana (mede pleger) ialah orang yang melakukan kesepakatan denganorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan yang telahdisepakati tersebut sehingga dalam bentuk penyertaan ini dua orang ataulebin yang dikatakan sebagai mede pleger tersebut Semuanya harus terlibataktif dalam suatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan bukan karenakebetulan akan tetapi memang telah merupakan
kesepakatan yang telahdirencanakan bersama sebelumnya, lalu kKemungkinan ketiga sebagai orangyang menyuruh pleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) ialahorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana,dimana secara yuridis orang yang disuruh dan akhirnya betulbetul melakukantindak pidana tersebut harus merupakan orang yang tidak dapatdipertanggungjawabkan dengan ciri melibatkan minimal 2 (dua) orang dimanasatu pihak sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana
(actorintelectualis) dan pihak yang lainnya bertindak sebagai orang yangmelaksanakan tindak pidana atas suruhan actor intelectualis (actor materialis/actor physicus), sementara itu kKemungkinan keempat sebagai orang yangmenganjurkan/ membujuk pleger untuk melakukan tindak pidana (uitlokker)ialah orang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu tindakpidana, dimana orang lain tersebut tergerak untuk memenuhi anjurannyadisebabkan karena terpengaruh/ tergoda oleh upayaupaya yang dilancarkanpenganjur
71 — 28
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yangturut serta melakukan perbuatanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan adalahpengelompokan penyertaan dalam melakukan tindak pidana yang disesuaikandengan peran serta fungsinya dalam menimbulkan suatu akibat yang dilarangoleh peratura perundang undangan, dimana terhadap orang yang melakukan(pleger), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger
) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) ataumembantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana dan terhadapmereka tetap dihukum sebagaimana pelaku (daderMenimbang, bahwa menurut hukum pidana di Indonesia, yangdimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir dari peristiwa pidana yangdilakukan, selanjutnya tentang pengertian orang yang menyuruh melakukan(doen pleger), disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (
doen plegen)dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu yang sendiri melakukan peristiwapidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian toch ia dipandangdan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidanaselanjutnya pengertian tentang orang yang turut melakukan (medepleger),dalam arti kata bersama sama melakukan, sedikit sedikitnya harus ada duaorang yakni orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang menyuruhmelakukan (mede pleger) dimana keduanya bersama sama melakukanperbuatan
161 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang menyatakan Pemberhentian sebagai Petugas P2LHP apabilamelakukan Pelanggaran sebagaimana melanggar pasal 46 adalah pelanggaranbersifat Administratif berupa pencabutan Izin selaku Petugas P2LHP bukanperbuatan pidana.Yang Melakukan atau Turut serta Melakukan Perbuatan.Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP menyatakan "(1) dipidana sebagai si pembuat(dader) suatu perbuatan pidana: Ke1. yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu"Pemahaman mengenai definisi "yang melakukan (pleger
)" "yang menyuruh(doen pleger)" atau yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger) adalahsangat penting, karena jika definisi dasar ini tidak terbukti secara sah danmeyakinkan, adalah suatu yang siasia untuk membuktikan unsurunsurberikutnya atau unsurunsur lainnya yang berhubungan.Berdasarkan ahli hukum pidana, yang dianggap sebagai pelaku perbuatanpidana adalah meliputi sebagai berikut : Yang melakukan/pelaku (pleger)Bahwa yang dimaksud dengan melakukan (pleger) adalah orang yangmelakukan sendiri
Syaratsyarat adanyamedepleger adalah ada kerja sama secara sadar yang dilakukan secarasengaja untuk bekerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang olehUndangUndang, serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, yangmenimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan persidangan terungkap fakta fakta bahwa PemohonKasasi/Terdakwa Muhammad Idris Nur Bin Muklis baik yang melakukan /Pleger, yang menyuruh melakukan (doenpleger), Yang membantumelakukan/turut melakukan (medepleger) secara
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI
88 — 79
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa karena unsur di atas bersifat alternatif yang terdiridari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur ataubeberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur initelah terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpabantuan orang lain.Menimbang
, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan palingsedikit oleh dua orang, yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orangyang disuruh (pleger).
Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukanHalaman 22 dari 27 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbwtindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain yang hanya merupakansebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger) tidak dapatdipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orangyang melakukan sendiri tindak pidana.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut sertamelakukan (
medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalahsuatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)dimana tindak pidana harus dilakukan secara bersamasama, saling bekerjasama secara fisik dan saling membantu satu sama lain.Menimbang, bahwa sebagaimana faktafakta hukum dipersidangandapat dikemukakan sebagai berikut : Bahwa bermula pada penangkapan Saksi Hamjat Wadi pada hari Selasatanggal 09
64 — 11
hukumtersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkanmenurut hukum;Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Turut SertaMelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, dimana apabilaperbuatan terdakwa memenuhi sub unsur dari unsur ini maka telah dianggapmemenuhi seluruh unsur ini; 12Menimbang, bahwa yang dapat dihukum sebagai orang yangmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdibagi menjadi 3 (tiga) macam : 1 Orang yang melakukan (Pleger
) Yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) yakni seseorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen daritindak pidana ; 2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) Yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger)yakni pada pidana tersebut pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakniyang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiriyang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yanghanya merupakan alat saja.
Meskipun demikian ia dianggap dan dihukumsebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yangdisuruh tidak dapat dihukum, karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya ; 3 Orang yang turut melakukan (Medepleger) ; Yang dimaksud dengan orang turut melakukan (Medepleger) ialahmelakukan bersamasama, jadi sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakniorang yang melakukan (pleger), dan orang yang turut melakukan(medepleger) terhadap peristiwa pidana itu dan dalam tindakannyatersebut
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
AMBROSIUS Als APAK Anak ARDI
379 — 24
rumusan tersebut bukanlah unsur pokok/utamatindak pidana melainkan suatu penyertaan dalam tindak pidana (deelneming)yang dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidanayang menentukan: Dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana:yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan;Menimbang, bahwa bentukbentuk penyertaan dalam tindak pidanayang dapat dipidana sebagai pembuat tindak pidana atau yang mewujudkantindak pidana (dader) dalam Pasal tersebut antara lain pelaku (pleger
), yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan yang turut melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku (p/eger) adalah orang yangmelakukan sendiri selurunh unsur tindak pidana, yang dimaksud orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) adalah orang yang melakukan tindakpidana dengan perantaraan orang lain, sedangkan perantara itu. hanyadigunakan sebagai alat untuk mewujudkan tindak pidana, sehingga ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus manistra/auctor physicus) dan pembuattidak
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
EKO PUTRA Als EKO Bin SAKIR
129 — 59
pada masingmasing itulahterjalin hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yang satumenunjang perbuatan lainnya yang secara keseluruhan mengarah pada satutujuan yaitu terwujudnya tindak pidana;Menimbang, bahwa di dalam delik penyertaan dikenal adanyakemungkinan status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader)yang wujudnya itu sendiri dapat terjadi dengan 4 (empat) kKemungkinan bentukyaitu sebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (p/leger), sebagai turutserta dengan pleger
dalam melakukan tindak pidana (mede pleger), sebagaiorang yang menyuruh pleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) danHalaman 25 dari 32 Putusan Nomor 77/Pid.SusLH/2021/PN Tjtsebagai orang yang menganjurkan/ membujuk p/eger untuk melakukan tindakpidana (uitlokker);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemungkinan pertamasebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger) ialah orang yangsecara meteriil dan persoonlijk nyatanyata melakukan perbuatan yang secarasempurna memenuhi Semua
unsur dari rumusan delik yang terjadi, sedangkankemungkinan kedua sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukan tindakpidana (mede pleger) ialah orang yang melakukan kesepakatan dengan oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan yang telah disepakatitersebut sehingga dalam bentuk penyertaan ini dua orang atau lebih yangdikatakan sebagai mede pleger tersebut semuanya harus terlibat aktif dalamsuatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan bukan karena kebetulanakan tetapi
memang telah merupakan kesepakatan yang telah direncanakanbersama sebelumnya, lalu kemungkinan ketiga sebagai orang yang menyuruhpleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) ialah orang yang menyuruhorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, dimana secara yuridis orangyang disuruh dan akhirnya betulbetul melakukan tindak pidana tersebut harusmerupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan cirimelibatkan minimal 2 (dua) orang dimana satu pihak sebagai orang yangmenyuruh melakukan
40 — 31
Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger),dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakankata dan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebihdari jenis penyertaan tersebut, dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 ayat(1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
dari 1 (satu) orangyang diantaranya yaitu Pgl AMI (DPO), Pgl YOGIDPO), Pgl ADE (berkasterpisah), Terdakwa , Terdakwa Il, Baron (berkas terpisah), dan lyat (berkasterpisah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas menurut MajelisHakim perkara a quo ada kerja sama antara Para Terdakwa untuk melakukanperbuatan tersebut;Halaman 29 dari 35 Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN.PsbMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatasajelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Orang yang melakukan (pleger
),yang menyuruh melakukan (doen pleger), dan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 81 ayat (1) Jo Pasal76D Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakantelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer;Menimbang
33 — 3
ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKANATAU TURUT MELAKUKAN PERBUATANITU;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari peristiwa pidana.Misal peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan, orang itu harus memenuhielemen status sebagai pegawai Negeri. Orang yang menyuruh melakukan(doen plegen) adalah sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger)dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat saja, ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang yang turut melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan. Sedikitdikitnya harusada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
79 — 31
Unsur orang yang Melakukan, Turut serta melakukanatau Menyuruh melakukan;nn Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP baik orangyang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen)ataupun orang yang turut serta melakukan (medepleger) dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yangmelakukan (pleger) adalah orang yang telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang
yangmenyuruh tersebut dipandang dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri peristiwa pidana, sedangkan orang yang disuruh ituhanya merupakan suatu alat (instrumen) saja dan ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dimaksud dalamPasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 KUHP; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan(medepleger) adalah disini juga sedikitnya harus ada dua orang yaitu19orang yang melakukan (pleger
303 ayat (1) ke2 KUHP, dengan kata lain Majelis Hakimtelah berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan atau telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan peranan terdakwasehubungan dengan ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telahdiuraikan dalam unsur sebelumnya bahwa EMSELGIUS HOMALAU(terdakwa dalam perkara lain) merupakan sebagai pelaku (pleger
) danpemilik meja bola guling serta sebagai Bandar dalam permainan judijenis bola guling, sedangkan para terdakawa adalah sebagai orangyang turut melakukan (medepleger) namun demikian para terdakwatersebut baik sebegai pleger maupun sebagai medepleger dihukumsebagai orang yang melakukan tindak pidana; Menimbang, bahwa dengan demikian unsure orang yangMelakukan, Turut serta melakukan atau Menyuruh melakukan telahterpenuhi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, ternyata
38 — 8
Penuntut Umumkepersidangan yang didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan :Kesatuaoe Bahwa ia terdakwa Sugianto bersamasama dan bermufakat dengan Romai(DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013, bertempat di Dsn Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai atau setidaktidaknya ditempat lain yang masihtermasuk DaerahHukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi baik secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger
) atau sebagai orang yangturut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) telah dengan sengaja danmelawan hukum, memiliki suatu barang berupa 1 (satu) unit 'sepeda motorYamaha Vega Z R BK 6353 XAI warna merah Seharga Rp. 12. 761. 000.
diatur dan diancam pidana dalampasal 372 KUHP)O pasal 55 aya (1) Ke 1 KUMP, 00==Kedua Bahwa ia terdakwa Sugianto bersamasama dan bermufakat dengan Romai(DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013, bertempat di Dsn Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai atau setidaktidaknya ditempat lain yang masihtermasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, baik secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger
) atau sebagai orangyang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, denganmenggunakan nama palsu ataupun menggunakan tipu muslihat ataupunmenggunakan rangkaian katakata bohong, membujuk orang yaitu saksiSigit Cahyono supaya memberikan suatu barang berupa 1 (satu) unit 'sepedamotor Yamaha Vega Z R BK 6353 XAl warna merah Seharga Rp. 12. 761. 000.
YUDHA MIHARJA, SH
Terdakwa:
PONRIYADI Als IPON Bin JAFAR Alm
35 — 4
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasaldemi pasal, menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orangitu harus sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.
Yang menyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidanaitu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger)dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Sedangkan Turut melakukanperbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) danturut melakukan (Medepleger), kKedua orang atau lebih tersebut syaratnyasemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwaTerdakwa karena melakukan perbuatan mempunyai dalam miliknya bahanpeledak secara bersamasama dengan perannya masingmasing yaituTerdakwa sebagai pemilik dan