Ditemukan 1266 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 11/G/2018/PTUN.TPI
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat:
1.Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia BPC PHRI diwakili oleh M.Mansyur
2.Perkumpulan Galangan Kapal dan Lepas Pantai Batam diwakili oleh Sarwo Edie Setijono
3.Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia REI Khusus Batam diwakili oleh Ir. Achyar Arfan dan Robinson Tan
4.DPD Gapeksindo Propinsi Kepri diwakili oleh Junaidi
5.PT. Linken Multi Karya diwakili oleh Sopian
6.PT. Eugoss Indonesia Pratama diwakili oleh Rony Tamstil
Tergugat:
Gubernur Kepulauan Riau
Intervensi:
1.DPC F SP LEM SPSI Batuampar dan sekitarnya diwakili oleh Tengku Afkanasri
2.Pengurus Pimpinan Tingkat FPBI PT Jovan Technologies diwakili oleh Hesti Br Sinaga RA Rahman Dini
3.Pengurus Pimpinan Cabang FPBI Kota Batam diwakili oleh Masmur Siahaan-Ahmad Kurniawan-Antoni Hernawati
4.DPC FSB KAMIPARHO KSBSI Kota Batam Dalam hal ini diwakili oleh Surya Dharma Sitompul
5.Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Dalam hal ini diwakili oleh Alfitoni
6.PC SPPJMFSPMI Kota Batam diwakili oleh Panusunan Siregar
7.DPC F LOMENIK SBSI Kota Batam diwakili oleh Muhammad Zulkifli
8.DPC F SP PAR SPSI Kota Batam dalam hal ini diwakili oleh Subri Wijonarko
28760
  • Gubernur Propinsi Jawa Timur Menerbitkan PeraturanGubernur Jawa Timur dengan Nomor 1 tahun 2018 TentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun2018 pada tanggal 18 Januari 2018. 6. Bahwa sangat jelas dan terang KEPUTUSAN TERGUGATBukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapatmenjadi Objek Perkara di pengadilan Tata UsahaDASAR DAN ATURAN1.
    Bahwa gugatan yang sama, yang merupakan objek sengketa yaitu SKGubemur tentang upah minimum sektoral. Pada tahuntahun sebelumnyajuga sudah beberapa kali digugat bahkan sampai ke tingkat kasasi danPARA PENGGUGAT kalah.222222enenn tonne nee cene cnnHalaman 58 Putusan No.11/G/2018/PTUNTPIPARA PENGGUGAT terdahulu sebagian besar adalah PARAPENGGUGAT dalam perkara aquo.
    Menyatakan tindakan Tergugat dalam menetapkan Surat KeputusanGubernur Kepulauan Riau Nomor : 804 Tahun 2018 tentang PenetapanUpah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2018 adalahHalaman 59 Putusan No.11/G/2018/PTUNTPIpengaturan besaran UMSK Kota Batam tahun 2018 adalah sah danberkekuatan NUKUM0nn nao mn nnn nnn ncn nnn nn nnn nena nnn nennn nnn5.
    Menyatakan tindakan Tergugat dalam menetapkan SuratKeputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 804 Tahun 2018tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota BatamTahun 2018 adalah pengaturan besaran UMSK Kota Batam tahun2018 adalah sah dan berkekuatanNUKUM) == ==5.
    Bahwa sebagai perbandingan Konkrit yang menegaskan bahwaPenetapan Upah Minimu, Sektor (UMS) Kota Batam adalah bersifatpengaturan umum maka dapat kita lihnat dalam Penetapan UpahMinimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa TimurTahun 2018 tanggal 18 Januari 2018;7.
Register : 17-10-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK, MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (DPD FSP LEM SPSI) DKI JAKARTA VS MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI;
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akibatnya untuk UMSP Tahun 2014 DKIJakarta, Gubernur DKI Jakarta menjadikan hasil Audiensi Anggota DewanPengupahan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 April2014, melegitimasi penetapan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi(UMSP) sebesar 5% dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2014 atau UpahMinimum Sektoral Provinsi Tahun 2013, sebagaimana tercantum dalamBAGIAN MENIMBANG dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 62 Tahun2014 tentang Upah Minimum Sektoral Propinsi Tahun 2014 yang
    berlaku bagiasosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh yang tidak sepakat atautidak berunding.Besaran 5% UMSP dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2014 atau UpahMinimum Sektoral Provinsi Tahun 2013, ditetapkan tanpa dasar hukum dantanpa melalui Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.Faktanya, audiensi yang diadakan di Ruang Rapat Wakil Gubernur DKI Jakartatanggal 10 April 2014 yang menjadi Bagian Menimbang dalam PeraturanGubernur DKI Jakarta No. 62 Tahun 2014 tentang Upah
    Mohamad Toha dan Jayadi selaku Pengurus DPD FSP LEM SPSI DKIJakarta.Berdasarkan fakta di atas bahwa tidak pernah ada kesepakatan ataurekomendasi apapun dari 3 unsur Dewan Pengupahan terkait penetapan angkaUMSP sebesar 5% bagi sektoral yang tidak bersepakat atau tidak berundingsebagai dasar bagi Gubernur untuk mengeluarkan penetapan UMSP Tahun2014. Kondisi inilah yang menimbulkan kerugian bagi sebagian anggotaPEMOHON yang tidak sepakat atau tidak berunding.
    Provinsi Tahun 2014 (Bukti T.6) dan Peraturan GubernurProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2014 tentang UpahMinimum Sektoral Provinsi Tahun 2014 (Bukti T.7) bukan Peraturan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 karena secara substansiPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tidakbertentangan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.Halaman 35 dari 53 halaman.
    Kesepakatan tersebutdiperlukan karena kedua belah pihak yang mengetahui dengan pasti kondisidan kemampuan perusahaan untuk membayar upah minimum sektoral diHalaman 43 dari 53 halaman. Putusan Nomor 66 P/HUM/2014sektor yang bersangkutan.
Register : 03-08-2015 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 298/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 4 Mei 2016 — RIANTO HARIYANTO MELAWAN PT. GHARMAPALA PUTRA UTAMA (HOTEL TREVA INTERNASIONAL)
10426
  • Supiandi, Syahrul Pasa, dan Sutarwo, ParaPengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia(FSP Paras Indonesia), Beralamat di A Penegak No.27, Matraman,Jakarta 13140. Bertindak baik sendirisendiri maupun secara bersamasama, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Oktober 2015,untuk selanjutnya disebut : Penggugat;LAWAN :PT. GHARMAPALA PUTRA UTAMA (HOTEL TREVAINTERNASIONAL) Diwakili oleh HJ. Reni Setiawati, SE, selaku DireksiPT.
    TERGUGATtersebut merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 43 ayat (I)dan (2) UU No. 21 Tahun 2000Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut maka sangatlah menyakinkandan tidak terbantahkan kalau pada dasarnya tindakan PHK yangdilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sematamatakarena TERGUGAT tidak menginginkan keberadaan Serikat PekerjaHotel Treva International, Serikat Pekerja Anggota (SPA) FederasiSerikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral
    :PER04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Had Raya (THR) Keagamaan BagiPekerja Di Perusahaan dan karena terbukti TERGUGAT belummelaksanakan kewajibannya dalam membayarkan THR Keagamaankepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT harus dihukum untukmembayarkan THR Keagamaan di tahun 2014 dan tahun 2015 kepadaPENGGUGAT yang masingmasing sebanyak 1 (satu) bulan upah;Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 62Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKIHalaman 5 dari halaman 28 Putusan
    Bukti P4 Fotocopy dari Fotocopy Peraturan GubernurProvinsi DKI Jakarta No.: 62 Tahun 2014 Tentangupah minimum sektoral provinsi (UMSP) Tahun2014, yang telah dinazegelen;5.
    .: 20 Tahun 2015 Tentangupah minimum sektoral provinsi (UMSP) Tahun2015, yang telah dinazegelen;Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil bantahan Tergugattelah mengajukan bukti surat yang dibubuhi materai cukup diberi tandasebagai bukti T1 sampai bukti T7, dan setelah dicocokan dengan aslinyaternyata sebagian cocok dengan aslinya kecuali bukti T5 hanya berupaFotocopy dari Fotocopy dan tidak ada aslinya;1.
Putus : 24-03-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — ABDUL HAMID, DKK VS PT DIAMOND COLD STORAGE, DKK
234155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dan menetapkan besaran upah minimum pada perusahaanTergugat mengacu pada besaran upah minimum sektoral KabupatenBekasi pada jenis sektor industri susu dan makanan dari susu;3. Menghukum Tergugat untuk membayar besaran upah minimum sesuaidengan jenis sektor Industri susu dan makanan dari susu sejak periodekenaikan upah tahun 2018 dan seterusnya selama jenis sektor usahaTergugat masuk di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten Bekasi;4.
    Menyatakan dan menetapkan besaran upah minimum pada perusahaanTergugat mengacu pada besaran upah minimum sektoral KabupatenBekasi pada jenis sektor industri susu dan makanan dari susu;3. Menghukum Tergugat untuk membayar besaran upah minimum sesuaidengan jenis sektor Industri susu dan makanan dari Susu sejak periodekenaikan upah tahun 2018 dan seterusnya selama jenis sektor usahaTergugat masuk di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten Bekasi:4.
    kasasi dari Para Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi yang diterima tanggal 30 November 2020 dan kontramemori kasasi yang diterima tanggal 14 Desember 2020 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salan menerapkan hukumdengan pertinbangan sebagai berikut: Bahwa Upah Minimum sektoral
    Kabupaten Bekasi (UMSK) pada tahun 2018mengacu pada Keputusan Gubemur Jawa Barat Nomor 561/433/Yanbangsos/2018 tertanggal 4 Mei 2018 juncto Keputusan Gubernur JawaBarat Nomor 561/Kep.566/Y anbangsos/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tentangPerubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.433/Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun2018 (bukti T 1.2 dan bukti T1.3) dan berdasarkan Keputusan GubernurNomor 561/Kep.249Yangbansos/2019 tentang Upah Minimum SektoralKabupaten
    Kabupaten Bekasi tahun2018 (bukti T1.2 dan bukti T1.3) dan Keputusan Gubernur Nomor561/Kep.249Y angbansos/2019 tentang Upah Minimum Sektoral KabupatenBekasi Tahun 2019 tertanggal 29 Maret 2019 (bukti T 15), oleh karena ituJudex Facti telah tepat menyatakan upah Para Penggugat berdasarkan UMKKabupaten Bekasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan
Putus : 03-03-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1662/Pid.B/2015/PN Lbp
Tanggal 3 Maret 2016 — Nama lengkap : KARGIAT Tempat lahir : Perdagangan Umur/tanggal lahir : 44 Tahun /13 Agustus 1970 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan A. Yani Dalam Nomor 48 LK. I Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Direktur PT. Asia Raya Foundary
7813
  • Asia RayaFoundary yang mempunyai tugas selaku penanggungjawab operasionalperusahaan termasuk di dalamnya dalam menentukan upah karyawan yangdipekerjakannya membayarkan upah terhadap Tenaga Kerja tidak sesuai denganUpah Minimum Sektoral Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2010, Tahun 2011,Tahun 2012 dan Tahun 2013 akan tetapi dibayarkan berdasarkan kontrak kerjadengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang mana didalam kontrakkerja tersebut disepakati tentang pembayaran upah lebih rendah dari ketentuanUpah
    Minimum Sektoral Kabupaten dan terdakwa juga tidak pernah menunjukkanSurat Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, sehingga bertentangan dengan:e Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/39/KPTS/Tahun2010 tanggal 01 Februari 2010 tentang Upah Minimum Sektor KabupatenDeli Serdang Tahun 2010 yang memutuskan Upah Minimum SektoralKabupaten Deli Serdang Tahun 2010 untuk Sektor Industri PembuatanBarang dari Besi atau Logam sebesar Rp.1.160.850, (satu juta seratusenam puluh ribu delapan ratus lima
    juta empatratus Sembilan belas ribu rupiah) perbulan.Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/40/KPTS/Tahun2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Upah Minimum Sektor KabupatenDeli Serdang Tahun 2013 yang memutuskan Upah Minimum SektoralKabupaten Deli Serdang Tahun 2013 untuk Sektor Industri PembuatanBarang dari Besi atau Logam sebesar Rp.1.760.000, (satu juta tujuhratus enam puluh ribu rupiah) perbulan.Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak membayar upah Tenaga Kerjasesuai dengan Upah Minimum Sektoral
    rupiah) perbulan, sedangkan menurut Keputusan GubernurSumatera Utara Nomor : 188.44/155/KPTS/Tahun 2011 tanggal 28Februari 2011 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten Deli SerdangTahun 2011 yang memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten DeliSerdang Tahun 2011 untuk Sektor Industri Pembuatan Barang dari Besiatau Logam sebesar Rp.1.275.300,00 (satu juta dua ratus tujuh puluhlima ribu tiga ratus rupiah) perbulan;Bahwa menurut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor188.44/73/KPTS/Tahun 2012 tanggal
    Tahun 2013 yangmemutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deli Serdang Tahun2011 untuk Sektor Industri Pembuatan Barang dari Besi atau Logamsebesar Rp.1.760.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)perbulan ;Bahwa PT.
Putus : 29-08-2013 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 K/TUN/2013
Tanggal 29 Agustus 2013 — ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA vs GUBERNUR BANTEN
8370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UpahMinimum Sektoral (UMS);3). Penerapan Sistem Pengupahan di tingkat Provinsi;b.
    Survey harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh tim yang terdiri dari unsur triparti yang dibentuk oleh KetuaDewan Pengupahan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota;Bahwa Tergugat dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral KotaTangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 denganmenerbitkan objek gugatan pada tanggal 4 Januari 2012, ternyatahanya memperhatikan :1.
    Surat Walikota Tangerang Nomor: 560/452Disnaker/201 1tanggal 13 Desember 2011 perihal rekomendasi usulan upahminimum sektoral dan perubahan usulan UMK Tahun 2012;2. Surat Bupati Tangerang Nomor: 561/3273Disnakertrans tanggal20 Desember 2011 perihal usulan revisi upah minimumKabupaten Tangerang Tahun 2012 dan Usulan Penetapan UpahMinimum sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2012:3.
    Kota Tangerang danKabupaten Tangerang;Bahwa Objek sengketa Nomor: 10/G/2012/PTUNSRG, yang diajukanoleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia berkedudukan di Jakarta, adalahjuga mengenai permohonan pembatalan Keputusan Gubernur BantenNomor: 561/Kep.2Huk/2012, tanggal 4 Januari 2012, tentang UpahMinimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun2012;Demikian juga, objek sengketa dalam perkara ini mengenalpembatalanKeputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.1Huk/2012,tanggal 4 Januari 2012, Tentang
    Tentang Penetapan Upah MinimumKabupaten/Kota SeProvinsi Banten Tahun 2012, DanKeputusanGubernur Banten Nomor: 561/Kep.2Huk/2012, Tanggal 4 Januari 2012Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang DanKabupaten Tangerang Tahun 2012;1. Bahwa penetapan Upah Minimum tersebut telah dilakukanberdasarkan AUPB (AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik) danbahkan menguntungkan mereka yang dikenai surat keputusantersebut;2.
Register : 19-10-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tte
Tanggal 30 Desember 2021 — Penggugat: MUHAMMAD IQRA HARUN, SE.,M.Si Tergugat: 1.Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Cq. Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara 2.Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
21682
  • Segera melakukan perhitungan kekurangan upah kepada 225 (duaratus dua puluh lima) orang Karyawan/Pekerja/Dosen yang upahnyakurang dari Upah Minimum Kota Sektoral Pendidikan Kota TernateTahun 2018, Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021;c.
    Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku UtaraNomor: KPTS/011/RUMMU/X/2013, tanggal 01 Oktober 2013 atas namaPenggugat, yang selanjutnya diberi tanda P4;Fotokopi Surat Keputusan Gubemur Maluku Utara Nomor:162/KPTS/MU/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang PenetapanBesarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan SubSektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2011, yang selanjutnya diberi tandaP5;Fotokopi Surat Keputusan Gubemur Maluku Utara Nomor:236/KPTS/MU/2015 tanggal
    16 November 2015 tentang PenetapanBesarnya Upah Minimum Kota Ternate (UMK) Upah Minimum Sektoral danSub Sektoral Kota Ternate Tahun 2016, yang selanjutnya diberi tanda P6;.
    Fotokopi Surat Keputusan Gubemur Maluku Utara Nomor:280/KPTS/MU/2017 tanggal 20 November 2017 tentang PenetapanBesarnya Upah Minimum Kota Ternate (UMK) Upah Minimum Sektoral danSub Sektoral Kota Ternate Tahun 2018, yang selanjutnya diberi tanda P7;Fotokopi Surat Keputusan Gubemur Maluku Utara Nomor:504/KPTS/MU/2019 tanggal 15 November 2019 tentang PenetapanBesarnya Upah Minimum Kota Ternate (UMK) Upah Minimum Sektoral danSub Sektoral Kota Ternate Tahun 2020, yang selanjutnya diberi tanda P8;.
    Fotokopi Surat Keputusan Gubemur Maluku Utara Nomor:417/KPTS/MU/2020 tanggal 9 November 2020 tentang PenetapanHalaman 14 dari 29 Putusan PHI Nomor 6/Pat.SusPHI/2021/PN TteBesarnya Upah Minimum Kota Ternate (UMK) Upah Minimum Sektoral danSub Sektoral Kota Ternate Tahun 2021t, yang selanjutnya diberi tanda P9;10.Fotokopi Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanggal 20Agustus 2021, yang selanjutnya diberi tanda P10;11.Fotokopi Anjuran Nomor: 560/845/DTTMU/VIII/2021 tanggal 24 Agustus2021
Putus : 05-06-2017 — Upload : 03-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — ABDUL RAFIQ VS PT GHARMAPALA PUTRA UTAMA (Hotel Treva International),
11697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Supiandi dan kawan, Para PengurusFederasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia(FSP Paras Indonesia) beralamat di Jalan Penegak RayaNomor 27, Matraman, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 29 Juli 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;LawanPT GHARMAPALA PUTRA UTAMA (Hotel Treva International),yang diwakili oleh Direktur, Trisnawati, S.H., M.H., berkedudukandi Jalan Menteng Raya Nomor 33, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Tabrani Kemal, S.H.,
    Bahwa selain sebagai karyawan Penggugat juga sebagai Ketua SerikatPekerja Hotel Treva International yang berafiliasi pada Federasi SerikatPekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (Paras Indonesia), dimanaSerikat Pekerja Hotel Treva International yang tercatat pada kantor SukuDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusatdengan Nomor Bukti Pencatatan 608/I/P/IV/2013, tanggal 16 April 2013;3.
    Bahwa gugatan perselisihan hak ini diajukan oleh Penggugat terkaitmengenai upah yang dibayarkan/diberikan lebih rendah dari ketentuanupah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2013 yang berlaku bagisektor/kelompok Pariwisata (Hotel Bintang 3, 4 dan 5) dan mutasi yangdilakukan tidak sejalan dengan maksud dan tujuan sebagaimana ditetapkandalam peraturan perusahaan, serta tentang perlakuan tindakan intimidasidan kampanye anti organisasi peroburuhan/Serikat Pekerja/Serikat Buruhbaik secara langsung
    dari para pekerja/karyawantiyang menjadi anggotanya tentang pengupahan dimaksud dan karenaPenggugat merupakan pengurus Serikat Pekerja yang baru sajaterbentuk tentunya belum banyak memahami tentang penangganankasus, sehingga terhadap permasalahan tersebut maka Penggugatsebagai Ketua bersamasama Pengurus Serikat Pekerja Hotel TrevaInternational sesuai hasil rapatnya bersepakat untuk memohonbantuan dan memberikan kuasa kepada perangkat organisasi dalamhal ini Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral
    selama 9 (sembilan) tahun lebih,pendidikan dan jabatan Penggugat sebagai Commis (juru masak)yang membutuhkan keterampilan dan kemampuan khususdibidangnya, maka sangatlan beralasan hukum jika Tergugatdiwajibkan untuk membayarkan upah Penggugat harus lebih besardari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2013, sehingga sangatlahwajar jika Tergugat dihukum untuk membayarkan upah Penggugatterhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan bulan Desember2013 paling sedikit sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
Register : 04-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Februari 2019 — Penggugat:
IWAN SETIAWAN
Tergugat:
PT. MENARA PENINSULA
7839
  • Supiandi, Pengurus Federasi SerikatPariwisata dan Sektoral Indonesia (FSP PARASINDONESIA), berkedudukan di Jalan Penegak Nomor27, Matraman, Jakarta 13140, berdasarkan Surat Kuasatanggal 16 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat ;LawanPT. Menara Peninsula (Hotel Menara Peninsula), berkedudukan danberkantor di Jalan Let. Jend. S.Parman 78, Jakarta,untuk selanjutnya disebut sebagai ......
    Supiandi dan Syahrul Pasa, ParaFederasi Serikat Pariwisata dan Sektoral Indonesia (FSP PARAS INDONESIA),Hal. 1 dari 4 Hal. Penetapan Nomor 04/Pdt. SusPHI.G/2019/PN. Jkt.
Register : 09-04-2012 — Putus : 25-07-2012 — Upload : 21-01-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 3/G/2012/PTUN-TPI
Tanggal 25 Juli 2012 — EDWIN HARJONO DKK MELAWAN GUBERNUR PROPINSI KEPULAUAN RIAU
9448
  • 88 ayat (2)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak mempertimbangkan sama sekalikepentingan Penggugat (melanggar AAUPB yakni azas kepatutan dankeadilan), dimana dalam perkara aquo terlihat jelas keberpihakan pemerintahkepada pengusaha dengan menetapkan Upah Minimum Sektor IndustriLogam Kota Batam Tahun 2012 sebesar Rp. 1.480.000, (satu juta empatratus delapan puluh ribu rupiah) sama persis dengan usulan dari pengusaha(Asosiasi Galangan Kapal Batam) dan bukannya menetapkan besaran UpahMinimum Sektoral
    bukanlah keputusan yang bersifatindividual tetapi merupakan keputusan yang bersifat umum sehinggakeputusan tersebut tidak dapat dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara ;e Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri TenagaKerja Nomor : KEP226/MEN/2000 menyatakan :1 Gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau UpahMinimum Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pasal 3 ; (3) Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernurdapat menetapkan Upah Minimum Sektoral
    RI Nomor : PER01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum (foto copy dari foto copy) ; 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21, Peraturan Menteri Tenaga KerjalNotulen Perundingan UMS Logam dan Perhotelan, Jumat 06 Januari 2012 (foto copy darifoto copy) ; Berita Acara kesepakatan Bersama Tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2012Sektor industri Logam tanggal 9 Pebruari 2012 (foto copy dari foto copy) ;Buruh Tuntut Kenaikan Upah di Tahun 2012 Harian Tribun News Batam 03 Januari 2012(
    Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun2012 Sektor Industri Logam Tanggal 09 Pebruari 2012 (sesuai dengan asli) ;.
    Kota Batam dan beberapa pengaturan yang berkaitan,sehingga Majelis Hakim menilai bahwa objek sengketa adalah bersifat kongkritsebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 9 Undangundang No. 51Tahun 2009 ; Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta hukum diatas pula Majelis Hakimmenilai bahwa penetapan upah minimum tersebut berlaku bagi seluruh pekerja dariseluruh perusahaan sektor Industri Logam di Kota Batam, dengan demikian berlakudan ditujukan secara umum bagi seluruh pekerja dan perusahaan sektoral
Register : 04-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 02 /PDT .SUS -PHI / 2017/ PN.BDG.
Tanggal 24 Mei 2017 — DODI WIJAYA, SH LAWAN PT.TOSSA SALIMAS FINANCE, ALAMAT JLN. SEMARANG KENDAL KM 19 DS.MANGIR NOLOKERTO KEC. KALIWUNGU KENDAL ,JAWA TENGAH
7325
  • (et aequo et bono).Menimbang, bahwa atas jawaban gugatan dari Tergugat tersebut, dalamjawab jinawab selanjutnya, Penggugat secara lisan menyatakan tidak mengajukanReplik;Menimbang, bahwa dalam hal ini Tergugat tidak mengajukan Duplik dantetap pada jawabannya ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan suratsurat bukti sebagai berikut :1.Foto copy Upah Minimum Sektoral ( UMSP) Tahun 2008,tanggal 18Desember 2007, diberi tanda bukti P1 ;Foto copy Peraturan Gubernur
    Provinsi Daerah Khusus loukota JakartaNomor 101 tahun 2008,tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2009, diberitanda bukti P2 ;Foto copy Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 1 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Sektoral Propinsi Tahun 2010,diberi tanda bukti P3 ;Foto copy Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus loukota JakartaNomor 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi ( UMSP)Tahun 2011, diberi tanda bukti P4 ;Foto copy Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
    Foto copy peraturan Gubernur provinsi Daerah Khusus loukota Jakartatnomor 123 Tahun 2013 tentang upah Minimum Provinsi Tahun 2014, diberitanda bukti P7 ;Foto copy Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 20 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral provinsi Tahun2015, diberi tanda bukti P8 ;Foto copy Surat Keberatan Terhadap Mutasi atas nama Dodi Wijaya,Karawang, 22 September 2016, diberi tanda bukti P9 ;10.Foto copy Tanda Terima ljazah dari Dodi Wijaya yang diterima olehPT.Tossa
Register : 06-03-2015 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2015
Tanggal 22 Februari 2016 — DEWAN PENGURUS PROVINSI ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA JAWA TIMUR (DPP APINDO JAWA TIMUR) VS GUBERNUR JAWA TIMUR;
5844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 20 P/HUM/20152) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentangtata cara penetapan upah minimum sektoral Kabupaten/Kotaserta penangguhan upah minimum Kabupaten/Kota di JawaTimur (Bukti P4);3) Surat Edaran Nomor 560/20059/031/2014 tanggal 26 September2014 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum di Jawa Timur(Bukti P5);4) Surat Edaran Nomor 560/24336/031/2014 perihal penetapanupah minimum tahun 2015 di Jawa Timur (Bukti P6);V.
    Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2014 tanggal 20November 2014 bertentangan dengan peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 16 Tahun 2014 tentang tata cara penetapan upah minimumkabupaten/kota dan upah minimum sektoral di dalam peraturanGubernur tersebut mengabaikan Pasal 6(1) huruf g, tidak ditemukanHalaman 8 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 20 P/HUM/2015asas keadilan dan keseimbangan mendengar masukan pihakpihak(baik pengusaha maupun buruh) serta tidak ada keserasian dankeselarasan dengan peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 tahun2014 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota danUpah Minimum Sektoral Kabupaten/kota serta penangguhan upahminimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Timur;Peraturan tersebut mengatur mengenai upah minimum Kabupaten/kotadi Jawa Timur untuk tahun 2015 dengan menggunakan rumusKHL+
    Tanggal 28 Mei 2014 Nomor 560/8988/031/2014 perihal JadwalPelaksanaan Kegiatan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2015 diJawa Timur (Vide Bukti T4):b. Tanggal 26 September 2014 Nomor 560/20059/031/2014 perihal UsulanPenetapan Upah Minimum di Jawa Timur (Vide Bukti T5);c. Tanggal 3 November 2014 Nomor 560/24336/031/2014 perihalPenetapan Upah Minimum Tahun 2015 di Jawa Timur (Vide Bukti T6) ;Halaman 16 dari 22 halaman.
    Pemohon mendalilkan Peraturan Termohon in /itis didalilkanbertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g PeraturanTermohon Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan UpahMinimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kotaserta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur,sedangkan dalam uraian Pasal 6 ayat (1) peraturan tersebut tidakterdapat sub ayat dengan huruf g, sehingga jelas dalildalil Pemohonyang demikian adalah dalildalil yang kabur dan sepatutnya untukdikesampingkan
Register : 16-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 18/Pid.Pra/2018/PN Tng
Tanggal 13 Desember 2018 — Pemohon:
JULKIFLI, Dkk
Termohon:
PEMERINTAH INDONESIA CQ.PEMERINTAH PROVINSI BANTEN CQ.KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BANTEN
7227
  • Bahwa Saksi menjelaskan manajemen telah membayarupah sesuai ketentuan yang berlaku bahkan telah dibuatkesepakatan pembayaran upah yang ditandatanganibersamaserikat pekerja yang beriskan bahwapembayaran upah untuk tenaga kerja tetap sesuai denganupah minimum sektoral adapun untuk tenaga kerjakontrak sesual dengan upah minimum kabupatentangerang;Halaman 19 dari 32 Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2018/PN. Tngd.
    Rinnai Indonesia saat ini Untuk tenaga kerjaTetap upah sesuai dengan Upah minimum sektoral yangberlaku yaitu sebesar Rp. 3.630.780, (tiga juta enamratus tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)adapun untuk tenaga kerja kontrak sesuai dengan upahminimum kabupaten tangerang sebesar Rp 3.270.976,(tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuhpuluh enam rupiah);g.
    Bahwa dengan berakhirnya kontrak dinas tenagakerja dantransmigrasi mengeluarkan surat nomor 560/4217/ Disnakertrantanggal 04 Agustus 2015 perihal Penetapan Kekurangan UpahMinimum sektoral Pekerja PT. RINNAI INDONESIA BALARAJAtahun 2013 s.d 2014 an SAKSI Dkk sebanyak 54 orang;.4. Bahwa penetapan kekurangan upah diketahui sabagimanHalaman 22 dari 32 Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2018/PN. Tngpoint 3 tersebut diatas karena pimpinan perusahaan PT.
    Surat ;Bahwa dalam perkara telah diamankan atau disimpan olehpenyidik Surat Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi nomor560/4217/Disnakertans tanggal O4 Agustus 2015 perihalKekurangan Upah Minimum Sektoral Pekerja PT.
    BuktiP3 : Bukti SURAT NO.560/4217/Disnakertrans Penetapan kekurangan BuktiP4 : Bukti Surat Penetapan Nominalkekurangan upah minimum Sektoral terhadap Pemohonoleh PT. RINNAI INDONESIA BALARAJA. BuktiP5 : Bukti Surat Penetapan nominalkekurangan upah minimum Sektoral terhadap Pemohonoleh PT. RINNAI INDONESIA BALARAJA. BuktiP6 : Bukti Surat No. B 538/BINWASK3PNKJ/V1/2017 BuktiP 7 : Bukti Surat Panggilan No. PPNS:SPG/560/105/VII/2017/Disnakertrans. BuktiP8 : Bukti Surat Panggilan No.
Putus : 08-03-2016 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1661/Pid.B/2015/PN Lbp
Tanggal 8 Maret 2016 — Nama lengkap : AMALUDDIN Alias ALI Tempat lahir : Medan Umur/tanggal lahir : 42 Tahun /30 Oktober 1974 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Kapten Jumhana Gang Intan Nomor 92 B Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area Kota Medan Agama : Budha Pekerjaan : Direktur PT. Karunia Makmur
395132
  • KaruniaMakmur yang mempunyai tugas selaku penanggung jawab operasionalperusahaan termasuk di dalam nyadalam menentukan upah karyawan yang dipekerjakan membayar upah upah terhadap Tenaga Kerja tidak sesuai denganUpah Minimum Sektoral Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2012 dan tahun2013 akan tetapi menentukan sendiri besarnya pembayaran upah terhadap tenagakerja di PT.Karunia Makmur tergantung pada skill tenaga kerja tersebut sehinggabertentangan dengan :e Keputusan Gubernur Sumatra Utara : 188.44/
    73/KPTS/Tahun 2012 tanggal30 Januari 2012 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten Deli SerdangTahun 2012 yang memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten DeliSerdang Tahun 2012 untuk sektor Industri Penggergajian dan pengolahankayu sebesar Rp.1.354.500,(satu juta tiga ratus lima puluh empat ribulima ratus rupiah)perbulan.e Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/40/KPTS/Tahun2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Upah Minimum Sektor KabupatenDeli Serdang Tahun 2013 yang memutuskan Upah Minimum
    SektoralKabupaten Deli Serdang Tahun 2011 untuk Sektoral Industri Penggergajiandan pengolahan kayu sebesar Rp.1.680.000,(satu juta enam ratusdelapan puluh ribu rupiah)perbulan.Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak membayar upah tenaga kerja sesuaidengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang mengakibatkankekurangan pembayaran upah tenaga kerja untuk 114 orang atas nama AbdiEviansyah ,Cs sebesar Rp.1.024.317.500,(satu milyar dua puluh empat juta tigaratus tujuh belas lima ratus rupiah)
    Karunia Makmur telah membayar upah 114 (seratus empatbelas) pekerja/ouruh dibawah ketentuan Upah Minimum SektorKabupaten Deli Serdang ;Bahwa menurut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor188.44/73/KPTS/Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang UpahMinimum Sektor Kabupaten Deli Serdang Tahun 2012 yang memutuskanUpah Minimum Sektoral Kabupaten Deli Serdang Tahun 2012 untukSektor Penggergajian dan Pengolahan Kayu sebesar Rp.1.354.000,00(satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) perobulan,
    Kabupaten Deli SerdangTahun 2013 yang memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deli SerdangTahun 2013 ;Menimbang, bahwa Undangundang No. 13 Tahun 2003 menyebutkanbahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukanpenangguhan, akan tetapi berdasarkan fakta hukum, PT.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — AGUS SARAGIH VS PT BPK TODUNG SUTAN GUNUNG MULIA
4222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi DK! Jakarta tahun 2014 untuksektor Retail sebesar Rp2.563.050,00 Tergugat membayar upahterhadap Penggugat sebesar Rp2.200.000,00 dengan selisin perbulansebesar Rp363.050,00;2.2.
    Bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta tahun 2015Sektor Retail sebesar Rp2.951.000,00 dengan selisin perbulansebesar Rp751.000,00;Bahwa pada tanggal 12 Juni 2015 Tergugat melakukan pemutusanhubungan kerja dengan Penggugat dengan alasan pelanggaran disipliner;Bahwa Penggugat dalam hal pelanggaran disipliner tidak pernah mendapatsurat peringatan sebelumnya oleh Tergugat;Bahwa pada tanggal 12 Juni 2015 Penggugat dipanggil oleh HRD Tergugat(Antonius Dominicus) untuk mencari pekerjaan lain atau
    Padahal, pada butir 2halaman 1 (satu) gugatan a quo, Penggugat mendalilkan, bahwa "Tergugatmembayar upah Penggugat di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi DKIJakarta sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 ....dan seterusnya",sehingga secara keseluruhan substansi gugatan Penggugat tidak adakesinambungan. Terlihat jelas, bahwa Penggugat tidak cermat dan tidakteliti dalam membuat gugatan a quo.
    Menghukum Tergugat untuk rnembayar secara tunai kompensasi PHKkepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak, kekurangan Upah Minimum Sektoral Provinsi(UMSP) selama tahun 2014 dan tahun 2015, serta upah proses selama 3(tiga) bulan dengan total sebesar Rp50.901.100,00 (lima puluh jutasembilan ratus satu ribu seratus rupiah);Menolak gugatan Penggugat untukselain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesarRp506.000,00 (lima ratus
    Padahal, pada butir (2) halaman (1) Termohon/semulaPenggugat mendalilkan bahwa Tergugat membayar upah Penggugat dibawah Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2014sampai dengan tahun 2016....... dan seterusnya, sehingga secarakeseluruhan substansi gugatan Termohon/semula Penggugat tidak adakesinambungan, akibatnya gugatan Termohon/semula Penggugat menjaditidak jelas dan kabur.
Register : 09-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penggugat:
Muhammad Safari
Tergugat:
PT. Bintang Express
3810
  • tersebut termasukdalam Sektor Pengangkutan.Bahwa selama bekerja dengan Tergugat, Penggugat telah bekerja denganketulusan dan bersungguh sungguh, menempatkan profesionalisme kerjadan menunjukan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas dantanggung jawab kerja.Bahwa upah yang diterima Penggugat selama bekerja dengan Tergugathingga berakhirnya hubungan kerja dibayarkan secara satuan waktu yaitudibayar per/bulan, hal mana upah yang diterima Penggugat tersebut tidakberdasarkan Ketentuan Upah Minimum Sektoral
    Provinsi Sumatera Selatantahun 2017 untuk Sektor Pengangkutan, sehingga meskipun Upah terakhirditerima Penggugat saat berkerja pada Tergugat sebesar Rp.1.400.000,(Satu juta empat ratus ribu Rupiah) akan tetapi sebagai dasar perhitunganUpah untuk Uang Pengakhiran Hubungan Kerja Penggugat secaraberdasarkan hukum adalah sebesar Rp.2.800.000, (Dua juta delapan ratusribu Rupiah), sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Sektoral ProvinsiSumatera Selatan Sektor Pengangkutan untuk tahun 2017.Bahwa pokok permasalahan
    tahun2016 yang jumlah seluruhnya sebesar Rp.2.213.000, (Dua juta dua ratustiga belas ribu rupiah).Bahwa Penggugat berkerja juga menerima Upah untuk tahun 2015 sebesarRp.1.400.000, (Satu juta empat ratus ribu Rupiah), dan tahun 2016 sebesarRp.1.400.000, (Satu juta empat ratus ribu Rupiah) serta tahun 2017 sebesarRp.1.400.000, (Satu juta empat ratus ribu Rupiah), hal mana pembayaranUpah Penggugat di tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017 tersebutdibayarkan Tergugat di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral
    ProvinsiSumatera Selatan, sebagaimana ditetapkan berdasarkan ketentuan UpahMinimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Sektor Pengangkutan, untuktahun 2015 adalah sebesar Rp.2.310.000, (Dua juta tiga ratus sepuluh ribuRupiah), untuk tahun 2016 UMSP Sektor Pengangkutan adalah sebesarRp.2.703.000, (Dua juta tujuh ratus tiga ribu rupiah), sedangkan untuk tahunHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 37/Padt.susPHI/2018/PN.Plg14.15.16.2017 UMSP Sektor Pengangkutan adalah sebesar Rp.2.800.000, (Dua jutadelapan
    Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No102/KPTS/DISNAKERTRANS/2017 tentang Upah Minimum SektoralProvinsi Sumatera Selatan;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P1 dan Bukti P7 berupa surattugas pindah dan slip gaji Penggugat, terbukti adanya ikatan hubungan kerjaantara Penggugat dengan Tergugat sejak 18 Juli 2011;Menimbang, bahwa adapun untuk besaran upah Penggugat, olehkarena berdasarkan dalil Penggugat upah yang diterima oleh Penggugat kurangdari upah minimum sektoral hal itu dikuatkan
Putus : 29-11-2016 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — PT GHARMAPALA PUTRA UTAMA (HOTEL TREVA INTERNASIONAL), VS RIANTO HARIYANTO
8554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Simatupang Raya, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Mei 2016, sebagaiPemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanRIANTO HARIYANTO, karyawan PT Gharmapala Putra Utama(Hotel Treve Internasional), bertempat tinggal di KampungCijeruk, RT. 001, RW. 003, Desa/Kelurahan Palasari, KecamatanCijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini memberikuasa kepada Supiandi dan kawan, Para Pengurus FederasiSerikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (FSP ParasIndonesia), berkantor di Jalan
    Bahwa selain sebagai karyawan, Penggugat juga sebagai Pengurus SerikatPekerja Hotel Treva International, Serikat Pekerja Anggota (SPA) dan/atauberaffiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan SektoralIndonesia (FSP Paras Indonesia) sesuai SK terakhir dengan NomorKep.018.1/A/SKPjs/SPAMPN111/2013, tanggal 30 Agustus 2013, yangditerbitkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia(FSP Paras Indonesia), dimana Serikat Pekerja Hotel Treva Internationaltelah tercatat pada
    Nomor 926 K/Pat.SusPHI/201611.Treva International, Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat PekerjaPariwisata dan Sektoral Indonesia (FSP Paras Indonesia);Bahwa terhadap perselisihan a quo telah ditempuh upaya untukmenyelesaikannya balk secara bipartit maupun melalui mediasi pada KantorSuku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat,namun tidak tercapai kesepakatan, oleh karenanya Mediator HubunganIndustrial mengeluarkan anjuran tertulis Nomor 3077/1.835.1, tertanggal
    ketentuan Permenaker NomorPER04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan BagiPekerja Di Perusahaan dan karena terbukti Tergugat belum melaksanakankewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaankepada Penggugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayarkanTunjangan Hari Raya Keagamaan di tahun 2014 dan tahun 2015 kepadaPenggugat yang masingmasing sebanyak 1 (satu) bulan upah;16.Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Sektoral
    Provinsi (UMSP) DKI Jakartayang berlaku pada sektor Pariwisata (Hotel), maka yang digunakan sebagaidasar perhitungan upah pada tahun 2014 paling sedikit adalah sebesarRp2.563.050,00 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima puluh rupiah),sedangkan untuk tahun 2015 yang digunakan sebagai dasar perhitunganupah adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor : 20 Tahun2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yaknisebesar Rp2.835.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh
Putus : 30-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 65/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 30 September 2015 — SUGIONO, DKK MELAWAN PT. LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk. UNIT, DKK
4915
  • No. 65/G/2015/PHI.Sbyupah dari Tergugat di bawah upah minimum yang berlaku maka sudahsepatutnya Tergugat memenuhi kekurangan upah dari ketentuan upahminimum yang ditetapbkan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur danmenurut peraturan perundangundangan yang berlaku; 19.Bahwa upah Para Penggugat untuk upah minimum sektoral KabupatenSidoarjo tahun 2014 oleh Tergugat belum diberikan maka sesuaiketentuan pasal 1 huruf b Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten
    No. 65/G/2015/PHI.Sby(lima juta seratus lima puluh ribu rupiah); 23.Bahwa upah Para Penggugat untuk upah minimum sektoral KabupatenSidoarjo tahun 2015 oleh Tergugat belum diberikan maka sesuaiketentuan pasal 1 huruf b Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 90Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di JawaTimur Tahun 2015, ditetapbkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dariUpah Minimum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 dan mulai berlakusejak ditetapkan tanggal 1 Januari 2015, sehingga besaran
    nominalupah Para Penggugat untuk upah minimum sektoral KabupatenSidoarjo tahun 2015 adalah 10% x Rp.2.705.000,00 = Rp.270.500,00dan terhitung mulai bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli2015, saat gugatan ini diputuskan yaitu 7 (tujuh) bulan;24.Bahwa kekurangan upah Para Penggugat untuk upah minimumsektoral Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 yang wajib dibayar olehTergugat adalah sebesar Rp.18.935.000,00 dengan perinciansebagai berikut : Rp.270.500,00 (UMSK 2015) x 7 bulan x 10 orang =Rp.18.935.000,00
    Menyatakan Tergugat diduga melakukan perbuatan melanggarhukum berdasarkan ketentuan pasal 88, pasal 89, pasal 90 dan pasal91 dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan jo. pasal 1 huruf b Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 27 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2014 jo. pasal 2 ayat 1, yang tercantumdalam lampiran angka 3 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa TimurTahun 2015 jo. pasal
    No. 65/G/2015/PHI.SbyPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 90 Tahun 2014 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015; 3.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT WIRA WISATA INDAH – HOTEL ROYAL REGAL JAKARTA VS 1. PANGESTU, DKK
24399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 815 K/Pdt.SusPHI/2016e Penggugat 5, Deni Alisandi sebesar Rp1.966.000,00 (satu juta sembilanratus enam puluh enam ribu rupiah);Bahwa Para Penggugat mendapatkan upah di bawah Peraturan GubernurDaerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2015 tentang UpahMinimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 sektor Perhotelan yaitusebesar Rp2.835.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);Bahwa Para Penggugat selama bekerja pada Tergugat, Para Penggugattelah bekerja dengan baik, dengan
    sampaidengan adanya putusan yang berkuatan hukum tetap, status ParaPenggugat adalah masih sebagai Pekerja tetap di PT Wira Wisata Indah Hotel Royal Regal Jakarta;Bahwa apabila mengacu kepada dasar hukum di atas, Para Penggugatmasih berhak mendapatkan upah beserta hakhak lain secara penuh danTunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan (ldul Fitri 1486 H) Tahun 2015sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;Bahwa karena upah yang diterima Para Penggugat setiap bulannya dibawah ketentuan Upah Minimum Sektoral
    Nomor 815 K/Pdt.SusPHI/2016memerintahkan agar Tergugat membayar upah beserta hakhak lainnyayang biasa diterima oleh Para Penggugat sebesar Rp2.835.000,00 (UpahMinimum Sektoral Provinsi DK!
    kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:1.Menghukum Tergugat untuk membayar upah beserta hakhak lain yangbiasa diterima Para Penggugat setiap bulannya yaitu sebesar: No NAMA KETERANGAN JUMLAH UPAH1 Pangestu Penggugat 1 Rp2.835.000,002 Samsudin Penggugat 2 Rp2.835.000,003 Agus Yulianto Penggugat 3 Rp2.835.000,004 Suparman Penggugat 4 Rp2.835.000,005 Deni Alisandi Penggugat 5 Rp2.835.000,00 Sesuai Upah Minimum Sektoral
    Kerja disertai dengan kompensasi pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156ayat (8) dan uang penggantian hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 serta upah proses 6 (enam) bulan upah, sesuaiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang PemberlakuanRumusan Kamar Mahkamah Agung;Bahwa oleh karena masingmasing Penggugat telah bekerja lebih dari 15tahun dan kurang dari 18 tahun, sedangkan upah minimum sektoral
Putus : 13-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bjm
Tanggal 13 Agustus 2019 — * Perdata Wagiman Dkk Lawan 1. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII, Distrik Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tergugat I 2. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII Kantor Pusat Distrik Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. tergugat II 3. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III, Jakarta Selatan. Turut tergugat
25077
  • (PKWTT), berakhir hubungan kerja (PHK) denganTERGUGATI (Satu)pada Tgl. 20 Agustus 2018, Masa Kerja 2006 2018 ( 12 Tahun ) dengan Upah terakhir diterima berdasarkan UpahMinimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalsel sebesar Rp 2.460.000,12.10.Penggugat X (Sepuluh), Nama:MUALIM awal diterima bekerjasebagai, Kerani Pengumpul Hasl Panen, Tgl.
    Bimkerja (PHK) dengan TERGUGATI (Satu)pada Tgl. 20 Agustus2018, Masa Kerja 2007 2018 (11 Tahun ) dengan Upah terakhirditerima berdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)Kalsel sebesar Rp 2.460.000,12.13. Penggugat XIll (Tiga Belas), Nama: TUMIDJAN awal diterimabekerja sebagai Operator Air dan Listrik, Tgl.
    Berakhirhubungan kerja (PHK) dengan Tergugat , pada Tgl. 20 Agustus 2018,Masa Kerja 2006 2018 (12 Tahun) dengan Upah terakhir diterimaberdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalsel sebesar Rp2.460.000,Penggugat II, YOSEPH KUSNADI awal diterima bekerja sebagai MekanikTransportasi dan Angkutan, Tgl.
    Bim10.11.12.Masa Kerja 2004 2018 (14 Tahun) dengan Upah terakhir diterimaberdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalsel sebesar Rp2.460.000,Penggugat IX, ARDIANSYAH awal diterima bekerja sebagai Sopir Truk,Tgl. Masuk Kerja (TMK): 21 Maret 2006 (Surat Pengalaman Kerja No.
    Bim2007 2018 (11 Tahun ) dengan Upah terakhir diterima berdasarkan UpahMinimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalsel sebesar Rp 2.460.000.13. Penggugat XIll, TUMIDJAN awal diterima bekerja sebagai Operator Air danListrik, Tgl.