Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA,
145266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota retur;Halaman 10 dari 28 halaman Putusan Nomor 1024 B/PK/PJK/2016i.
    Tanda tangan pembeli;4)Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp.574.689,00 (include PPN, DPP = Rp.522.445,00)bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp522.445,00, (exclude PPN), sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp522.445,00tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Returtelah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKPsebesar Rp497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    paham dalam pembuatan nota retur.
Register : 17-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BATANG Nomor 95 /PID.B/2014/PN.BATANG
Tanggal 17 Nopember 2014 — HENDRA BIN ASEN
749
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel bukti penerimaan retur barang dengan terdapat tanda tangan Hendra ;- 11 (sebelas) lembar edit list single gudang Pekalongan periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 ;- 5 (lima) lembar edit list RT Single gudang Pekalongan periode 1 Januari 2014 s/d 16 Juni 2014 ;- 1 (satu) lembar HSO selisih gudang Pekalongan per tanggal 27 Juni 2014 ;Dikembalikan kepada Daniel Bin Sugiarto ;- Tepung ketan sebanyak 1 (satu) dus ;- Minyak Goreng Cup sebanyak
    (rusak) darikonsumen yang masuk kedalam gudang untuk kemudian dibuatkan systempelaporan kepada Kantor cabang PT.Sungai Budi Semarang dan hal tersebutmerupakan bagian dari tanggungjawab terdakwa selaku kepala gudang; Bahwa sebagaimana prosedur pengiriman barang retur PT.SungaiBudi dimulai dari Superviser Sales menerima barang dari konsumen berupabarang yang akan diretur, kemudian barang itu dilengkapi dengan tandaterima retur yang dibuat oleh konsumen atau konsumen yang menulisbarang retur itu pada
    Lalu salesmengecek apakah barang yang diretur dengan tanda terima retur yangdibuat oleh konsumen sudah sesuai atau tidak, apabila sudah sesuaikemudian barang dibawa oleh sales ke gudang, setelah itu sales melaporkankepada kepala gudang perihal adanya barang retur dengan menyerahkanjuga tanda terima retur yang dibuat konsumen, setelah diterima kemudiankepala gudang menyuruh para kuli bongkar muat untuk menurunkan barangretur dari KBM Truk, dan kepala gudang membuat bukti penerimaan returbarang yang
    Kemudian setelahdilakukan audit internal terdapat RETUR dari 1 Januari 2013 s/dDesember 2013 terdapat RETUR barang yang tidak dijumpai FISIKbarangnya sebesar Rp.83.044.236,(delapan puluh tiga juta empatpuluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
    Sehinggaada selisin pelaporan retur dari admin gudang di Batang dengankantor cabang di Semarang ;Bahwa Hal tersebut inisiatif terdakwa sendiri, terdakwa berfikirdengan mengirim laporan retur langsung ke kantor cabang diSemarang, sehingga secara otomatis admin gudang akan ditembusiperihal adanya retur yang terdakwa laporkan, dan ternyata admingudang di Batang tidak dapat tembusannya, dan akhirnya terjadiselisih barang stok gudang dengan retur tersebut ;Bahwa terdakwa tidak tahu kemana barangbarang
Register : 21-03-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JHONSON HOME HYGIENE PRODUCT;
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang terjadi dalam tahun 2009 sesuai kelazimanpencatatan, seharusnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi returtersebut;bahwa sesuai dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualansebesar Rp617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No010.000.0800000039 ada pengurangan penjualan sebesarRp4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbuktisebesar Rp4.904.853.284,00 pada bulan Desember;bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp23.044.980.322,00diterima oleh Pemohon Banding pada bulan
    Putusan Nomor 587/B/PK/PJK/2017Retur Penjualan sebesar Rp4.904.953.284,00 adalahsebagai berikut:7 Nota Retur No. 01/UJNR/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 sebesarRp8.551.920,00;7 Nota Retur No. 02/UJNR/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 sebesarRp24.422.256,00;" Nota Retur No. 03/UJNR/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 sebesarRp149.493.792,00;7 Nota Retur No. 04/UJNR/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 sebesarRp435.153.660,00;7 Faktur Pajak Gabungan nomor010.000.08.0000039 sebesarRp69.707.263.104,00 terkait
    Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkanbahwa koreksi retur penjualan yang seharusnya tidakdipertahankan oleh Majelis hanya sebesarRp617.621.628,00 karena telah didukung dengan buktiberupa Nota Retur, sedangkan atas retur penjualansebesar Rp4.287.331.656,00 seharusnya tetapdipertahankan oleh Majelis mengingat tidak ada buktiNota Retur sebagaimana disyaratkan oleh ketentuanPasal 3 ayat (1) KMK596.10.2.
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan Koreksi DPP PPN atas Retur Penjualan sebesarRp408.746.175,00 adalah tidak tepat karena sesuai KMK596, dalamhal terjadi retur penjualan, maka pembeli harus membuat danmenyampaikan Nota Retur kepada pihak penjual, namun faktanya,dari total Retur Penjualan tahun 2008 sebesar Rp4.904.953.284,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis, yang didukung dengandokumen berupa Nota Retur hanya sebesar Rp617.621.628,00.Sedangkan atas Retur Penjualan
    sebesar Rp4.287.331.656,00 dariPT Ultramos Jaya tidak ada bukti pendukung berupa Nota Retur.13.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KarenaPemohon Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraansesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808, terdiri atas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp 393.723.266,00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak meminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehinggatidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak, mengingatbahwa mayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;Bahwa selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) KMK Nomor 596/KMK.04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyaHalaman 26 dari 37 halaman.
Putus : 28-11-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531/B/PK/PJK/2010
Tanggal 28 Nopember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PT. INTI CAKRAWALA CITRA
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indomarco Prismatama dapatmengembalikan barang yang dibelinya atau retur kepada Pihak PenjualyaituPemohon Banding;2. PT. Indomarco Prismatama dalam mengembalikan barang kena pajakyangdibelinya telah membuat dan menyampaikan Nota Retur Pajak kepadaPemohon Banding;3. Lembar Asli dari Nota Retur Pajak yang dipakai untuk mengurangi PajakKeluaran Pemohon Banding seluruhnya telah kami pinjamkan kepadaPemeriksa;Hal. 3 dari 15 hal. Put.
    sistem administrasidalam pencatatan retur penjualan telah diakui oleh Pemohon Banding,namun demikian kelemahan tersebut tidak dapat mengabaikan faktabahwa terdapat retur penjualan atas produk yang dijual oleh PemohonBanding berupa roti, yang timbul pada bulan Januari s.d.
    ;: "Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur ;: "Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak" ;7.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli ;Angka 8 : Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau PajakMasukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli";Angka 10: "Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak" ;8.
    Adanya Nota Retur Januari sampai dengan Juni dan sebagian Juli2005 yang tidak mencantumkan tanggal pengukuhan PengusahaKena Pajak Penjual;10.2. Terdapat Nota Retur dengan nilai PPN yang dikembalikan jauhlebih besar daripada nilai PPN atas Faktur Pajak yang diretur ;10.3.
Putus : 03-03-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 375/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 3 Maret 2015 — PT. HANAMPI SEJAHTERA KAHURIPAN melawan REGGIE KANASUT CS
9532
  • Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 40.492.800, ( empat puluh juta empatratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 106.200.000, ( seratus enam juta duaratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 53.460.000, ( lima puluh tiga jutaempat ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar
    Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 30.400.000, ( tiga puluh juta empatratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 6.271.520, ( enam juta dua ratus tujuhpuluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 115.328.480, ( seratus lima belas jutatiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluhrupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT
    Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 9.495.000, ( sembilan juta empat ratussembilan puluh lima ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp 15.000.000.
    ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 18.000.000, ( delapan belas jutarupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 10.860.000, ( sepuluh jutadelapan ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 78.420.000, ( tujuh puluhdelapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana
    Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT BanyuKahuripan Indonesia sebesar Rp. 3.753.750, (tiga juta tujuh ratuslima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 10.920.000, ( sepuluh juta sembilan ratusdua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 3.570.000. ( tiga juta lima ratus tujuh puluhribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras
Putus : 09-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 2106/ Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 9 Nopember 2015 — DWI KURNIAWAN
628
  • Menyatakan barang bukti berupa ;1. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang baik ; 2. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang retur ( BS ) ; 3. 25 ( dua puluh lima ) lembar bukti penerimaan barang retur ;4. 25 (dua puluh lima) lembar daftar perubahan status barang ; 5. Surat pernyataan kedua belah pihak ;Dikembalikan kepada saksi SUSILO ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ; Bahwa PT.
    nota tersebut dandiketahui bahwa tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur barangkepada PT.
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diHalaman 12 Putusan Nomor : 2106/Pid.B/2015/PN.SBYterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ;Bahwa PT.
    saturibu lima ratus delapan puluh enam rupiah ) ;Bahwa saksi tidak pernah melakukan retur barang atas barangbarang yangterdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya ;8.
    Farma NiagaDistribusindo ;Bahwa setelah saksi ditunjukkan nota retur tertanggal 14 Juli 2014 atasbarang berupa Polident Adhesive sebanya 1 ( satu ) karton sehargaRp. 1.559.976 ( satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratustujuh puluh enam rupiah ) dan saksi tidak pernah melakukan retur barang atasbarangbarang yang terdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1702/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1702/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    yang tidaksesuai PMK sebagai pengurang dari DPP PPN sehingga hal tersebutmenunjukan sikap Terbanding yang mengakui Nota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    telah ada hukum positif yang berlaku yang mengaturtentang permasalahan Nota Retur seperti dalam sengketa a quo,sehingga apabila penerbitan Nota Retur tersebut tidak sesuai denganketentuan yang berlaku, maka terhadap Nota Retur tersebut tidakdapat dihitung sebagai retur dalam penjualan Termohon PeninjauanKembali.Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut juga sejalandengan pendapat Hakim Suhartono, S.E., M.Si., M.M. yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganMajelis Hakim
Putus : 23-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
17339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 9 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1058/B/PK/PJK/2016bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp20.150.116,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp10.680.097,00bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbandingatas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    nota retur.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE
3439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota Retur Nomor 01097000140 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,e. Nota Retur Nomor 01097000141 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura ,f. Nota Retur Nomor 01097000142 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,g. Nota Retur Nomor 01097000143 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,h. Nota Retur Nomor 01097000144 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,i.
    :Tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan merupakan salah satu keterangan yangsekurangkurangnya harus dicantumkan dalam Nota Retur;Apabila keterangan mengenai Tanggal Faktur Pajak dariBarang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dicantumkandalam Nota Retur, maka Nota Retur tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau PajakMasukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;Bahwa fakta yang ada, terkait Nota Retur yang menjadipokok
    dengan ketentuan dalamKMK 596/KMK.04/1994 juncto SE12/PJ.54/1995;Bahwa sebagai tambahan informasi, karena Nota Retur dibuat oleh pembeli,apabila Nota Retur tersebut tidak sesuai ketentuan, maka TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) sebagai penjual dapat danberkewajiban menolak Nota Retur tersebut.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI
17151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pengusaha KenaPajak penjual.Pasal 3 ayat (3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut :Butir 7 Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembell.Halaman 10 dari 18 halaman.
    Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) jelaskan sebagai berikut :a. bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP.b. bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembelidengan Status PKP ( pembelian dengan menggunakan Faktur PajakStandar) maupun pembeli dengan status Non PKP ( pembelian denganFaktur Pajak).c. bahwa pada prinsiopnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukanyang sama dengan Faktur Pajak.bahwa, oleh karenanya tidaklah berlebihan
Register : 08-07-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa koreksiatas retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang:1.
    kepada PengusahaKena Pajak penjualPasal 3 ayat (3):Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut:Butir 7:Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;I. Tanda tangan pembell.Halaman 9 dari 17 halaman.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
220127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 770/B/PK/PJK/2013Pasal 3,(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeliharus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PengusahaKena Pajak penjual;(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.(3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a. Nomor urut;b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c. Nama, alamat dan NPWP pembelii;d.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : Lembarke1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembarke2 : untuk arsip pembeli.(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan MasaPajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur
    Menteri Keuangan Nomor:596/KMK.04/1994 tersebut selain kebenaran formal, juga kebenaranmaterial Nota Retur harus terpenuhi.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/Pid/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — BRILLIANT DEVILIA SANTOSO ;
9373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota 3848 tanggal 10 Agustus 2013 NominalRp. 277.500, retur Rp. 64.750, HPP barang yang laku Rp. 172.500,pembayaran yang diterima Rp. 212.750, pembayaran yang disetorRp. 40.250, selisin pembayaran Rp. 172.500, kerugian uangRp. 132.250,3. LA VENDYS No. Nota 3849 Nominal Rp. 1.200.000, retur Rp.867.500, HPP barang yang laku Rp. 273.000, pembayaran yangditerima Rp. 332.500, pembayaran yang disetor Rp. 60.000, Selisihpembayaran Rp. 272.000, kerugian uang Rp. 212.500,4. SURABAYA KUE No.
    Nota 4978 tanggal 12 Desember 2013 NominalRp. 475.000, retur 0 HPP barang yang laku Rp. 395.000, pembayaranyang diterima Rp. 475.000, pembayaran yang disetor 0 selisihpembayaran Rp. 475.000, kerugian uang Rp. 395.000,6. LELY DEWI No. Nota 5051 tanggal 30 Desember 2013 NominalRp. 1.267.500, retur 0 HPP barang yang laku pembayaran yangditerima Rp. 500.000, (titip pembayaran), pembayaran yang disetor 0,selisin pembayaran Rp. 500.000, kerugian uang Rp. 500.000,7. BU WIWIK/ROSETTA CAPE No.
    Nota 5802 tanggal 18 Desember2013 Nominal Rp. 370.000, Retur Rp. 150.000, HPP barang yang lakuRp. 180.000. pembayaran yang diterima Rp. 220.000, pembayaranyang disetor Rp. 0 , selisih pembayaran Rp. 220.000, kerugian uangRp. 180.000,BU WIWIK/BP. CATUR No. Nota 5822 Nominal Rp. 35.000, retur 0HPP barang yang laku Rp. 33.000, Pembayaran yang diterima Rp.35.000, Pembayaran yang disetor Rp. 0, Selisin pembayaran Rp.35.000, Kerugian uang Rp. 33.000,BU WIWIK/Kary. Dermaga No.
    Nota 3943 Nominal Rp. 1.012.500,Retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 862.500, Pembayaran yang diterimaRp. 1.012.500, Pembayaran yang diterima Rp. 500.000, selisihpembayaran Rp. 512.500, Kerugian uang Rp. 362.500,9. OLEH PERDANA No.Nota 4030,4031Nominal Rp.1.207.000,342.000, Retur Rp. 800.500,HPP barang yang laku Rp. 644.500,Pembayaran yang diterima Rp. 748.500, Pembayaran yang disetor Rp.570.500, Selisin pembayaran Rp. 178.000, Kerugian uang Rp.74.000,10. PELANGI MART No.
    Nota 4049 Nominal Rp. 1.080.000, retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 1.026.000, Pembayaran yang diterimaRp. 1.080.000,Pembayaran yang disetor Rp. 0 Selisih pembayaranRp. 1.080.000, Kerugian uang Rp. 1.026.000,Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 17.00WIB bertempat di rumah saksi korban TIO WAN DJING tepatnya diJalan Indragiri Kav.6, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, KotaMalang pada saat dilakukan audit telah diketemukan adanyakejanggalan Nilai Retur Rp. 2.463.000, Selisin
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1784/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk mengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Atas Koreksi DPP PPN berupa Retur Penjualan sebesarRp3. 184. 155.378,00Halaman 4345:Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar MusyawarahMajelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut:1) Data dan Faktaberdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangandiketahul bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:a. retur penjualan administrasi, yaitu retur yang terjadikarena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnyabarang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuaidengan yang
    Retur penjualan administrasitanpa adanya pengembalian barang dari pembeli.Jumlah retur penjualan administrasi berdasarkan hasilHalaman 16 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1784/B/PK/PJK/201 7uji bukti untuk: Masa Pajak Retur Administrasi (Rp)Desember 2008 2.767.561 .961,00 b. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karenaada pengembalian barang dari dealer karena barangcacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota returJika terdapat barang yang cacat/rusak.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atas nota retur yangHalaman 28 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1784/B/PK/PJK/2017Termohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTB danmerupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya pada SPTPPN.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harusmencantumkan:a.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat padasaat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud padaayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PeraturanMenteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Menteri Keuangan ini.Nota retur sebagaimana dimaksud
Putus : 19-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INTI CAKRAWALA CITRA
65478 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai hanya memperhitungkan retur yang hanya ada NotaRetur Pajaknya sedangkan di Laporan Keuangan Komersil retur tidak hanyaterdiri dari Nota Retur Pajak saja tetapi juga dari retur yang tidak ada Nota ReturPajak.
    Sengketa Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.273.883.770,00atas Retur Penjualan.1.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i.
    penjualan dapat diketahui halhal sebagaiberikut:1) Bahwa adanya nota retur Januari s.d.
Putus : 28-02-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 7/Pid.B/2012/PN.Lmg
Tanggal 28 Februari 2012 — HENDRA ROCHMANZAH BIN SLAMET RIYADI
5713
  • kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) dengan demikian seolaholah bbarang dari toko telah dikembalikan kegudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya ada di data saja,selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruang loper selanjutnyaterdakwa meminta kkepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu) lembar retur namundalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untuk mencoret 1 karton AdemSari kemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir) setelah dari kasir, Agusmenyerahkan uang
    terdakwa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) dengan demikian seolaholah barang dari toko telahdikembalikan ke gudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya adadi data saja, selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruangloper selanjutnya terdakwa meminta kepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu)lembar retur namun dalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untukmencoret 1 karton Adem Sari kKemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir)setelah dari kasir, Agus menyerahkan uang kepada
    terdakwa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) dengan demikian seolaholah barang dari toko telahdikembalikan ke gudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya adadi data saja, selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruangloper selanjutnya terdakwa meminta kepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu)lembar retur namun dalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untukmencoret 1 karton Adem Sari kemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir)setelah dari kasir, Agus menyerahkan uang kepada
Register : 08-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 18-08-2020
Putusan PN BIAK Nomor 84/Pid.B/2020/PN Bik
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
MARGO PRYO SOETEDJO Alias RIO
9649
  • 1 (satu) bundel nota penjualan No.JLS219061229 tanggal 21 Juni 2019 untuk produk barang berupa so clin smart color pouch 6x800 gr jumlah 5 karton,so klin smart softener pouch 6x800 gr jumlah 7 karton dan promo piring keramik 8D soklin smart 800 gr jumlah 102 pcs dengan total harga Rp1.923.800(satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)beserta nota retur no.retur : RJS219060072 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu
  • 1 (satu) bundel nota penjualan No.JSS219060044 tanggal 21 Juni 2019 untuk produk barang berupa gulaku 24x1kg jumlah 17 karton dengan total harga Rp5.780.000,00(lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) beserta nota retur no.retur : RSS219090001 tanggal 23 September 2019 sebesar Rp835.834(delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah)
  • 1 (satu) bundel nota penjualan No.JSS119060338 tanggal 21 Juni 2019 untuk produk barang berupa beras cap kano
    setoranpenjualan dari sdr.Marten Rapi yang diterima dan ditandatanganioleh sdr.Margo Pryo Soetedjo alias Rio tertanggal 28 September2019. 1 (satu) bundel nota penjualan No.JLS219061229 tanggal 21Juni 2019 untuk produk barang berupa so clin smart color pouch6x800 gr jumlah 5 karton,so klin smart softener pouch 6x800 grjumlah 7 karton dan promo piring keramik 8D soklin smart 800 grjumlah 102 pcs dengan total harga Rp1.923.800(satu jutasembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)besertanota retur
    . 1 (satu) bundel nota penjualan No.JLS219061236 tanggal 21Juni 2019 untuk produk barang berupa so clin smart white pouch6x800 gr jumlah 5 karton dan promo piring keramik 8D soklinsmart 800 gr jumlah 30 pcs dengan total harga Rp597.000,00(limaratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). 1 (satu) bundel nota penjualan No.JSS219060044 tanggal 21Juni 2019 untuk produk barang berupa gulaku 24x1kg jumlah 17karton dengan total harga Rp5.780.000(lima juta tujuh ratusdelapan puluh ribu rupiah) beserta nota retur
    no.retur : RJS219060072 sebesarRp491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), 1 (Satu) bundelnota penjualan No.JLS219061236 dengan total harga Rp597.000,00(limaratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) bundel nota penjualanNo.JSS219060044 dengan total harga Rp5.780.000,00(lima juta tujuh ratusdelapan puluh ribu rupiah) beserta nota retur no.retur : RSS219090001Halaman 7 dari 24 Putusan Nomor 84/Pid.B/2020/PN Biksebesar Rp835.834,00(delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus
    Terdakwa; Bahwa saksi mempunyai catatan berupa 1(satu) lembar catatanasli/tulisan tangan bukti setoran dari saksi yang diterima dan ditandatanganioleh terdakwa Rio tertanggal 28 September 2019 adalah hasil penjualanbarang yang uang hasil penjualan tersebut disetorkan/diterima oleh terdakwasebesar Rp2.525.000,00(dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)sedangkan sisa barang yang tidak laku saya kembalikan/retur kepadaterdakwa; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan
    no.retur : RJS219060072 sebesarRp491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), 1 (Satu) bundelnota penjualan No.JLS219061236 dengan total harga Rp597.000,00(limaHalaman 9 dari 24 Putusan Nomor 84/Pid.B/2020/PN Bikratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) bundel nota penjualanNo.JSS219060044 dengan total harga Rp5.780.000,00(lima juta tujuh ratusdelapan puluh ribu rupiah) beserta nota retur no.retur : RSS219090001sebesar Rp835.834(delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
14434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp 693.168.356,76Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp 693.168.356,76 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;Pasal 5Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh DirekturJenderal Pajak;Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 504/ B/PK/PJK/20144 Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak, menyatakan
    Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah yang dikembalikan;h Tanggal Pembuatan Nota Retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Halaman 7 dari 15 halaman Putusan Nomor 504/ B/PK/PJK/2014*Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atauPajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.6 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan
    7 Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, atas sengketa koreksi positifDPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00karena Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal, dapat PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :a bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP,b bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembeli denganStatus PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur
    Pajak Stardar) maupunpembeli dengan status Non PKP (pembelian dengan Faktur Pajak),c bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukan yangsama dengan Faktur Pajak;8 Bahwa oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan suatu keharusan apabilatata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus dicantumkan danperhitungannya (ketentuan formal dan material) atas Nota Retur diatur dalamperaturan perpajakan;9 Bahwa terkait pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa nota retur yangdibuat Termohon